Minggu, 24 Januari 2016

E-Government-Kota Makassar




Standar pelayanan dalam era pemanfaatan komputer dalam berbagai bidang semakin luas, sehingga sistem informasi pun menjadi suatu kebutuhan untuk mempermudah, mempercepat dalam menghasilkan informasi bagi masyarakat. Tentunya hal tersebut menjadi pokok permsalahan pemerintah untuk meningkatkan pelayaan publik, dengan memberikan layanan baru berbasis teknologi kepada masyarakat melalui teknologi informasi baik dalam bentuk gambar, text, grafik dan suara.
Kemajuan (TIK)/ Teknologi Informasi dan Komunikasi yang demikian pesat, memudahkan komunikasi antar masyarakat di dunia tanpa perlu mediator dan tanpa mengenal batasan (waktu, tempat, ras maupun agama). Masyarakat juga telah banyak mengenal arti pentingnya dan kegunaan teknologi, sehingga membuat kualitas kehidupan masyarakat menjadi meningkat, dan ini yang menjadi tolak ukur dari pemerintah untuk menaikkan kualitas kehidupan masyarakat demi memenuhi  tuntutan standar pelayanan.
Pelayanan yang berbasiskan teknologi komputerisasi diterapkan akibat dari adanya tuntutan / dorongan kemajuan teknologi itu sendiri dan kebutuhan masyarakat yang makin lama makin meningkat dan membutuhkan kecepatan dalam pelayanan. Pelayanan publik harus terus mengalami transformasi dalam bidangnnya, salah satunya dalam bidang teknologi, untuk mengefisienkan waktu yakni dengan menerapkan Elektronik Pemerintahan (E-Pemerintahan) dalam pelayan publik.
Penerapan e-Pemerintahan dalam pelayanan publik menjadi sebuah tuntutan dan kewajiban pemerintah untuk melaksanakannya sesuai dengan Keppres no. 3 tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Pemerintahan sedangkan Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2009. Aturan tersebut pada intinya adalah memperbaiki kualitas pelayanan publik, meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta banyak memiliki manfaat positif lainnya Penerapan e-Pemerintahan di Kota Makassar dilaksanakan berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar pasal 21 bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok merumuskan, membina dan mengendalikan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi, meliputi pengembangan informasi, aplikasi dan telematika, pendayagunaan media, pemberdayaan kelembagaan serta pos dan telekomunikasi, serta Perda Kota Makassar No. 5 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2014-2019 pasal 5 ayat (3) bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah memuat visi, misi, arah Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah Kota Makassar.
Penerapan E-government yang merupakan salah satu wujud dari Program Smart City yang digalangkan oleh walikota Makassar, Bapak Danny Pomanto dalam meningkatkan efektifitas pelayanan public yaitu dengan hadirnya Portal pelayanan terhadap warga Kota Makassar melalui www.makassarkota.go.id yang memiliki beberapa fitur, yaitu, ePuskesmas, Portal Smart City, eSibuntulu (Situs Inspirasi dan Aspirasi Warga Makassar), Udoctor, Perijinan online, eGaleri (Situs Galeri Kota Makassar), GIS Smart City, dan eWisata (Aplikasi Wisata Kota Makassar). Selain itu, ada juga portal www.makassartidakrantasa.com yang memiliki fitur Pengaduan warga, Kuliner, e-office, e-pemerintahan, e-puskesmas, dan Kuciniki.
Adapun wujud implementasi e-pemerintahan/ government dapat dilihat dari Kecamatan Panakkukang, yakni ketika masyarakat atau warga setempat yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Pindah datang, pindah keluar, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan tidak mampu dan lain sebagainyam, maka pengurusannya dapat dilakukan dengan menggunakan alat elektronik, yakni computer, lactop, dipadukan dengan jaringan internet melalui website kependudukan, sehingga masyarakat tidak dibebani lagi dengan pekerjaan yang rumit, biaya yang murah dan mendapatkan mutu yang berkualitas, yang dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Makasssar dan layanan E-Kelurahan yang sudah berjalan di 11 Kelurahan di Kecamatan Panakukang, telah mempermudah pengelolaan administrasi data kependudukan. Sebab, pencatatan dan pendataan administrasi untuk surat rujukan, surat keterangan, hingga surat pengantar dibuat secara elektronik yang datanya tersimpan dengan aman dan lengkap di server Telkom.
Pemanfaatan e-government juga sudah dilakukan di sejumlah sector, seperti dinas pendidikan melalui sisitem sekolah cerdas melalui data base siswa dan guru dan tenaga kependidikan lainnya, yang sebagain sudah terkoneksi secara on-line . selain itu dinas kesehatan juga memiliki sisitem pelayanan informasi puskesmas dan rumah sakit yang mampu mengontrol stock dan kebutuhan obat serta alat kesehatan secara on line ,  dan dalam implementasinya layanan kesehatan terpadu ePuskesmas telah hadir di 10 Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Makassar, sehingga Melalui layanan ini pasien dapat melakukan registrasi online menggunakan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) sebelum datang ke Puskesmas tertentu. Layanan ePuskesmas juga membuat Dinas Kesehatan semakin termudahkan dalam memonitor data kesehatan masyarakat. serta kantor perizinan dengan penyediaan sistem arsip secara digital.
 Gagasan/ Pendapat
Program yang dicanangkan oleh  pemerintah kota Makassar sangat bagus, hal ini dapat dilihat dari landasan dibentuknya program ini untuk memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan public melalui program besar “Smart City”, hanya saja dalam proses sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah kota Makassar masih sangat minim, sehingga pemahaman= masyarakat tentang pelayanan publik secara elektronik masih sangat kurang, bahkan ada masyarakat yang tidak tahu sama sekali program pemerintah tersebut.

Peran Pemuda dalam Pemberantasan Korupsi

Peran Pemuda dalam Pemberantasan Korupsi


“Kaum Pemuda (Character Building) dalam Pemberantasan Korupsi”
Oleh
Eko Aryono

Pengertian Korupsi
Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak Korupsi di negeri ini bagaikan sesuatu yang sudah terlanjur melekat dan semakin tumbuh subur, mulai dari pungutan liar yang terjadi ditataran birokrasi, monopoli kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan, sampai dengan menggelapkan dana kas daerah juga terjadi. Belum lagi budaya korupsi semakin menggerogoti kehidupan pemerintahan, baik itu eksekutif, legislatif, yudikatif maupun birokrasi Indonesia. Peranan dan kewenangan yang dijalankan oleh lembaga-lembaga anti-korupsi seperti komisi pemberantasan korupsi, kejaksaan agung dan kepolisian belum juga maksimal dan kurang kerjasama yang terjalin antar lembaga-lembaga tersebut. Peran pemuda-pemudi, mahasiswa, laskar anti-korupsi dan sejumlah organisasi pemuda sangat dinantikan demi mewujudkan cita-cita Indonesia yang bersih dari tindak pidana korupsi (tipikor).
Korupsi menurut Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain. Sedangkan Pengertian Definisi Korupsi menurut Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.

Kasus Korupsi di Indonesia
Korupsi saat ini menjadi masalah yang krusial untuk bangsa ini, mengingat bahwa bangsa yang memiliki populasi yang begitu banyak dan kekayaan alam yang luar biasa melimpahnya, Tahun 2014 lembaga Transparency International Corruption Perceptions Index (CPI) menyematkan Indonesia berada di peringkat 107, dengan skore 34 sebagai negara terkorup dari 174 negara yang disurvey di seluruh dunia, tentu saja ini membuktikan bahwasanya kepemerintahan dari Presiden SBY ke pemerintahan Presiden Jokowi terus mengalami perbaikan dalam menangani masalah korupsi. Pasalnya pada tahun 2013 Indonesia menempati peringkat ke-114, walaupun belum mampu dibandingkan dengan negeri jiran yang lain seperti Filipina, Thailand maupun Singapura dan sejak awal berdirinya 2004 silam, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tercatat telah mampu menangani sekitar 660 kasus dugaan korupsi, yang membuahkan 322 tuntutan di pengadilan baik yang berkecimpung di jajaran birokrasi pemerintahan di pusat maupun di daerah. Sebut saja kasus korupsi yang dilakukan oleh dua menteri aktif kala itu, Suryadharma Ali (SDA) menjabat Menteri Agama dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. SDA tersandung kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012/2013. Kerugian Negara masih dalam proses perhitungan. Sedangkan Jero tersandung kasus pengadaan proyek di kementerian ESDM periode 2011-2013, kerugian negara mencapai Rp9,9 miliar. Kemudian, mantan Ketua BPK Hadi Purnomo tersandung kasus dugaan permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Kala itu, Hadi menjabat Dirjen Pajak periode 2002-2004, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp375 miliar. di posisi kedua di sektor keuangan daerah. Berdasarkan catatan ICW, periode 2014 sebanyak 43 Kepala Daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi. Mereka terafiliasi dengan Parpol, maupun kader partai tertentu.“Sebanyak 17 kepala daerah tersangka korupsi terafiliasi kepada Golkar, dan 13 kepala daerah terafiliasi kepada Demokrat. Belum lagi yang baru-baru ini Dewie Yasin Limpo Mantan anggota Komisi VII DPR ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua sampai kasus dugaan perpanjang kontrak dengan PT Freeport yang berujuk pada sekandal papa minta saham serta masih banyak kasus-kasus suap dan korupsi yang belum teridentifikasi.
            Banyaknya kasus-kasus korupsi yang masih belum selesai dan diperparah dengan kurangnya penanganan yang terintegrasi dikalangan penegak hkum, khususnya institusi Korps Bhayangkara, Korps Adhyaksa maupun KPK itu sendiri sebagai lembaga Ad-hock. Penegak hukum ini justru saling tuduh dan saling menjatuhkan, sampai-sampai ada istilah tindakan kriminalisasi terhadap pimpinan dari lembaga penegak hukum, baik institusi POLRI maupun KPK yang merupakan lembaga terdepan dalam memberantas korupsi di negeri ini.

Peran Pemuda dalam Pemberantasan Korupsi
Oleh karenanya diperlukan peranan dari kaum pemuda maupun mahasiswa sebagai character building dalam sistem  pendidikan generasi penerus bangsa agar tidak terjangkit penyakit korupsi yang semakin hari semakin tidak bisa dibendung eksistensinya. Adapun upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh kaum pemuda maupun mahasiswa antara-lain yaitu :
a.       Menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di lingkup masyarakat dan lingkup kampus. Hal ini terutama dimulai dari kesadaran masing-masing pemuda-pemudi, dan mahasiswa yaitu menanamkan kepada diri mereka sendiri bahwa mereka tidak boleh melakukan tindakan korupsi walaupun itu hanya tindakan sederhana, misalnya terlambat datang ke kampus, menitipkan absen kepada teman jika tidak masuk atau memberikan uang suap kepada para pihak pengurus beasiswa dan macam-macam tindakan lainnya. Memang hal tersebut kelihatan sepele tetapi berdampak fatal pada pola pikir dan dikhawatirkan akan menjadi kebiasaan bahkan yang lebih parah adalah menjadi sebuah karakter. Dengan adanya kesadaran serta komitmen dari diri sendiri, maka bisa menekan jumlah perilaku korupsi dimasa yang dating.
b.      Memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya melakukan korupsi.
Upaya pemuda yakni memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya bahaya melakukan tindakan korupsi karena pada nantinya akan mengancam dan merugikan kehidupan masyarakat sendiri. Serta menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam menindaklanjuti (berperan aktif) dalam pemberantasan tindakan korupsi yang terjadi di sekitar lingkungan mereka.
c.    Menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan pemerintah.
Mahasiswa selain sebagai agen perubahan juga bertindak sebagai agen pengontrol dalam pemerintahan. Kebijakan pemerintah sangat perlu untuk dikontrol dan dikritisi jika dirasa kebijakan tersebut tidak memberikan dampak positif pada keadilan dan kesejahteraan bagi kalangan masyarakat.

Tantangan Bahasa Indonesia Sebagai Komunikasi Internasional


Tantangan Bahasa Indonesia Sebagai Komunikasi Internasional
Oleh
Eko Aryono-Universitas Hasanuddin

Indonesia merupakan negara terbesar di ASEAN dengan 252 juta lebih jumlah penduduknya yang tersebar di 500 kota dan 17 ribu pulau, dengan latar belakang suku dan budaya yang berbeda. Indonesia juga merupakan negara dengan bahasa daerah yang terbanyak, yaitu, 583 bahasa yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik tahun 2014. Bahasa nasional adalah bahasa Indonesia walaupun bahasa daerah dengan jumlah pemakai terbanyak di Indonesia adalah bahasa Jawa.
Bahasa merupakan unsur penting dalam suatu penting dalam menjalin suatu hubungan komunikasi dan kerja sama, bahasa juga merupakan sebagai sarana integrasi dan adaptasi dalam kehidupan sehari-hari (Hoed, B.H, 2000)
Dalam menghadapi Komunitas ASEAN 2015, Indonesia tentu saja harus menyiapkan segala perangkat pendukung dalam  menghadapi era komunitas ASEAN 2015 yang terdiri dari tiga pilar utama,yaitu Masyarakat Politik Keamanan ASEAN, Masyarakat Ekonomi ASEAN, dan Masyarakat Sosial Budaya ASEAN.
Salah satu Perangkat pendukung yang utama adalah bahasa, di mana bahasa yang di gunakan dalam interakasi regional dan internasional adalah bahasa Inggris. Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan bahasa Indonesia dapat menjadi bahasa internasional yang didasarkan pada beberapa pertimbangan seperti bahasa nasional dapat dipakai sebagai alat komunikasi dengan dunia luar dalam rangka politik luar negeri dan untuk menjalin persahabatan dengan bangsa-bangsa laindan dapat menjadi bahasa komunikasi internasional, bahasa ilmu pengetahuan, teknologi modern, perdagangan, politik, dan dipakai hampir disemua bidang, maka bahasa Indonesia jelas harus diberi prioritas pertama untuk dipelajari sebagai bentuk komitmen negara dalam menjadikan bahasa indonesia sebagai bahasa global
Ada beberapa sifat potensial yang dimiliki bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi internasional (1) bahasa Indonesia sudah terbukti dapat mempersatukan bangsa yang majemuk, (2) bahasa Indonesia memiliki sifat demokratis, (3) bahasa Indonesia bersifat terbuka, dan (4) bahasa Indonesia sudah mulai mengglobal.
Pertama, dalam era reformasi sekarang, bahasa Indonesia juga telah membuktikan kesanggupannya menjadi alat perubahan sosial. Kenyataan ini membuktikan bahwa bahasa Indonesia baik sebagai bahasa persatuan (nasional) maupun sebagai bahasa negara (resmi) telah berfungsi secara efektif sebagai bahasa komunikasi perjuangan dan pembangunan bangsa Indonesia
Kedua, bahasa Indonesia merupakan bahasa yang memiliki sifat demokratis. Ini sesuai dengan karakteristik manusia/masyarakat baru yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Artinya, bahasa Indonesia tidak mengenal tingkat-tingkat tutur. Bahasa Indonesia memiliki sifat demokratis yang kuat terpadu dengan sistem sosial masyarakat Indonesia. Sifat demokratis bahasa Indonesia terwujud dalam kehidupan berbahasa masyarakat Indonesia, yakni suatu wujud kehidupan yang kurang menampilkan makna orang-seorang sebagai individu. Hal ini telah dimiliki oleh bahasa Indonesia. Oleh karena itu, bahasa Indonesia akan semakin digemari dan banyak penuturnya. Siapa saja yang sudah mengenal dan mempelajari bahasa Indonesia, dia akan semakin menyukainya. Dengan sifat demokratis inilah bahasa Indonesia akan semakin banyak penuturnya dari negara-negara lain.
Ketiga, bahasa Indonesia bersifat terbuka (transparan). Artinya, bahasa ini dapat beradaptasi dengan bahasa-bahasa lain Bahasa Indonesia dapat berkembang dengan pesat terutama di bidang kosakata, seperti ipteks, politik, bisnis, dan lain-lain karena sifatnya yang terbuka. Kata-kata dan istilah dari bahasa Sansekerta, Cina, Jepang, Jawa, Sunda, Arab, Belanda, dan Inggris begitu mudahnya terserap ke dalam bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia yang memiliki sifat terbuka akan cepat berkembang dan mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan dan situasi pasar, sehingga penuturnya tidak terlalu sulit untuk menggunakannya terutama dalam komunikasi bisnis. Sifat terbuka yang dimilikinya merupakan satu potensi bahasa Indonesia pada masa kini dan masa depan, yang kelak diharapkan mampu membawa bahasa Indonesia menuju masyarakat Indonesia baru yang demokratis, egaliter, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dengan sifat terbuka ini pula, diharapkan bahasa Indonesia akan menjadi bahasa yang besar penuturnya menuju peradaban dan kebudayaan Indonesia modern.
Keempat, bahasa Indonesia sudah mulai mengglobal. Dewasa ini, bahasa Indonesia merupakan salah satu bahasa asing yang populer dan digemari oleh bangsa lain, terutama Australia, Jepang, RRC, dan Korea Selatan. Di Australia, bahasa Indonesia merupakan satu-satunya bahasa asing yang paling digemari masyarakat, mahasiswa, guru, dosen, dan pegawai negeri. Masyarakat di seluruh negara bagian Australia, kini aktif belajar bahasa Indonesia mulai taman kanak-kanak sampai universitas. Apalagi sekarang, pemerintah Australia telah menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa kedua di seluruh negara bagian Australia. Fakta di atas menunjukkan bahwa bahasa Indonesia dewasa ini sudah mulai mengglobal. saat ini proses globalisasi bahasa Indonesia sedang berlangsung dengan dijadikannya bahasa Indonesia sebagai bahasa asing pertama yang diajarkan di sekolah menengah dan universitas di Australia. Negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Belanda, Jerman, Belgia, Italia, Jepang, Korea Selatan, RRC, dan Rusia juga telah menjadikan bahasa Indonesia menjadi salah satu mata kuliah di tingkat universitas.

Mars Universitas Hasanuddin



Mars UNIVERSITAS HASANUDDIN

Panjimu kita bawa serta
Pancangkan di medan bakti
Namamu kita bawa bersama
Membina kejayaan nusa
Indonesia bahagia
Putra-putrimu kini bangkit
Dengan jiwa Hasanuddin

Reff :
Relakan kami padamu negeri
Izinkan kami bagimu pertiwi
Almamater Universitas Hasanuddin
Karunia Ilahi

Ayam jantan lambang perkasa
Benteng teguh wirabuana
Ke Timur ke Barat satu
Utara Selatan Nusantara

Nusa Bhineka Tunggal Ika
Nyiurmu dan padimu
Gelora pantaimu lembah gunungmu
Menjadi tempat mengabdi

Ilmu amal padu mengabdi
Di pagi cerah senja teduh
Putra-putrimu berteguh seia sekata

Tunggal Ika
Menjadi pandu-pandu bangsa
Teguh padu bergerak maju
Menuju gerbang ilmu amal
Kita wujudkan bersama

Back To Reff      

Mars HIMAPEM FISIP UNHAS


Mars HIMAPEM

Tegakkan langkahmu kibarkan panjimu,
Satukan tekadmu menuju harapan jaya.
Binalah bakatmu tingkatkan prestasimu,
Tunjukkan karyamu menuju masa depan cerah.

Singkirkan tantangan, raihlah peluang,
Luaskan wawasan kemandirian.
Hiduplah UNHAS-Ku, Majulah FISIP-Ku, Jayalah HIMAPEM Kita.

HIMAPEM berjuang menggalang harmonisasi.
Bersama, Bersatu, Jayalah HIMAPEM Kita.

Singkirkan tantangan, raihlah peluang,
Luaskan wawasan kemandirian.
Hiduplah UNHAS-Ku, Majulah FISIP-Ku, Jayalah HIMAPEM Kita.

-Himpunan Mahasiswa Pemerintahan-

Mars FISIP UNHAS

 

Mars FISIP UNHAS

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Tegakkan panji kemenangan.
Laksana matahari menerangi bumi,
Tempat berbakti pada pertiwi.

Pengukuh Cita, Etika, dan Ilmu Mengabdi,
Wujudkan karya dan kreasi.
Harapan masa depan pembangunan Bangsa,
Citra almamater tercinta.

Reff : Bersama, Bersatu, Berjaya semua.
         Jayalah FISIP-ku, Jayalah UNHAS-ku.

Panjatkan puji ikhlas dalam perjuangan,
Teguhkan tekad pengabdian.
Sebagai jati diri figur insan cita,
Tuhan pada-Mu kami berserah.