FUNGSI INPUT
DAN OUTPUT SISTEM POLITIK
Struktur harus dikaitkan dengan fungsi, sehingga kita dapat
memahami bagaimana fungsi berproses dalam menghasilkan kebijakan dan kinerja.
Fungsi proses terdiri dari urutan aktifitas yang dibutuhkan dalam merumuskan
kebijakan dan implementasinya dalam tiap sistem politik, antara lain:
artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, pembuatan kebijakan, dan
implementasi dan penegakan kebijakan. Proses fungsi perlu dipelajari karena
mereka memainkan peranan dalam mengarahkan pembuatan kebijakan. Sebelum
kebijakan dirumuskan, beberapa individu ataupun kelompok dalam pemerintahan
atau masyarakat harus memutuskan apa yang mereka butuhkan dan harapkan dari
politik. Proses politik dimulai ketika kepentingan tersebut diungkapkan atau
diartikulasikan. Fungsi sering diartikan sebagai perbuatan, kegiatan atau
pengaruh. Fungsi dapat bersifat nyata (manifest) dapat juga bersifat tidak
nyata (laten).
Fungsi-fungsi
Input meliputi:
1.
Fungsi Sosialisasi Politik
Sosialisasi
Politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik,
sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau yang dianut oleh suatu negara.
Pembentukan sikap-sikap politik atau untuk membentuk suatu
sikap dan keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui proses yang
berlangsung tanpa henti. Menurut Gabriel Almound, dalam Sosialisasi Politik,
terdapat hal yang penting, yaitu : Sosialisasi Politik berjalan terus menerus
selama hidup seseorang.
Sikap-sikap
dan nilai-nilai yang didapatkan dan terbentuk pada masa kanak-kanak akan selalu
disesuaikan atau akan diperkuat sementara ia mengalami berbagai pengalaman
sosial. Pendidikan sekolah, pengalaman keluarga dan pengaruh pergaulan berperan
dalam memperkuat keyakinan tetapi dapat pula mengubahnya secara drastis.
Sosialisasi Politik dapat berwujud transmisi dan pengajaran. Artinya dalam
sosialisasi itu terjadi interaksi antara suatu sikap dan keyakinan politik yang
dimiliki oleh generasi tua terhadap generasi muda yang cenderung masih flesibel
menerima pengaruh ajaran. Transmisi dan pengajaran tersebut dapat berwujud, interaksi
langsung yaitu berupa pengajaran formal ataupun doktrinasi suatu
ideologi.
Sosialisasi
politik dijalankan melalui bermacam-macam lembaga antara lain: keluarga,
sekolah, kelompok pergaulan, pekerjaan dan media massa. Sosialisasi politik
tidak pernah berhenti tetapi berlangsung terus sepanjang usia. Begitu kita
melihat atau melibatkan diri dalam kelompok-kelompok dan peranan-peranan sosial
yang baru yang berbeda dengan pengalaman hidup yang kita alami cenderung
mengubah perspektif politik seseorang.
2.
Fungsi Artikulasi Kepentingan
Artikulasi
Kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan dan
kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif,
agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan
terlindungi dalam kebijaksanaan pemerintah. Pemerintah dalam mengeluarkan suatu
keputusan dapat bersifat menolong masyarakat dan bisa pula dinilai sebagai
kebijaksanaan yang justru menyulitkan masyarakat.
Bentuk artikulasi yang paling umum di semua sistem politik
adalah pengajuan permohonan secara individual kepada para anggota dewan
(legislatif), atau kepada Kepala Daerah, Kepala Desa, dan seterusnya. Kelompok
kepentingan yang ada untuk lebih mengefektifkan tuntutan dan kepentingan
kelompoknya, mengelompokkan kepentingan, kebutuhan dan tuntutan kemudian
menyeleksi sampai di mana hal tersebut bersentuhan dengan kelompok yang
diwakilinya.
3.
Fungsi Agregasi Kepentingan
Agregasi
kepentingan merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh
kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif
kebijaksanaan pemerintah. Agregasi kepentingan dijalankan dalam “sistem politik
yang tidak memperbolehkan persaingan partai secara terbuka, fungsi organisasi
itu terjadi di tingkat atas, mampu dalam birokrasi dan berbagai jabatan militer
sesuai kebutuhan dari rakyat dan konsumen”. Dalam masyarakat demokratis, Partai
menawarkan program politik dan menyampaikan usul-usul pada badan legislatif,
dan calon-calon yang diajukan untuk jabatan-jabatan pemerintahan mengadakan
tawar-menawar (bargaining) pemenuhan kepentingan mereka kalau kelompok
kepentingan tersebut mendukung calon yang diajukan.
Agregasi
kepentingan dalam sistem politik di Indonesia berlangsung dalam diskusi lembaga
legislatif. DPR berupaya merumuskan tuntutan dan kepentingan-kepentingan yang
diwakilinya. Semua tuntutan dan kepentingan seharusnya tercakup dalam usulan
kebijaksanaan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Undang-Undang. Namun
penetapan kebijaksanna (UU) bukanlah hak semata-mata pihak legislatif. DPR
bersama Presiden memiliki hak untuk mengesahkan Undang-Undang. Kedudukan DPR
dan Presiden dalam fungsi agregasi kepentingan adalah sama, sebab kedua lembaga
ini berhak untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU). Tentu saja akan terjadi
persaingan ketat untuk mengangkat gagasan dan memenuhi tuntutan-tuntutan
kelompoknya, akan tetapi dengan adanya prinsip musyawarah dan mufakat, sangat
banyak membantu persaingan antara wakil partai dalam agregasi kepentingan.
4.
Fungsi Rekrutmen Politik
Rekrutmen
Politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok
untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administratif maupun politik.
Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur-prosedur rekrutmen yang
berbeda. Anggota kelompok yang rekrut/diseleksi adalah yang memiliki suatu
kemampuan atau bakat yang sangat dibutuhkan untuk suatu jabatan atau fungsi
politik.
Setiap
partai politik memiliki pola rekrutmen yang berbeda. Pola perekrutan anggota
partai disesuaikan dengan sistem politik yang dianutnya. Di Indonesia,
perekrutan politik berlangsung melalui pemilu setelah setiap calon peserta yang
diusulkan oleh partainya diseleksi secara ketat oleh suatu badan resmi. Seleksi
ini dimulai dari seleksi administratif, penelitian khusus (litsus) yaitu
menyangkut kesetiaan pada ideologi negara.
5.
Fungsi Komunikasi Politik
Komunikasi
Politik adalah salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai poltik dengan
segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan
politik. Media-media massa banyak berperan sebagai alat komunikasi politik dan
membentuk kebudayaan politik. Partai politik menjalankan fungsi sebagai alat
mengkomunikasikan pandangan dan prinsip-prinsip partai, program kerja partai,
gagasan partai dan sebagainya. Agar anggota partai dapat mengetahui prinsip
partai, program kerja partai atau pun gagasan partainya untuk menciptakan
ikatan moral pada partainya, komunikasi politik seperti ini menggunakan media
partai itu sendiri atau media massa yang mendukungnya.
Sistem komunikasi politik di Indonesia dikembangkan dengan
dasar komunikasi yang bebas dan bertanggung jawab. Setiap media massa bebas
memberitakan suatu hal selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,
tidak membahayakan kepentingan negara dan masyarakat. Di samping itu media
massa juga berfungsi menyuarakan suara pembangunan dan program-program kerja
pemerintah, menyuarakan ide-ide politik, membina tumbuhnya kebudayaan politik
kemudian memelihara dan mewariskannya pada generasi pelanjut
Fungsi-fungsi
Output meliputi:
1.
Fungsi Pembuatan Kebijakan
Pembuatan kebijakan dalam hal ini terbentuk berdasarkan
tuntutan dan dukungan serta beraneka pengaruh lingkungan yang ada. Pembuatan
kebijakan meliputi pengkonversian
rancangan undang-undang menjadi undang-undang atau peraturan lain yang sifatnya
mengikat yang menjadi kebijakan umum. Pembuatan
kebijakan ini dilaksanakan oleh lembaga legislatif yang meliputi DPR, DPRD Prov,DPRD kab/kota dan DPD sebagai
lembaga yang mewakili aspisari daerah.
2.
Fungsi Penerapan Kebijakan
Penerapan kebijakan dalam hal ini merupakan penerapan aturan umum undang-undang
dan peraturan lain ke tingkat warga negara. Hal ini
dimaksudkan bagaimana sebuah lembaga melakukan tindakan administrasi guna
mengimplementasikan peraturan yang telah dibuat ke ranah publik. Fungsi
penerapan kebijakan dilaksanakan oleh badan Eksekutif yang meliputi dari
pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah
3.
Fungsi Ajudikasi Kebijakan
Ajudikasi kebijakan dalam hal ini merupakan pengawasan jalannya penerapan undang-undang di
kalangan warganegara.Dalam
hal ini ada lembaga khusus yang melakukan pengawasan dan menyelesaikan
persengketaan dalam hal pembuatan dan pelaksanaan peraturan.Fungsi ajudikasi
kebijakan dilaksanakan oleh badan peradilan yang ,meliputi MA,MK,Komisi
Yudisial serta badan-badan kehakiman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar