ANALISA IMPLEMENTASI E- GOVERNMENT
UNTUK PELAYANAN PUBLIK DI KOTA PALOPO
Studi
Kasus Pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP)
Oleh :
Eko Aryono
Abstrak
Implementasi
e-government untuk pelayanan publik pada pemerintahan Kota Palopo diharapkan
dapat menghasilkan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih baik, dan lebih
efisien, serta dapat meningkatkan diterapkannya prinsip-prinsip tata
kepemerintahan yang baik (good governance). Pembahasan kali ini bertujuan untuk
menganalisis implementasi e-government untuk pelayanan publik Kota Palopo,
didasarkan pada evaluasi pemeringkatan e-government Indonesia, analisis indeks
kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik berbasis e-government, dan
evaluasi implementasi e-government. Parameter kemajuan e-government di
Pemerintahan Kota Palopo adalah telah banyak menggunakan perangkat lunak
aplikasi pada situs web palopokota.go.id dan sistem informasi yang menunjang
pelaksanaan tugas kantor maupun pelayanan kepada masyarakat. Salah satu
instansi di kota palopo, yang menjadi rujukan pada pembahasan ini yakni Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang dibentuk Untuk meningkatkan pengelolaan
e-governemnt dalam rangka efisiensi dan efektifitas pada pengelolaan
e-government sekaligus dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan publik di
Pemerintah Kota Palopo
Kata kunci : E-Government, Pelayanan
Publik, Kota Palopo, Kantor Pelayan Terpadu Satu Pintu.
PENDAHULUAN
Implementasi e-government untuk pelayanan
publik pada pemerintahan Kota Palopo diharapkan dapat menghasilkan pelayanan
publik yang lebih cepat, lebih baik, dan lebih efisien, serta dapat
meningkatkan diterapkannya prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good
governance). Pemerintah Kota Palopo telah membangun situs www.palopokota.go.id sebagai sarana untuk memberikan pelayanan
publik secara penuh dan terbuka kepada masyarakat, sehingga dapat mempercepat
tercapainya visi pemerintahan untuk dapat mewujudkan pelayanan prima kepada
seluruh masyarakat. Situs palopokota.go.id juga
merupakan bagian upaya menuju terwujudnya slogan Kota Palopo sebagai “be
smart city (Based on E-Government, Semarang More Accountable, Realistic
and the Transparent City). Pelayanan publik di pemerintahan Kota
Palopo diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palopo Tahun 2005-2025.
Peraturan Daerah
tersebut menyebutkan pentingnya pengembangan sistem dan akses pelayanan publik
melalui peningkatan kompetensi sesuai dengan kewenangan pada bidang pelayanan
dasar dan penunjang berbasis teknologi informatika guna mewujudkan pelayanan
prima.
Pemerintah Kota Palopo
telah mendirikan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk
meningkatkan pelayanan prima berdasarkan Peraturan Walikota Palopo Nomor 8
Tahun 2007. Dengan adanya pusat pelayanan ini diharapkan penanganan pengaduan
masyarakat mengenai pelayanan publik dapat terselesaikan dengan baik. Pengaduan
pelayanan publik ini mencakup semua pelayanan publik pada Pemerintahan Kota
Palopo, antara lain meliputi pelayanan administrasi/ perijinan (seperti KTP dan
IMB), pelayanan barang (seperti air bersih dari PDAM), dan pelayanan jasa
(seperti kesehatan dan pendidikan).
Kemajuan teknologi dan
informasi dalam e-government telah mempengaruhi pola manajemen dalam
penyelenggaraan pemerintahan kota. Penggunaan teknologi informasi dalam e-government
dapat meningkatkan diterapkannya prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik
(good governance) dan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih cepat
dan efisien. Dalam implementasi e-government untuk pelayanan publik, kendala
yang sering dihadapi tidak hanya pada ketersediaan teknologi dan dana penunjang
operasional, tetapi juga menyangkut berbagai persoalan manajerial yang komplek
(Dwiyanto, 2006).
Salah satu faktor
penting dalam keberhasilan implementasi e-government untuk pelayanan
publik adalah adanya komitmen pimpinan pemerintahan daerah, dan kompetensi
sumberdaya manusia (Faizah, dkk, 2009).
PEMBAHASAN
Pada Paper ini, penulis
menggunakan metodologi dengan pendekatan identifikasi, penilaian dan analisis
implementasi e-government dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan
publik berbasis e-government di Kota Palopo. Pendekatan analisis
tersebut didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government dan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 38 Tahun 2012
tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik. Analisis implementasi e-government
dalam peningkatan kinerja pelayanan publik di Kota Palopo dalam
penelitian ini menggunakan 3 (tiga) aspek pendekatan, yaitu :
1.
Evaluasi pemeringkatan e-government Indonesia Kota Palopo
2.
Analisis indeks kepuasan masyarakat
terhadap pelayanan publik berbasis e-government Pemerintahan Kota Palopo
3.
Evaluasi implementasi e-government
Pemerintahan Kota Palopo.
Penjelasan mengenai ketiga aspek tersebut, antara
lain :
1.
Evaluasi pemeringkatan e-government Indonesia
(PeGI) di Kota Palopo menggunakan 5 (lima) dimensi, yaitu kebijakan,
kelembagaan, infrastruktur, aplikasi, dan perencanaan. Setiap dimensi dalam
PeGI dijabarkan kedalam beberapa kriteria atau atribut. Penilaian kualitas
pelayanan publik berbasis e-government menggunakan dimensi dan atribut
dalam PeGI di Kota Palopo disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pemdayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik. Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN
dan Reformasi Birokrasi tersebut, perlu dianalisis indeks kepuasan masyarakat
terhadap pelayanan publik berbasis e-government menggunakan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/25/M.Pan/2/2004 tentang Pedoman
Umum Penyusunan Indeks.
2.
Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan
Instansi Pemerintah. Analisis Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada pelayanan
publik berbasis e-government menggunakan prinsip pelayanan dengan 14
unsur minimal yang sebagai dasar pengukuran IKM, Sedangkan
3.
untuk evaluasi implementasi e-government
untuk pelayanan publik menggunakan pedoman penilaian sifat transaksi informasi
dan pelayanan publik yang disediakan oleh Pemerintah Kota Palopo menggunakan 4
(empat) tingkatan, yaitu tingkatan persiapan, pematangan, pemantapan dan
pemanfaatan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, yang bertujuan
untuk mengetahui pemeringkatan dalam aspek pengembangan dan implementasi e-government.
Selanjutnya dalam aspek implementasi e-government dievaluasi
juga terhadap aspek pelayanan publik yang bersifat Government to Government
(G2G), Government to Business (G2B), atau Government to Consumers (G2C)
Pelayanan Publik Berbasis E-Government
Penggunaan e-government untuk pelayanan
publik bertujuan untuk memberikan pelayanan publik secara penuh kepada
masyarakat dalam bentuk penyampaian informasi meliputi penyampaian informasi,
program kerja, visi-misi, pelayanan public, hingga ke setiap Satuan Kerja
Pemerintah Daerah, termasuk ke pihak eksternal. Peran strategis penggunaan e-government
juga untuk menemukan kendali dibidang-bidang unggulan yang dimiliki dan
mempunyai potensi untuk dikembangkan dengan memanfaatkan sistem jaringan
melalui internet.
Pelayanan publik yang berkualitas
merupakan amanat dari UU RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang
mengatur prinsip-prinsip pemerintahan yang baik agar fungsi-fungsi pemerintahan
dalam melaksanakan pelayanan publik dapat berjalan efektif. Penjabaran
penilaian kinerja pelayanan publik diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan
Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit
Pelayanan Publik. Sesuai dengan UU Pelayanan Publik, pelayanan publik
dinyatakan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang -undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administrasi
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik dari penyelenggara
pemerintah menggunakan standar pelayanan yang merupakan tolok ukur yang
dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan, serta acuan penilaian
kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji pemerintah kepada masyarakat
dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Pelayanan publik berbasis e-government
dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses berbagai layanan tanpa
harus datang langsung ke kantor pemerintahan. Kelengkapan dan keterbukaan
informasi pada e-government yang dapat diakses akan mendorong
terciptanya good governance dalam pemerintahan melalui peningkatan
transparansi dan akuntabilitas pada lembaga-lembaga layanan publik. E-government
juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi birokrasi,
sehingga dapat meningkatkan kreatifitas dan inovasi, baik dari pihak
penyelenggara pelayanan publik ataupun bagi masyarakat. Penerapan e-government
untuk pelayanan publik dapat meningkatkan kemudahan dan efisiensi.
Misalnya pada layanan sistem Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
(LPSE) telah terbukti pemerintahan yang baik agar fungsi-fungsi pemerintahan
dalam melaksanakan pelayanan publik dapat berjalan efektif. Penjabaran
penilaian kinerja pelayanan publik diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan
Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit
Pelayanan Publik. Sesuai dengan UU Pelayanan Publik, pelayanan publik
dinyatakan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang -undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administrasi
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik dari
penyelenggara pemerintah menggunakan standar pelayanan yang merupakan tolok
ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan, serta acuan
penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji pemerintah kepada
masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau,
dan terukur.
Berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2009
tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government,
pemerintah harus mampu memenuhi dua modalitas tuntutan masyarakat yang
berbeda namun berkaitan erat, yaitu :
1. Masyarakat
menuntut pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas di seluruh
wilayah Indonesia, dapat diandalkan dan terpercaya, serta mudah dijangkau
secara interaktif;
2. Masyarakat
menginginkan agar aspirasi mereka didengar, sehingga pemerintah harus
memfasilitasi partisipasi dan dialog publik di dalam perumusan kebijakan
negara.
Untuk mengembangkan sistem manajemen dengan
memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, maka pemerintah
kota/daerah secara otonom harus dapat melaksanakan proses transformasi menuju e-government.
Sesuai definisi dari Bank Dunia, e-government merupakan penggunaan
teknologi informasi oleh pemerintah, yang memungkinkan pemerintah untuk mentransformasikan
hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis dan pihak yang berkepentingan.
Sesuai dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2009,
pengembangan e-government diarahkan untuk mencapai empat tujuan,
yaitu ;
1. Pembentukan
jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang memiliki kualitas dan
lingkup yang dapat memuaskan masyarakat luas serta dapat terjangkau di seluruh
wilayah Indonesia pada setiap saat tanpa dibatasi oleh sekat waktu dan biaya
yang terjangkau oleh masyarakat.
2. Pembentukan hubungan
interaktif dengan dunia usaha untuk meningkatkan perkembangan
perekonomian nasional dan memperkuat kemampuan menghadapi perubahan dan
persaingan perdagangan internasional.
3. Pembentukan
mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta penyediaan
fasilitas dialog publik bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam
perumusan kebijakan negara.
4. Pembentukan
sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien serta
memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah dan pemerintah
daerah otonom.
Salah-satu penerapan konsep e-government
dalam pelayanan publik di Kota Palopo, yakni Kantor Pelayanan Terpadu Satu
Pintu.
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang
telah dibentuk dengan menggunakan konsep e-government, memberikan kemudahan
kepada masyarakat dalam hal pengurusan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB),
Izin Gangguan (HO),
Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat
Izin Usaha Industri (SIUI),
Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Izin Penyelenggaraan Reklame, Izin Trayek Angkutan, Izin Penggunaan Jalan
diluar Fungsinya, Surat izin Usaha Kepariwisataan (SIUK), Surat Izin Usaha Jasa
Konstruksi (SIUJK) dan pengurusan mengenai NPWP
KANTOR
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO
Kantor pelayanan
terpadu merupakan salah –satu solusi dari instrument Birokrasi dalam perizinan
yang biasanya menjadi salah satu permasalahan dan menjadi hambatan perkembangan
usaha di Indonesia. Dari beberapa hasil studi yang telah dilakukan oleh
berbagai pihak menunjukkan bahwa proses perizinan tidak memiliki kejelasan
prosedur, mekanisme yang berbelit-belit, tidak transparan, waktu yang tidak
pasti, dan biaya tinggi yang harus dikeluarkan masyarakat terutama berkaitan
dengan biaya-biaya yang tidak resmi. Menyadari akan hasil studi tersebut, maka
pemerintah daerah Kota Palopo sangat responsive dan akomodatif untuk melakukan
perubahan pelayanan publik dibidang perizinan melalui Permendagri Nomor 24
Tahun 2006. atas dasar tersebut komitmen pemerintah Kota Palopo untuk melakukan
penyederhanaan prosedur perizinan dengan membentuk lembaga pelayanan terpadu
satu pintu (PTSP). Dengan nama Kantor Pelayanan Terpadu (KPT).
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP)
Sebagai satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk dengan Perda Kota Palopo
Nomor 08 Tahun 2007 dan Peraturan Walikota Palopo Nomor 27 Tahun 2007 dengan
kewenangan Pelayanan Perizinan dan secara resmi dioperasionalkan/dilaunching
oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada tanggal 2 Juli 2007. Hanya berselang
setahun lebih karena implikasi lahirnya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang
perangkat daerah sehingga dilakukan penataan perangkat daerah di lingkup
pemerintahan Kota Palopo. Maka KPTSP berubah nama kelembagaan menjadi Kantor
Pelayanan Terpadu (KPT) dengan Perda Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 dan
Peraturan Walikota Palopo Nomor 47 Tahun 2009 dengan kewenangan Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan pada KPT.
TUGAS DAN FUNGSI
KPT
mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan bidang pelayanan terpadu
satu pintu antara lain:
- Melakukan koordinasi dengan
SKPD terkait dalam penyelenggaraan
perizinan dan non perizinan.
- Menandatangani perizinan dan
dokumen lainnya yang terkait dengan pemberian izin.
- Melakukan penyederhanaan
prosedur perizinan.
- Melakukan penyederhanaan
persyaratan, transfaransi biaya, dan kejelasan lamanya waktu pengurusan
perizinan bersama-sama dengan unsur-unsur SKPD yang terkait.
Untuk
menyelenggarakan kewenangan pemerintahan bidang pelayanan terpadu satu pintu
KPT mempunyai fungsi:
- Melaksanakan pelayanan
pemberian perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah
Kota Palopo,
- Melaksanakan penyelenggaraan
dan pengelolaan administrasi perizinan dengan mengacu pada prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan keamanan berkas.
- Menyusun daftar rencana
kebutuhan dan mengusulkan rencana biaya penyelenggaraan pelayanan
perizinan KPT.
- Melakukan
pengadministrasian kegiatan dibidang Ketatausahaan, Kepegawaian dan
Pengembangan SDM, Keuangan dan Umum lainnya.
- Melakukan
koordinasi untuk mengadakan hubungan kerja sama antar lembaga pemerintah
dan lembaga lainnya guna terlaksananya pengembangan layanan terpadu satu
pintu.
Visi
dan Misi KPT Kota Palopo
seperti
halnya kota-kota di indonesia pada umumnya, kota palopo memiliki visi dan misi
yang merupakan gambaran umum tentang tujuan dan sasaran yang ingin
dicapai
pada masa yang akan datang.
Visi
pengelolaan pembangunan kota palopo sebagai berikut;
“
Menjadi Salah Satu Kota Pelayanan Jasa Terbaik dikawasan Timur Indonesia ”
Guna
mendukung visi pengelolaan pembangunan Kota Palopo maka,
Visi
dan Misi Kantor Pelayanan Terpadu Kota Palopo :
“
Menjadikan KPT sebagai Pusat Pelayanan Publik Terdepan di Kawasan Timur
Indonesia ”
Bertitik
tolak dari Tujuan Pemerintah Kota Palopo yang selaras dengan fungsi/bidang
kewenangan KPT adalah “Menciptakan karakter warga Kota Palopo sebagai pelayan
jasa terbaik di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Dan
Menciptakan suasana Kota Palopo sebagai Kota yang damai aman dan tentram bagi
kegiatan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan religius”.
Berdasarkan pernyataan tujuan diatas serta pernyataan visi
dan misi KPTSP maka tujuannya yakni “Memberikan
Pelayanan yang Prosedur, cepat, efektif, dan transparan”
dengan
tujuan :
- Mewujudkan Kota Palopo sebagai
Kota Pelayan jasa terbaik dikawasan timur Indonesia.
- Membuka peluang pengusaha untuk
berinvestasi di Kota Palopo dengan rasa aman dan terlindungi.
- Mewujudkan kepuasan masyarakat
dan pelaku usaha terhadap pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan
DAFTAR PUSTAKA
Dwiyanto, A.
2006. Mewujudkan Good Governance :Melalui Pelayanan
Publik. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
Faizah, N. & Sensuse D. I. 2009. Faktor-Faktor
Sukses Implementasi E-Government di Empat Kabupaten di Indonesia. Digital
Information & System Conference.
Fitriansyah, A., H. Budiarto, dan J. Santoso. 2013. Metode
Pemeringkatan E-Government Indonesia (PEGI) Untuk Audit Tata Kelola
Teknologi Informasi. Seminar Nasional Sistem Informasi Indonesia.
2-4 Desember.
Junaidi. 2011.
Dukungan E-Government dalam
Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Era Otonomi Daerah : Kasus Best
Practices and Proceeding Simposium Nasioal Otonomi Daerah.
Lab-ANE FISIP Untirta.
Raharjo,B. 2001.
Membangun E- Government.
Bandung : ITB.
Sosiawan, E. A. 2008. Evaluasi Implementasi
E-Government pada Situs Web Pemerintah Daerah di Indonesia : Perpektif Content
dan Manajemen. http://edw.dosen.upnyk.ac.id.
Utomo, S. D. 2008. Penanganan Pengaduan Masyarakat
Mengenai Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi,
Bisnis dan Birokrasi. 15 (3).
Peraturan Daerah Kota Palopo No 8 Tahun 2007
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU
PINTU KOTA PALOPO
Peraturan Daerah Kota Palopo No 11 Tahun 2013
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Palopo Tahun 2005 – 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar