BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia
merupakan Negara yang terletak dalam posisi silang yang strategis dilihat dari
kedudukan georafisnya. Di posisi silang mobiltas dunia tersebut, Indonesia
benyak mendapat keuntungan yang didapat dalam perkembangannya. Namun tidak
hanya itu, pengaruh-pengaruh negatif dan penetrasi ideologi asing yang datang
dari luar. Tidak hanya ideology liberalisme dari bangsa barat atau komunisme
dari rusia atau china tetapi masih banyak yang lain dan itu kurang sesuai
dengan kepribadian bangsa. Hal itu tentunya akan menjadi ancaman tantangan yang
langsung dan tidak langsung dapat membahanyakan identitas integritas bangsa. Apalagi
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari berbagai pulau dengan
dengan keanekaragaman suku, bangsa, budaya dan sebagainya. Oleh karena itu,
untuk survive mempertahankan kelangsungan hidup bangsa harus kita miliki
ketahanan nasional untuk tetap menggalang persatuan dan kesatuan untuk
menangkal masuknya pengaruh-pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa ini (Hasbulla, 2001)
Ketahanan nasional yang digunakan sebagai strategi dalam
melaksanakan pembangunan tersebut tidak hanya selalu dan bergantung pada
pertahanan militer, ekonomi, sosial budaya, serta hukum. Tetapi juga bertumpu
dengan kondisi ideal dan unsur-unsur kekuatan nasional yang menjadi ideologi
bangsa ini. Karena itulah ketahanan dalam bidang ideologi juga tidak bisa
dilepaskan dari perannya sebagai ketahanan nasional. Ideologi bangsa memiliki
peran yang sangat penting dalam konsepsi ketahanan nasional. Dalam ketahanan
ideologinya akan dapat memenuhi dan menjamin segala aspirasi hidup dan
kehidupan manusia secara pribadi. Apabila sebagai makhluk sosial, warga
masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dari uraian diataslah begitu pentingnya konsep ketahanan
nasional yang tidak bisa dilepaskan dengan ideologi bangsa yang melatarbelakangi
pembuatan makalah ini.
1.2 Rumusan Masalah
Dari uraian yang melatarbelakagi penulisan makalah ini, maka
terdapat beberapa masalah yang patut untuk dikaji :
1).
Apa pengertian ketahanan nasional di bidang ideologi?
2).
Apa tujuan ketahanan nasional di bidang ideologi?
3).
Bagaimana upaya meningkatkan ketahanan nasional di bidang ideologi ?
4).
Apa saja hal-hal yang menjadi pendukung dan penghambat ketahanan nasional
di bidang ideologi ?
1.3 Tujuan Penulisan
Dari
rumusan makalah yang tertera diatas, maka terdapat beberapa tujuan penulisan
pada makalah ini adalah :
1.
Untuk mengetahui pengertian ketahanan Nasional di bidang ideologi.
2.
Untuk mengetahui apa tujuan ketahanan Nasional di bidang ideologi.
3. Untuk
mengetahui upaya-upaya meningkatkan ketahanan nasional di bidang ideologi.
4. Untuk
mengetahui hal hal yang menjadi pendukung dan penghambat ketahanan nasional di
bidang ideologi
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian Ideologi
Ideologi
adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan
motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa.
Secara
istilah Ideologi berasal dari kata Eidos dan
Logos. Eidos berarti melihat atau memandang dan Logos berarti Ilmu. Dengan
demikian Ideologi merupakan seperengkat gagasan ide, cita-cita dari sebuah
masayarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang
harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu (Panut,
1999)
Terdapat pandangan tentang makna
ideologi, diantaranya adalah sebagai berikut :
a.
Menurut
Padmo Wahjono, ideologi adalah kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar
dari segala hal aspek kehidupan manusia di dalam kehidupan berkelompok.
b.
Menurut
Mubyarto Ideologi adalah sejumlah
doktrin kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau suatu bangsa
yang menjadi pegangan dan pedoman kerja (perjuangan) untuk mencapai tujuan
mayarakat atau bangsa itu.
c.
Sedangkan
menurut M. Sastrapratedja, secara umum dapat dikatakan bahwa ideologi
seperangkat alat atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang
diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.
Berdasarkan batasan-batasan di atas,
maka dapatlah di kemukakan bahwa ideologi merupakan seprangkat ide atau gagasan
yang di dalamnya mengandung nilai-nilai dasar yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang bersangkutan untuk dijadikan sebagai pandangan da petunjuk hidup dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara.
B.
Macam-macam Ideologi di Dunia
1.
Liberalisme
Aliran
pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa
negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam
masyarakat itu (kontrak sosial). Menurut aliran ini, kepentingan harkat dan
martabat manusia (individu) dijunjung tinggi sehingga masyarakat tiada lebih
dari jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi
hanya oleh hak yang sama yang dimiliki orang lain bukan oleh kepentingan
mastarakat seluruhnya. Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat
pada manusia sejak lahir dan tdak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk
penguasa, terkecuali atas persetujuan yang bersangkutan. Faham ini mempunyai
nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan dan kepentingan pribadi yang
menuntut kebebasan individu secara mutlak yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan
hidup ditengah-tangah kekayaan materiil yang melimpah dan dicapai dengan bebas.
Faham ini juga selalu mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia
yang menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan masyarakat tertentu.
Aliran ini diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau,
Herbert Spencer dan Harold J.Laski.
2. Komunisme
Aliran pikiran teori
golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels, Lenin. Bermula
merupakan kritikan Marx terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal
revolusi industri. Aliran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan
(kelas) untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menidas
ekonomi lemah. Golongan borjuis menindas golongan proletar (kaum buruh). Oleh
karena itu, Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan revolusi politik untuk
merebut kekuasaan negara dari kaum golongan kaya kapitalis dan borjuis agar
kaum buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara. Aliran ini erat
hubungannya dengan aliran material dialiktis atau materialistik. Aliran ini
juga menonjolkan adanya kelas/penggolongan, pertentangan amtar golongan,
konflik dan jalan kekerasan/revolusi dan perebutan kekuasaan negara.
Pikiran-pikiran
Karl Marx tentang sosial, ekonomi, politik yang kemudian disistematisasikan
oleh Frederick Engels ditambah dengan pikiran Lenin terutama dalam
pengorganisasian, dan operasionalisasinya menjadi landasan dari paham
komunisme. Sesuai dengan aliran pikiran yang melandasi komunisme maka dalam
upaya merebut kekuasaan ataupun mempertahankan kekuasaannya maka komunisme akan
:
1.
Menciptakan situasi konflik untuk mengadu
golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan
2.
Ajaran komunisme adalah atheis dan didasarkan
pada kebendaan (materialistis) dan tidak percaya akan adanya Tuhan Yang Maha
Esa, bahkan agama dinyatakan sebagai racun bagi kehidupan masyarakat.
3.
Masyarakat komunis bercorak internasional.
Masyarakat yang dicita-citakan komunis adalah masyarakat komunis dunia yang
tidak dibatasi oleh kesadaran nasional. Hal ini tercermin dalam seruan Marx
yang terkenal kaum buruh di seluruh dunia
bersatulah. Komunisme menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.
4.
Masyarakat komunis yang dicita-citakan adalah
masyarakat tanpa kelas. Masyarakat tanpa kelas dianggap masyarakat yang dapat
memberikan suasana hidup yang aman dan tenteram, tidak ada pertentangan, tidak
adanya hak milik pribadi atas alat produksi dan hapusnya pembagian kerja.
Perombakan masyarakat hanya dapat dilaksanakan melalui jalan revolusi. Setelah
revolusi berhasil maka kaum proletar akan memegang tampuk pimpinan kekuasaan
negara dan menjalankan pemerintahan secara ditaktur mutlak (diktator
proletariat).
3. Faham Agama
Ideologi bersumber pada
falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama. Negara membina kehidupan
keagamaan umat dengan sifat spiritual religius. Dalam bentuk lain negara
melaksanakan hukum/ketentuan agama dalam kehidupan dunia, negara berdasarkan
agama.
4. Ideologi
Pancasila
Pancasila merupakan tatanan
nilai yang digali/dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya bangsa
Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang dalam
masyarakat di Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat
dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang
terkandung didalamnya (Sunarto,
2002).
Sila Ketuhanan Yang Maha
Esa,
mengandung arti spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada
semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk
berkembang di Indonesia. Nilai ini berfungsi sebagai kekuatan mental spiritual
dan landasan etik dalam ketahanan nasional, dengan demikian atheisme tidak
berhak hidup di bumi Indonesia dalam kerukunan dan kedamaian hidup beragama.
Sila Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab, mengandung nilai sama derajat, sama
kewajiban dan hak, cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela
kebenaran dan keadilan, toleransi dan nilai gotong royong.
Sila Persatuan Indonesia,
mengandung arti bahwa pluralisme masyarakat Indonesia memiliki nilai persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat, dan menjamin
keutuhan nasional atas dasar Bhineka Tunggal Ika. Nilai ini menempatkan
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau
golongan, sebaliknya kepentingan pribadi dan golongan diserasikan dalam rangka
kepentingan bangsa dan negara.
Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat (demokrasi) yang dijelmakan
oleh persatuan nasional yang riil dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan
negara dan bangsa dengan tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan,
musyawarah untuk mufakat dan menjunjung tunggi harkat dan martabat serta
nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Sila Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung nilai sikap adil, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang dan sikap gotong
royong,dalam suasana kekeluargaan, suka memberi pertolongan kepada orang, suka
bekerja keras dan bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Ketahanan Nasional di Bidang
Ideologi
Konsep
Ketahanan Nasional di bidang Ideologi merupakan pendekatan yang digunakan
bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan
nasional. Tiga sudut pandang terhadap konsepsi ketahanan nasional :
a. Ketahanan nasional sebagai kondisi.
Bagaimana melihat ketahanan nasional dari keadaan kondisi yang memungkinkan
suatu Negara berkemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu
menghadapi segala macam ancaman tantangan hambatan dan gangguan bagi
kelangsunagn hidup bangsa.
b. Ketahanan nasional sebagai sebuah
pendekatan. Sebagai suatu pendekatan, ketahanan nasional memberikan gambaran
pendekatan yang integral (mencerminkan segala aspek atau isi baik saat
membangun maupun pemecahan masalah kehidupan). Dalam hal pemikiran, pendekatan
ini menggunakan pemikiran kesisiteman.
c. Ketahanan nasional sebagai doktrin.
Ketahan nnasional merupaan salah satu konsepsi khas Indonesia yang merupakan
ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara.
Terkait
ketiga konsep di atas ketahanan nasinal adalah kondisi dinamis suatu bangsa
yang beisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan utntuk
mengembangkan kekuaan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala
ancaman tantangan hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam dan luar
yang secara langsung atau tidak membahayakan identitas, integritas kelangsungan
hidup suatu bangsa dan Negara serta perjuangannya mencapai tujuan nasionalnya.
Adapun ketahanan Nasioanl yang
melekat pada ketetapan bangsa Indonesia bahwa Pancasila
adalah ideologi bagi bangsa Indonesia. Adapaun makna Pancsila sebagai ideologi
nasional adalah bahwa nilai-nilai yang rkandung dalam ideologi Pancasila
menjadi cita-cita normatif penyeleggaraan bernegara. Secara luas dapat
diartikan bahwa visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan yang ber-Kemanusiaan
yang ber-Persatuan yang ber-Kerakyatan dan yang ber-Keadilan.
Dengan konsepsi di atas maka Pancasila sebagai ideologi
berarti bahwa Pancasila merupakan keseluruhan gagasan, pandangan, cita-cita,
keyakinan, dan nilai bangsa Indonesia yang secara normatif diwujudkan dalam
kehdupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara (Sumarsono, 2001)
Kaitan Ketahanan Nasional dengan Ideologi Konsep ketahanan
di bidang ideologi dimanifestasikan sebagai kondisi mental bangsa dengan
berlandaskan keyakinan kebenaran ideologi Pancasila yang memiliki kemampuan
untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional, serat
kemampuan menangkal interfensi nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa dan ideologi asing yang datang dari luar.
2.
Tujuan
Ketahanan Nasional di Bidang Ideologi
Dengan ketahanan nasional khususnya dalam bidang ideologi
memiliki tujuan yang sangat penting guna dipergunakan sebagai dasar cita-cita
bersama, sekaligus landasan Negara, dari ketahanan nasional yang telah dibangun
atas dasar kemantapan ideologi maka akan dapat menangkal berbagai ancaman,
tantangan, hambatan, dan ganguan seperti penetrasi ideologi asing dan
nilai-nilai yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa. Dengan begitu,
memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang bertujuan kesejahteraan
rakyat dan kelngsunga hidup bangsa.
Ketahanan nasional di bidang
ideologi juga ditujukan untuk mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan,
dan gangguan baik dar luar atau dalam negeri yang secara langsung atau tidak
membahayakan kelangsungan kehidupan Pancasila sebagai landasan Negara, hal ini
dapat dilakukan melalui pelaksanaan nilai-nilai yang secara tersurat dalam
ideologi atau paling tidak secara tersirat dalam UUD 1945 serta secara
peraturan perundang-undangan dibawahnya dan segala kegiatan penyelenggaraan
negara. Pelaksanaan subyektif dilaksanakan atas dasar pelaksanaan nilai-nilai yang
dilakukan oleh masing-masing individu dalam kehidupan sehari-hari, sebagai
pribadi, anggota masyarakat, dan warga negara. Yang perlu diketahui pula bahwa Pancasila
mengandung sipat idealistik, realistik dan pleksibel, serhingga terbuka
terhadap perkembangan yang terjadi.
Pancasila sebagai dasar negara Republlik Indonesia terhadap dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945, ketetapan MPR RI No. 2 XVIII/MPR/1998. Pancasaila sebagai ideologi nasional terhadap dalam ketetapan MPR RI no.2 XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum terhadap ketetapan MPR RI no.2 XX/MPRS/1966 yo ketetapan MPR RI no.2 IX/MPR/1978.
Pancasila sebagai dasar negara Republlik Indonesia terhadap dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945, ketetapan MPR RI No. 2 XVIII/MPR/1998. Pancasaila sebagai ideologi nasional terhadap dalam ketetapan MPR RI no.2 XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum terhadap ketetapan MPR RI no.2 XX/MPRS/1966 yo ketetapan MPR RI no.2 IX/MPR/1978.
3.
Upaya
Meningkatkan Ketahanan Nasional di Bidang Ideologi
Suatu kondisi mental bangsa yang mampu menggalang kekuatan
untuk mengatasi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan intervensi
dan penetrasi ideology asing tidak akan terwujud dalam keadaan yang riil, tanpa
dijabarkan dan diimplementasikan secara langsung. Oleh karena itu perlu
upaya-upaya yang dapat meningkatkannya.
Suatu ide tidak akan menjadi
cita-cita yang nyata tanpa diikuti dengan penuangan secara tertulis disertai
upaya pencapaian cita-cita tersebut. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan
menuangkan ide tersebut secara tertulis, yang kemudian dijabarkan lagi dalam
peraturan yang mendasari Negara tersebut. Yang kemudian ditingkatkan lagi
dengan bentuk tindakan operasional dalam rencana dan program kerja yang melibatkan
semua pihak. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan ketahanan
nasional di bidang ideologi antara lain,
a. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara, termasuk menghayati ideologi pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa, tujuan dan cita-cita bersama bangsa Indonesia untuk mencapai
kesejahteraan bersama dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dari
berbagai ancaman (sukaya, 2002)
b. Pancasila
sebagai ideologi terbuka perlu teru direlevansikan dan diaktualisasikan nilai
instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selaras dengan peradaban dunia yang
berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
c. Sesanti
Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara yang bersumber dari Pancasila
harus terus dikembangkan dan ditanamkan di masyarakat yang majemuk sebagai
upaya untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta
moralitas yang loyal utuh dan bangga terhadap bangsa dan negara. Di samping itu
perlu dituntut sikap yang wajar dari anggota masyarakat dan pemerintah terhadap
adanya keanekaragaman. Untuk itu setiap anggota masyarakat dan pemerintah
memberikan penghormatan dan penghargaan yang wajar terhadap kebhinekaan.
d. Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara
nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan
nasional serta cita-cita bangsa Indonesia, khususnya oleh setiap penyelenggara
negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan serta setiap
warga negara Indonesia. Dalam hal ini teladan para pemimpin penyelenggara
negara dan tokoh-tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
e. Pembangunan
sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material
dengan pembangunan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme
dan sekulerisme. Dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia, maka strategi
pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayah untuk memupuk rasa
persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
f. Pendidikan
Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikannya
dalam mata pelajaran lain, juga diberikan kepada masyarakat.
g.
Memahami
ideologi pancasila sebagai milik bersama bangsa Indonesia dan sebagai alat
pemersatu bangsa dari perbedaan-perbedaan yang ada.
Menanamkan kecintaan terhadap tanah air dengan berperan secara aktif dalam pembangunan bangsa dan negara.
Menanamkan kecintaan terhadap tanah air dengan berperan secara aktif dalam pembangunan bangsa dan negara.
h. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan
terhadap undang-undang yang berlaku.
i.
Pembekalan
mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh
asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa.
Dengan
beberapa upaya tersebut akan mampu meningkatkan kemampuan untuk menggalang dan
memelihara persatuan dan kesatuan nasional, serat kemampuan menangkal interfensi
nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dan ideologi asing yang
datang dari luar
4.
Hal-hal
yang Ancaman Ketahanan Nasional di Bidang Ideologi.
Ancaman merupakan usaha yang dilaksanakan secara konsepsional melalui
tindak politik dan atau kejahatan yang diperkirakan dapat membahayakan tetenan
serta kepentingan negara dan bangsa
Faktor faktor yang menggangu ketahanan nasional adalah berbagai macam bentuktindakan
maupunpemikiran yang mengancam ketahanan nasional suatu negara. faktor faktor
pengganggu ini dapat disebut sebagai ancaman ketahanan nasional. dan ancaman
ketahanan nasional dapat dikelompokkan berdasarkan berikut ;
1. Berdasarkan asal datangnya
ancaman
- Ancaman dari luar, yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri
- Ancaman dari dalam, yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri
Berdasarkan bentuk ancaman
a. Ancaman fisik, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat
mnegganggu ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan dengan tindakan
secara fisik. Ancaman fisik atau militer adakah ancaman yang menggunakan
senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, jeutuhan wilayag, dan
keselamatan bangsa dan negara. ancaman militer dapat berasal dari luar negeri
Berikut ini ancaman yang berasal dari luar
negeri
- Agresi, yaitu serangan bersenjata dari negara lain terhadap negara RI
- Pelanggaran wilayah oleh negara lain dengan kapal atau pesawat nonkomersial
- Spionase atau mata mata dari Negara lain yang berusaha mengetahui rahasia militer negara RI
- Sabotase yang merusak jaringan militer atau objek penting nasional yang membahayakan keselamatan bangsa
- Aksi teror dari jaringan internasional
Adapun ancaman fisik atau militer yang
berasal dari dalam negeri sebagai berikut
1. Pemberontakan bersenjata
2. Perang saudara antar kelompok masyarakat
3. Aksi teror dalam negeri
4. Sabotase dari dalam Negeri yang merusak Jaringan Militer dan Negara
b. Ancaman Ideologis atau non fisik.
yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu
negara yang dilakukan dalam tataran pemikiran, berikut ini jenis jenis ancaman non fisik terhadap
ideologi
Dibidang Ideologi
Ancaman terhadap ideologi negara Pancasila dapat muncul
akibat munculnya paham dari luar negeri. Dalam bidang Ideologi. upaya yang dilakukan untuk
mempengaruhi Ideologi yang akan mengancam terhadap dasar falsafah Negara yaitu
Pancasila, dimana hal tersebut sering dilakukan dengan memasukkan para
kader-kader untuk bergabung di dalam suatu partai Politik dan dalam suatu
lembaga yudikatif. Hal ini ditujukan untuk membentuk suatu kekuatan yang akan
ditujukan untuk mengganti dasar Negara yaitu Pancasila.
Contoh
bentuk ancaman ideologi yang mengganggu integrasi Bangsa yakni agresi dari wilayah lain , spionase,
perang saudara, pemberontakan bersenjata, aksi teror bersenjata, sabotase dan Pelanggaran
wilayah
Adapaun Caranya mengatasinya:
·
Memperkuat
tahanan Negara
·
Memperkuat
lapisan masyarakat yang sadar akan budaya
·
Menumbuhkan
rasa bela negara terhadap semua orang
·
Mengembangkan
kebudayaan dan kekayaan alam yang kita miliki
·
Mendidik penerus
bangsa akan sadarnya pertahanan negara.
Intinya bahwa Ancaman terhadap
kedaulatan Negara Indonesia bisa menjadi hambatan dalam peningkatan ketahanan
nasional dalam bidang ideologi. Seperti timbulnya jaringan terorisme
internasional di dalam negeri yang menyebarkan ajaran-ajaran yang kurang sesuai
dengan kepribadian bangsa. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial
etnis, ras dan agama serta ideology di luar Pancasila, baik berdiri sendiri
maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri, dan perlu
juga diketahui bahwa dampak negatif dari arus Globalisasi juga akan menjadi
hambatan bagi ketahanan nasional Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesimpulan
pada makalah ini adalah :
1.
Konsep
Ketahanan Nasional di bidang Ideologi merupakan pendekatan yang digunakan bangsa
Indonesia dalam melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional
2.
Melalui
ketahanan nasional khususnya dalam bidang ideologi memiliki tujuan yang sangat
penting yang dapat dipergunakan sebagai dasar cita-cita bersama, sekaligus
landasan Negara, demi menjaga ketahanan nasional yang telah dibangun atas dasar
kemantapan ideologi demi menangkal berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan
ganguan seperti penetrasi ideologi asing dan nilai-nilai yang tidak sesuai
dengan ideologi bangsa.
3.
Beberapa
upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan ketahanan nasional di bidang ideology,
misalnya meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati
ideologi pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, tujuan dan cita-cita bersama
bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahteraan bersama dan mempertahankan
kelangsungan hidup bangsa dari berbagai ancaman.
4.
Ancaman yang dapat menganggu kestabilan
ideology bangsa Indonesia, yakni Agresi, Pelanggaran wilayah oleh negara lain
dengan kapal atau pesawat nonkomersial, Spionase
atau mata mata dari Negara lain yang berusaha mengetahui rahasia militer negara
RI, Sabotase yang merusak jaringan militer
atau objek penting nasional yang membahayakan keselamatan bangsa dan Aksi teror dari jaringan
internasional
B.
Saran
Saran
pada makalah ini adalah sebaiknya melalui
adanya pengaruh ideologi terhadap ketahanan Nasional, maka kita dapat mencari
tahu lebih mendalam mengenai kondisi hidup dan kehidupan bangsa yang saat
ini, mengalami problema, baik itu disebabkan adanya gangguan, ancaman hambatan
maupun tantangan kedepan bangsa ini, maka dari itu, sebagai warga Negara haruslah
senantiasa mewujudkan bangsa Indonesia menjadi lebih baik seperti dalam membina
dan menjaga ketahanan dan keamanan suatu negara serta dapat mempertahankan
konsep ideologi yang sudah dirumuskan oleh para pendahulu bangsa/ founding
fathers .
DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah. 2001. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan Jakarta : PT.
Raja Gravindo Persada.
Panut Panuju, Ida Umami. 1999. Psikologi Remaja. Yogyakarta : PT. Tiara
Wacana Yogya.
Sukaya, Drs.H. Endang Zelani, dkk.
2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Sumarsono, S, et.al. 2001. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sunarto, agung Hartono. 2002. Perkembangan Peserta Didik. Jakarta : PT.
Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar