KAPABILITAS
SISTEM POLITIK INDONESIA
Suatu sistem politik dapat dikatakan selalu mempunyai
kapabilitas dalam menghadapi kenyataan dan tantangan terhadapnya. Dewasa ini
telaahan tentang apa yang benar-benar dilakukan atau dikerjakan oleh sistem
politik telah menjadi salah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan suatu sistem
politik.
Penelaahan terhadap system-sistem politik tersebut dapat
mendorong kita kearah perkenalan dan pengertian yang lebih mendalam tentang
soal-soal perubahan politik. Prakarsa perubahan politik tersebut dapat berasal
dari tiga sumber yaitu Elit (termasuk elit yang duduk di dalam pemerintahan) dari
kelompok-kelompok dalam infrastruktur politik, lingkungan internasional.
Perubahan politik tersebut akan dapat menghasilkan pola hubungan baru antar
tuntutan dan dukungan dalam sistem politik yang bersangkutan.
Suatu sistem politik harus memiliki kapabilitas dalam
menghadapi kenyataan dan tantangan terhadapnya. Pada era modern ini prestasi sistem
politik di ukur dari kemampuannya melakukan penyelesaian dalam menghadapi
masalah bangsa, dan tantangannya. Atau lebih berorientasi pada hal yang
bersifat nyata (riil), seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas social, politik
dan lainnya.
Pengertian Kapabilitas Sistem
Politik
Kapabilitas sistem politik adalah kemampuan
sistem politik dalam menghadapi tantangan, dinamika dan perubahan-perubahan
yang terjadi dalam suatu Negara
atau
pengertian lainnya yaitu Kemampuan sistem politik dalam bidang ekstraktif
(kemampuan eksplorasi sumber daya alam, dan juga manusia), distributive
(kemampuan mengelola SDA dan SDM), regulative (kemampuan menyusun
undang-undang, mengatur, serta mengawasi dan mengendalikan tingkah laku
individu, kelompok, organisasi, perusahaan, dll. Sehingga dapat patuh dan taat
kepada undang-undang yang berlaku), simbolik (kemampuan untuk membangun
pencitraan terhadap kepala Negara atau juga rasa bangga terhadap negaranya),
responsive (kapabilitas untuk menciptakan daya tanggap kepada masyarakat), dan
dalam negeri serta internasional (hubungan interaksi dengan luar negeri) untuk
mencapai tujuan nasional seperti dalam pembukaan UUD 1945.
Menurut Almond, untuk menentukan realitas kegagalan sistem
politik, memerlukan serangkaian parameter yang sekaligus pemenuhan didalamnya
menjadi sebuah tawaran solusi. Dikatakan bahwasanya setiap sistem politik harus
memiliki enam jenis kemampuan, yaitu :
1. Ekstraktif
Ekstraktif
adalah kemampuan pemerintah untuk melakukan pengolahan terhadap SDA dan SDM
dilingkungan dalam maupun lingkungan luar. Adapun menurut Gabriel Almond mengemukakan
bahwa Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan mengumpulkan dan mengelola sumber
daya alam dan sumber daya manusia dari lingkungan dalam negeri dan
internasional. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian
digunakan secara maksimal oleh pemerintah, seperti bagaimana pemerintah
mengelola pertambangan berhadapan dengan modal domestic maupun asing dan
kepentingan kemakmuran rakyat di sisi yang lain. Sementara kemampuan
pengelolaan SDM akan berkaitan dengan masalah-masalah pendidikan, peningkatan
sumber daya, pengalokasian SDM dan lain-lain. Tentu saja, pada akhirnya kedua
dimensi kemampuan pengelolaan potensi SDA dan SDM harus dipadukan ke dalam satu
tujuan, yakni kemaslahatan bangsa di mana sistem politik itu bekerja.
2. Regulatif
Regulatif
adalah kemampuan pemerintah untuk membuat aturan- aturan yang dapat mengontrol
dan mengendalikan perilaku individu atau kelompok agar sesuai dengan
peraturan-peraturan yang berlaku. Gabriel Almond beranggapan bahwa Kapabilitas
Regulatif sama dengan pengaturan yang merujuk kepada aliran kontrol atas
perilaku individu dan relasi-relasi kelompok di dalam sistem politik. Point ini
biasanya dilakukan dengan cara menerapkan peraturan-peraturan secara umum,
dimana tolok ukur penilaiannya terletak pada sejauh mana pola-pola tingkah laku
dari pada individu-individu yang ada beserta berbagai bidang di dalamnya dapat
diatur oleh suatu sistem politik.
3. Distributif
Distributif
adalah kemampuan pemerintah untuk mengalokasikan dan mendistribusikan SDA dan
SDM berupa barang dan jasa yang dimiliki oleh masyarakat dan negara
secara merata. Menurut Gabriel Almond Kapabilitas Distributif yakni
merujuk kepada kemampuan melakukan alokasi dan distribusi sumber-sumber
ekonomi, penghargaan, status, dan kesempatan untuk semua lapisan masyarakat.
SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat
didistribusikan secara merata, dalam rangka penciptaan keadilan sosial. Pada
saat yang sama distribusi sumber-sumber penghidupan dan pekerjaan serta mobilitas
sosial juga penting diperlihatkan oleh kapabilitas distributif ini. Demikian
pula dengan pajak sebagai pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan
dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Sistem dan struktur perpajakan,
dengan demikian, akan memengaruhi corak kenegaraan, apakah bisa dikatakan lebih
adil atau kurang adil, lebih mampu menjalankan kapabilitas distributif atau
malah gagal.
4. Simbolik
Simbolik
adalah kemampuan untuk membangun pencitraan terhadap kepala negara atau juga
rasa bangga terhadap negaranya. Menurut Gabriel Almond Kapabilitas simbolik,
artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat
kebijakan yang akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang
dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik sebuah sistem politik.
5. Responsif
Responsif
adalah kemampuan daya tanggap yang diciptakan oleh pemerintah terhadap tuntutan
atau tekanan. Gabriel Almond berpendapat tentang Kapabilitas responsif bahwa
dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan output. Output berupa
kebijakan pemerintah dapat dikur dari sejauh mana kebijakan tersebut
dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat (sebagai inputnya).
Di sini, agak sedikit berbeda dengan kapabilitas simbolik, yang paling pokok
bukan lah didapatkannya benang merah antara kebijakan dengan tuntutan/aspirasi
masyarakat, tetapi lebih kepada bagaimana proses pembuatan kebijakan itu
sendiri, yakni pelembagaan mekanisme agregasi dan artikulasi politik
kepentingan masyarakat ke dalam sebuah kebijakan politik. Jadi, bukan sekedar
melihat apakah Output kebijakan paralel dengan aspirasi/tuntutan masyarakat
(kemampuan menangkap wacana aspirasi), tetapi apakah di dalam sistem politik
tersebut telah terlembagakan suatu mekanisme dimana rakyat dapat lebih mudah
dan lebih mungkin untuk terlibat di dalam tahapan-tahapan pembuatan kebijakan.
6. Domestik dan internasional
Domestik
dan Internasional adalah kemampuan yang dimiliki pemerintah dalah hal bagaimana
ia berinteraksi dilingkungan domestik maupun luar negeri. Kemampuan domestik
sistem politik masih lemah sehingga relasi antara pemerintah dan masyarakat
kurang harmonis, hal ini tergambar dari berbagai aksi ketidakpercayaan publik
terhadap kinerja pemerintah selama ini. Mengenai kemampuan internasional,
sistem politik indonesia sangat terbuka terhadap kebijakan internasional dan
membentuk relasi yang baik dengan dunia internasional.
KESIMPULAN
Kapabilitas
system politik adalah kemampuan system politik dalam menghadapi tantangan,
dinamika dan perubahan-perubahan yang terjadi dalam suatu Negara. Terdapat 6
kapabilitas system politik, yaitu:
- Kapabilitas Ekstraktif, yakni yang menyangkut sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM)
- Kapabilitas Distributif, yakni kemampuan system politik dalam membagikan sumber daya alam dan sumber daya manusia tersebut ke seluruh wilayah dengan seadil-adilnya.
- Kapabilitas Regulatif, yakni dalam pembuatan peraturan-peraturan dari tingkat tertinggi sampai tingkat yang terendah.
- Kapabilitas Simbolik, yakni yang berkaitan dengan kharisma seorang pemimpin.
- Kapabilitas Responsif, yakni bagaimana tanggapan pemerintah dalam menghadapi tuntutan-tuntutan masyarakat.
- Kapabilitas dalam Negeri & Internasional, yakni bagaimana system politik dapat bertahan menghadapi dinamika dan tekanan-tekanan baik internal maupun eksternal.
thanks gan sangat bermanfaat untuk referensi tugas saya
BalasHapusDaftar pustakanya dari buku apa kak??
BalasHapus10 jenis kapabilitas sistem politik Indonesia
BalasHapus