Kamis, 01 Juni 2017

Pemerintahan Lokal ditinjau Aspek Pluralis-Marxisme


PELAKSANAAN PEMERINTAHAN LOKAL
DITINJAU DALAM ASPEK PLURALIS DAN MARXISME
Oleh :
Eko Aryono

1.      Pada Aspek Pluralis
Pemerintah Kota Palopo dalam menjalankan perannya, dalam segi keamanan dalam rangka menjaga pluraslime diantara lingkup masyarakatnya, salah satunya yakni, Pemerintah Kota Palopo mengadakan Rapat koordinasi (Rakor) dan diskusi pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 H yang digelar di ruang Data Mapolres Palopo, Pada Hari Jumat, Tanggal 24 Juni 2016. Rakor tersebut berhasil menetapkan pelaksanaan operasi Ramadan yang dimulai pada sekira pukul 09:50 Wita hingga pukul 11:30 Wita. 
Operasi Ramadniya 2016 yang telah ditetapkan akan dilaksanakan selama 16 hari yang dimulai tanggal 30 Juni sampai dengan 15 Juli 2016 mendatang. Pada pertemuan tersebut juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, Kapolres Palopo, AKBP Dudung Adijono SIk Pemerintah Kota palopo dalam hal ini Dinas Koperindag untuk melakukan sidak pasar agar tidak ada pedagang yang main-main dengan harga.
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir juga memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian, TNI dan intansi terkait dalam upayanya menciptakan situasi kamtibmas (Keamanan, Ketertiban masyarakat) di Kota Palopo. Apalagi menjelang lebaran. Wali kota juga akan mencoba melakukan koordinasi dengan dinas terkait soal bantuan dana operasi pengamanan lebaran.  Pada rakor yang dilaksanakan juga membahas mengenai masalah transportasi angkutan darat juga di soal seperti kenaikan tarif angkutan serta pemeriksaan kesehatan para sopir-sopir bus sebelum mengemudikan. Sementara itu Kapolres Palopo pada kesematan tersebut juga menyamaikan selama 19 hari Ramadan, ada empat tindak pidana dan penyakit masyarakat yang mendominasi. Diantaranya, kasus curian motor, narkoba, balapan liar dan petasan. Juga ada sekali perkelahian antar warga  di wilayah hukum Polsek Wara Selatan. Pada kesempatan itu juga kapolres meminta bantuan kepada wali kota untuk memasang CCTV di titik-titik yang dianggap rawan. Seperti di seputar gedung saidenrae, lapangan Pancasila, pusat-pusat perbelanjaan dan sejumlah titik lainnya. "ini diharapkan agar beberapa kejadian tindakan krimanal yang terjadi akan memudahkan pihak kepolisian mengidentifikasi pelaku,” harapnya.
Beberapa Permasalahan lain juga dibahas, seperti, pedagang dadakan yang menjajakan dagangannya hingga ke badan jalan. Serta Peredaran uang palsu dan Ancaman-ancaman teroris juga patut diwaspadai. Kapolres juga mengharapkan kepada pihak PLN, selama Ramadan dan lebaran jangan ada mati lampu.
Pelaksanaan Operasi Ramadniya 2016 ini merupakan operasi terpusat terkait kegiatan masyarakat, perkiraan ancaman dan penindakannya. Itu sebelum, saat dan pasca lebaran. Dan pada operasi Ramadniya 2016, Polres Palopo Turunkan 214 Personil  Selain Walikota Palopo, HM Judas Amir, Kapolres Palopo, AKBP Dudung Adijono SIk, turut hadir pada rakor tersebut yakni Dansubdenpom VII/4-1 Palopo, Kapten Cpm Adi Santoso, Pasi Ops Kodim 1403/Swg, Lettu Syarifuddin (mewakili Dandim 1403/Swg, Letkol Kav Cecep Tendi Sutandi), camat, lurah, Ketua Senkom, perwakilan Satpol PP, PLN, Dishub, pramuka, Dinkes, kapolsek-kapolsek dan para kasat Polres Palopo

2.      Pada Aspek Marxisme
Salah satu program yang digencarkan pemerintahan Jokowi saat ini adalah pembangunan infrastruktur. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019 beberapa prioritas infrastruktur yang akan dibangun antara lain: jalan tol, pelabuhan, waduk, bandar udara, rel kereta api dan kilang minyak. Berbagai kebijakan dibuat demi melancarkan ambisi ini.
Dengan alasan meningkatkan anggaran pembangunan infrastruktur, Pemerintah memangkas berbagai pos yang dipandang tidak efektif dalam APBN. Salah satunya adalah mencabut subsidi BBM dengan melepas harganya ke mekanisme pasar, belum lagi subsidi untuk pelanggan rumah tangga 450-900 KWh, juga telah dicabut pada tahun 2016 dan yang lebih mirisnya untuk bisa menambah anggaran pembangunan infrastruktur, sumber pembiayaan lainnya yakni dengan menambah jumlah utang luar negeri. Menurut keterangan pejabat Kementerian Keuangan, Pemerintah juga mendapatkan utang sebesar Rp 50 triliun pertahun selama lima tahun ini untuk membiaya infrastruktur baik yang berasal dari ADB, IDB, JICA, Tiongkok, Australia dan Eropa (Detikfinance, 27/02/2015). Bank Dunia juga telah berkomitmen untuk memberikan utang sebesar 12 miliar USD yang antara lain untuk pembangunan infrastruktur.
Untuk memperbesar akses pinjaman, Pemerintah Indonesia juga ikut andil dalam pembentukan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dengan menyetorkan dana sebesar US$ 672,1 juta atau Rp 8,9 triliun. Bank infrastruktur yang digagas Tiongkok tersebut akan menjadi sumber pinjaman baru selain dari lembaga-lembaga donor yang telah menjadi langganan Indonesia.
Sumber pembiayaan terbesar infrastruktur yang diharapkan Pemerintah adalah investor swasta. Pelibatan investor swasta bahkan menjadi strategi pembangunan infrastruktur saat ini. Pada RPJMN tahun 2015-2019 disebutkan: “Skema Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) dijadikan sebagai development approach dalam pembangunan infrastruktur sektoral maupun lintas sektor serta meningkatnya peran serta badan usaha dan masyarakat dalam pembangunan dan pembiayaan infrastruktur.” Yang berakibat pada rencana pemerintah untuk menggandengkan pembangunan infrastruktur melalui bantuan dari swasta asing/ investor. Berbagai cara ditempuh agar investor, khususnya asing, berminat menanamkan modalnya di negeri mulai dari mengundang mereka secara khusus, melakukan presentasi di berbagai forum-forum internasional, menjalin kerjasama bilateral dengan sejumlah negara khususnya dengan Tiongkok, hingga melakukan relaksasi sejumlah regulasi investasi seperti pemberian tax holiday dan tax amnesty hingga pemberian izin kepemilikan properti oleh asing.
Akibatnya Pembangunan dan pengelolaan sejumlah infrastruktur di Indonesia sejatinya telah mengandalkan peran swasta untuk dikelola secara komersil. Jalan tol, misalnya, dari sekitar 900 kilometer yang terbangun, 576 km di antaranya dioperasikan oleh BUMN PT Jasa Marga dan sisanya oleh swasta. Meskipun demikian, semuanya dikelola secara komersil. Akibatnya, tarif jalan tol senantiasa naik dari waktu ke waktu, tak peduli tingkat kemacetan dan pelayanannya di beberapa ruas semakin buruk. Dalam UU No. 38 2004 tentang Jalan, disebutkan bahwa tarif tol, selain dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan dan besar keuntungan biaya operasi kendaraan, juga ditentukan oleh kelayakan investasi. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol juga dilakukan setiap dua tahun sekali dengan menyesuaikan laju inflasi. Aturan ini merupakan jaminan bahwa pendapatan operator akan selalu menguntungkan.
Contoh lainnya adalah proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Dari jumlah tersebut, PLN hanya diberikan 10 ribu megawatt. Sisanya diserahkan kepada swasta. Bahkan untuk mempercepat proyek ambisius tersebut sebagian dilakukan melalui penunjukan langsung alias tanpa tender. Di samping investor lokal, sejumlah investor asing asal Tiongkok, Korea Selatan, Jepang dan Eropa telah menyatakan minat mereka untuk menggarap proyek tersebut. Untuk produsen swasta atau yang dikenal dengan independent power producer (IPP), listrik yang mereka produksi dijual ke PLN sesuai dengan hasil negosiasi yang paling menguntungkan. Jika biaya produksi atau tingkat keuntungan yang diinginkan naik maka harga jual kepada PLN akan ikut naik. PLN juga didorong agar fokus mengelola jaringan distribusi, transmisi dan maintenance, sementara urusan pembangkit listrik diserahkan kepada IPP. Agar tetap menguntungkan, harga di tingkat konsumen dilepas ke mekanisme pasar.  Dengan demikian PLN dan IPP tetap untung, sementara Pemerintah tak perlu menanggung subsidi. Hal serupa juga terjadi pada pelabuhan. Dengan alasan lebih efisien dan memiliki manajemen teknologi lebih maju, mereka diberi kelonggaran untuk mengelola pelabuhan nasional seperti Hutchison Port Holding (Hongkong) di Pelabuhan Petikemas Tanjung Priuk dan Dubai Port di Tanjung Perak Surabaya.
Akibatnya, Motif investasi swasta tidak lain adalah memaksimalkan laba agar pendapatan pemilik saham meningkat. Akibatnya, komersialisasi infrastruktur publik seperti jalan, listrik dan air membuat akses publik terhadap layanan dasar tersebut terutama bagi penduduk yang kurang mampu menjadi kian mahal. Keterlibatan swasta dalam pengelolaan infrastruktur juga tidak menjamin kualitas akan menjadi lebih baik. Sekedar contoh, pengelolaan air di DKI Jakarta yang diserahkan kepada swasta tidak saja membuat harga air semakin mencekik, namun kualitas air juga semakin buruk. Proyek 10 ribu megawatt yang didominasi investor Tiongkok kualitasnya sangat buruk dibandingkan yang dibangun oleh anak perusahaan PLN. Laporan Public Services International(PSI) dengan tajuk “Why Public-Private Partnerships (PPPs) don’t work” memaparkan bagaimana buruknya pembangu-nan infrastruktur di sejumlah negara yang melibatkan swasta dibandingkan jika dilakukan oleh Pemerintah.

Catur Tertib Administrasi Pertanahan


CATUR TERTIB ADMINISTRASI PERTANAHAN
Oleh :
Eko Aryono

Tertib administrasi pertanahan adalah upaya memperlancar setiap usaha dari masyarakat yang menyangkut tanah terutama dengan pembangunan yang memerlukan sumber informasi bagi yang memerlukan tanah sebagai sumber daya, uang dan modal. Menciptakan suasana pelayanan di bidang pertanahan agar lancar, tertib, murah, cepat dan tidak berbelit-belit dengan berdasarkan pelayanan umum yang adil dan merata[2], sedangkan menurut Hanifah Harsono, implementasi atau pelaksanaan adalah suatu proses untuk melaksanakan kebijakan menjadi tindakan kebijakan dari politik ke dalam administrasi. Pengembangan kebijakan dalam rangka penyempurnaan suatu program.
Jadi, pelaksanaan tertib administrasi pertanahan adalah suatu tindakan guna mempermudah dan memperlancar masyarakat dalam segala proses pelayanan di bidang pertanahan yang bertujuan supaya tidak terjadi ketimpangan sosial masyarakatagar prosedur pelayanan tertib, lancar, murah, cepat dan tidak berbelit-belit.

Tertib Administrasi Pertanahan Bagian dari Catur Tertib Pertanahan
Atas dasar Tap MPR No. IV/MPR/1978, Presiden mengeluarkan kebijaksanaan bidang pertanahan yang dikenal dengan Catur Tertib Bidang Pertanahan sebagaimana dimuat dalam Keppres No. 7 Tahun 1979, salah satunya yakni meliputi

Tertib Administrasi Pertanahan.
Tertib Administrasi Pertanahan diarahkan pada program :
1. Mempercepat proses pelayanan yang menyangkut urusan pertanahan,
2. Menyediakan peta dan data penggunaan tanah, keadaan sosial ekonomi masyarakat sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan penggunaan tanah bagi kegiatan-kegiatan pembangunan. Penyusunan data dan daftar pemilik tanah, tanah-tanah kelebihan batas maksimum, tanah-tanah absente dan tanah
tanah-tanah Negara,
3. Penyusunan data dan daftar pemilik tanah, tanah-tanah kelebihan batas maksimum, tanah-tanah absente dan tanah-tanah Negara,
4. Menyempurnakan daftar-daftar kegiatan baik di Kantor Agraria maupun di kantor PPAT,
5. Mengusahakan pengukuran tanah dalam rangka pensertifikatan hak atas tanah.

Dengan adanya tertib administrasi pertanahan dimaksud bahwa data-data setiap bidang tanah tercatat dan diketahui dengan mudah, baik mengenai riwayat, kepemilikan, subjek haknya, keadaan fisik serta ketertiban prosedur dalam setiap urusan yang menyangkut tanah. Adapun yang berkaitan dengan tertib administrasi adalah :
1.  Prosedur permohonan hak tanah sampai terbit sertifikat tanda bukti,
2. Penyelesaian tanah-tanah yang terkena ketentuan peraturan landreform,
3. Biaya-biaya mahal dan pungutan-pungutan tambahan.
Pada penjabaran PP No. 24 Tahun 1997 mengenai tujuan Pendaftaran Tanah untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf c, setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftarkan.

Sejarah Pembentukan UUPA


SEJARAH PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
UUPA No. 5 Tahun 1960
Oleh :
Eko Aryono

Proses penyusunan rancangan UUPA dilakukan oleh panitia-panitia yang berganti-ganti 5 kali selama kurang lebih 12 tahun panitia rancangan, yaitu Panitia Agraria Yogyakarta, Panitia Agraria Jakarta, Panitia Soewahjo, Rancangan Soenaryo dan Rancangan Sadjarwo.
Secara garis besar hasil pekerjaan panitia-panitia itu sebagai berikut:
A.    Panitia Agraria Yogyakarta
Pada tahun 1948 sudah dimulai usaha kongkret untuk menyusun dasar - dasar hukum agraria yang baru, yang akan menggantikan hukum agraria warisan pemerintah jajahan, dengan pembentukan Panitia Agraria yang berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia, Yogyakarta. Panitia dibentuk dengan penetapan Presiden Republik Indonesia tanggal 21 Mei 1948 Nomor 16, diketuai oleh Sarimin Reksodihardjo (Kepala Bagian Agraria Kementerian Dalam Negeri) dan beranggotakan pejabat-pejabat dari berbagai kementerian dan jawatan, anggota-anggota badan pekerja KNIP yang mewakili organisasi-organisasi tani dan daerah, ahli-ahli hukum adat dan wakil dari serikat buruh perkebunan. Panitia ini dikenal dengan Panitia Agraria Yogyakarta.
Panitia bertugas memberi pertimbangan kepada pemerintah tentang soal-soal yang mengenai hukum tanah seumumnya, merancang dasar-dasar hukum tanah yang memuat politik agraria negara Republik Indonesia, merancang perubahan, penggantian, pencabutan peraturan - peraturan lama, baik dari sudut legislatif maupun dari sudut praktek dan menyelidiki soal-soal lain yang berhubungan dengan hukum tanah dan dengan dibentuknya Panitia Agraria Yogyakarta, yang mengusulkan :
1)      Meniadakan asas domein dan hak ulayat, yaitu hak masyarakat hukum adat,
2)      Mengadakan peraturan mengenai hak perseorangan yang kuat, yaitu hak milik atas tanah,
3)   Mengadakan study perbandingan ke negara tetangga sebelum menetukan apakah orang asing dapat pula mempunyai hak milik atas tanah,
4)   Mengadakan penetapan luas minimum pemilik tanah agar para petani kecil dapat hidup layak, untuk pulau Jawa diusulkan 2 (dua) hektar,
5)  Mengadakan penetapan luas maksimum pemilikan tanah dengan tidak memandang jenis tanahnya, untuk Pulau Jawa diusulkan 10 (sepuluh) hektar,
6)      Menganjurkan menerima skema hak-hak atas tanah yang diusulkan oleh Panitia ini oleh Sarimin Reksodiharjo,
7)    Perlunya diadakan registrasi tanah milik dan hak-hak menumpang yang penting (annex kadaster).

B.  Panitia Agraria Jakarta
Sesudah terbentuknya kembali Negara Kesatuan maka dengan keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 19 Maret 1951 Nomor 36/1951 panitia terdahulu dibubarkan dan dibentuk Panitia Agraria Baru, yaitu berkedudukan di Jakarta. Hal ini disebabkan karena hingga tahun 1951 Panitia Agraria Yogyakarta belum dapat menyelesaikan tugasnya karena terjadi perubahan bentuk pemerintah dari RIS ke Negara Kesatuan RI. Setelah pusat pemerintahan Yogyakarta pindah ke jakarta, sehingga disebutlah Panitia Agraria Jakarta, Panitia ini diketuai oleh Singgih Praptodihardjo, Wakil Kepala Bagian Agraria Kementerian Dalam Negeri. Tugas panitia ini hampir sama dengan panitia terdahulu diYogyakarta Dalam laporannya kepada pemerintah mengenai tanah pertanian, panitia ini mengusulkan :
1) Mengadakan batas minimum pemilikan tanah, yaitu 2 (dua) hektar dengan mengadakan peninjauan lebih lanjut sehubungan dengan berlakunya hukum adat dan hukum waris
2) Menentukan batas maksimum pemilikan tanah, yaitu 25 (dua puluh lima) hektar untuk satu kelarga,
3)  Yang dapat memiliki tanah pertanian hanya warga negara Indonesia, sedangkan badan hukum tidak diperkenankan,
4)  Untuk pertanian kecil diterima bangunan-bangunan hukum: hak milik,hak usaha, hak sewa dan hak pakai,
5)   Hak ulayat disetujui untuk diatur oleh atau atas kuasa undang-undang sesuai dengan pokok-pokok dasar negara

C.  Panitia Soewahjo
Karena panitia Agraria Jakarta tidak dapat menyelesaikan penysunan rancangan UUPA Nasional dalam waktu singkat, maka dengan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1956 tanggal 14 Januari 1956 Panitia Agraria Jakarta dibubarkan dan dibentuklah panitia Negara Urusan Agraria yang diketuai oleh Soewahjo Soemodilogo, yang merupakan sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan beranggotakan pejabat-pejabat dari berbagai Kementerian dan jawatan, ahli-ahli hukum adat dan wakil-wakil beberapa organisasi tani. Panitia ini berkedudukan di Jakarta, dalam waktu satu tahun, tepatnya tanggal 1 januari 1957 Panitia ini telah merampungkan penyusunan rancangan UUPA. Adapun pokok-pokok yang penting daripada Rancangan Undang-Undang Pokok Agraria hasil karya panitia tersebut ialah[2] :
1.  Asas domein dihapuskan diganti dengan asas hak menguasai oleh negara sesuai dengan ketentuan psal 38 ayat 3 UUDS 1950,
2.   Dihapuskannya asas domein dan diakuinya hak ulayat, yang harus ditundukkan pada kepentinan umum (negara).
3.  Asas bahwa tanah pertanian dikerjakan dan diusahakan sendiri oleh pemiliknya, tetapi rancangan ini belum sempat disampaikan kepada DPR,
4.   Dualisme hukum agraria dihapuskannya, secara sadar diadakan kesatuan hukum yang akan memuat lembaga-lembaga dan unsur-unsur yang baik, baik yang terdapat dalam hukum adat maupun hukum barat
5.   Hak-hak atas tanah, hak milik sebagai hak terkuat, yang berfungsi sosial kemudian ada hak usaha, hak bangunan dan hak pakai.
6.  Hak milik boleh dipunyai oleh orang-orang warga negara Indonesia yang tidak diadakan perbedaan antara warga Negara asli dan tidak asli. Badan -badan hukum pada asasnya tidak boleh mempunyai hak milik atas tanah.
7.      Perlu diadakan penetapan batas maksimum dan minimum luas tanah yang boleh menjadi milik seseorang atau badan hukum,
8.      Tanah pertanian pada asanya harus dikerjakan dan diusahakan sendiri oleh pemiliknya,
9.    Perlu diadakan pendaftaran tanah dan perencanaan penggunaan tanah. Karena tugasnya telah selesai, maka dengan Keputusan Presiden No. 97 Tahun 1958 tanggal 6 Mei 1958 Panitia ini dibubarkan.

D.  Rancangan Soenarjo
Panitia Soewahjo akhirnya digantikan dengan panitia Soenario, karena perkembangan yang terjadi pada saat itu terlalu pesat maka pemerintah memerlukan pergantian kepanitiaan sebelumnya. Keberadaan panitia ini sebenarnya hanya meneruskan hasil kerja panitia sebelumnya maka pada tanggal 24 april 1958 pemerintah menyampaikan naskah RUUPA yang diajukan oleh Menteri Soenarjo yang kemudian dikenal dengan Rancangan Soenario kepada DPR ke Dewan Perwakilan Rakyat, melalui amanat Presiden Soekarno tanggal 24 April 1958. Untuk membahas rancangan tersebut, DPR perlu mengumpulkan bahan-bahan yang lebih lengkap. Untuk itu, DPR meminta kepada Universitas Gadjah Mada Yogyakarta untuk menyumbangkan pikirannya mengenai rancangan UUPA. Setelah menerima bahan dari Universitas Gajhah Mada, dibentuklah Panitia Kerja ((Ad Hoc) yang terdiri dari dari, Ketua merangkap anggota : A. M. Tambunan, Wakil Ketua Merangkap anggota : Mr. Memet Tanumidjaja, Anggota-anggota : Notosoekardjo, Dr. Sahar glr Sutan Besar, K.H. Muslich, Soepeno  adisiwojo, I. J. Kasimo. Selain dari Universitas Gajhah Mada, bahan-bahan diperoleh juga dari Mahkamah Agung RI ayang diketuai oleh Mr. Wirjono Prodjodikoro. Adapun tugas dari Panitia Ad Hoc yakni :
1.      Membahas Rancangan Undang-undang Pokok Agraria secara teknis yuridis,
2.  Mempelajari bahan-bahan yang bersangkutan dengan Rancangan Undang-undang Pokok Agraria tersebut yang sudah ada dan mengumpulkan bahan-bahan yang baru,
3.   Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugasnya serta usul-usul yang dipandang perlu mengenai Rancangan Undang-undang Pokok Agraria kepada Panitia Permusyawaratan DPR.

E.     Rancangan Sadjarwo
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 diberlakukan kembali UUD 1945. Karena rancangan Soenarjo disusun berdasarkan UUDS 1950, maka pada tanggal 23 Maret 1960 rancangan tersebut ditarik kembali. Dalam rangka menyesuaikan rancangan UUPA dengan UUD 1945, perlu diminta saran dari Universitas Gadjah Mada. Untuk itu, pada tanggal 29 Desember 1959, Menteri Agraria Mr. Sadjarwo beserta stafnya Singgih Praptodihardjo, Mr. Boedi Harsono, Mr. Soemitro pergi ke Yogyakarta untuk berbicara dengan pihak Universitas Gajhah Mada yang diwakili oleh Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Drs. Iman Sutignyo. Setelah selesai penyesuaian dengan UUD 1945 dan penyempurnaannaya maka rancangan UUPA diajukan kepada DPR-GR dalam sidingnya pada tanggal 1 Agustus 1960, sesuai dengan amanat Presiden Soekarno Nomor 2584/ HK/60.
      Dalam siding pleno sebanyak 3 kali, yaitu tanggal 12,13 dan 14 September 1960 diadakan pemeriksaan pendahuluan, yang kemudian dengan suara bulat DPR-GR menerima baik Rancangan Undang-undang Pokok Agraria. Pada hari Sabtu, tanggal 24 september 1960 Rancangan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) disetujui oleh DPR-GR dan kemudian disahkan oleh Presiden RI menjadi UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, LNRI Tahun 1960 No. 104 - TLNRI No. 2043 yang menurut Dictum kelimanya disebut Undang-undang Pokok Agraria atau yang lazimnya disebut Undang-undang (Landreform).

Analisis Politik Kebijakan Pertanahan Masa Orde Baru


Analisis Politik Kebijakan Pertanahan Masa Orde Baru
(Studi Kasus Mengenai Kedudukan Tanah
Sebagai Fungsi Sosial Dan Fungsi Komoditas)
Oleh :
Eko Aryono

Latar Belakang
Tanah merupakan suatu faktor yang penting dalam kehidupan suatu masyarakat. Permintaan akan tanah saat ini semakin meningkat dengan tajam, bahkan dibanyak tempat telah terjadi komersialisasi tanah yang semakin individualistik dan terkonsentrasi oleh sebagian pemiliki. Kejadian ini menyebabkan fungsi tanah bergeser dan berubah menjadi fungsi ekonomi dan industrial saja. Hal ini mengakibatkan penguasaan dan pemilikian tanah cenderung terdistribusi terhadap suatu kelompok dan golongan saja sehingga akses untuk mendapatkan tanah menjadi semakin sulit.
Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius, karena tanah merupakan suatu alat sosial yang dapat mensejahterakan rakyat sesuai dengan yang diamanatkan pada pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dalam rangka pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 tanah juga merupakan salah satu modal utama, baik sebagai wadah pelaksanaan pembangunan maupun sebagai faktor produksi untuk menghasilkan komoditas-komoditas perdagangan yang sangat diperlukan guna meningkatkan pendapatan nasional.
Kedudukan tanah dalam pembangunan nasional itu juga ternyata dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang antara lain memberi amanat sebagai berikut: "Penataan penguasaan tanah oleh negara diarahkan agar pemanfaatannya dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sedangkan penataan penggunaan tanah dilaksanakan secara berencana guna mewujudkan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Penataan penggunaan tanah perlu memperhatikan hak-hak rakyat atas tanah, fungsi sosial hak atas tanah, batas maksimum pemilikan tanah, termasuk berbagai upaya untuk mencegah pemusatan penguasaan tanah yang merugikan kepentingan rakyat.
Realitas yang ada, ketentuan-ketentuan yang telah diamanatkan oleh undang-undang tersebut tidak sesuai dengan keadaannya. Proses pengadaan tanah masih menghadapi persoalan yang serius. Selain itu juga terjadi konversi penguasaan dan penggunaan tanah yang semakin meningkat serta penduduk Indonesia sebagian besar (80%) tidak memiliki sertifikat tanah. Ironisnya saat ini, fungsi tanah telah bergeser dari fungsi sosial menjadi fungsi komoditas. Hal ini menyebabkan hak-hak rakyat menjadi tidak terpenuhi dan tentu saja ketentuan yang diamanatkan oleh konstitusi akan terlanggar.
Pergeseran orientasi pertanahan terjadi di Indonesia, dari orde lama ke orde baru melahirkan beberapa kebijakan khususnya dibidang pertanahan. Kebijakan dirumuskan tidak lepas dari beberapa faktor yang mempengaruhinya diantaranya faktor sosial, faktor ekonomi dan faktor politik yang berkembang pada saat merumuskan kebijakan tersebut. Pada masa orde baru kebijakan pertanahan dititikberatkan pada penataan dan penguasaan tanah. Hal ini diasumsikan karena terdapatnya pola pemilikan dan penguasaan tanah tradisional yang mengalami ketimpangan dan menyebabkan keresahan politik, terjadi ketidakadilan sosial, yang pada akhirnya menghambat perkembangan ekonomi. Untuk itulah, diera orde baru pemerintah melalui kebijakannya membuka peluang yang sebesarnya-besarnya kepada pemilik modal untuk menguasai tanah rakyat dengan pertimbangan demi kepentingan pertumbuhan ekonomi. Namun, disinilah bermula pergeseran kedudukan tanah dari fungsi sosial menjadi fungsi komoditas.


Rumusan Masalah
Rumusan masalahnya ialah bagaimana kebijakan poltik pertanahan pada masa orde baru, terkhusus pada kedudukan tanah sebagai fungsi sosial dan sebagai fungsi komoditas ?

Pembahasan
Kedudukan tanah sebagai fungsi sosial dan sebagai fungsi komoditas, dapat diketahui melalui sejarah pergeseran fungsi tanah dari orde lama ke orde baru. Pertimbangan kepentingan ekonomi merupakan alasan suatu negara berkembang untuk mengeluarkan berbagai kebijakan. Dalam hal ini termasuk kebijakan dibidang pertanahan. Sebagai negara berkembang, Indonesia tidak pernah lepas dari suatu tujuan yaitu meningkatkan nilai ekonomi dengan berlindung dibawah nama kesejahteraan masyarakat. Seperti yang telah diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dalam hal ini segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dibidang pertanahan semata-mata demi kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, demi mencapai tujuan kemakmuran rakyat maka pemerintah mengadakan reformasi dibidang pertanahan, mulai dari landreform.
Pada tahun 1960-1965 kebijakan pertanahan lebih meniktik beratkan pada upaya penataan struktur agraria yang tidak adil berdasarkan prinsip nasionalisme Indonesia, serta mensyaratkan pentingnya peran negara yang adil, akan tetapi, pada periode orde baru, pemerintah secara tergesa-gesa memfokuskan kebijakan pembangunan baik sektor pertanian maupun sektor industri, tanpa menyelesaikan terlebih dahulu penataan struktural masyarakat. Pada masa orde baru, terutama pada periode deregulasi, alokasi penggunaan tanah lebih difokuskan kepada kepentingan pertumbuhan ekonomi melalui pembukaan akses seluas-luasnya bagi pemilik modal untuk menguasai tanah rakyat, sementara itu peran negara dalam upaya melakukan distribusi sumber daya tanah secara adil menjadi tereduksi.
Kebijakan pemerintah di masa orde baru tersebut membuahkan hasil. Hal ini dapat dilihat pada masa orde baru perkembangan ekonomi melesat dengan tajam. Pada masa ini kegiatan ekonomi di Indonesia menjadi sangat marak tentu saja dengan masuknya para investor-investor dan menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga devisa negara ikut melambung tinggi. Selain itu berbagai kebijakan dikeluarkan untuk meningkatkan ekspor non-migas melalui paket deregulasi maupun debirokrasi. Pemerintah banyak memberikan berbagai fasilitas kemudahan kepada investor baik dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hasilnya, Indonesia di tahun 1980-an dapat mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonominya.
Ironisnya, keberhasilan tersebut harus dibayar mahal oleh rakyat Indonesia. Dengan meningkatnya tingkat pertumbuhan ekonomi, maka berkembang pula perusahaan-perusahaan kawasan industri, perusahaan agribisnis, perusahaan perkayuan,dan pariwisata yang kesemuanya menimbulkan berbagai kasus sengketa tanah antara rakyat dan para pemilik modal yang mendapatkan dukungan dari negara. Terjadi berbagai kasus pembebasan tanah yang dijadikan kawasan industri, pembangunan infrastruktur ekonomi, penggusuran lahan pertanian untuk kepentingan pariwisata dan sebagainya. Sementara perubahan drastis terjadi ketika pemerintah Orde Baru mengambilalih kekuasaan dari Sukarno. Orde Baru merubah paradigma pembangunan populistik menjadi paradigma kapitalistik. Perubahan ini menempatkan tanah sebagai komoditi dan menjadi alas bagi pertumbuhan ekonomi. Tidak heran undang-undang yang keluar pertama kali di awal Orde Baru berkuasa adalah UU No 1 tahun 1967 mengenai penanaman modal asing. Kemudian pada tahun 1970-an strategi pembangunan pertanianpun meninggalkan land reform (UUPA 1960) sebagai syarat pembangunan pedesaan dan lebih memilih revolusi hijau dan perluasan perkebunan besar serta industri kehutanan sebagai jalan pintas untuk pembangunan ekonomi nasional. Orde Baru adalah pelajaran, bagaimana perkawinan sistem ekonomi yang kapitalistik dengan sistem politik yang otoriter melahirkan pola penguasaan tanah dengan dimensi kekerasan yang sangat tinggi.
Kedudukan Tanah Sebagai Fungsi Sosial, Kedudukan tanah ini sangat dipengaruhi oleh corak sosial-ekonomi suatu masyarakat. Setidaknya ada 3 tipe corak sosial-ekonomi dalam sejarah perkembangan masyarakat, dimana kedudukan tanah juga ditentukan oleh masing-masing tipe tersebut. Pertama, corak masyarakat pra-kapitalis: Tanah dipandang sebagai alat produksi yang dikuasai secara komunal. Tidak ada konsep kepemilikan dalam corak masyarakat seperti ini. Tanah mempunyai fungsi sosial. Individu dapat mengelola dan memanfaatkan tanah tanpa harus memiliki. Tanah adat adalah salah satu bentuk penguasaan alat produksi dalam corak masyarakat seperti ini. Kewenangan pengaturan pemanfaatan dan pengelolaan tanah ditentukan oleh hukum adat yang berlaku. Kedua, corak masyarakat kapitalistik: Tanah dipandang sebagai alat produksi yang dimiliki secara individual. Dalam konsep ini individu mempunyai hak dan dapat secara bebas memiliki tanah atau memindahkannya melalui mekanisme pasar pada orang lain. Pemanfaatan dan pengelolaan tanah menjadi hak sepenuhnya bagi si pemilik. Masyarakat atau negara tidak bisa mengintervensi atau menghapus status pemilikan tanah yang dipunyai seseorang kecuali harus melalui mekanisme undang-undang yang telah ditetapkan. Ketiga, corak masyarakat sosialistik: Hampir sama dengan pra-kapitalis, dalam corak masyarakat seperti ini tanah dipandang sebagai alat produksi yang dikuasai secara kolektif. Konsep pemilikan juga tidak dibenarkan. Perbedaannya dengan sistem pra-kapitalis adalah terletak pada penguasaan secara kolektif ini berada dibawah kewenangan dan kontrol negara. Keempat, corak masyarakat populistik: Tanah dipandang sebagai alat produksi yang mempunyai fungsi sosial dan tidak dijadikan komoditi. Individu atau masyarakat mempunyai hak untuk memiliki atau menguasai tanah, tapi kepemilikan atau penguasaannya tidak absolut sebagaimana konsep pemilikan dalam sistem kapitalistik. Negara berhak untuk intervensi apabila kepemilikan/penguasaan tanah tersebut berkembang menjadi sumber eksploitasi pihak lain. Sebaran penguasaan tanah dalam corak masyarakat seperti ini berdasarkan pada rumah tangga dengan skala luasan yang merata. Tidak ada yang menguasai tanah luas sementara yang lain tidak punya tanah sedikitpun.
Fungsi sosial pada tanah melekat seiring dengan eksistensi hukum adat. Dimana masyarakat tidak harus memiliki tanda kepemilikan atas tanah, namun dapat hanya dengan melakukan pengelolaan. Tanah oleh masyarakat dapat dikelolah sesuai dengan kebutuhan tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam hukum adat. Seperti, masyarakat dapat mengelolah tanah atau sawah secara individu maupun berkelompok, tanpa harus memiliki bukti kepemilikan karena tanah tersebut merupakan hak ulayat dari masyarakat setempat. Selain itu, fungsi sosial tanah berdasar pada kemakmuran rakyat dengan memberikan hak pengelolaan.
Kedudukan Tanah Sebagai Fungsi Komoditas, Tanah merupakan faktor penting dalam perkembangan ekonomi. Untuk pemerintah memerlukan suatu aturan yang didalamnya memuat aturan yang mempermudah perolehan tanah dengan harga yang murah dan kepastian hukum mengenai tanah merupakan suatu komoditi strategis dalam menarik modal asing. Hal ini berarti tanah dapat dikategorikan merupakan barang dagangan, dimana siapa yang memiliki uang maka daoat membelinya tanpa harus dibatasi jumlahnya. Dengan demikian prinsip-prinsip dasar, bahwa tanah untuk rakyat akan terabaikan, karena tanah akan tetap menjadi alat untuk melaksanakan kepentingan perkonomian di Indonesia.
Apabila disimak secara mendalam, Indonesia setidaknya mengalami 3 tahap perubahan kedudukan status tanah. Pertama, tanah dipandang sebagai alat produksi yang dikuasai secara komunal yakni pada masa pra-kapitalis. Kedua, tanah dipandang sebagai alat produksi yang dimiliki secara individual dan berfungsi sebagai komoditi. Ini terjadi pada periode kolonial Belanda yang dikenal sebagai tanah eigendom, tanah erfpacht dan tanah opstal, atau yang sering dikenal dengan istilah tanah-tanah dengan hak-hak barat. Namun, diluar hak-hak tersebut diakui juga tanah-tanah dengan hak-hak Indonesia, seperti tanah adat. Tanah-tanah Indonesia belum semuanya terdaftar kecuali tanah-tanah agrarisch eigendom, tanah-tanah milik di dalam kota Yogyakarta, tanah-tanah milik di dalam kota-kota Surakarta, dan tanah-tanah grant di Sumatera Timur. Tanah-tanah dengan hak-hak Indonesia yang belum terdaftar inilah yang dalam perjalanan sejarahnya banyak menimbulkan konflik di wilayah-wilayah tanah adat. Dan pernah pula kedudukan tanah dalam kerangka sistem yang populistik. Hal ini terjadi pada periode setelah kemerdekaan hingga jatuhnya pemerintahan Sukarno. UUPA 1960, spirit dan landasan filosofinya menganut sistem populistik. Karena itu dalam UUPA 1960 menegaskan perlu dilaksanakannya land reform sebagai syarat untuk pembangunan struktur agraria yang adil dan merata. Dalam konsep ini yang seringkali ditonjolkan adalah Hak Menguasai Negara (HMN).

Kesimpulan
Kedudukan fungsi tanah mulai mengalami pergeseran sejak masa orde baru. Dimana pemerintah memprioritaskan kepentingan pertumbuhan ekonomi dengan fokus pada investor-investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Tanah merupakan salah satu aspek penting dalam mengisi pelaksanaan perkembangan ekonomi tersebut . Tanah dinilai memiliki komoditas tinggi untuk dijual kepada investor-investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Secara ekonomi, Indonesia berhasil dimasa itu dalam melejitkan pertumbuhan ekonomi, namun masyarakat dalam hal ini merupakan korbannya. Terjadi pembebasan lahan, dimana terdapat sengketa antara masyarakat dan pemilik modal. Tentu saja, hal ini menggeserkan fungsi sosial dari tanah. Tanah yang dulunya diperuntukan untuk kemakmuran masyarakat. Masyarakat dapat mengelolah tanpa harus memiliki bukti kepemilikan demi kemakmurannya sesuai dengan yang diamanatkan pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Saran
Saran pada penulisan ini yakni :
1. Pemerintah seharusnya dapat memprioritaskan kemakmuran rakyat dengan tidak menjadikan tanah sebagai komoditas strategis,
2. Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pertanahan sebaiknya mensyaratkan adanya peran negara yang kuat dan adil dalam mendistribusikan sumber daya tanah.

DAFTAR PUSTAKA

Ali Sofyan Husein. 1995. Ekonomi Politik Penguasaan Tanah. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Boedi Harsono. 2005. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta : Djambatan.

Endang Suhendar. 1995. Tanah sebagai komoditas.Jakarta : ELSAM

Maria Rita Ruwistuti.2000. “Sesat Pikir” Politik Hukum Agraria. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.