Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat
dan Daerah
Melalui UU No. 33 Tahun 2004
Oleh
Eko Aryono
1. Pengertian Dan Tujuan Perimbangan
Keuangan Pusat Dan Daerah
Menurut UU Nomor 33 tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang dimaksud dengan Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem
pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien
dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan
potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Pada dasarnya pelaksanaan
perimbangan keuangan pusat dan daerah merupakan amanat UUD 1945 yaitu
diselenggarakannya otonomi seluas-luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Kemudian secara ekspisit tertuang dalam Pasal 18A ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan
agar hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang. Dengan
demikian, Pasal ini merupakan landasan filosofis dan landasan konstitusional
pembentukan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut Pendanaan dalam
perimbangan keuangan pusat dan daerah tersebut menganut prinsip money
follows function, yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi
pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat
pemerintahan.
Dalam UU No 33 tahun 2004 beberapa
istilah yang penting adalah Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah
kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri
berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan
Republik Indonesia.
Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.Tugas
Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau
sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan
pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah
pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dana Perimbangan adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai
kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Dana Bagi Hasil adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan
angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi.
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang
berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang
mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal
pusat di daerah.
Dana Tugas Pembantuan adalah dana
yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua
penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Dana Darurat adalah dana yang
berasal dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana
nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas.
2. Definisi
Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan
antara pemerintah pusat dan daerah dapat diartikan sebagai suatu sistem yang
mengatur bagaimana caranya sejumlah dana dibagi di antara berbagai tingkat
pemerintah, serta bagimana cara mencari sumber-sumber pembiayaan daerah untuk
menunjang kegiatan-kegiatan sektor publiknya (Devas, 1989: 179).
B. Transfer Pemerintah Pusat Ke
Pemerintah Daerah
1. Devinisi
Transfer
pemerintah pusat ke pemerintah daerah disini dapat diartikan sebagai pemberian
dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk memenuhu kebutuhan
dan membangun daerah tersebut dalam segala sektor dari anggaran pemerintah
pusat yang didapat dari pendapatan nasional dengan tujuan mencapai tujuan
ekonomi.
2. Transfer Pemerintah
Sebelum
tahun 1970-1972, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana ke daerah tingkat I
sesuai dengan rumusan (Undang-Undang No. 32) dengan mempertimbangkan faktor
penduduk, panjang jalan, panjang saluran irigasi, luas wilayah, serta potensi
daerah. Namun metode ini dianggap terlalu sulit, pemerintah daerah merasa
tidak pasti dengan pembagian pendapatan yang akan diterimanya dari tahun ke
tahaun dan ternyata rumusan yang ada terlalu memihak (bisa) terhadap jumlah
penduduk. Akibatnya cara distribusi itu diakhiri sejak tahun anggaran
1970-1972, dan digantikan dengan Undang-Undang No. 5/1974 tentang Pokok-Pokok
Keuangan Daerah, dengan mana pemerintah pusat membagi keuanganya dengan
pemerintah daerah didasarkan pada dua kategori yaitu: a) pendapatan yang
ditunjuk/diserahkan dan b) subsidi.
a. Pendapatan yang diajukan /diserahkan
meliputi : pajak royalti, pungutan yang semula dikenakan oleh pemerintah pusat,
tetapi deserahkan seluruhnya atau sebagian kepada pemerintah daerah. Ini
meliputi :
1.
Ipeda
(Iuran Pembangunan Daerah)
Pajak terhadap tanah dan bangunan di kota. 10% dari
pendapatan ini dialokasikan untuk biaya pemungutan, dan dari sisanya 10%
diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat I dan yang 90% diserahkan kepada
pemerintah daerah tingkat II. Pendapatan dari Ipeda ini dimasukkan dalam
anggaran pendapatan pembangunan. Mulai masuk 1986-1987 Ipeda digantikan dengan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2.
Pungutan
produksi
Pungutan atas kayu yang ditebang di suatu daerah. Besarnya
pungutan ini ditentukan oleh Menteri Pertanian dan sekarang ini kira-kira
sebesar 15% dari keuntungan bersih.
3.
Cess
Sebesar Rp. 300,00/kg dikenakan pada cengkeh (Sumbangan
Rehabilitasi Cengkeh) dibayarkan kepada daerah tingkat I dimana cenkeh itu
dihasilkan.
4.
Cess
Yang dikenakan pada kopra dibayarkan
kepada daerah tingkat I sebagai dana rehabilitasi.
b. Subsidi : Ada beberapa macam subsidi
yang dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tingkat I dan
tingkat II untuk proyek-proyek tertentu:
1.
Subsidi
Daerah Otonom
Subsidi ini meliputi gaji dan tunjangan bagi karyawan yang
dipekerjakan oleh pemerintah kabupaten dan kotamadya. Yang pada mulanya
dibayarkan oleh Menteri Dalam Negri kepada daerah tingkat I melalui anggaran rutin.
Subsidi ini meliputi semua golongan pegawai negri sipil termasuk supir,
pengantar surat maupun pesuruh.
2.
Bantuan
Pembangunan Daerah Tingkat I
Subsidi ini sering dikenal sebagai Inpres Dati I dan
merupakan subsidi untuk berbagai macam tujuan proyek pembangunan yang
diusahakan oleh pemerintah propinsi. Subsidi ini menggantikan Alokasi Devisa
Otomatis (ADO) yang besarannya 10% dari jumlah nilai ekspor propinsi yang
bersangkutan. Sistem yang baru menjamin bahwa masing-masing propinsi akan
menerima subsidi paling tidak sama dengan jumlah yang diterima atas dasar
sistem ADO, sehingga menjamin propinsi-propinsi seperti Sumatera Utara dan
Sumatera Selatan tetap menerima di atas alokasi rata-rata.
3.
Bantuan
Kabupaten
Bantuan ini dialokasikan untuk penbiayaan proyek-proyek
pembangunan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
4.
Bantuan
Pembangunan Sekolah Dasar
Bantuan ini dialokasikan ke kabupaten dan kotamadya untuk
tujuan pembangunan pendidikan dan dananya baru dapat dibelanjakan setelah ada
persetujuan dari pemerintah propinsi sesui dengan petunjuk yang dikeluarkan
oleh pemerintah pusat.
5.
Bantuan
Sarana Kesehatan
Bantuan ini sangat menyerupai bantuan pembanguna sekolah
dasar, tetapi bantuan ini dialokasikan ke kabupaten dan kotamadya untuk tujuan
kesehatan.
6.
Bantuan
Desa
Dana ini dialokasikan sebagai bantuan untuk menunjang
proyek-proyek pembangunan yang berlangsung yg dalam hal ini untuk pembiayaan
diluar bahan bangunan atau bahan-bahan pokok.
7.
Subsidi
Pembiayaan Penyelenggaraan Sekolah Dasar
Dan ini diberikan untuk bantuan operasional sekolah dasar.
Dari
dana-dana bantuan yang diperuntukan untuk kepentingan sekolah dasar (SD) kini
telah berubah menjadi hingga tingkat sekolah menengak akhir (SMA).
C.
Pembiayaan Sektoral
Sebagai tambahan terhadap subsidi/bantuan.
Alokasi utama dari pengeluaran jenis ini adalah:
1.
Untuk departemen pekerjaan umum
Berupa pengeluaran sektoral untuk pembangunan jalan
negara maupun jalan propinsi, serta pembiayaan bagi kegiatan-kegiatan
operasional dan pemeliharaan irigasi, dan
2.
Untuk departemen pertanian
Berupa pengembangan pertanian, perkebunan, perikanan, dan
peternakan.
D. Pinjaman
Dana pinjaman yang diberikan oleh pemerintah daerah terutama
sekali berupa Inpres Pasar untuk program perbaikan kampung. Dengan program ini,
Bank Rakyat Indonesian memberikan pinjaman yang dijamin oleh pemerintah pusat
kepada pemerintah propinsi, kotamadya maupun kabupaten untuk pengembangan
toko-toko, pasar, karena pemerintah pusat memberi subsidi pembayaran bunga, dan
dibayar kembali setelah 10 tahun.
3. Besarnya Transfer Pemerintah
Pusat Kepada Pemerintah Daerah
1.
Subsidi Pemerintah Pusat Untuk Pemerintah Daerah Tingkat I. Meliputi:
a. Penerimaan
rutin
b. Penerimaan
pembangunan
2.
Sumber pendapatan pemerintah daerah tingkat i
A. Pendapatan asli
daerah
a. Pajak
· Pajak rumah
tangga
· Bea balik nama
· Pajak
kendaraan bermotor
· Tambahan
pajak kekayaan
· Pungutan
iuran hasil hutang
· Pajak BBM
· Pajak atas
ijin menangkap ikan
· Pajak
lain-lain
b. Pendapatan dari
perusahaan-perusahaan daerah
c. Penerimaan dari
jasa
d. Penerimaan dari sewa
(tanah, rumah, dan bangunan, kendaraan)
e. Penerimaan dari
dina-dinas
B. Pendapatan dalam negri
a. Pendapatan yang
dianggarkan
b. Bantuan
c. Lain-lain
(termasuk pinjaman)
3.
Sumber pendapatan pemerintah daerah tingkat ii
A.
Pendapatan asli daerah
a.
Pajak
·
Pajak
tontonan
·
Pajak hotel
dan rumah makan
·
Pajak radio
·
Pajak bangsa
asing
·
Pajak
potongan hewan
·
Pajak
kendaraan tidak bermotor
·
Pajak iklan
·
Pajak anjing
·
Pajak
minuman keras
·
Pajak jalan
·
Pajak ijin
usaha
·
Pajak
lain-lain
b.
Pajak jasa-jasa lokal
c.
Penerimaan dari dinas-dinas
d.
Penerimaan sewa (tanah dan bangunan, dan kendaraan, dll)
e.
Penerimaan dari perusahaan-perusahaan daerah
B.
Pendapatan dalam negri
a.
Pendapatan yg dianggarkan
b.
Pinjaman
C.
Penghasilan lain-lain
4.
Pelaksanaan otonomi daerah
Dalam pelaksanaan otonomi daerah,
pemerintah daerah harus mempunyai sumber-sumber keuangan yang memadai untuk
membiayai penyelenggaraan otonominya. Kapasitas keuangan pemerintah daerah akan
menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsinya
seperti melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat (public service function),
melaksanakan fungsi pembangunan (development function) dan perlindungan
masyarakat (protective function). Rendahnya kemampuan keuangan daerah
akan menimbulkan siklus efek negatif antara lain rendahnya tingkat pelayanan
masyarakat yang pada gilirannya akan mengundang campur tangan pusat atau bahkan
dalam bentuk ekstrim menyebabkan dialihkannya sebagian fungsi-fungsi pemerintah
daerah ke tingkat pemerintahan yang lebih atas ataupun kepada instansi vertikal
(unit dekonsentrasi). Kemampuan keuangan daerah ditentukan oleh ketersediaan
sumber-sumber pajak (tax objects) dan tingkat hasil (buoyancy)
dari objek tersebut. Tingkat hasil pajak ditentukan oleh sejauhmana
sumber pajak (tax bases) responsif terhadap kekuatan-kekuatan yang
mempengaruhi objek pengeluaran, seperti inflasi, pertambahan penduduk dan
pertumbuhan ekonomi yang pada gilirannya akan berkorelasi dengan tingkat
pelayanan baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Di samping itu,
sumber-sumber pendapatan potensial yang dimiliki oleh daerah akan menentukan
tingkat kemampuan keuangannya. Setiap daerah mempunyai potensi pendapatan yang
berbeda karena perbedaan kondisi ekonomi,sumber daya alam, besaran wilayah,
tingkat pengangguran, dan besaran penduduk
Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah
ditegaskan bahwa penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri
atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. Pendapatan Daerah bersumber dari
Pendapatan Asli Daerah; Dana Perimbangan; dan Lain-lain Pendapatan.
1.
Pendapatan Asli
Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah
pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai
dengan peraturan perundang- undangan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber
dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang
dipisahkan; dan lain-lain PAD yang sah (meliputi hasil penjualan kekayaan
Daerah yang tidak dipisahkan;jasa giro;pendapatan bunga;keuntungan selisih
nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan komisi, potongan, ataupun
bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau
jasa oleh Daerah).
2.
Dana Perimbangan
Dana Perimbangan adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk
mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Telly Sumbu (2010) menemukan
berbagai ketidak selarasan dalam perundangan pengelolaan keuangan Negara.
Sebagai contoh Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 yang mengandung isi dan pokok
pengelolaan keuangan Negara dan daerah, namun jika ditelaah secara mendalam
latar belakang dan penyatuan tersebut tidak ditemukan dalam UU ini.
Bahkan lebih tidak selaras lagi
(disharmoni) dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, tidak ditemukan istilah keuangan
daerah, pada hal keuangan daerah ini merupakan obyek pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
4. Bantuan Pusat “Tax Effort” Dan
“Fiscal Need”
Literatur mengenai hubungan keuangan
antara pemerintah ini mencangkup beberapa perusahaan yang berkaitan dengan
berbagai faktor seperti usaha pajak.
Tax effort adalah usaha pajak yang
berarti jumlah pajak yang sungguh-sungguh dikumpulkan oleh kantor pajak dan
dilawankan dengan potensi pajak (tax capacity = tax potensial) yaitu sejumlah
pajak yang seharusnya mampu dikumpulkan dari dasar pajak (tax base), yang
biasanya berupa pendapatan per kapita.
Fiscal need adalah kebutuhan fiskal
yang dapat diartikan sebagai biaya pemeliharaan prasarana sosial ekonomi
seperti angkutan dan komunikasi, lembaga pendidikan dan pusat kesehatan.
Dikehendaki bahwa transfer dana dan pengeluaran pemerintah di berbagai daerah hendaknya
memiliki dampak pemerataan (equalization effect) yang layak dalam masyarakat
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut