SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara
Indonesia salah satu negara yang berada di Asia Tenggara, dan menjadi salah
satu perintis, pelopor, dan pendiri berdirinya ASEAN. Letak geografis Indonesia
yang berada di antara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera
Atlantik, serta diapit oleh dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia.
Menurut
Pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan
dilaksanakan menurut UUD. Sistem pemerintahannya yaitu negara berdasarkan hokum
(rechsstaat). Dengan kata lain, penyelenggara pemerintahan tidak
berdasarkan pada kekuasaan lain (machsstaat). Dengan berlandaskan pada
hokum ini, maka Indonesia bukan negara yang bersifat absolutisme (kekuasaan
yang tidak terbatas). Semenjak lahirnya reformasi pada akhir tahun 1997, bangsa
dan negara Indonesia telah terjadi perubahan sistem pemerintahan Indonesia,
yaitu dari pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi
daerah.
Setelah
ditetapkannya UUD No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat
dan Daerah, serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
Negara yang Bebas KKN, merupakan tonggak awal dari diberlakukannya sistem
otonomi daerah di Indonesia.
Berikut ini
adalah beberapa alat penyelenggara negara yang ada di Indonesia yang menjadi
penentu keberhasilan negara Indonesia dalam membangun dan menciptakan tujuan
negara yang dikehendaki berdasarkan UUD 1945.
Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia dapat diartikan dalam dua bagian, yaitu dalam
arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit pemerintahan terdiri dari
lembaga eksekutif saja, yaitu :
1. Tingkat pusat.
Meliputi presiden dan wakil presiden, menteri-menteri dan instansi yang berada
dalam ruang lingkupnya.
2. Tingkat daerah
meliputi :
a. Provinsi
terdiri dari gubernur dan wakil gubernur yang dibantu oleh dinas-sinas
b. Kota dan
kabupaten dipimpin oleh walikota dan wakil walikota atau bupati dan wakil
bupati, dibantu oleh dinas-dinas, camat, lurah atau kepala desa, serta rw, rt
atau kadus.
Sedangkan
dalam arti luas dalah meliputi semua alat kelengkapan negara, yaitu MPR, DPR,
DPD, Presiden dan Wapres, BPK, MA, MK, KY, dan lembaga khusus (KPK, KPU, dan
Bank Sentral.
Pemerintahan
NKRI tidak terlepas dari Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD sebagai
Konstitusi. Antara Pancasila dan UUD terjalin hubungan yang berkaitan,
Pancasila yang digunakan adalah Pancasila yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD.
Dalam ketatanegaraan UUD adalah penjabaran dari hakikat pokok Pancasila.
B.
Rumusan
Masalah
Rumusan
masalah pada makalah ini adalah :
1. Bagaimana
Sistem Pemerintahan yang ada di Indonesia ?
2. Jelaskan
Alat-alat kelengkapan Negara ?
3. Bagaimana
Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah ?
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan
penulisan pada makalah ini adalah :
1. Untuk
mengetahui Sistem Pemerintahan yang ada di Indonesia.
2. Untuk
mengetahui apa saja Alat-alat kelengkapan Negara
3. Untuk
mengetahui Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
Sistem pemerintahan didunia
saat ini terdiri dari Presidensiil dan Parlementer. Terdapat beberapa perbedaan
antara kedua sistem itu. Pada sistem presidensiil fokus kekuasaan ada pada
presiden, sedangkan negara yang menganut parlementer fokus kekuasaan ada pada parlemen,
bukan pada Presiden atau Perdana Menteri.
Sistem presidensial merupakan sistem
pemerintahan negara
republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Untuk disebut sebagai sistem
presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu :
- Presiden yang dipilih rakyat
- Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki
posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif
seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan
terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa
dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Di Indonesia alat kelengkapan negara
terdiri dari :
1. Eksekutif,
yaitu lembaga negara yang mengelolah lembaga pemerintahan baik dalam tingkat
pusat maupun tingkat daerah. Pada tingkat pusat dikepalai oleh Presiden dan
wapres. Sedangkat tingkat provinsi oleh gubernur dan wagub, untuk tungkat
berikutnya pemerintahan kota dipimpin oleh walikota dan wawako serta kabupaten
oleh bupati dan wabub. Tugas pokok dari lembaga ini adalah melaksanakan
pemerintahan.
2. Legislatif yang
meliputi DPR, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten serta DPD. DPR dan DPD dipilih
melalui parpol dalam pemilu, sedangkan DPD dipilih melalui nonparpol dan non
militer dalam pemilu. Tugas pokok DPR adalah membuat UU bersama dengan
pemerintah, sedangkan DPD mengajukan RUU kedaeraan untuk dibahas bersama DPR.
3. Konstitutif.
Lembaga ini adalah penjelmaan dari penggabungan kekuatan dari lembaga
legislatif. Jika DPR dan DPD mengabungkan diri dan bersidang sesuai UU, maka
akan terbentuk MPR. MPR memfunyai banyak tugas dan yang terpenting adalah
mengubah dan menentapkan UUD.
4. Eksaminatif
atau BPK adalah lembaga yang berwenang menaudit kondisi keuangan negara. Hasil
pengawasan ini akan dilaporkan kepada DRP untuk dipelajari.
5. Yudikatif.
Lembaga yudikatif terdiri dari MA, MK, dan KY. Setiap lembaga-lembaga itu
memiliki fungsi masing-masing sesuai UU. MA berfungsi mengadili perkara pada
tingkat kasasi dan menguji produk hukum dibawah UU. Sedangkan MK memiliki
fungsi menguju produk hukum diatas UU dan membubarkan parpol. Sementara KY
berguna untuk menentukan calon hakim agung.
Dalam
pemerintahan RI jika presiden mangkat atau berhalangan maka wapres yang
menggantikannya. Tetapi jika keduanya berhalangan atau mangkat maka
terdapat 3 menteri yang harus menggantikanya secara bersamaan, yaitu mendagri,
menlu, dan menhankam dalam tenggat waktu diatur oleh UU. Masa jabat seorang
presiden atau wakil presiden adalah 5 tahun atau 1 periode. Baik presiden
maupun wapres dapat dipilih kembali untuk masa jabat yang sama juga hanya untuk
1 periode. Jadi presiden dan wapres dapat memangku jabatan yang sama untuk 2
periode.
A. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR)
adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga
tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi
negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara, dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan
umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Keanggotaan MPR ini
diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU SUSDUK MPR). Masa jabat
keanggotaan MPR adalah lima tahun dan akan berakhir pada saat keanggotaan
MPR yang baru mengucapkan sumpah atau janjinya.
Untuk melaksanakan tugas yang
diembankan rakyat kepadanya, maka MPR memiliki beberapa tugas dan wewenang.
1. Mengubah dan menetapkan UUD
2. Melantik presiden dan wakil presiden
berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna MPR
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan
putusan mahkamah konstitusi untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden
dalam masa jabatannya setelah presiden dan wakil presiden diberi kesempatan
untuk menyampaikan penjelasan didalam sidang paripurna MPR
4. Melantik wakil presiden menjadi
presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajiban dalam masa jabatannya
5. Memilih wakil presiden dari dua
calon yang diajukan presiden apabila mengalami kekosongan jabatan wakil
presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam masa 60 hari
6. Memilih presiden dan wakil presiden
apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatanya, dari dua paket
calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang
paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya
selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari
7. Menetapkan kode etik dan tata tertib
MPR
B.
Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden dibantu oleh
seorang wakil presiden. Sebelum tahun 2004, presiden di Indonesia dipilih oleh
MPR. Sedangkan pasca 2004 presiden Republik Indoneisa dipilih secara langsung
oleh rakyat Indonesia.
Berdasarkan hasil amandemen UUD
1945, diberikan sejumlah kekuasaan dan kewenangan kepada presiden tanpa harus
mendapatkan persetujuan dari DPR.
Adapun
kekuasaan dan kewenangan Presiden adalah sebagai berikut.
1. Menjalankan kekuasaan pemerintahan
2. Mengajukan RUU kepada DPR.
3. Menetapkan peraturan pemerintah
untuk menjalankan suatu undang-undang
4. Memegang kekuasaan tertinggi atas
AD, AL, dan AU
5. Mengangkat konsul dan Memberi gelar,
tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
6. Memberikan grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
7. Membentuk dewan pertimbangan yang
bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden
8. Mengangkat dan memberhentikan
menteri
9. Menetapkan peraturan pemerintah
penganti undang-undang (perpu).
C.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan
Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI
atau DPR) adalah salah satu lembaga
tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan
rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang
dipilih melalui pemilihan umum.
Dalam melaksanakan tugasnya DPR
merupakan lembaga yang berkedudukan seabagai lembaga negara dan merupakan
lembaga legislatif. Anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilu
yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
Berdasarkan UU SUSDUK pasal
17, bahwa anggota DPR berjumlah 550 orang dan berdomisili di Ibukota Negara.
Masa jabat keanggota DPR adalah untuk lima tahun dan akan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah dan janji. Pengucapan sumpah dan janji
dilakukan secara bersamaan dengan dipandu oleh Ketua MAhkamah Agung dalam
Sidang Paripurna DPR. Jika ada anggota DPR yang berhalangan hadir untuk membaca
sumpah atau janji secara bersamaan, maka pembacaan sumpah dan janji, dilakukan
di Sidang Paripurna dengan panduan ketua DPR
Menurut Pasal 25 UU SUSDUK MPR, DPR
dan DPD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Selain itu, menurut
pasal 27 SUSDUK MPR, DPR, dan DPD, DPR juga memiliki hak untuk interpelasi,
angket dan menyatakan pendapat, sedangkan fungsi DPR, yaitu :
1. Membentuk undang-undang yang dibahas
dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,
2. Membahas dan memberikan persetujuan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang,
3. Menerima dan membahas usulan
rancangan Undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu
dan mengikutsertakannya dalam pembahasan,
4. Memperhatihan pertimbangan DPD atas
rancangan Undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama.
5. Menetapkan APBN bersama Presiden
dengan memperhatikan pertimbangan DPD,
6. Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negera serta
kebijakan pemerintah.
D.
Kekuasaan
Kehakiman
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hokum dan keadilan. Mahkamah Agung
mempunyai fungsi untuk melaksanakan kekuasaan yang Yudikatif atau kekuasaan
hakim. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka, artinya
tidak ada turut camput tangan dari badan pemerintah atau legislatif. Kekuasaan
kehakiman dijalankan atas dasar penghargaan terhadap hak-hak asasi
manusia. Oleh karena itu, jika ada pejabat yang melanggar hak asasi manusia, maka
dapat dikategorikan sebagai inkonstitusional dan melanggar hukum.
Lembaga kehakiman yang ada di
Indonesia berada pada tingkat nasional dan tingkat kabupaten atau kota. Menurut
UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan
lainnya. Adapun badan-badan penyelenggara peradilan peradilan menurut ketentuan
pokok-pokok kehakiman di Indonesia terdiri dari :
1. Peradilan umum, yaitu peradilan yang
menangani masalah pidana masyarakat sipil Indonesia,
2. Peradilan agama, yaitu peradilan
yang menangani masyarakat Islam, seperti pernikahan,
3. Peradilan militer, yaitu peradilan
khusus yang menangani masalah hukum para petugas selama melaksanakan tugas
dilingkungan kemiliterannya, dan
4. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),
yaitu peradilan yang menangani masalah-masalah perdata di masyarakat
Secara hirarki, tingkat pengadilan
ialah sebagai berikut, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Pengadilan Tinggi, dan
Pengadilan Negeri. Jika memperhatikan susunan kedudukannya, maka dapat
dikatakan bahwa Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang
tertinggi di Indonesia.
Mahkamah Agung, berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, mengkaji peraturan perundang-undangan di
bawah undang –undang terhadap undang-undang. Ketua dan wakil MA dipilih dari
dan oleh hakim agung, sedangkan calon hakim agung diusulkan oleh Komisi
Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan
sebagai hakim agung oleh presiden. Hakim agung harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, adil, professional dan berpengalaman di bidang
hakim.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kekuasaan dan kewengangan sebagai berikut :
1. Mengadili tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap
UUD.
2. Memutuskan sengketa kewenangan
lembaga negara
3. Memutuskan pembubaran partai politik
4. Memutuskan perselisihan hasil pemilu
5. Memutuskan pendapat DPR tentang
pelanggaran yang dilakukan presiden.
Jumlah anggota MK sebanyak 9 orang
sebagai hakim konstitusi. Keanggotaan MK terdiri atas 3 orang diajukan oleh
presiden, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh MA. Setelah
terpilih, penetapan keanggotaan sebagai anggota MK dilakukan oleh presiden.
Komisi Yudisial (KY), yaitu sebuah
komisi yang mandiri dan memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan
Hakim Agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, martabar serta perilaku hokum.
Seorang anggota KY, harus memiliki pengalaman, integritas dan kepribadian yang
tidak tercela. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan
persetujuan DPR
E.
Pemerintahan
Daerah
Pemerintah daerah menjalankan pemerintahan di
daerah dengan seluar-luasnya, kecuali masalah pemerintahan yang sudah ditangani
oleh pemerintah pusat. Dengan adanya DPRD, pemerintah daerah mempunyai
kewenangan untuk merumuskan peraturan daerah yang akan berlaku didaerah
masing-masing. Sejak 1 Januari 2001 pemerintahan daerah di Indonesia
menggunakan UU No. 22 Tahun 1999, yang mana didalamnya terdapat daerah otonom
untuk menyelanggarakan kebijakan untuk masyarakat daerah itu.
Dalam UU No. 22 Tahun 1999 di jelaskan bahwa
ada beberapa ketentuan yang terdapat di dalam pemerintahan daerah.
1. Pemerintah daerah adalah Kepala
Daerah beserta perangkat daerah otonom lain sebagai badan eksekutif daerah
2. Badan legislatif daerah adalah DPRD
3. Daerah otonom adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah
sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan
5. Desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Daerah
Kabupaten
F. Hubungan
Pemerintah Pusat Dan Daerah
Sebagai
negara yang besar dan terdiri dari lautan dan daratan, dalam melaksanakan
kebijakan pemerintahan. Negara Indonesia mengunakan beberapa konsep yang
menghubungkan tata kerja antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.
1. Asas
Sentralisasi
Negara kesatuan dengan asas
sentralisasi adalah negara yang segala sesuatunya langsung diatur dan diurus
oleh Pemerintah Pusat sendiri, termasuk segala sesuatu yang menyangkut
pemerintah dan kekuasaan daerah (negara tidak melakukan pembagian tugas).
Sedangkan keuntungan dari asas ini
adalah dapat menghemat biaya, adanya keseragaman peraturan dan adanya kemajuan
yang merata, Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah birokrasi yang
bertele-tele, terhambatnya demokrasi dan daerah tidak bertanggung jawab
terhadap daerahnya sendiri
2.
Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam
kerangkam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keuntungan menggunakan asas
desentralisasi adalah sebagai berikut :
a.
Daerah diberi wewenang membuat
peraturan sendiri sesuai dengan daerahnya, terutama dalam menunjang kemajuan.
b.
Pengurusannya jauh lebih efisien dan
efektif
c.
Bertele-telenya birokrasi menjadi
berkurang
d.
Daerah dapat mengembangkan peraturan
dan pembangunan selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan kebijakan
pusat.
3.
Asas Dekosentrasi
Asas dekosentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
dan atau perangkat pusat didaerah. Dalam asas ini urusan-urusan yang
dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat didaerah menjadi
tanggung jawab pemerintah pusat, baik tentang sarana prasarana, pelaksanaan
maupun pembiayaannya.
4.
Asas Tugas Perbantuan (medebewind)
Tugas perbantuan adalah penugasan
dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa, untuk
melaksanakan tugas tertentu yang diserta dengan pembiayaan, sarana dan
prasarana serta sumber daya manusia. Dalam hal pertanggung jawaban maka
mereka harus mempertanggung jawabkan kerjanya kepada yang menugaskan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesimpulan pada makalah ini adalah :
1.
Sistem Pemerintahan yang ada di
Indonesia yaitu Sistem presidensial,
di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Unsur-unsur
dalam sistem presidensial yakni,
b.
Presiden
secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan
dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
c.
Presiden
harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
2.
Alat-alat kelengkapan Negara Republik
Indonesia yakni:
a.
Legislatif (MPR, DPR, DPD dan DPRD)
b.
Eksekutif (Presiden/ Wakil Presiden dan
Menteri)
c.
Yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi dan Komisi Yudisial.
d.
Eksaminatif (Inspektif) yakni BPK (Badan
Pemeriksaan Keuangan).
3.
Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah
meliputi Asas Desentraslisasi, Asas Dekonsentrasi, Asas Sentralisasi, Tugas
Pembantuan, Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus.
B.
Saran
Saran pada
makalah ini adalah diharapkan kepada mahasiswa dapat lebih memahami peran
Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dalam pemerintahan Indonesia serta lebih
mendalami lagi hubungan pemerintahan pusat terhadap pemerintahan daerah.
DAFTAR
PUSTAKA
ddyutomo.2014.sistem-pemerintahan-republik-indonesia//diakses.http://pkn-ips.blogspot.com/2014/11/sistem-pemerintahan-republik-indonesia.html
Hguntoro11. 2012.
sistem-pemerintahan-negara-republik//diakses.http://
hguntoro11.blogspot.com/2012/05/sistem-pemerintahan-negara-republik.html
Kencana, Inu. 2013.’’Ilmu Pemerintahan’’.
Jakarta : Bumi Aksara
http://
www.gudangmateri.com/2011/05/sistem-pemerintahan-presidensial.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar