Senin, 01 Februari 2016

Kajian Mengenai Sistem Pemerintahan di Indonesia





SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Negara Indonesia salah satu negara yang berada di Asia Tenggara, dan menjadi salah satu perintis, pelopor, dan pendiri berdirinya ASEAN. Letak geografis Indonesia yang berada di antara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera  Atlantik, serta diapit oleh dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia.
Menurut Pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. Sistem pemerintahannya yaitu negara berdasarkan hokum (rechsstaat). Dengan kata lain, penyelenggara pemerintahan tidak berdasarkan pada kekuasaan lain (machsstaat). Dengan berlandaskan pada hokum ini, maka Indonesia bukan negara yang bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Semenjak lahirnya reformasi pada akhir tahun 1997, bangsa dan negara Indonesia telah terjadi perubahan sistem pemerintahan Indonesia, yaitu dari pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi daerah.
Setelah ditetapkannya UUD No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bebas KKN,  merupakan tonggak awal dari diberlakukannya sistem otonomi daerah di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa alat penyelenggara negara yang ada di Indonesia yang menjadi penentu keberhasilan negara Indonesia dalam membangun dan menciptakan tujuan negara yang dikehendaki berdasarkan UUD 1945.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dapat diartikan dalam dua bagian, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit pemerintahan terdiri dari lembaga eksekutif saja, yaitu :
1.      Tingkat pusat. Meliputi presiden dan wakil presiden, menteri-menteri dan instansi yang berada dalam ruang lingkupnya.
2.      Tingkat daerah meliputi :
a.       Provinsi terdiri dari gubernur dan wakil gubernur yang dibantu oleh dinas-sinas
b.      Kota dan kabupaten dipimpin oleh walikota dan wakil walikota atau bupati dan wakil bupati, dibantu oleh dinas-dinas, camat, lurah atau kepala desa, serta rw, rt atau kadus.
Sedangkan dalam arti luas dalah meliputi semua alat kelengkapan negara, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wapres, BPK, MA, MK, KY, dan lembaga khusus (KPK, KPU, dan Bank Sentral.
Pemerintahan NKRI tidak terlepas dari Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD sebagai  Konstitusi. Antara Pancasila dan UUD terjalin hubungan yang berkaitan, Pancasila yang digunakan adalah Pancasila yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD. Dalam ketatanegaraan UUD adalah penjabaran dari hakikat pokok Pancasila.

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah ini adalah :
1.   Bagaimana Sistem Pemerintahan yang ada di Indonesia ?
2.   Jelaskan Alat-alat kelengkapan Negara ?
3.   Bagaimana Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah ?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan pada makalah ini adalah :
1.   Untuk mengetahui Sistem Pemerintahan yang ada di Indonesia.
2.   Untuk mengetahui apa saja Alat-alat kelengkapan Negara
3.   Untuk mengetahui Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah.
 


BAB II
PEMBAHASAN

Sistem pemerintahan  didunia saat ini terdiri dari Presidensiil dan Parlementer. Terdapat beberapa perbedaan antara kedua sistem itu. Pada sistem presidensiil fokus kekuasaan ada pada presiden, sedangkan negara yang menganut parlementer fokus kekuasaan ada pada parlemen, bukan pada Presiden atau Perdana Menteri.
Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu :
  • Presiden yang dipilih rakyat
  • Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Di Indonesia alat kelengkapan negara terdiri dari :
1.      Eksekutif, yaitu lembaga negara yang mengelolah lembaga pemerintahan baik dalam tingkat pusat maupun tingkat daerah. Pada tingkat pusat dikepalai oleh Presiden dan wapres. Sedangkat tingkat provinsi oleh gubernur dan wagub, untuk tungkat berikutnya pemerintahan kota dipimpin oleh walikota dan wawako serta kabupaten oleh bupati dan wabub. Tugas pokok dari lembaga ini adalah melaksanakan pemerintahan.
2.      Legislatif yang meliputi DPR, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten serta DPD. DPR dan DPD dipilih melalui parpol dalam pemilu, sedangkan DPD dipilih melalui nonparpol dan non militer dalam pemilu. Tugas pokok DPR adalah membuat UU bersama dengan pemerintah, sedangkan DPD mengajukan RUU kedaeraan untuk dibahas bersama DPR.
3.      Konstitutif. Lembaga ini adalah penjelmaan dari penggabungan kekuatan dari lembaga legislatif. Jika DPR dan DPD mengabungkan diri dan bersidang sesuai UU, maka akan terbentuk MPR. MPR memfunyai banyak tugas dan yang terpenting adalah mengubah dan menentapkan UUD.
4.      Eksaminatif atau BPK adalah lembaga yang berwenang menaudit kondisi keuangan negara. Hasil pengawasan ini akan dilaporkan kepada DRP untuk dipelajari.
5.      Yudikatif. Lembaga yudikatif  terdiri dari MA, MK, dan KY. Setiap lembaga-lembaga itu memiliki fungsi masing-masing sesuai UU. MA berfungsi mengadili perkara pada tingkat kasasi dan menguji produk hukum dibawah UU. Sedangkan MK memiliki fungsi menguju produk hukum diatas UU dan membubarkan parpol. Sementara KY berguna untuk menentukan calon hakim agung.
Dalam pemerintahan RI jika presiden mangkat atau berhalangan maka wapres yang menggantikannya. Tetapi jika  keduanya berhalangan atau mangkat maka terdapat 3 menteri yang harus menggantikanya secara bersamaan, yaitu mendagri, menlu, dan menhankam dalam tenggat waktu diatur oleh UU. Masa jabat seorang presiden atau wakil presiden adalah 5 tahun atau 1 periode. Baik presiden maupun wapres dapat dipilih kembali untuk masa jabat yang sama juga hanya untuk 1 periode. Jadi presiden dan wapres dapat memangku jabatan yang sama untuk 2 periode.

A.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara, dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Keanggotaan MPR ini diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU SUSDUK MPR). Masa jabat keanggotaan MPR adalah lima tahun dan akan  berakhir pada saat keanggotaan MPR yang baru mengucapkan sumpah atau janjinya.
Untuk melaksanakan tugas yang diembankan rakyat kepadanya, maka MPR memiliki beberapa tugas dan wewenang.
1.      Mengubah dan menetapkan UUD
2.      Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna MPR
3.      Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan mahkamah konstitusi untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan didalam sidang paripurna MPR
4.      Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya
5.      Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila mengalami kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam masa 60 hari
6.      Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatanya, dari dua paket calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari
7.      Menetapkan kode etik dan tata tertib MPR

B.     Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Sebelum tahun 2004, presiden di Indonesia dipilih oleh MPR. Sedangkan pasca 2004 presiden Republik Indoneisa dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia.
Berdasarkan hasil amandemen UUD 1945, diberikan sejumlah kekuasaan dan kewenangan kepada presiden tanpa harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
Adapun kekuasaan dan kewenangan Presiden adalah sebagai berikut.
1.      Menjalankan kekuasaan pemerintahan
2.      Mengajukan RUU kepada DPR.
3.      Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan suatu undang-undang
4.      Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU
5.      Mengangkat konsul dan Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
6.      Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
7.      Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden
8.      Mengangkat dan memberhentikan menteri
9.      Menetapkan peraturan pemerintah penganti undang-undang (perpu).
C.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dalam melaksanakan tugasnya DPR merupakan lembaga yang berkedudukan seabagai lembaga negara dan merupakan lembaga legislatif. Anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
Berdasarkan UU SUSDUK  pasal 17, bahwa anggota DPR berjumlah 550 orang dan berdomisili di Ibukota Negara. Masa jabat keanggota DPR adalah untuk lima tahun dan akan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah dan janji. Pengucapan sumpah dan janji dilakukan secara bersamaan dengan dipandu oleh Ketua MAhkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPR. Jika ada anggota DPR yang berhalangan hadir untuk membaca sumpah atau janji secara bersamaan, maka pembacaan sumpah dan janji, dilakukan di Sidang Paripurna dengan panduan ketua DPR
Menurut Pasal 25 UU SUSDUK MPR, DPR dan DPD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Selain itu, menurut pasal 27 SUSDUK MPR, DPR, dan DPD, DPR juga memiliki hak untuk interpelasi, angket dan menyatakan pendapat, sedangkan fungsi DPR, yaitu :
1.      Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,
2.      Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang,
3.      Menerima dan membahas usulan rancangan Undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan,
4.      Memperhatihan pertimbangan DPD atas rancangan Undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5.      Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD,
6.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negera serta kebijakan pemerintah.

D.    Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hokum dan keadilan. Mahkamah Agung mempunyai fungsi untuk melaksanakan kekuasaan yang Yudikatif atau kekuasaan hakim. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka, artinya tidak ada turut camput tangan dari badan pemerintah atau legislatif. Kekuasaan kehakiman dijalankan  atas dasar penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, jika ada pejabat yang melanggar hak asasi manusia, maka dapat dikategorikan sebagai inkonstitusional dan melanggar hukum.
Lembaga kehakiman yang ada di Indonesia berada pada tingkat nasional dan tingkat kabupaten atau kota. Menurut UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan lainnya. Adapun badan-badan penyelenggara peradilan peradilan menurut ketentuan pokok-pokok kehakiman di Indonesia terdiri dari :
1.      Peradilan umum, yaitu peradilan yang menangani masalah pidana masyarakat sipil Indonesia,
2.      Peradilan agama, yaitu peradilan yang menangani masyarakat Islam, seperti pernikahan,
3.      Peradilan militer, yaitu peradilan khusus yang menangani masalah hukum para petugas selama melaksanakan tugas dilingkungan kemiliterannya, dan
4.      Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yaitu peradilan yang menangani masalah-masalah perdata di masyarakat
Secara hirarki, tingkat pengadilan ialah sebagai berikut, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Jika memperhatikan susunan kedudukannya, maka dapat dikatakan bahwa Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang tertinggi di Indonesia.
Mahkamah Agung, berwenang mengadili  pada tingkat kasasi, mengkaji peraturan perundang-undangan di bawah undang –undang terhadap undang-undang. Ketua dan wakil MA dipilih dari dan oleh hakim agung, sedangkan calon hakim agung  diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional dan berpengalaman di bidang hakim.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuasaan dan kewengangan sebagai berikut :
1.      Mengadili tingkat pertama dan terakhir  yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap UUD.
2.      Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara
3.      Memutuskan pembubaran partai politik
4.      Memutuskan perselisihan hasil pemilu
5.      Memutuskan pendapat DPR tentang pelanggaran yang dilakukan presiden.
Jumlah anggota MK sebanyak 9 orang sebagai hakim konstitusi. Keanggotaan MK terdiri atas 3 orang diajukan oleh presiden, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh MA. Setelah terpilih, penetapan keanggotaan sebagai anggota MK dilakukan oleh presiden.
Komisi Yudisial (KY), yaitu sebuah komisi yang mandiri dan memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, martabar serta perilaku hokum. Seorang anggota KY, harus memiliki pengalaman, integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR

E.     Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah menjalankan pemerintahan di daerah dengan seluar-luasnya, kecuali masalah pemerintahan yang sudah ditangani oleh pemerintah pusat. Dengan adanya DPRD, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk merumuskan peraturan daerah yang akan berlaku didaerah masing-masing. Sejak  1 Januari 2001 pemerintahan daerah di Indonesia menggunakan UU No. 22 Tahun 1999, yang mana didalamnya terdapat daerah otonom untuk menyelanggarakan kebijakan untuk masyarakat daerah itu.
Dalam UU No. 22 Tahun 1999 di jelaskan bahwa ada beberapa ketentuan yang terdapat di dalam pemerintahan daerah.
1.      Pemerintah daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom lain sebagai badan eksekutif daerah
2.      Badan legislatif daerah adalah DPRD
3.      Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.      Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan
5.      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Daerah Kabupaten

F.     Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah
Sebagai negara yang besar dan terdiri dari lautan dan daratan, dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan. Negara Indonesia mengunakan beberapa konsep yang menghubungkan tata kerja antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.
1.      Asas Sentralisasi
Negara kesatuan dengan asas sentralisasi adalah negara yang segala sesuatunya langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat sendiri, termasuk segala sesuatu yang menyangkut pemerintah dan kekuasaan daerah (negara tidak melakukan pembagian tugas).
Sedangkan keuntungan dari asas ini adalah dapat menghemat biaya, adanya keseragaman peraturan dan adanya kemajuan yang merata, Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah birokrasi yang bertele-tele, terhambatnya demokrasi dan daerah tidak bertanggung jawab terhadap daerahnya sendiri

2.      Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangkam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keuntungan menggunakan asas desentralisasi adalah sebagai berikut :
a.       Daerah diberi wewenang membuat peraturan sendiri sesuai dengan daerahnya, terutama dalam menunjang kemajuan.
b.      Pengurusannya jauh lebih efisien dan efektif
c.       Bertele-telenya birokrasi menjadi berkurang
d.      Daerah dapat mengembangkan peraturan dan pembangunan selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan kebijakan pusat.
3.      Asas Dekosentrasi
Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah  dan atau perangkat pusat didaerah. Dalam asas ini urusan-urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat didaerah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, baik tentang sarana prasarana, pelaksanaan maupun pembiayaannya.
4.      Asas Tugas Perbantuan (medebewind)
Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa, untuk melaksanakan tugas tertentu yang diserta dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta  sumber daya manusia. Dalam hal pertanggung jawaban maka mereka harus mempertanggung jawabkan  kerjanya kepada yang menugaskan.
 
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kesimpulan pada makalah ini adalah :
1.       Sistem Pemerintahan yang ada di Indonesia yaitu Sistem presidensial, di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Unsur-unsur dalam sistem presidensial yakni,
a.       Presiden yang dipilih rakyat.
b.      Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
c.       Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
2.       Alat-alat kelengkapan Negara Republik Indonesia yakni:
a.       Legislatif (MPR, DPR, DPD dan DPRD)
b.      Eksekutif (Presiden/ Wakil Presiden dan Menteri)
c.       Yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
d.      Eksaminatif (Inspektif) yakni BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan).
3.       Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah meliputi Asas Desentraslisasi, Asas Dekonsentrasi, Asas Sentralisasi, Tugas Pembantuan, Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus.

B.     Saran
Saran pada makalah ini adalah diharapkan kepada mahasiswa dapat lebih memahami peran Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dalam pemerintahan Indonesia serta lebih mendalami lagi hubungan pemerintahan pusat terhadap pemerintahan daerah.

 
DAFTAR PUSTAKA

ddyutomo.2014.sistem-pemerintahan-republik-indonesia//diakses.http://pkn-ips.blogspot.com/2014/11/sistem-pemerintahan-republik-indonesia.html

Hguntoro11. 2012. sistem-pemerintahan-negara-republik//diakses.http:// hguntoro11.blogspot.com/2012/05/sistem-pemerintahan-negara-republik.html

Kencana, Inu. 2013.’’Ilmu Pemerintahan’’. Jakarta : Bumi Aksara

http:// www.gudangmateri.com/2011/05/sistem-pemerintahan-presidensial.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar