TUGAS
DAN PERANAN KEPALA DAERAH SEBAGAI DESENTRALISASI DAN DEKONSENTRASI
Sistem penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia berdasarkan pendekatan kesisteman meliputi sistem
pemerintahan pusat atau disebut pemerintah dan sistem pemerintahan daerah.
Praktik penyelenggaraan pemerintahan dalam hubungan antarpemerintah , dikenal
dengan konsep sentralisasi dan desentralisasi. Konsep sentralisasi menunjukkan
karakteristik bahwa semua kewenangan penyelenggaraan pemerintahan berada di
pemerintah pusat, sedangkan sistem desentralisasi menunjukkan karakteristik
yakni sebagian kewenangan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban
pemerintah, diberikan kepada pemerintah daerah. Sistem desentralisasi
pemerintahan tidak pernah surut dalam teori maupun praktik pemerintahan daerah
dari waktu ke waktu. tujuan desentralisasi, yakni :
1.
Untuk mengurangi beban pemerintah pusat
dan campur tangan tentang masalah-masalah kecil bidang pemerintahan di tingkat
local,
2.
Meningkatkan dukungan dan partisipasi
masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan local,
3.
Melatih masyarakat untuk dapat mengatur
urusan rumah tangganya sendiri dan
4.
Mempercepat bidang pelayanan umum
pemerintahan kepada masyarakat.
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
dapat di artikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan
dan sumber-sumber daya dana, manusia, mulai dari pemerintahan pusat ke pemerintah
daerah.
Pelaksanaan otonomi daeraha
ini dilatarbelakangi persoalanan bagaimana keinginan untuk memindahkan
pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung
pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah.
Adapu sebab Indonesia memilih cara
desentralisasi karena :
1. Wilayah Indonesia yang sangat luas;
2. Daerah-daerah di
Indonesia memiliki kondisi geografi dan budaya yang berlainan
Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hak yang dipunyai daerah
dalam menyelenggarakan otonomi yaitu;
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
- Memilih pimpinan daerah.
- Mengelola aparatur daerah.
- Mengelolah kekayaan daerah.
- Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
- Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
- Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
- Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kepala daerah mempunyai
kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban
kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah
kepada masyarakat.
Laporan
penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah disampaikan kepada presiden
melaui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur untuk Walikota satu kali dalam satu tahun.
Laporan
tersebut digunakan pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan
pemerintah daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Ketentuan tentang laporan penyelenggaraan
pemerintah daerah ini tidak menutup adanya laporan lain baik atas kehendak
kepala daerah atau atas permintaan pemerintah.
Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan
berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain atau pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi
vertikal di wilayah tertentu. Hal ini tercantum di dalam pasal satu huruf f
Undang-undang No. 5 Tahun 1974. Kemudian ketika sudah diterima oleh badan-badan lain yang telah diberi
wewenang oleh pemerintah maka ketika badan-badan itu melakukan pelaksanaan
tugasnya harus menuruti segala petunjuk pemerintah pusat dan bertanggung jawab
kepadanya. Dekonsentrasi sebenarnya berasas sentralisasi (pemusatan) berlawanan
dengan desentralisasi.
Di Indonesia Penyelenggaraan Dekonsentrasi ini diatur di dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 2001 yang berisi tentang pembagian wilayah dan wewenang yang harus
dijalankan oleh badan-badan dari pemerintahan tersebut. Dalam peraturan ini tentang wilayah dan wewenang Gubernur berbunyi: Provinsi mempunyai kedudukan sebagai Daerah otonom sekaligus
adalah Wilayah administrasi yaitu Wilayah kerja Gubernur untuk melaksanakan
fungsi-fungsi kewenangan yang dilimpahkan kepadanya. Adapun tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi
yaitu :
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum;
- Terpeliharanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam system administrasi negara;
- Terpeliharanya keserasian pelaksanaan pembangunan nasional;
- Terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan RI
Referensi
Arif Munandar.
2013. Otonomi Daerah Indonesia. http://arifmunandar.yu.tl/otonomi-daerah-indonesia.xhtml
(diakses pada 14 Februari 2013, Pukul 03:06 WIB)
Damang. 2011. Tugas dan Keweangan Pemerintah Daerah. http://www.negarahukum.com/hukum/tugas-dan-kewenangan-pemerintahan-daerah.html
(diakses pada tanggal 19 November 2011)
Juan Dynash. 2014. Sistem Pemerintahan Daerah-Otonomi Daerah.
http://demokrasiindonesia.blogspot.co.id/2014/10/sistem-pemerintahan-daerah-otonomi.html
(diakses pada bulan oktober 2014)
Wikipedia. 2015. Dekonsentrasi.
https://id.wikipedia.org/wiki/Dekonsentrasi
(Diakses pada 22 September 2015,
pukul 15.39 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar