Pengertian
Penyandang Disabilitas
1. Pengertian Penyandang Disabilitas
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia penyandang diartikan dengan orang yang menyandang
(menderita) sesuatu. Sedangkan disabilitas merupakan kata bahasa Indonesia yang
berasal dari kata serapan bahasa Inggris disability
(jamak: disabilities) yang berarti
cacat atau ketidakmampuan.
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang
Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas yaitu orang
yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam
jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap
masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi
penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997
tentang Penyandang Cacat dalam pokok-pokok konvensi point 1 (pertama) pembukaan
memberikan pemahaman, yakni;
Setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau
mental, yang dapat menganggu atau merupakan rintangan dan hamabatan baginya
untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari, penyandang cacat fisik;
penyandang cacat mental; penyandang cacat fisik dan mental. Menurut aturan tentang
Pelayanan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas
adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental yang dapat
mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan
kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari: penyandang disabilitas fisik,
penyandang disabilitas mental serta penyandang disabilitas fisik dan mental. Orang
berkebutuhan khusus (disabilitas) adalah orang yang hidup dengan karakteristik
khusus dan memiliki perbedaan dengan orang pada umumnya. Karena karakteristik
yang berbeda inilah memerlukan pelayanan khusus agar dia mendapatkan hak-haknya
sebagai manusia yang hidup di muka bumi ini.Orang berkebutuhan khusus memiliki
defenisi yang sangat luas, mencakup orang-orang yang memiliki cacat fisik, atau
kemampuan IQ (Intelligence Quotient)
rendah, serta orang dengan permasalahan sangat kompleks, sehingga fungsi-fungsi
kognitifnya mengalami gangguan.
Terdapat
beberapa jenis orang dengan kebutuhan khusus/disabilitas. Ini berarti bahwa
setiap penyandang disabilitas memiliki defenisi masing-masing yang mana
kesemuanya memerlukan bantuan untuk tumbuh dan berkembang secara baik.
Jenis-jenis penyandang disabilitas :
1. Disabilitas
Mental. Kelainan mental ini terdiri dari:
a. Mental
Tinggi. Sering dikenal dengan orang berbakat intelektual, di mana selain
memiliki kemampuan intelektual di atas rata-rata dia juga memiliki kreativitas
dan tanggungjawab terhadap tugas.
b. Mental
Rendah. Kemampuan mental rendah atau kapasitas intelektual/IQ (Intelligence Quotient) di
bawah rata-rata dapat dibagi menjadi 2 kelompok yaitu anak lamban belajar (slow
learnes) yaitu anak yang memiliki IQ
(Intelligence Quotient) antara 70-90.
Sedangkan anak yang memiliki IQ
(Intelligence Quotient) di bawah 70 dikenal dengan anak berkebutuhan khusus.
c. Berkesulitan
Belajar Spesifik. Berkesulitan belajar berkaitan dengan prestasi belajar (achievment) yang diperoleh
2. Disabilitas
Fisik. Kelainan ini meliputi beberapa macam, yaitu:
a. Kelainan
Tubuh (Tuna Daksa). Tunadaksa adalah individu yang memiliki gangguan gerak yang
disebabkan oleh kelainan neuro-muskular dan struktur tulang yang bersifat
bawaan, sakit atau akibat kecelakaan (kehilangan organ tubuh), polio dan
lumpuh.
b.
Kelainan Indera Penglihatan (Tuna Netra). Tunanetra
adalah individu yang memiliki hambatan dalam penglihatan. Tunanetra dapat
diklasifikasikan kedalam dua golongan yaitu: buta total (blind) dan low vision.
c. Kelainan
Pendengaran (Tunarungu). Tunarungu adalah individu yang memiliki hambatan dalam
pendengaran baik permanen maupun tidak permanen. Karena memiliki hambatan dalam
pendengaran individu tunarungu memiliki hambatan dalam berbicara sehingga
mereka biasa disebut tunawicara.
d. Kelainan
Bicara (Tunawicara), adalah seseorang yang mengalami kesulitan dalam
mengungkapkan pikiran melalui bahasa verbal, sehingga sulit bahkan tidak dapat
dimengerti oleh orang lain. Kelainan bicara ini dapat dimengerti oleh orang
lain. Kelainan bicara ini dapat bersifat fungsional di mana kemungkinan
disebabkan karena ketunarunguan, dan organik yang memang disebabkan adanya
ketidaksempurnaan organ bicara maupun adanya gangguan pada organ motorik yang
berkaitan dengan bicara.
e. Tunaganda
(disabilitas ganda).Penderita cacat lebih dari satu kecacatan (yaitu cacat
fisik dan mental)
Hak
atas pendidikan dijamin di dalam konstitusi UUD 1945 sebagaimana yang tertuang
di dalam pasal:
a. Pasal 28 C UUD 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
b. Pasal 28 E ayat (1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
c. Pasal 31 ayat (1)
1. Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehdupan bangsa yang
diatur dengan Undang-Undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar