Rabu, 28 Desember 2016

Prospek E-Government- Era Modern


PROSPEK E-GOVERNMENT
PELUANG DAN TANTANGAN E-GOV

1.      Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasidapat disediakan 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
2.      Peningkatan hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan [transparansi ] maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak,
3.      Pemberdayaan msyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilih sekolah yang pas untuk anaknya,
4.      Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien . Sebagai contoh, koordinasi     pemerintahan dapat dilakukan melaluji e-mail atau bahkan vidio confernce.,
5.      Tenologi Informasi dan Komunikasi yang dikembangkan dalam pemerintahan atau yang disebut e-government membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses kebijakan pemerintah sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan lancer,
6.      e-government juga dapat mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih efisien, dan bisa meningkatkan komunikasi antara pemerintah dengan sektor usaha dan industri.
7.      Masyarakat dapat memberi masukan mengenai kebijakan-kebijakan yang   dibuaat oleh pemerintah sehingga dapat memperbaiki kinerja pemerinta8.  Selain tampilan dan paduan warna yang menarik, informasi-infromasi yang disajikan sangatlah lengkap dan up to date.
8.      Terdapatnya informasi transportasi, informasi valuta asing, serta info tentang tinggi muka air.
9.      Website ini mencakup banyak aspek seperti hukum, agama, sosial dan budaya, bisnis dan kawasan bisnisnya, pendidikan, dan sebagainya.
10.  Semua terbuka untuk pemerintah dan masyarakat.

Ada beberapa tantangan dan sekaligus peluang dari keberadaan e Gov :
a.       Efisiensi : efisiensi bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Beberapa proyek dapat mengurangi kesalahan dan meningkatkan konsistensi hasil dengan melakukan standarisasi otomatisasi tugas. Lebih lanjut, efisiensi juga terjadi pada sisi pembiayaan dan minimalisasi lapisan-lapisan proses di dalam organisasi dengan re- engineering dan mengefisienkan prosedur operasi. Tentu saja waktu juga menjadi lebih efisien, terutama pada tugas-tugas yang berulang. Manfaatnya adalah pegawai pemerintah dapat memperoleh kesempatan untuk menambah ilmu dan kecakapan mereka.

b.      Peningkatan layanan dan lahirnya layanan baru : akan ditemui peningkatan kualitas, rentang jangkauan dan aksesibilitas pada setiap layanan yang diberikan pemerintah. Dalam upaya memperbaiki efisiensi, layanan harus ditingkatkan dengan cara, seperti, transaksi yang lebih cepat, akuntabilitas yang semakin baik, dan proses-proses kerja yang lebih baik. Dari e Gov juga akan memicu lahirnya layanan baru seiring dengan kemungkinan untuk mengkombinasikan layanan yang sudah ada, dapat sekaligus dikreasikan bagaimana memajukan iklim usaha dan sekaligus meningkatkan interaksi antar warga.

c.       Peningkatan partisipasi warga dalam pemerintahan : hal ini terjadi dengan cara menghubungkan setiap orang yang berada dalam wilayah kendali, sedemikian hingga mereka dapat mengirim dan menerima segala informasi dengan mudah. Hal tersebut akan membentuk komunitas -komunitas di masyarakat berdasarkan kemampuan profesional mereka, hobi atau kebiasaan yang sama, hingga yang concern secara khusus di bidang politik.

d.      Transparansi : setiap warga, tanpa batas wilayah, dapat dengan mudah mengakses informasi akurat tentang kinerja pemerintah, misal di bidang politik dan ekonomi, dengan cara yang mudah dan murah. Dengan isu demokratisasi sekarang, kesenjangan transparansi politik
E-Government memberikan peluang baru untuk meningkatkan kualitas pemerintahan, dengan cara ditingkatkannya efisiensi, layanan-layanan baru, peningkatan partisipasi warga dan adanya suatu peningkatan terhadap Global Information Infrastructure (GII) . Namun pada sisi lain, e Gov juga memberikan suatu tantangan, diantaranya keamanan informasi, privacy, kesenjangan dalam akses komputer, dan manajemen dan penyediaan pendanaan. Semua hal itu berselang selimpat dengan kombinasi intra dan antar perilaku dalam pemerintahan. Bagaimanapun juga, ditemukan sejumlah perulangan tema yang terkadang dihubungkan dengan hal-hal sebelumnya, minimnya pendekatan ketidaktergantungan teknologi untuk meningkatkan kualitas pemerintah seperti wewenang yurisdiksi, prosedur penanganan informasi yang tepat, membangun dan memelihara infrastruktur, penyediaan layanan, dan hak-hak warga.

Adapun kriteria-kriteria tujuan dari prospek e-government tersebut meliputi :
*      Reformasi layanan public dalam kerangka pasar bebas dan free internal trade,
*      Desentralisasi dan Otonomi,
*      Optimalisasi dan efektivitas aset dan sumberdaya insane,
*      Perimbangan keuangan daerah Pusat dan kemandirian daerah,
*      Ukuran biaya manfaat yang layak bagi kepentingan public dan

*      Efisiensi dan efektivitas ke pemerintahan

Mari Kembali Ke Laut, Jalan Terjal Menuju Indonesia Poros Maritim


MARI KEMBALI KE LAUT
JALAN TERJAL MENUJU INDONESIA POROS MARITIM
Oleh -
Eko Aryono

Indonesia adalah negeri seribu pulau. Kira-kira hanya sepertiga saja jatah tanahnya. Tak heran apabila predikat Archipelagic State disematkan kepada kawasan tempat bertemunya dua sirkum pegunungan terbesar di dunia; Sirkum Mediterania dan Pasifik. Tentunya Archipelagic State yang dimaksudkan di sini adalah arti dalam bahasa Yunani; archi (utama) dan pelagos (laut). Maka artinya
akan menjadi laut sebagai yang utama dalam kerangka NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Judul di atas kiranya pantas didengungkan kembali di telinga
manusia Indonesia yang semakin melupakan laut. Padahal dahulu kala nenek moyang kita berpesan; apabila melaut, “jangan lupa daratan”. Kini, kita yang sudah lama hidup di darat dengan segala bentuk penghidupannya telah lupa laut. Maka dari itu, mari kembali ke laut. Pandanglah hamparan biru itu. Disanalah tersimpan beragam sejarah laut. Dalam lembaran sejarah tersebut, para leluhur negeri “silang budaya” ini telah membenarkan semboyan dari ALRI, Jalesveva Jayamahe, justru di laut kita jaya.
Kini, pertanyaannya adalah apa yang menyebabkan masyarakat Indonesia bergerak melupakan laut yang merupakan hakekatnya itu, bangsa maritim? Dalam perspektif sejarah, kondisi kekinian tersebut, di mana pola pemerintahan dan persebarannya yang memusat, merupakan warisan dari negara konsentris (kerajaan Jawa yang terpusat pada Keraton berdasarkan konsep makro dan mikro kosmos) dan sistem negara Kolonial yang melanggengkan Tanah Jawa menjadi arena pemerintahan dan ladang ekonomi. Dua faktor sejarah tersebutlah yang membentuk pola memusat, di mana Jawa menjadi sentralnya. Maka tak heran ada sebutan pulau “terluar” dalam alam pikir masyarakat Indonesia. Padahal apabila
merujuk kepada jatidiri sebagai bangsa maritim. Tak ada yang disebut terluar. Paling mungkin adalah garda depan.
            Berangkat dari permasalahan tersebut, Indonesia saat ini bercita-cita untuk menjadi Negara Poros Maritim, sesuai dengan keinginan Presiden Republik Indonesia saat ini Bapak Ir. Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan wilayah perairan yang luas, potensi sumber daya alam yang besar dan letaknya yang strategis (berada di persilangan dua samudera, Hindia dan Pasifik),
Memang sudah seharusnya menjadi poros maritim. Untuk menuju ke arah sana, ada sejumlah hal yang perlu dilakukan oleh Indonesia, diantaranya adalah
dengan terlebih dahulu menjadikan Indonesia sebagai negara maritim dengan sejumlah kompetensi yang harus dipenuhi. Saat ini Indonesia baru berstatus sebagai Negara kepulauan, setelah berlakunya UNCLOS 1982, dan sedang berupaya menjadi Negara maritim[3].
Akan tetapi sebelum Indonesia menuju Poros Maritim Dunia, terlebih dahulu perlu dipahami pengertian negara maritim, mengingat adanya pandangan bahwa meskipun Indonesia memiliki sejumlah prasyarat untuk menjadi kekuatan maritim, sebagaimana yang ditetapkan oleh para ahli strategi maritime, seperti Alfred Thayer Mahan dan Geoffrey Till, akan tetapi hingga saat ini Indonesia belum menjadi negara maritim. Status Indonesia barulah sebatas negara kepulauan setelah berlakunya Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 pada 16 November 1994. Pakar Hukum Laut Hasjim Djalal mengemukakan bahwa negara maritime tidak sama dengan negara kepulauan.
Negara maritim adalah negara yang mampu memanfaatkan laut, walaupun negara tersebut mungkin tidak punya banyak laut, tetapi mempunyai kemampuan teknologi, ilmu pengetahuan, peralatan, dan lain-lain untuk mengelola dan memanfaatkan laut tersebut, baik ruangnya maupun kekayaan alamnya dan letaknya yang strategis. Oleh karena itu, banyak negara kepulauan atau negara pulau yang tidak atau belum menjadi negara maritime karena belum mampu memanfaatkan laut yang sudah berada di dalam kekuasaannya. Sebaliknya, banyak negara yang tidak mempunyai laut atau lautnya sangat sedikit tetapi mampu memanfaatkan laut tersebut untuk kepentingannya, misalnya Singapura.
Negeri Belanda yang lautnya sangat kecil mampu menjelajahi Samudera Hindia dan menjajah Indonesia hingga ratusan tahun.
Indonesia, menurut Hasjim Djalal, adalah negara kepulauan yang kini sedang menuju kembali atau bercita-cita menjadi Negara maritim karena di masa lalu pernah menjadi negara maritim seperti di zaman Sriwijaya
dan Majapahit. Di masa itu, bangsa Indonesia malah menjelajah jauh sampai ke Afrika Timur (Madagaskar) dan ke Pasifik Selatan. Ini artinya, jika Indonesia ingin menjadi poros maritim dunia, terlebih dahulu Indonesia harus berupaya menjadi negara maritim. Untuk menjadi Negara maritim, menurut Hasjim Djalal, Indonesia harus mampu mengelola dan memanfaatkan kekayaan dan ruang lautnya, antara lain, mengenal berbagai jenis laut Indonesia dengan berbagai ketentuannya, mengenal dan menghormati hak-hak internasional atas perairan Indonesia, mampu menghapus praktik ilegal dan mencegah segala macam bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan juga di daerah kewenangannya, mampu menetapkan dan mengelola perbatasan maritim dengan Negara tetangga dan menjaga keamanannya, mampu menjaga keselamatan pelayaran yang melalui perairan Indonesia, mampu memanfaatkan kekayaan alam dan ruang di luar perairan Indonesia seperti di laut bebas dan di dasar laut internasional. Singkatnya, negara maritim Indonesia selain harus mampu memanfaatkan semua unsur kelautan di sekelilingnya untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa, juga harus mampu menghadirkan kekuatan keamanan laut yang memadai, semacam sea and coast guard, guna menjaga keamanan perairan Indonesia dari berbagai tindak pelanggaran hukum.

Refensi

Akhwani Subkhi. 2008. Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa. Jakarta : Institut UIN Syarif Hidayatullah

Chandra Motik, Hasjim Djalal. 2011. Negara kepulauan menuju Negara maritim:75 tahun Prof. Dr. Hasjim Djalal, MA. Jakarta : Lembaga Laut Indonesia

Simela Viktor, 2014. Indonesia Menuju Poros Dunia. Kajian singkat terhadap isu-isu terkini. Vol. VI, No. 21/ I/P3DI/November/2014

Analisa Implementasi E-Government Untuk Pelayanan Publik di Kota Palopo


ANALISA IMPLEMENTASI E- GOVERNMENT UNTUK PELAYANAN PUBLIK DI KOTA PALOPO
Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP)
Oleh :
Eko Aryono

Abstrak

Implementasi e-government untuk pelayanan publik pada pemerintahan Kota Palopo diharapkan dapat menghasilkan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih baik, dan lebih efisien, serta dapat meningkatkan diterapkannya prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance). Pembahasan kali ini bertujuan untuk menganalisis implementasi e-government untuk pelayanan publik Kota Palopo, didasarkan pada evaluasi pemeringkatan e-government Indonesia, analisis indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik berbasis e-government, dan evaluasi implementasi e-government. Parameter kemajuan e-government di Pemerintahan Kota Palopo adalah telah banyak menggunakan perangkat lunak aplikasi pada situs web palopokota.go.id dan sistem informasi yang menunjang pelaksanaan tugas kantor maupun pelayanan kepada masyarakat. Salah satu instansi di kota palopo, yang menjadi rujukan pada pembahasan ini yakni Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang dibentuk Untuk meningkatkan pengelolaan e-governemnt dalam rangka efisiensi dan efektifitas pada pengelolaan e-government sekaligus dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan publik di Pemerintah Kota Palopo
Kata kunci : E-Government, Pelayanan Publik, Kota Palopo, Kantor Pelayan Terpadu Satu Pintu.

PENDAHULUAN
Implementasi e-government untuk pelayanan publik pada pemerintahan Kota Palopo diharapkan dapat menghasilkan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih baik, dan lebih efisien, serta dapat meningkatkan diterapkannya prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah Kota Palopo telah membangun situs www.palopokota.go.id sebagai sarana untuk memberikan pelayanan publik secara penuh dan terbuka kepada masyarakat, sehingga dapat mempercepat tercapainya visi pemerintahan untuk dapat mewujudkan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat. Situs palopokota.go.id juga merupakan bagian upaya menuju terwujudnya slogan Kota Palopo sebagai “be smart city (Based on E-Government, Semarang More Accountable, Realistic and the Transparent City). Pelayanan publik di pemerintahan Kota Palopo diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palopo Tahun 2005-2025.
Peraturan Daerah tersebut menyebutkan pentingnya pengembangan sistem dan akses pelayanan publik melalui peningkatan kompetensi sesuai dengan kewenangan pada bidang pelayanan dasar dan penunjang berbasis teknologi informatika guna mewujudkan pelayanan prima.
Pemerintah Kota Palopo telah mendirikan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk meningkatkan pelayanan prima berdasarkan Peraturan Walikota Palopo Nomor 8 Tahun 2007. Dengan adanya pusat pelayanan ini diharapkan penanganan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat terselesaikan dengan baik. Pengaduan pelayanan publik ini mencakup semua pelayanan publik pada Pemerintahan Kota Palopo, antara lain meliputi pelayanan administrasi/ perijinan (seperti KTP dan IMB), pelayanan barang (seperti air bersih dari PDAM), dan pelayanan jasa (seperti kesehatan dan pendidikan).
Kemajuan teknologi dan informasi dalam e-government telah mempengaruhi pola manajemen dalam penyelenggaraan pemerintahan kota. Penggunaan teknologi informasi dalam e-government dapat meningkatkan diterapkannya prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien. Dalam implementasi e-government untuk pelayanan publik, kendala yang sering dihadapi tidak hanya pada ketersediaan teknologi dan dana penunjang operasional, tetapi juga menyangkut berbagai persoalan manajerial yang komplek (Dwiyanto, 2006).
Salah satu faktor penting dalam keberhasilan implementasi e-government untuk pelayanan publik adalah adanya komitmen pimpinan pemerintahan daerah, dan kompetensi sumberdaya manusia (Faizah, dkk, 2009).

PEMBAHASAN
Pada Paper ini, penulis menggunakan metodologi dengan pendekatan identifikasi, penilaian dan analisis implementasi e-government dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan publik berbasis e-government di Kota Palopo. Pendekatan analisis tersebut didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik. Analisis implementasi e-government dalam peningkatan kinerja pelayanan publik di Kota Palopo dalam penelitian ini menggunakan 3 (tiga) aspek pendekatan, yaitu :
1.        Evaluasi pemeringkatan e-government    Indonesia Kota Palopo
2.        Analisis indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik berbasis e-government Pemerintahan Kota Palopo
3.        Evaluasi implementasi e-government Pemerintahan Kota Palopo.
Penjelasan mengenai ketiga aspek tersebut, antara lain :
1.      Evaluasi pemeringkatan e-government Indonesia (PeGI) di Kota Palopo menggunakan 5 (lima) dimensi, yaitu kebijakan, kelembagaan, infrastruktur, aplikasi, dan perencanaan. Setiap dimensi dalam PeGI dijabarkan kedalam beberapa kriteria atau atribut. Penilaian kualitas pelayanan publik berbasis e-government menggunakan dimensi dan atribut dalam PeGI di Kota Palopo disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pemdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik. Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi tersebut, perlu dianalisis indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik berbasis e-government menggunakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/25/M.Pan/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks.
2.      Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Analisis Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada pelayanan publik berbasis e-government menggunakan prinsip pelayanan dengan 14 unsur minimal yang sebagai dasar pengukuran IKM, Sedangkan
3.      untuk evaluasi implementasi e-government untuk pelayanan publik menggunakan pedoman penilaian sifat transaksi informasi dan pelayanan publik yang disediakan oleh Pemerintah Kota Palopo menggunakan 4 (empat) tingkatan, yaitu tingkatan persiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, yang bertujuan untuk mengetahui pemeringkatan dalam aspek pengembangan dan implementasi e-government. Selanjutnya dalam aspek implementasi e-government dievaluasi juga terhadap aspek pelayanan publik yang bersifat Government to Government (G2G), Government to Business (G2B), atau Government to Consumers (G2C)

Pelayanan Publik Berbasis E-Government
Penggunaan e-government untuk pelayanan publik bertujuan untuk memberikan pelayanan publik secara penuh kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian informasi meliputi penyampaian informasi, program kerja, visi-misi, pelayanan public, hingga ke setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah, termasuk ke pihak eksternal. Peran strategis penggunaan e-government juga untuk menemukan kendali dibidang-bidang unggulan yang dimiliki dan mempunyai potensi untuk dikembangkan dengan memanfaatkan sistem jaringan melalui internet.
Pelayanan publik yang berkualitas merupakan amanat dari UU RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur prinsip-prinsip pemerintahan yang baik agar fungsi-fungsi pemerintahan dalam melaksanakan pelayanan publik dapat berjalan efektif. Penjabaran penilaian kinerja pelayanan publik diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik. Sesuai dengan UU Pelayanan Publik, pelayanan publik dinyatakan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang -undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik dari penyelenggara pemerintah menggunakan standar pelayanan yang merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan, serta acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji pemerintah kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Pelayanan publik berbasis e-government dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses berbagai layanan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan. Kelengkapan dan keterbukaan informasi pada e-government yang dapat diakses akan mendorong terciptanya good governance dalam pemerintahan melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas pada lembaga-lembaga layanan publik. E-government juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi birokrasi, sehingga dapat meningkatkan kreatifitas dan inovasi, baik dari pihak penyelenggara pelayanan publik ataupun bagi masyarakat. Penerapan e-government untuk pelayanan publik dapat meningkatkan kemudahan dan efisiensi. Misalnya pada layanan sistem Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) telah terbukti pemerintahan yang baik agar fungsi-fungsi pemerintahan dalam melaksanakan pelayanan publik dapat berjalan efektif. Penjabaran penilaian kinerja pelayanan publik diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik. Sesuai dengan UU Pelayanan Publik, pelayanan publik dinyatakan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang -undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik dari penyelenggara pemerintah menggunakan standar pelayanan yang merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan, serta acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji pemerintah kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, pemerintah harus mampu memenuhi dua modalitas tuntutan masyarakat yang berbeda namun berkaitan erat, yaitu :
1.    Masyarakat menuntut pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas di seluruh wilayah Indonesia, dapat diandalkan dan terpercaya, serta mudah dijangkau secara interaktif;
2.    Masyarakat menginginkan agar aspirasi mereka didengar, sehingga pemerintah harus memfasilitasi partisipasi dan dialog publik di dalam perumusan kebijakan negara.
Untuk mengembangkan sistem manajemen dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, maka pemerintah kota/daerah secara otonom harus dapat melaksanakan proses transformasi menuju e-government. Sesuai definisi dari Bank Dunia, e-government merupakan penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah, yang memungkinkan pemerintah untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis dan pihak yang berkepentingan.
Sesuai dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2009, pengembangan e-government diarahkan untuk mencapai empat tujuan, yaitu ;
1.    Pembentukan jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang memiliki kualitas dan lingkup yang dapat memuaskan masyarakat luas serta dapat terjangkau di seluruh wilayah Indonesia pada setiap saat tanpa dibatasi oleh sekat waktu dan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
2.    Pembentukan   hubungan   interaktif dengan dunia usaha untuk meningkatkan perkembangan perekonomian nasional dan memperkuat kemampuan menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional.
3.    Pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog publik bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan negara.
4.    Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah dan pemerintah daerah otonom.
Salah-satu penerapan konsep e-government dalam pelayanan publik di Kota Palopo, yakni Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang telah dibentuk dengan menggunakan konsep e-government, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Izin Penyelenggaraan Reklame, Izin Trayek Angkutan, Izin Penggunaan Jalan diluar Fungsinya, Surat izin Usaha Kepariwisataan (SIUK), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan pengurusan mengenai NPWP

KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO
Kantor pelayanan terpadu merupakan salah –satu solusi dari instrument Birokrasi dalam perizinan yang biasanya menjadi salah satu permasalahan dan menjadi hambatan perkembangan usaha di Indonesia. Dari beberapa hasil studi yang telah dilakukan oleh berbagai pihak menunjukkan bahwa proses perizinan tidak memiliki kejelasan prosedur, mekanisme yang berbelit-belit, tidak transparan, waktu yang tidak pasti, dan biaya tinggi yang harus dikeluarkan masyarakat terutama berkaitan dengan biaya-biaya yang tidak resmi. Menyadari akan hasil studi tersebut, maka pemerintah daerah Kota Palopo sangat responsive dan akomodatif untuk melakukan perubahan pelayanan publik dibidang perizinan melalui Permendagri Nomor 24 Tahun 2006. atas dasar tersebut komitmen pemerintah Kota Palopo untuk melakukan penyederhanaan prosedur perizinan dengan membentuk lembaga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Dengan nama Kantor Pelayanan Terpadu (KPT).
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Sebagai satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk dengan Perda Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2007 dan Peraturan Walikota Palopo Nomor 27 Tahun 2007 dengan kewenangan Pelayanan Perizinan dan secara resmi dioperasionalkan/dilaunching oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada tanggal 2 Juli 2007. Hanya berselang setahun lebih karena implikasi lahirnya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang perangkat daerah sehingga dilakukan penataan perangkat daerah di lingkup pemerintahan Kota Palopo. Maka KPTSP berubah nama kelembagaan menjadi Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dengan Perda Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Palopo Nomor 47 Tahun 2009 dengan kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada KPT.

TUGAS DAN FUNGSI
KPT mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan bidang pelayanan terpadu satu pintu antara lain:
  • Melakukan koordinasi dengan SKPD terkait dalam penyelenggaraan
perizinan dan non perizinan.
  • Menandatangani perizinan dan dokumen lainnya yang terkait dengan pemberian izin.
  • Melakukan penyederhanaan prosedur perizinan.
  • Melakukan penyederhanaan persyaratan, transfaransi biaya, dan kejelasan lamanya waktu pengurusan perizinan bersama-sama dengan unsur-unsur SKPD yang terkait.
Untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan bidang pelayanan terpadu satu pintu KPT mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan pelayanan pemberian perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Palopo,
  • Melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi perizinan dengan mengacu pada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan keamanan berkas.
  • Menyusun daftar rencana kebutuhan dan mengusulkan rencana biaya penyelenggaraan pelayanan perizinan KPT.
  • Melakukan pengadministrasian kegiatan dibidang Ketatausahaan, Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Keuangan dan Umum lainnya.
  • Melakukan koordinasi untuk mengadakan hubungan kerja sama antar lembaga pemerintah dan lembaga lainnya guna terlaksananya pengembangan layanan terpadu satu pintu.

Visi dan Misi KPT Kota Palopo
seperti halnya kota-kota di indonesia pada umumnya, kota palopo memiliki visi dan misi yang merupakan gambaran umum tentang tujuan dan sasaran yang ingin
dicapai pada masa yang akan datang.
Visi pengelolaan pembangunan kota palopo sebagai berikut;
“ Menjadi Salah Satu Kota Pelayanan Jasa Terbaik dikawasan Timur Indonesia ”
Guna mendukung visi pengelolaan pembangunan Kota Palopo maka,
Visi dan Misi Kantor Pelayanan Terpadu Kota Palopo :
“ Menjadikan KPT sebagai Pusat Pelayanan Publik Terdepan di Kawasan Timur Indonesia
Bertitik tolak dari Tujuan Pemerintah Kota Palopo yang selaras dengan fungsi/bidang kewenangan KPT adalah “Menciptakan karakter warga Kota Palopo sebagai pelayan jasa terbaik di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Dan Menciptakan suasana Kota Palopo sebagai Kota yang damai aman dan tentram bagi kegiatan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan religius”.
Berdasarkan pernyataan tujuan diatas serta pernyataan visi dan misi KPTSP maka tujuannya yakni  “Memberikan Pelayanan yang Prosedur, cepat, efektif, dan transparan”
dengan tujuan :
  • Mewujudkan Kota Palopo sebagai Kota Pelayan jasa terbaik dikawasan timur Indonesia.
  • Membuka peluang pengusaha untuk berinvestasi di Kota Palopo dengan rasa aman dan terlindungi.
  • Mewujudkan kepuasan masyarakat dan pelaku usaha terhadap pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan
  
DAFTAR PUSTAKA

Dwiyanto,  A.  2006.  Mewujudkan  Good Governance :Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Faizah, N. & Sensuse D. I. 2009. Faktor-Faktor Sukses Implementasi E-Government di Empat Kabupaten di Indonesia. Digital Information & System Conference.

Fitriansyah, A., H. Budiarto, dan J. Santoso. 2013. Metode Pemeringkatan E-Government Indonesia (PEGI) Untuk Audit Tata Kelola Teknologi Informasi. Seminar Nasional Sistem Informasi Indonesia. 2-4 Desember.

Junaidi.  2011.  Dukungan  E-Government dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Era Otonomi Daerah : Kasus Best Practices and Proceeding Simposium       Nasioal Otonomi  Daerah.  Lab-ANE  FISIP Untirta.

         Raharjo,B.   2001.   Membangun   E- Government. Bandung : ITB.

Sosiawan, E. A. 2008. Evaluasi Implementasi E-Government pada Situs Web Pemerintah Daerah di Indonesia : Perpektif Content dan Manajemen. http://edw.dosen.upnyk.ac.id.

Utomo, S. D. 2008. Penanganan Pengaduan Masyarakat Mengenai Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Bisnis dan Birokrasi. 15 (3).

Peraturan Daerah Kota Palopo No 8 Tahun 2007 PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO

Peraturan Daerah Kota Palopo No 11 Tahun 2013 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Palopo Tahun 2005 – 2025