Sabtu, 06 Februari 2016

Tugas dan Peranan Kepala Daerah sebagai Desentralisasi dan Dekonsentrasi




TUGAS DAN PERANAN KEPALA DAERAH SEBAGAI DESENTRALISASI DAN DEKONSENTRASI

Sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan pendekatan kesisteman meliputi sistem pemerintahan pusat atau disebut pemerintah dan sistem pemerintahan daerah. Praktik penyelenggaraan pemerintahan dalam hubungan antarpemerintah , dikenal dengan konsep sentralisasi dan desentralisasi. Konsep sentralisasi menunjukkan karakteristik bahwa semua kewenangan penyelenggaraan pemerintahan berada di pemerintah pusat, sedangkan sistem desentralisasi menunjukkan karakteristik yakni sebagian kewenangan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban pemerintah, diberikan kepada pemerintah daerah. Sistem desentralisasi pemerintahan tidak pernah surut dalam teori maupun praktik pemerintahan daerah dari waktu ke waktu. tujuan desentralisasi, yakni :
1.      Untuk mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan tentang masalah-masalah kecil bidang pemerintahan di tingkat local,
2.      Meningkatkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan local,
3.      Melatih masyarakat untuk dapat mengatur urusan rumah tangganya sendiri dan
4.      Mempercepat bidang pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat.

Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dapat di artikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan dan sumber-sumber daya dana, manusia, mulai dari pemerintahan pusat ke pemerintah daerah.
Pelaksanaan otonomi daeraha ini dilatarbelakangi persoalanan bagaimana keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Adapu sebab Indonesia memilih cara desentralisasi karena :
1. Wilayah Indonesia yang sangat luas;
2. Daerah-daerah di Indonesia memiliki kondisi geografi dan budaya yang berlainan
Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hak  yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu;
  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
  2. Memilih pimpinan daerah.
  3. Mengelola aparatur daerah.
  4. Mengelolah kekayaan daerah.
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan  pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah disampaikan kepada presiden melaui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Walikota satu kali dalam satu tahun.
Laporan tersebut digunakan pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah ini tidak menutup adanya laporan lain baik atas kehendak kepala daerah atau atas permintaan pemerintah.

Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain atau pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Hal ini tercantum di dalam pasal satu huruf f Undang-undang No. 5 Tahun 1974. Kemudian ketika sudah diterima oleh badan-badan lain yang telah diberi wewenang oleh pemerintah maka ketika badan-badan itu melakukan pelaksanaan tugasnya harus menuruti segala petunjuk pemerintah pusat dan bertanggung jawab kepadanya. Dekonsentrasi sebenarnya berasas sentralisasi (pemusatan) berlawanan dengan desentralisasi.
Di Indonesia Penyelenggaraan Dekonsentrasi ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2001 yang berisi tentang pembagian wilayah dan wewenang yang harus dijalankan oleh badan-badan dari pemerintahan tersebut. Dalam peraturan ini tentang wilayah dan wewenang Gubernur berbunyi: Provinsi mempunyai kedudukan sebagai Daerah otonom sekaligus adalah Wilayah administrasi yaitu Wilayah kerja Gubernur untuk melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan yang dilimpahkan kepadanya. Adapun tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi yaitu :
  1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum;
  2. Terpeliharanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam system administrasi negara;
  3. Terpeliharanya keserasian pelaksanaan pembangunan nasional;
  4. Terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan RI

Referensi

Arif Munandar. 2013. Otonomi Daerah Indonesia. http://arifmunandar.yu.tl/otonomi-daerah-indonesia.xhtml (diakses pada 14 Februari 2013, Pukul 03:06 WIB)

Damang. 2011. Tugas dan Keweangan Pemerintah Daerah. http://www.negarahukum.com/hukum/tugas-dan-kewenangan-pemerintahan-daerah.html (diakses pada tanggal 19 November 2011)

Juan Dynash. 2014. Sistem Pemerintahan Daerah-Otonomi Daerah. http://demokrasiindonesia.blogspot.co.id/2014/10/sistem-pemerintahan-daerah-otonomi.html (diakses pada bulan oktober 2014)

Wikipedia. 2015. Dekonsentrasi. https://id.wikipedia.org/wiki/Dekonsentrasi (Diakses pada 22 September 2015, pukul 15.39 WIB)

Selasa, 02 Februari 2016

PENGUKURAN KINERJA PEMERINTAH




PENGUKURAN KINERJA PEMERINTAH

Pengukuran kinerja adalah proses mencatat, mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dan anggaran dalam arah pencapaian misi melalui hasil-hasil yang ditampilkan berupa produk, jasa, ataupun suatu proses pelayanan publik.
Dalam mengukur kinerja, diperlukan indikator kinerja. Indikator kinerja pemerintah daerah memiliki karakteristik yang relatif lebih rumit jika dibandingkan dengan indikator kinerja organisasi privat karena indikator kinerja pada pemerintah daerah indikator kinerja non finansial secara lebih dominan dibandingkan indikator finansial

Indikator Kinerja Pemerintahan Daerah
Pengukuran kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) harus mencakup pengukuran kinerja keuangan dan non keuangan. Indikator  Kinerja Pemda, meliputi indikator input, indikator proses, indikator output, indikator outcome, indikator benefit dan indikator impact.
Indikator Masukan (Inputs), misalnya:
a.       Jumlah dana yang dibutuhkan,
b.      Jumlah pegawai yang dibutuhkan,
c.       Jumlah infra struktur yang ada;
d.      Jumlah waktu yang digunakan.

Indikator Proses (Process), misalnya Ketaatan pada peraturan perundangan dan Rata-rata yang diperlukan untuk memproduksi atau menghasilkan layanan jasa.

Indikator keluaran (Output), misalnya Jumlah produk atau jasa yang dihasilkan dan Ketepatan dalam memproduksi barang atau jasa.

Indikator hasil (outcome), misalnyaTingkat kualitas produk dan jasa yang dihasilkan dan Produktivitas para karyawan atau pegawai.

Indikator manfaat (benefit), misalnya Tingkat kepuasan masyarakat dan Tingkat partisipasi masyarakat.

Indikator impact, misalnya Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Peningkatan pendapatan masyarakat.

Karakteristik Pemda sebagai pure non profit organization menempatkan organisasi ini mempunyai keunikan yang sangat berbeda dengan perusahaan bisnis. Pemda mempunyai tanggung jawab besar di bidang ekonomi dan sosial secara bersama. Pengukuran kinerja Pemda harus mempertimbangkan indikator-indikator ekonomi dan sosial secara komprehensif yang mencakup: 
Pada sektor Kondisi Ekonomi Nasional :
a.       Tingkat pertumbuhan produk domestik bruto
b.      Produk domestik bruto riil per kapita
c.       Tingkat tabungan
d.      Defisit/surplus keuangan daerah.
e.       Utang dalam dan luar negeri.
f.       Cadangan emas dan devisa.

Pada sektor Lingkungan Bisnis misalnya : Indeks kebebasan ekonomi, Perlindungan hak milik, Indek persepsi korupsi dan Kebebasan bank.

Pada sektor Stabilitas dan Pengembangan misalnya : Sebaran pendapatan, Paritas upah tenaga kerja pria/wanita, Tingkat pengangguran, Partisipasi politik, Jumlah pengungsi, Kepastian hokum, Jumlah kendaraan pribadi dan umum dan Kondisi keamanan daerah.

Pada sektor Kesehatan meliputi, tingkat kelahiran maupun kematian, Harapan hidup, Tingkat kematian, Program pemeliharaan kesehatan, Pengeluaran untuk kesehatan, Perbandingan penduduk dengan dokter/tenaga medis dan Kecukupan gizi penduduk.

Pada Sektor Pendidikan meliputi, Tingkat partisipasi pendidikan, Anggaran pendidikan, Kualitas tenaga pengajar, Kecukupan sarana dan prasarana pendidikan, Rata-rata tingkat pendidikan masyarakat dan Pemerataan pendidikan.

Peran Dan Manfaat Indikator Kinerja
Manfaat Indikator kinerja yaitu:
  1. Kejelasan tujuan organisasi pemda.
  2. Mengembangkan persetujuan pengukuran aktivitas.
  3. Tersedianya pembandingan kinerja antar waktu dlm organisasi
  4. Terjadinya fasilitas setting of target untuk penilaian organisasi dan individual manajer sebagai bagian dari pertanggungjawaban organisasi kepada publik.

Penyusunan Indikator Kinerja
  1. Susun dan tetapkan rencana strategis, meliputi visi, misi, tujuan, sasaran, dan cara mencapai tujuan dan sasaran
  2. Identifiasi data/informasi yang dikembangkan dalam indikatir kinerja secara relevan, lengkap, akurat dan kemampuan pengetahuan tentang bidang yang akan dibahas untuk menyusun dan menetapkan untuk menyusun dan menetapkan indikator kinerja yang tepat dan relevan.
  3. Pilih dan tetapkan indikator kinerja yang paling relevan dan berpengaruh besar terhadap keberhasilan pelaksanaan kebijakanaan, program, kegiatan.

Aturan Pemerintah
Panyusunan Indikator kinerja dan pelaporan kinerja pemerintah diaerah diatur menggunakan PP 8 TAHUN 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Syarat-Syarat Indikator Kinerja
Sebelum menyusun dan menetapkan indikator kinerja, syarat-syarat yang berlaku untuk semua kelompok kinerja tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Spesik, jelas, dan tidak ada kemungkinan kesalahan interpretasi.
  2. Dapat diukur secara objektif baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, yaitu dua atau lebih yang mengatur indikator kinerja mempunyai kesimpulan yang sama
  3. Relevan: indikator kinerja harus menangani aspek objektif yang relevan
  4. Dapat dicapai, penting, dan harus berguna untuk menunjukkan keberhasilan masukan, proses keluaran, hasil, manfaat, serta dampak
  5. Harus cukup fleksibel dan sensitif terhadap perubahan/penyesuaian pelaksanaan dan hasil pelaksanaan kegiatan
Efektif, data/informasi yang berkaitan dengan indikator kinerja bersangkutan dapat dikumpulkan, diolah, dan dianalisis dengan biaya yang tersedia

PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA




PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

A.    Pengertian Keuangan Negara
Keuangan Negara ialah semua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu (baik berupa uang maupun barang) yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan hak-hak tersebut.
Negara mempunyai hak-hak yg menurut keperluannnya dapat dinilai dgn uang yaitu :
a.       Hak mengenakan pajak kepada warganya, yang pungutannya sekedar perlu atau berdasar undang-undang yang dapat dipaksakan, tanpa member imbalan secara langsung kepada orang yang dikenakan pajak.
b.      Negara dapat mencetak uang kertas maupun logam (sebagai tugas pemerintah)
c.       Hak Negara untuk mengadakan pinjaman paksa kepada warganya.
Kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang adalah :
a.       Kewajiban menyelenggarakann tugas Negara (pembangunan waduk, pelabuhan, perbaikan jalan raya, dan pengairan).
b.      Kewajiban membayar / hak-hak tagihan pemborong setelah barang/ bangunan diterima dengan baik oleh instansi pemesan.

B.     Dasar Hukum Keuangan Negara
Dasar hukum keuangan Negara  terdapat dalam UUD 1945 bab II pasal 23 yaitu :
a.       Anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
b.      Segala pajak untuk keperluan Negara, harga mata uang dan mengenai hal keuangan negara berdasarkan undang-undang
c.       Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara, diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yg peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

C.     Ruang Lingkup Keuangan Negara
1.      Dikelola Langsung oleh Negara
a.       Anggaran Pendapatan Negara
Suatu perkiraan mengenai batas penerimaan tertinggi keuangan Negara sebagai sumber pendapatan/ penerimaan Negara untuk membiayai belanja Negara. Anggaran pendapatan Negara terdiri dari pendapatan rutin (pajak, bea cukai, pendapatan jasa, denda khusus, dll) dan pendapatan pembangunan/ bantuan luar negeri (bantuan program dan bangunan proyek).
b.      Anggaran Belanja Negara
Suatu perkiraan mengenai batas pengeluaran tertinggi keuangan Negara bagi pembiayaan pelaksanaan kegiatan organisasi pemerintah untuk masa satu tahun.
1. Belanja Pembangunan yaitu Pengeluaran pemerintah pada setiap tahun untuk pembiayaan pelaksanaan proyek pembangunan selama rencana pembangunan itu ada dan masih berguna.
2. Belanja Rutin  yaitu pengeluaran pemerintah secara terus-menerus pada setiap tahun yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliaharaan, dan belanja jasa dinas.
2.      Pengelolaan dipisahkan
Komponen keuangan Negara yang pengelolaannya dipisahkan dan diserahkan kepada Badan-badan Usaha Milik Negara dan Lembaga-lembaga Keuangan Negara )BUMN/D)

D.    Kekuasaan dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu Presiden sebagian dari kekuasaannya tersebut dikuasakan kepada, Menteri Keuangan selaku Pengelolaan Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan Negara.
a.       Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan penerimaan negara.
b.      Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.

Daftar Pustaka

Mulyadi, subri. 2003. Keuangan Negara dan Analisisn Kebijakan Utang Luar Negeri. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada).