Minggu, 24 Januari 2016

Peran Pemuda dalam Pemberantasan Korupsi

Peran Pemuda dalam Pemberantasan Korupsi


“Kaum Pemuda (Character Building) dalam Pemberantasan Korupsi”
Oleh
Eko Aryono

Pengertian Korupsi
Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak Korupsi di negeri ini bagaikan sesuatu yang sudah terlanjur melekat dan semakin tumbuh subur, mulai dari pungutan liar yang terjadi ditataran birokrasi, monopoli kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan, sampai dengan menggelapkan dana kas daerah juga terjadi. Belum lagi budaya korupsi semakin menggerogoti kehidupan pemerintahan, baik itu eksekutif, legislatif, yudikatif maupun birokrasi Indonesia. Peranan dan kewenangan yang dijalankan oleh lembaga-lembaga anti-korupsi seperti komisi pemberantasan korupsi, kejaksaan agung dan kepolisian belum juga maksimal dan kurang kerjasama yang terjalin antar lembaga-lembaga tersebut. Peran pemuda-pemudi, mahasiswa, laskar anti-korupsi dan sejumlah organisasi pemuda sangat dinantikan demi mewujudkan cita-cita Indonesia yang bersih dari tindak pidana korupsi (tipikor).
Korupsi menurut Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain. Sedangkan Pengertian Definisi Korupsi menurut Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.

Kasus Korupsi di Indonesia
Korupsi saat ini menjadi masalah yang krusial untuk bangsa ini, mengingat bahwa bangsa yang memiliki populasi yang begitu banyak dan kekayaan alam yang luar biasa melimpahnya, Tahun 2014 lembaga Transparency International Corruption Perceptions Index (CPI) menyematkan Indonesia berada di peringkat 107, dengan skore 34 sebagai negara terkorup dari 174 negara yang disurvey di seluruh dunia, tentu saja ini membuktikan bahwasanya kepemerintahan dari Presiden SBY ke pemerintahan Presiden Jokowi terus mengalami perbaikan dalam menangani masalah korupsi. Pasalnya pada tahun 2013 Indonesia menempati peringkat ke-114, walaupun belum mampu dibandingkan dengan negeri jiran yang lain seperti Filipina, Thailand maupun Singapura dan sejak awal berdirinya 2004 silam, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tercatat telah mampu menangani sekitar 660 kasus dugaan korupsi, yang membuahkan 322 tuntutan di pengadilan baik yang berkecimpung di jajaran birokrasi pemerintahan di pusat maupun di daerah. Sebut saja kasus korupsi yang dilakukan oleh dua menteri aktif kala itu, Suryadharma Ali (SDA) menjabat Menteri Agama dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. SDA tersandung kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012/2013. Kerugian Negara masih dalam proses perhitungan. Sedangkan Jero tersandung kasus pengadaan proyek di kementerian ESDM periode 2011-2013, kerugian negara mencapai Rp9,9 miliar. Kemudian, mantan Ketua BPK Hadi Purnomo tersandung kasus dugaan permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Kala itu, Hadi menjabat Dirjen Pajak periode 2002-2004, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp375 miliar. di posisi kedua di sektor keuangan daerah. Berdasarkan catatan ICW, periode 2014 sebanyak 43 Kepala Daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi. Mereka terafiliasi dengan Parpol, maupun kader partai tertentu.“Sebanyak 17 kepala daerah tersangka korupsi terafiliasi kepada Golkar, dan 13 kepala daerah terafiliasi kepada Demokrat. Belum lagi yang baru-baru ini Dewie Yasin Limpo Mantan anggota Komisi VII DPR ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua sampai kasus dugaan perpanjang kontrak dengan PT Freeport yang berujuk pada sekandal papa minta saham serta masih banyak kasus-kasus suap dan korupsi yang belum teridentifikasi.
            Banyaknya kasus-kasus korupsi yang masih belum selesai dan diperparah dengan kurangnya penanganan yang terintegrasi dikalangan penegak hkum, khususnya institusi Korps Bhayangkara, Korps Adhyaksa maupun KPK itu sendiri sebagai lembaga Ad-hock. Penegak hukum ini justru saling tuduh dan saling menjatuhkan, sampai-sampai ada istilah tindakan kriminalisasi terhadap pimpinan dari lembaga penegak hukum, baik institusi POLRI maupun KPK yang merupakan lembaga terdepan dalam memberantas korupsi di negeri ini.

Peran Pemuda dalam Pemberantasan Korupsi
Oleh karenanya diperlukan peranan dari kaum pemuda maupun mahasiswa sebagai character building dalam sistem  pendidikan generasi penerus bangsa agar tidak terjangkit penyakit korupsi yang semakin hari semakin tidak bisa dibendung eksistensinya. Adapun upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh kaum pemuda maupun mahasiswa antara-lain yaitu :
a.       Menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di lingkup masyarakat dan lingkup kampus. Hal ini terutama dimulai dari kesadaran masing-masing pemuda-pemudi, dan mahasiswa yaitu menanamkan kepada diri mereka sendiri bahwa mereka tidak boleh melakukan tindakan korupsi walaupun itu hanya tindakan sederhana, misalnya terlambat datang ke kampus, menitipkan absen kepada teman jika tidak masuk atau memberikan uang suap kepada para pihak pengurus beasiswa dan macam-macam tindakan lainnya. Memang hal tersebut kelihatan sepele tetapi berdampak fatal pada pola pikir dan dikhawatirkan akan menjadi kebiasaan bahkan yang lebih parah adalah menjadi sebuah karakter. Dengan adanya kesadaran serta komitmen dari diri sendiri, maka bisa menekan jumlah perilaku korupsi dimasa yang dating.
b.      Memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya melakukan korupsi.
Upaya pemuda yakni memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya bahaya melakukan tindakan korupsi karena pada nantinya akan mengancam dan merugikan kehidupan masyarakat sendiri. Serta menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam menindaklanjuti (berperan aktif) dalam pemberantasan tindakan korupsi yang terjadi di sekitar lingkungan mereka.
c.    Menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan pemerintah.
Mahasiswa selain sebagai agen perubahan juga bertindak sebagai agen pengontrol dalam pemerintahan. Kebijakan pemerintah sangat perlu untuk dikontrol dan dikritisi jika dirasa kebijakan tersebut tidak memberikan dampak positif pada keadilan dan kesejahteraan bagi kalangan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar