Selasa, 02 Februari 2016

PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA




PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

A.    Pengertian Keuangan Negara
Keuangan Negara ialah semua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu (baik berupa uang maupun barang) yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan hak-hak tersebut.
Negara mempunyai hak-hak yg menurut keperluannnya dapat dinilai dgn uang yaitu :
a.       Hak mengenakan pajak kepada warganya, yang pungutannya sekedar perlu atau berdasar undang-undang yang dapat dipaksakan, tanpa member imbalan secara langsung kepada orang yang dikenakan pajak.
b.      Negara dapat mencetak uang kertas maupun logam (sebagai tugas pemerintah)
c.       Hak Negara untuk mengadakan pinjaman paksa kepada warganya.
Kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang adalah :
a.       Kewajiban menyelenggarakann tugas Negara (pembangunan waduk, pelabuhan, perbaikan jalan raya, dan pengairan).
b.      Kewajiban membayar / hak-hak tagihan pemborong setelah barang/ bangunan diterima dengan baik oleh instansi pemesan.

B.     Dasar Hukum Keuangan Negara
Dasar hukum keuangan Negara  terdapat dalam UUD 1945 bab II pasal 23 yaitu :
a.       Anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
b.      Segala pajak untuk keperluan Negara, harga mata uang dan mengenai hal keuangan negara berdasarkan undang-undang
c.       Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara, diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yg peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

C.     Ruang Lingkup Keuangan Negara
1.      Dikelola Langsung oleh Negara
a.       Anggaran Pendapatan Negara
Suatu perkiraan mengenai batas penerimaan tertinggi keuangan Negara sebagai sumber pendapatan/ penerimaan Negara untuk membiayai belanja Negara. Anggaran pendapatan Negara terdiri dari pendapatan rutin (pajak, bea cukai, pendapatan jasa, denda khusus, dll) dan pendapatan pembangunan/ bantuan luar negeri (bantuan program dan bangunan proyek).
b.      Anggaran Belanja Negara
Suatu perkiraan mengenai batas pengeluaran tertinggi keuangan Negara bagi pembiayaan pelaksanaan kegiatan organisasi pemerintah untuk masa satu tahun.
1. Belanja Pembangunan yaitu Pengeluaran pemerintah pada setiap tahun untuk pembiayaan pelaksanaan proyek pembangunan selama rencana pembangunan itu ada dan masih berguna.
2. Belanja Rutin  yaitu pengeluaran pemerintah secara terus-menerus pada setiap tahun yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliaharaan, dan belanja jasa dinas.
2.      Pengelolaan dipisahkan
Komponen keuangan Negara yang pengelolaannya dipisahkan dan diserahkan kepada Badan-badan Usaha Milik Negara dan Lembaga-lembaga Keuangan Negara )BUMN/D)

D.    Kekuasaan dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu Presiden sebagian dari kekuasaannya tersebut dikuasakan kepada, Menteri Keuangan selaku Pengelolaan Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan Negara.
a.       Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan penerimaan negara.
b.      Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.

Daftar Pustaka

Mulyadi, subri. 2003. Keuangan Negara dan Analisisn Kebijakan Utang Luar Negeri. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar