PENGUKURAN
KINERJA PEMERINTAH
Pengukuran kinerja adalah proses mencatat, mengukur pencapaian pelaksanaan
kegiatan dan anggaran dalam arah pencapaian misi melalui hasil-hasil yang
ditampilkan berupa produk, jasa, ataupun suatu proses pelayanan publik.
Dalam
mengukur kinerja, diperlukan indikator kinerja. Indikator kinerja pemerintah
daerah memiliki karakteristik yang relatif lebih rumit jika dibandingkan dengan
indikator kinerja organisasi privat karena indikator kinerja pada pemerintah
daerah indikator kinerja non finansial secara lebih dominan dibandingkan
indikator finansial
Indikator
Kinerja Pemerintahan Daerah
Pengukuran
kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) harus mencakup pengukuran kinerja keuangan
dan non keuangan. Indikator Kinerja Pemda, meliputi indikator input,
indikator proses, indikator output, indikator outcome, indikator benefit dan
indikator impact.
Indikator
Masukan (Inputs),
misalnya:
a.
Jumlah
dana yang dibutuhkan,
b.
Jumlah
pegawai yang dibutuhkan,
c.
Jumlah
infra struktur yang ada;
d.
Jumlah
waktu yang digunakan.
Indikator
Proses (Process),
misalnya Ketaatan pada peraturan perundangan dan Rata-rata yang diperlukan
untuk memproduksi atau menghasilkan layanan jasa.
Indikator
keluaran (Output),
misalnya Jumlah produk atau jasa yang dihasilkan dan Ketepatan dalam
memproduksi barang atau jasa.
Indikator
hasil (outcome),
misalnyaTingkat kualitas produk dan jasa yang dihasilkan dan Produktivitas para
karyawan atau pegawai.
Indikator
manfaat (benefit),
misalnya Tingkat kepuasan masyarakat dan Tingkat partisipasi masyarakat.
Indikator
impact, misalnya Peningkatan
kesejahteraan masyarakat
dan Peningkatan pendapatan masyarakat.
Karakteristik
Pemda sebagai pure non profit organization menempatkan organisasi ini
mempunyai keunikan yang sangat berbeda dengan perusahaan bisnis. Pemda
mempunyai tanggung jawab besar di bidang ekonomi dan sosial secara bersama.
Pengukuran kinerja Pemda harus mempertimbangkan indikator-indikator ekonomi dan
sosial secara komprehensif yang mencakup:
Pada
sektor Kondisi Ekonomi Nasional :
a. Tingkat pertumbuhan produk domestik bruto
b. Produk domestik bruto riil per kapita
c. Tingkat tabungan
d. Defisit/surplus keuangan daerah.
e. Utang dalam dan luar negeri.
f. Cadangan emas dan devisa.
Pada
sektor Lingkungan Bisnis misalnya : Indeks kebebasan ekonomi, Perlindungan hak milik, Indek persepsi korupsi dan Kebebasan bank.
Pada
sektor Stabilitas dan Pengembangan misalnya : Sebaran
pendapatan, Paritas upah tenaga kerja pria/wanita, Tingkat pengangguran, Partisipasi
politik, Jumlah pengungsi, Kepastian hokum, Jumlah kendaraan pribadi dan umum
dan Kondisi keamanan daerah.
Pada
sektor Kesehatan
meliputi, tingkat kelahiran
maupun kematian, Harapan hidup, Tingkat kematian, Program pemeliharaan
kesehatan, Pengeluaran untuk kesehatan, Perbandingan penduduk dengan
dokter/tenaga medis dan Kecukupan gizi penduduk.
Pada Sektor Pendidikan meliputi, Tingkat
partisipasi pendidikan, Anggaran pendidikan, Kualitas tenaga pengajar, Kecukupan
sarana dan prasarana pendidikan, Rata-rata tingkat pendidikan masyarakat dan Pemerataan
pendidikan.
Peran Dan Manfaat Indikator Kinerja
Manfaat
Indikator kinerja yaitu:
- Kejelasan tujuan organisasi pemda.
- Mengembangkan persetujuan pengukuran aktivitas.
- Tersedianya pembandingan kinerja antar waktu dlm organisasi
- Terjadinya fasilitas setting of target untuk penilaian organisasi dan individual manajer sebagai bagian dari pertanggungjawaban organisasi kepada publik.
Penyusunan Indikator Kinerja
- Susun dan tetapkan rencana strategis, meliputi visi, misi, tujuan, sasaran, dan cara mencapai tujuan dan sasaran
- Identifiasi data/informasi yang dikembangkan dalam indikatir kinerja secara relevan, lengkap, akurat dan kemampuan pengetahuan tentang bidang yang akan dibahas untuk menyusun dan menetapkan untuk menyusun dan menetapkan indikator kinerja yang tepat dan relevan.
- Pilih dan tetapkan indikator kinerja yang paling relevan dan berpengaruh besar terhadap keberhasilan pelaksanaan kebijakanaan, program, kegiatan.
Aturan
Pemerintah
Panyusunan Indikator kinerja dan pelaporan kinerja
pemerintah diaerah diatur menggunakan PP 8 TAHUN 2006 tentang Laporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Syarat-Syarat
Indikator Kinerja
Sebelum menyusun dan menetapkan indikator kinerja,
syarat-syarat yang berlaku untuk semua kelompok kinerja tersebut adalah sebagai
berikut:
- Spesik, jelas, dan tidak ada kemungkinan kesalahan interpretasi.
- Dapat diukur secara objektif baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, yaitu dua atau lebih yang mengatur indikator kinerja mempunyai kesimpulan yang sama
- Relevan: indikator kinerja harus menangani aspek objektif yang relevan
- Dapat dicapai, penting, dan harus berguna untuk menunjukkan keberhasilan masukan, proses keluaran, hasil, manfaat, serta dampak
- Harus cukup fleksibel dan sensitif terhadap perubahan/penyesuaian pelaksanaan dan hasil pelaksanaan kegiatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar