Rabu, 28 Desember 2016

Analisa Implementasi E-Government Untuk Pelayanan Publik di Kota Palopo


ANALISA IMPLEMENTASI E- GOVERNMENT UNTUK PELAYANAN PUBLIK DI KOTA PALOPO
Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP)
Oleh :
Eko Aryono

Abstrak

Implementasi e-government untuk pelayanan publik pada pemerintahan Kota Palopo diharapkan dapat menghasilkan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih baik, dan lebih efisien, serta dapat meningkatkan diterapkannya prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance). Pembahasan kali ini bertujuan untuk menganalisis implementasi e-government untuk pelayanan publik Kota Palopo, didasarkan pada evaluasi pemeringkatan e-government Indonesia, analisis indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik berbasis e-government, dan evaluasi implementasi e-government. Parameter kemajuan e-government di Pemerintahan Kota Palopo adalah telah banyak menggunakan perangkat lunak aplikasi pada situs web palopokota.go.id dan sistem informasi yang menunjang pelaksanaan tugas kantor maupun pelayanan kepada masyarakat. Salah satu instansi di kota palopo, yang menjadi rujukan pada pembahasan ini yakni Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang dibentuk Untuk meningkatkan pengelolaan e-governemnt dalam rangka efisiensi dan efektifitas pada pengelolaan e-government sekaligus dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan publik di Pemerintah Kota Palopo
Kata kunci : E-Government, Pelayanan Publik, Kota Palopo, Kantor Pelayan Terpadu Satu Pintu.

PENDAHULUAN
Implementasi e-government untuk pelayanan publik pada pemerintahan Kota Palopo diharapkan dapat menghasilkan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih baik, dan lebih efisien, serta dapat meningkatkan diterapkannya prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah Kota Palopo telah membangun situs www.palopokota.go.id sebagai sarana untuk memberikan pelayanan publik secara penuh dan terbuka kepada masyarakat, sehingga dapat mempercepat tercapainya visi pemerintahan untuk dapat mewujudkan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat. Situs palopokota.go.id juga merupakan bagian upaya menuju terwujudnya slogan Kota Palopo sebagai “be smart city (Based on E-Government, Semarang More Accountable, Realistic and the Transparent City). Pelayanan publik di pemerintahan Kota Palopo diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palopo Tahun 2005-2025.
Peraturan Daerah tersebut menyebutkan pentingnya pengembangan sistem dan akses pelayanan publik melalui peningkatan kompetensi sesuai dengan kewenangan pada bidang pelayanan dasar dan penunjang berbasis teknologi informatika guna mewujudkan pelayanan prima.
Pemerintah Kota Palopo telah mendirikan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk meningkatkan pelayanan prima berdasarkan Peraturan Walikota Palopo Nomor 8 Tahun 2007. Dengan adanya pusat pelayanan ini diharapkan penanganan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat terselesaikan dengan baik. Pengaduan pelayanan publik ini mencakup semua pelayanan publik pada Pemerintahan Kota Palopo, antara lain meliputi pelayanan administrasi/ perijinan (seperti KTP dan IMB), pelayanan barang (seperti air bersih dari PDAM), dan pelayanan jasa (seperti kesehatan dan pendidikan).
Kemajuan teknologi dan informasi dalam e-government telah mempengaruhi pola manajemen dalam penyelenggaraan pemerintahan kota. Penggunaan teknologi informasi dalam e-government dapat meningkatkan diterapkannya prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien. Dalam implementasi e-government untuk pelayanan publik, kendala yang sering dihadapi tidak hanya pada ketersediaan teknologi dan dana penunjang operasional, tetapi juga menyangkut berbagai persoalan manajerial yang komplek (Dwiyanto, 2006).
Salah satu faktor penting dalam keberhasilan implementasi e-government untuk pelayanan publik adalah adanya komitmen pimpinan pemerintahan daerah, dan kompetensi sumberdaya manusia (Faizah, dkk, 2009).

PEMBAHASAN
Pada Paper ini, penulis menggunakan metodologi dengan pendekatan identifikasi, penilaian dan analisis implementasi e-government dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan publik berbasis e-government di Kota Palopo. Pendekatan analisis tersebut didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik. Analisis implementasi e-government dalam peningkatan kinerja pelayanan publik di Kota Palopo dalam penelitian ini menggunakan 3 (tiga) aspek pendekatan, yaitu :
1.        Evaluasi pemeringkatan e-government    Indonesia Kota Palopo
2.        Analisis indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik berbasis e-government Pemerintahan Kota Palopo
3.        Evaluasi implementasi e-government Pemerintahan Kota Palopo.
Penjelasan mengenai ketiga aspek tersebut, antara lain :
1.      Evaluasi pemeringkatan e-government Indonesia (PeGI) di Kota Palopo menggunakan 5 (lima) dimensi, yaitu kebijakan, kelembagaan, infrastruktur, aplikasi, dan perencanaan. Setiap dimensi dalam PeGI dijabarkan kedalam beberapa kriteria atau atribut. Penilaian kualitas pelayanan publik berbasis e-government menggunakan dimensi dan atribut dalam PeGI di Kota Palopo disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pemdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik. Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi tersebut, perlu dianalisis indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik berbasis e-government menggunakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/25/M.Pan/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks.
2.      Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Analisis Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada pelayanan publik berbasis e-government menggunakan prinsip pelayanan dengan 14 unsur minimal yang sebagai dasar pengukuran IKM, Sedangkan
3.      untuk evaluasi implementasi e-government untuk pelayanan publik menggunakan pedoman penilaian sifat transaksi informasi dan pelayanan publik yang disediakan oleh Pemerintah Kota Palopo menggunakan 4 (empat) tingkatan, yaitu tingkatan persiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, yang bertujuan untuk mengetahui pemeringkatan dalam aspek pengembangan dan implementasi e-government. Selanjutnya dalam aspek implementasi e-government dievaluasi juga terhadap aspek pelayanan publik yang bersifat Government to Government (G2G), Government to Business (G2B), atau Government to Consumers (G2C)

Pelayanan Publik Berbasis E-Government
Penggunaan e-government untuk pelayanan publik bertujuan untuk memberikan pelayanan publik secara penuh kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian informasi meliputi penyampaian informasi, program kerja, visi-misi, pelayanan public, hingga ke setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah, termasuk ke pihak eksternal. Peran strategis penggunaan e-government juga untuk menemukan kendali dibidang-bidang unggulan yang dimiliki dan mempunyai potensi untuk dikembangkan dengan memanfaatkan sistem jaringan melalui internet.
Pelayanan publik yang berkualitas merupakan amanat dari UU RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur prinsip-prinsip pemerintahan yang baik agar fungsi-fungsi pemerintahan dalam melaksanakan pelayanan publik dapat berjalan efektif. Penjabaran penilaian kinerja pelayanan publik diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik. Sesuai dengan UU Pelayanan Publik, pelayanan publik dinyatakan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang -undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik dari penyelenggara pemerintah menggunakan standar pelayanan yang merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan, serta acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji pemerintah kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Pelayanan publik berbasis e-government dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses berbagai layanan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan. Kelengkapan dan keterbukaan informasi pada e-government yang dapat diakses akan mendorong terciptanya good governance dalam pemerintahan melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas pada lembaga-lembaga layanan publik. E-government juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi birokrasi, sehingga dapat meningkatkan kreatifitas dan inovasi, baik dari pihak penyelenggara pelayanan publik ataupun bagi masyarakat. Penerapan e-government untuk pelayanan publik dapat meningkatkan kemudahan dan efisiensi. Misalnya pada layanan sistem Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) telah terbukti pemerintahan yang baik agar fungsi-fungsi pemerintahan dalam melaksanakan pelayanan publik dapat berjalan efektif. Penjabaran penilaian kinerja pelayanan publik diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik. Sesuai dengan UU Pelayanan Publik, pelayanan publik dinyatakan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang -undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik dari penyelenggara pemerintah menggunakan standar pelayanan yang merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan, serta acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji pemerintah kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, pemerintah harus mampu memenuhi dua modalitas tuntutan masyarakat yang berbeda namun berkaitan erat, yaitu :
1.    Masyarakat menuntut pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas di seluruh wilayah Indonesia, dapat diandalkan dan terpercaya, serta mudah dijangkau secara interaktif;
2.    Masyarakat menginginkan agar aspirasi mereka didengar, sehingga pemerintah harus memfasilitasi partisipasi dan dialog publik di dalam perumusan kebijakan negara.
Untuk mengembangkan sistem manajemen dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, maka pemerintah kota/daerah secara otonom harus dapat melaksanakan proses transformasi menuju e-government. Sesuai definisi dari Bank Dunia, e-government merupakan penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah, yang memungkinkan pemerintah untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis dan pihak yang berkepentingan.
Sesuai dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2009, pengembangan e-government diarahkan untuk mencapai empat tujuan, yaitu ;
1.    Pembentukan jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang memiliki kualitas dan lingkup yang dapat memuaskan masyarakat luas serta dapat terjangkau di seluruh wilayah Indonesia pada setiap saat tanpa dibatasi oleh sekat waktu dan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
2.    Pembentukan   hubungan   interaktif dengan dunia usaha untuk meningkatkan perkembangan perekonomian nasional dan memperkuat kemampuan menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional.
3.    Pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog publik bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan negara.
4.    Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah dan pemerintah daerah otonom.
Salah-satu penerapan konsep e-government dalam pelayanan publik di Kota Palopo, yakni Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang telah dibentuk dengan menggunakan konsep e-government, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Izin Penyelenggaraan Reklame, Izin Trayek Angkutan, Izin Penggunaan Jalan diluar Fungsinya, Surat izin Usaha Kepariwisataan (SIUK), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan pengurusan mengenai NPWP

KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO
Kantor pelayanan terpadu merupakan salah –satu solusi dari instrument Birokrasi dalam perizinan yang biasanya menjadi salah satu permasalahan dan menjadi hambatan perkembangan usaha di Indonesia. Dari beberapa hasil studi yang telah dilakukan oleh berbagai pihak menunjukkan bahwa proses perizinan tidak memiliki kejelasan prosedur, mekanisme yang berbelit-belit, tidak transparan, waktu yang tidak pasti, dan biaya tinggi yang harus dikeluarkan masyarakat terutama berkaitan dengan biaya-biaya yang tidak resmi. Menyadari akan hasil studi tersebut, maka pemerintah daerah Kota Palopo sangat responsive dan akomodatif untuk melakukan perubahan pelayanan publik dibidang perizinan melalui Permendagri Nomor 24 Tahun 2006. atas dasar tersebut komitmen pemerintah Kota Palopo untuk melakukan penyederhanaan prosedur perizinan dengan membentuk lembaga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Dengan nama Kantor Pelayanan Terpadu (KPT).
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Sebagai satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk dengan Perda Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2007 dan Peraturan Walikota Palopo Nomor 27 Tahun 2007 dengan kewenangan Pelayanan Perizinan dan secara resmi dioperasionalkan/dilaunching oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada tanggal 2 Juli 2007. Hanya berselang setahun lebih karena implikasi lahirnya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang perangkat daerah sehingga dilakukan penataan perangkat daerah di lingkup pemerintahan Kota Palopo. Maka KPTSP berubah nama kelembagaan menjadi Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dengan Perda Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Palopo Nomor 47 Tahun 2009 dengan kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada KPT.

TUGAS DAN FUNGSI
KPT mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan bidang pelayanan terpadu satu pintu antara lain:
  • Melakukan koordinasi dengan SKPD terkait dalam penyelenggaraan
perizinan dan non perizinan.
  • Menandatangani perizinan dan dokumen lainnya yang terkait dengan pemberian izin.
  • Melakukan penyederhanaan prosedur perizinan.
  • Melakukan penyederhanaan persyaratan, transfaransi biaya, dan kejelasan lamanya waktu pengurusan perizinan bersama-sama dengan unsur-unsur SKPD yang terkait.
Untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan bidang pelayanan terpadu satu pintu KPT mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan pelayanan pemberian perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Palopo,
  • Melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi perizinan dengan mengacu pada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan keamanan berkas.
  • Menyusun daftar rencana kebutuhan dan mengusulkan rencana biaya penyelenggaraan pelayanan perizinan KPT.
  • Melakukan pengadministrasian kegiatan dibidang Ketatausahaan, Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Keuangan dan Umum lainnya.
  • Melakukan koordinasi untuk mengadakan hubungan kerja sama antar lembaga pemerintah dan lembaga lainnya guna terlaksananya pengembangan layanan terpadu satu pintu.

Visi dan Misi KPT Kota Palopo
seperti halnya kota-kota di indonesia pada umumnya, kota palopo memiliki visi dan misi yang merupakan gambaran umum tentang tujuan dan sasaran yang ingin
dicapai pada masa yang akan datang.
Visi pengelolaan pembangunan kota palopo sebagai berikut;
“ Menjadi Salah Satu Kota Pelayanan Jasa Terbaik dikawasan Timur Indonesia ”
Guna mendukung visi pengelolaan pembangunan Kota Palopo maka,
Visi dan Misi Kantor Pelayanan Terpadu Kota Palopo :
“ Menjadikan KPT sebagai Pusat Pelayanan Publik Terdepan di Kawasan Timur Indonesia
Bertitik tolak dari Tujuan Pemerintah Kota Palopo yang selaras dengan fungsi/bidang kewenangan KPT adalah “Menciptakan karakter warga Kota Palopo sebagai pelayan jasa terbaik di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Dan Menciptakan suasana Kota Palopo sebagai Kota yang damai aman dan tentram bagi kegiatan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan religius”.
Berdasarkan pernyataan tujuan diatas serta pernyataan visi dan misi KPTSP maka tujuannya yakni  “Memberikan Pelayanan yang Prosedur, cepat, efektif, dan transparan”
dengan tujuan :
  • Mewujudkan Kota Palopo sebagai Kota Pelayan jasa terbaik dikawasan timur Indonesia.
  • Membuka peluang pengusaha untuk berinvestasi di Kota Palopo dengan rasa aman dan terlindungi.
  • Mewujudkan kepuasan masyarakat dan pelaku usaha terhadap pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan
  
DAFTAR PUSTAKA

Dwiyanto,  A.  2006.  Mewujudkan  Good Governance :Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Faizah, N. & Sensuse D. I. 2009. Faktor-Faktor Sukses Implementasi E-Government di Empat Kabupaten di Indonesia. Digital Information & System Conference.

Fitriansyah, A., H. Budiarto, dan J. Santoso. 2013. Metode Pemeringkatan E-Government Indonesia (PEGI) Untuk Audit Tata Kelola Teknologi Informasi. Seminar Nasional Sistem Informasi Indonesia. 2-4 Desember.

Junaidi.  2011.  Dukungan  E-Government dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Era Otonomi Daerah : Kasus Best Practices and Proceeding Simposium       Nasioal Otonomi  Daerah.  Lab-ANE  FISIP Untirta.

         Raharjo,B.   2001.   Membangun   E- Government. Bandung : ITB.

Sosiawan, E. A. 2008. Evaluasi Implementasi E-Government pada Situs Web Pemerintah Daerah di Indonesia : Perpektif Content dan Manajemen. http://edw.dosen.upnyk.ac.id.

Utomo, S. D. 2008. Penanganan Pengaduan Masyarakat Mengenai Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Bisnis dan Birokrasi. 15 (3).

Peraturan Daerah Kota Palopo No 8 Tahun 2007 PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO

Peraturan Daerah Kota Palopo No 11 Tahun 2013 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Palopo Tahun 2005 – 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar