Standar pelayanan
dalam era pemanfaatan komputer dalam berbagai bidang semakin luas, sehingga
sistem informasi pun menjadi suatu kebutuhan untuk mempermudah, mempercepat
dalam menghasilkan informasi bagi masyarakat. Tentunya hal tersebut menjadi
pokok permsalahan pemerintah untuk meningkatkan pelayaan publik, dengan
memberikan layanan baru berbasis teknologi kepada masyarakat melalui teknologi
informasi baik dalam bentuk gambar, text, grafik dan suara.
Kemajuan (TIK)/ Teknologi
Informasi dan Komunikasi yang demikian pesat, memudahkan komunikasi antar
masyarakat di dunia tanpa perlu mediator dan tanpa mengenal batasan (waktu,
tempat, ras maupun agama). Masyarakat juga telah banyak mengenal arti
pentingnya dan kegunaan teknologi, sehingga membuat kualitas kehidupan
masyarakat menjadi meningkat, dan ini yang menjadi tolak ukur dari pemerintah
untuk menaikkan kualitas kehidupan masyarakat demi memenuhi tuntutan standar pelayanan.
Pelayanan yang berbasiskan
teknologi komputerisasi diterapkan akibat dari adanya tuntutan / dorongan
kemajuan teknologi itu sendiri dan kebutuhan masyarakat yang makin lama makin
meningkat dan membutuhkan kecepatan dalam pelayanan. Pelayanan publik harus
terus mengalami transformasi dalam bidangnnya, salah satunya dalam bidang
teknologi, untuk mengefisienkan waktu yakni dengan menerapkan Elektronik
Pemerintahan (E-Pemerintahan) dalam pelayan publik.
Penerapan e-Pemerintahan
dalam pelayanan publik menjadi sebuah tuntutan dan kewajiban pemerintah
untuk melaksanakannya sesuai dengan Keppres no. 3 tahun 2003 Tentang Kebijakan
dan Strategi Nasional Pengembangan e-Pemerintahan sedangkan Pelayanan
Publik berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2009. Aturan tersebut pada
intinya adalah memperbaiki kualitas pelayanan publik, meningkatkan efisiensi
dan transparansi, serta banyak memiliki manfaat positif lainnya Penerapan e-Pemerintahan
di Kota Makassar dilaksanakan berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar pasal 21
bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok merumuskan,
membina dan mengendalikan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi,
meliputi pengembangan informasi, aplikasi dan telematika, pendayagunaan media,
pemberdayaan kelembagaan serta pos dan telekomunikasi, serta Perda Kota
Makassar No. 5 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kota Makassar Tahun 2014-2019 pasal 5 ayat (3) bahwa Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah memuat visi, misi, arah Kebijakan dan Program Prioritas
Pemerintah Kota Makassar.
Penerapan
E-government yang merupakan salah satu wujud dari Program Smart City yang
digalangkan oleh walikota Makassar, Bapak Danny Pomanto dalam meningkatkan efektifitas
pelayanan public yaitu dengan hadirnya Portal pelayanan terhadap warga Kota
Makassar melalui www.makassarkota.go.id yang memiliki beberapa fitur,
yaitu, ePuskesmas, Portal Smart City, eSibuntulu (Situs Inspirasi dan Aspirasi
Warga Makassar), Udoctor, Perijinan online, eGaleri (Situs Galeri Kota
Makassar), GIS Smart City, dan eWisata (Aplikasi Wisata Kota Makassar). Selain
itu, ada juga portal www.makassartidakrantasa.com yang memiliki fitur Pengaduan warga,
Kuliner, e-office, e-pemerintahan, e-puskesmas, dan Kuciniki.
Adapun wujud
implementasi e-pemerintahan/ government dapat dilihat dari Kecamatan
Panakkukang, yakni ketika masyarakat atau warga setempat yang ingin membuat
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Pindah datang, pindah keluar,
Surat Keterangan
Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan tidak mampu dan lain
sebagainyam, maka pengurusannya dapat dilakukan dengan menggunakan alat
elektronik, yakni computer, lactop, dipadukan dengan jaringan internet melalui
website kependudukan, sehingga masyarakat tidak dibebani lagi dengan pekerjaan
yang rumit, biaya yang murah dan mendapatkan mutu yang berkualitas, yang
dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Makasssar dan layanan
E-Kelurahan yang sudah berjalan di 11 Kelurahan di Kecamatan Panakukang, telah
mempermudah pengelolaan administrasi data kependudukan. Sebab, pencatatan dan
pendataan administrasi untuk surat rujukan, surat keterangan, hingga surat pengantar
dibuat secara elektronik yang datanya tersimpan dengan aman dan lengkap di
server Telkom.
Pemanfaatan
e-government juga sudah dilakukan di sejumlah sector, seperti dinas pendidikan
melalui sisitem sekolah cerdas melalui data base siswa dan guru dan tenaga
kependidikan lainnya, yang sebagain sudah terkoneksi secara on-line . selain
itu dinas kesehatan juga memiliki sisitem pelayanan informasi puskesmas dan
rumah sakit yang mampu mengontrol stock dan kebutuhan obat serta alat kesehatan
secara on line , dan dalam
implementasinya layanan kesehatan terpadu ePuskesmas telah hadir di 10
Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Makassar, sehingga Melalui layanan ini
pasien dapat melakukan registrasi online menggunakan NIK (Nomor Identitas
Kependudukan) sebelum datang ke Puskesmas tertentu. Layanan ePuskesmas juga
membuat Dinas Kesehatan semakin termudahkan dalam memonitor data kesehatan
masyarakat. serta kantor perizinan dengan penyediaan sistem arsip secara
digital.
Gagasan/ Pendapat
Program yang
dicanangkan oleh pemerintah kota
Makassar sangat bagus, hal ini dapat dilihat dari landasan dibentuknya program
ini untuk memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan public melalui program
besar “Smart City”, hanya saja dalam proses sosialisasi yang dilaksanakan oleh
pemerintah kota Makassar masih sangat minim, sehingga pemahaman= masyarakat
tentang pelayanan publik secara elektronik masih sangat kurang, bahkan ada
masyarakat yang tidak tahu sama sekali program pemerintah tersebut.