Struktur
Politik Dan Fungsi Politik
1.Pengertian
Dan Definisi
Struktur politik berasal dari dua
kata yaitu, struktur dan politik.Struktur berarti badan atau organisasi, sedangkan politik berarti urusan Negara.Jadi
secara harafiah struktur politik adalah badan atau organisasi yang berkenaan
dengan urusan Negara. Untuk itu
struktur politik selalu berkenan dengan alokasi nilai-nilai yang bersifat otoritatif, yaitu yang dipengaruhi oleh
distribusi
serta penggunaan kekuasaan. Menurut
Muhtar Afandi, kekuasaan adalah kapasitas, kapabilitas, atau kemampuan
untuk mempengaruhi, meyakinkan, mengendalikan, menguasai dan memerintah orang
lain.
Dari pandapat tersebut diatas,
terlihat bahwa kekuasaan merupakan focus dari inti politik. Sedangkan politik sendiri memiliki focus utama adalah
keputusan (Morton R. Davis).
Keputusan yang dimaksud adalah keputusan yang menyangkut kepentingan
keseluruhan masyarakat dan bersifat dapat dipaksakan berlakunya.
2. Struktur Politik
Struktur Politik adalah pelembagaan organisasi
antara komponen-komponen yang membentuk bangunan itu.Struktur politik sebagai
satu spesies struktur pada umumnya, selalu berkenaan dengan alokasi-alokasi nilai yang
bersifat otoriratif yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan
kekuasaan. Kekuasaan merupakan substansi pokok pembahasan ilmu politik ia
merupakan hal pokok seperti energy dalam konsep ilmu alam (Bertrand Russel).
Kekuasaan adalah sebuah kappasitas, kapabilitas atau kemampuan untuk
mempengaruhi, meyakinkan, mengendalikan, menguasai dan memerintah orang lain.
Kapasitas demikian erat hubungannya dengan wewenang (authority) Hak (right),
dan kekuasaan (force, naked power).
Menurut Almond dan Powwel Jr.
Struktur politik dapat dibedakan dalam system, proses, dan
aspek-aspek kebijakan. Struktur system merujuk pada organisasi dan institusi
yang memelihara atau mengubah (maintain or change) struktur politik, dan
secara khusus struktur menampilkan fungsi-fungsi sosialisasi politik, rekrutmen
politik, dan komunikasi politik. Ketiga fungsi ini hampir selalu ada dalam
system politik.
1. Sosialisasi politik. Merupakan fungsi untuk
mengembangkan dan memperkuat sikap-sikap politik di kalangan penduduk, atau
melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administratif, dan
yudisial tertentu.
Obyek sasaran
dari sosialisasi politik adalah keseluruhan masyarakat, lembaga infrastruktur
politik (interest group, partai politik), dan lembaga suprastruktur politik
(legislative, eksekutif dan yudikatif).
Lembaga yang
dipergunakan dalam melaksanakan fungsi sosialisasi politik ini adalah banyak
menggunakan lembaga masyarakat yang sejak awal merupakan lembaga yang menjadi
tempat beintraksinya masyarakat dalam rangka melakukan pembinaan dan pengembangan nilai, norma, pengetahuan,
teknologi serta informasi bagi masyarakat luas. Lembaga ini adalah
meliputi antara lain,
Lembaga
Keluarga, sekolah, Gereja, Institusi pemerintah atau swasta, media komunikasi
dan institusi lainnya.
2. Rekruitmen politik. Merupakan fungsi penyeleksian
rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam
media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan
tertentu, pendidikan, dan ujian.
Tujuan yang
hendak dicapai dari rekruitmen politik adalah terpilihnya penyelenggara politik
(pemimpin pemerintahan negara) dari tingkat pusat hingga tingkat terbawah
(lurah/Desa) yang sesuai dengan kriteria (persyaratan) yang telah ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang ditentukan
melalui konvensi (hukum tidak tertulis) yang berlaku dalam masyarakat (rakyat)
Indonesia.
Masyarakat yang
memiliki hak dan kewajiban menjadi obyek dalam rekruitmen politik adalah
seluruh masyarakat Indonesia yang sah sebagai warga negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan kata lain
setiap WNI, baik pria mapun wanita dengan tampa membedakan suku, agama, ras,
warna kulit dan lain-lainnya, memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh
kesempatan mengikuti rekruitmen politik diseluruh tingkatan (hirarki) atau
struktur politik yang ada.
Mekanisme
Rekruitmen Politik.
Mekanisme dalam
melaksanakan rekruitmen politik ini dapat dibagi dalam beberapa
cara yaitu :
a. Pemilihan Umum
Pemilihan Umum
adalah merupakan salah satu pola rekruitmen politik yang khusus dilakukan bagi
setiap warga negara yang memiliki hak politik (political right) serta memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan oleh UUD 1945 dan Peraturan perundang-undangan
lainnya.
Pola rekruitmen
ini dilakukan oleh pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum yang ditujukan
untuk menghasilkan pemimpinan politik diseluruh tingkatan (hirarki)
pemerintahan negara dalam arti yang luas (Legislatif dan Eksekutif). Masa Jabatan pemimpin politik
dalam negara adalah hanya 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk
hanya 1 periode masa jabatan (UUD 1945) amandemen.
b. Fit and
Propertest
Pola rekruitmen
yang dilakukan oleh legislative (DPR) melalui mekanisme Fit and Propertest (uji
kelayakan dan kepatutan) adalah khusus ditujukan untuk memilih pimpinan
eksekutif yang akan memimpin lembaga tertentu. Lembaga tertentu yang dimaksud
adalah lembaga tinggi negara, dan lembaga yang memiliki otoritas yang luas dan
besar bagi kesejahtraan rakyat. Contohnya, BPK, MA, TNI, BUMN, Duta Besar dan
lainnya.
c. Seleksi CPNS
Pola rekruitmen
ini adalah pola yang dilakukan oleh Institusi Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara (MENPAN) RI. Semua peraturan mengenai pelaksanaan test penerimaan CPNS
ditetapkan oleh MENPAN RI, sedangkan Surat Keputusan Pengangkatannya
dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hasil
rekruitmen ini ditujukan untuk mengisi formasi (lowongan) yang ada dalam
Birokrasi pemerintahan NKRI. Fungsinya adalah untuk memberi pelayanan kepada
masyarakat umum dan memiliki status kepegawaian yang tetap selama kinerja dan
perilakunya tidak melanggar peraturan kepegawaian negara.
3. Komunikasi politik. Merupakan jalan mengalirnya
informasi melalui masyarakat dan melalui berbagai struktur yang ada dalam
system politik. Ketiga fungsi diatas tidak secara langsung terlibat dalam
pembuatan dan pelaksanaan kebijakan instansi Negara, akan tetapi peranannya
sangat penting dalam cara bekerja system politik
4. Artikulasi
Kepentingan. Merupakan proses penentuan kepentingan-kepentingan yang
dikehendaki dari sistem politik. Dalam hal ini rakyat
menyatakankepentingan-kepentingannya yang dikehendaki dari sistem
politik,kepentingan mereka kepada lembaga-lembaga atau pemerintah melalui kelompok-kelompok
kepentingan yang mereka bentuk bersama orang lain dan juga memiliki kepentingan
yang sama, atau seperti dalam sistem politik tradisional, kadang-kadang
mengatakan kepentingan pada pejabat pemerintah.
5. Agregasi
Kepentingan. Merupakan proses perumusan alternatif dengan jalan
penggabungan atau penyesuaian kepentingan-kepentingan yang telah diartikan atau
dengan merekrut calon-calon pejabat yang menganut pola kebijaksanaan tertentu.
Struktur
Politik Formal
Eksekutif
Dalam
sistem politik, pemerintahan dan birokrasi merupakan struktur politik penting
karena menyangkut bagaimana pembuatan kebijakan dan implementasi kebijakan
dilakukan. Lembaga pemerintahan didukung oleh para eksekutif politik, yang
mempunyai banyak nama dan title. Beberapa eksekutif disebut sebagai presiden,
tetapi berbeda dalam hal kekuasaan yang mungkin mereka laksanakan dan
fungsi-fungsi yang mereka tampilkan. Sementara yang lainnya, disebut sebagai
perdana menteri. Eksekutif politik juga mempunyai nama kolektif seperti
kabinet, dewan meneteri, politbiro, atau presidium.
Legislatif
Dalam
sistem politik-pemerintahan dewan perwakilan rakyat merupakan salah
satu lembaga legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan
umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR di Indonesia
adalah 560. Masa jabatan setiap anggota DPR adalah 5 tahun. DPR mempunyai fungsi,
legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi
rakyat.
DPR mempunyai bebrapa hak, yaitu; hak
interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.
1. Hak
interplasi
Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan
Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Hak
angket
Hak angket
adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu
undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,
strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak
imunitas
Hak
imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut
di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang
dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
4. Hak
menyatakan pendapat
Hak
menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
·
Kebijakan
Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di
dunia internasional
·
Tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
·
Dugaan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Yudikatif/
Lembaga Peradilan
Peradilan
adalah salah suatu urusan di dalam rumah tangga negara yang teramat penting.
Peraturan hukum yang diciptakan di dalam suatu negara, guna menjamin
keselamatan masyarakat dan yang menuju kepada tercapainya kesejahteraan rakyat,
peraturan – peraturan itu tak akan memberikan faedah, apabila tidak ada suatu
tahapan (instansi), yang harus memberikan isi dan kekuatan kepada kaidah –
kaidah hukum, yang diletakkan di dalam undang – undang dan peraturan hukum
lainnya. Karena itu harus ada pihak yang dengan keputusannya atas dasar undang
– undang dapat memaksa orang mentaati segala peraturan negara, dan menjadi
forum dimana penduduk dapat mencari keadilan serta penyelesaian persoalan – persoalan
tentang hak dan kewajibannya masing – masing menurut hukum.
Kelembagaan peradilan dapat dibedakan
antara susunan horizontal dan vertical.
a.
Susunan
horizontal menyangkut berbagai lingkungan badan peradilan (peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan peradilan
pajak). Selain itu ada juga badan peradilan khusus dalam lingkungan peradilan
umum, dan Mahkamah Konstitusi
b.
Susunan
vertikal adalah susunan tingkat pertama, banding dan kasasi. Lingkungan badan
peradilan untuk perkara – perkara sederhana yang berkaitan dengan sususan
vertikal, yaitu yang berhubungan adanya banding ke pengadilan negri.
Seperti perkara – perkara di
bidang kekeluargaan seperti perceraian, hak pemeliharaan anak, pembagian
kekayaan bersama, atau warisan. Untuk perkara perceraian dan hak pemeliharaan
anak tidak perlu sampai tingkat kasasi, cukup sampai pemeriksaan tingkat
banding.
Struktur
Politik Informal
Dalam
kehidupan demokratis, struktur politik dapat dibedakan menjadi dua yaitu yang
bersifat formal dan informal. Struktur politik yang bersifat formal seperti
yang telah dijelaskan di atas terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Struktur informal merupakan struktur
yang mampu memengaruhi cara kerja aparat masyarakat untuk mengemukakan,
menyalurkan, menerjemahkan, mengonversikan tuntutan, dukungan, dan rnasalah
tertentu yang berhubungan dengan kepentingan umum.
Struktur politik yang bersifat informal
terdiri dari partai politik dan organisasi politik diluar partai politik
seperti media masa, kelompok-kelompok berbasis agama, LSM atau NGO dan asosiasi
profesi lainnya.
Partai Politik
Partai
politik telah menjadi cirri penting politik modern. Hampir dapat dipastikan
bahwa partai – partai politik telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari suatu
system politik di suatu Negara, baik yang demokratis atau yang otoriter
sekalipun. Dalam hal ini, partai politik mengorganisasi partisipasi politik,
dan system kepartaian akan sangat mempengaruhi batas – batas sampai dimana
partisipasi tersebut. Partisipasi politik yang luas dan memiliki derajat
pelembagaan yang rendah akan menimbulkan politik anomik dan kekerasan. Menurut
Huntington, apabila partisipasi politik tanpa organisasi akan menjadi gerakan
masal yang tidak terkendali. Dalam system politik demokrasi, partai politik
melaksanakan empat fungsi yaitu;
Pertama, partai sebagai sarana komunikasi
politik. Partai menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat.
Partai melakukan penggabungan kepentingan masyarakat (interest aggregation)
dan merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest
articulation). Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan
penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan
kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat.
Kedua, partai sebagai sarana sosialisasi
politik. Partai memberikan sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap
fenomena (kejadian, peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah
masyarakat. Sosialisi politik mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan
nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai politik
berusaha menciptakan image (citra) bahwa ia memperjuangkan
kepentingan umum
Ketiga, partai politik sebagai sarana
rekrutmen politik. Partai politik berfungsi mencari dan mengajak orang untuk
turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai.
Keempat, partai politik sebagai sarana
pengatur konflik. Di tengah masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat,
partai politik berupaya untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan
bukan untuk kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk
kepentingan umum.
Partai politik merupakan salah satu pilar utama dalam system
politik demokratis yang harus diperkuat peran dan fungsinya dalam rangka
mewujudkan kedaulatan rakyat. Dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi. Maka
sistem kepartaian Indonesia yang bersandarkan pada system multi partai yang
diyakini sebagai system kepartaian yang tepat, Karena dapat mengakomodir
pluralism dan keberagaman warga masyarakat, baik dari segi sosial, budaya,
maupun geografis. Namun system ini juga mengandung sejumlah kelemahan, di
antaranya menciptakan banyak partai politik, Sehingga tidak dapat melahirkan
partai politik yang dapat memenangkan pemilihan umum secara mayoritas. Begitu
pula dalam proses legislasi di dewan, banyaknya fraksi fraksi berdampak makin
panjangnya proses pembahasan suatu rancangan undang undang, seperti yang
terjadi saat ini dari agenda 12 UU yang akan dikeluarkan DPR yang selesai hanya
2 UU saja.
Jika di
telaah secara kritis, sistem kepartaian era reformasi dengan berbagai
kelemahannya telah mendorong terciptanya iklim yang sangat kondusif bagi partai
politik untuk mengembangkan diri sebagai organisasi yang modern, kuat dan
aspiratif untuk mengembangkan demokrasi di Indonesia. Namun budaya politik
masyarakat juga para elit politiknya- masih terpola dengan tradisi dan
nilai-nilai yang primodialistik. Persoalan ini menjadi dilemma untuk
mengembangkan partai politik sebagai lokomotoif demokrasi di Indonesia.
Secara mendasar masalah utama yang
harus dilakukan partai politik kedepan untuk membangun demokrasi di Indonesia
adalahn :
1.
Partai
politik tidak terlalu tergantung pada figur tetapi harus mampu membangun
sistem, terutama dalam pengambilan kebijakan-kebijakan strategis.
2.
Partai
politik harus mengembangkan mekanisme organisasi yang terdesenteralisasi,
menciptakan keseimbangan kewenangan antara pengurus pusat
dan pengurus daerah.
3.
Partai
politik harus membangun sisitem menejemen dan penempatan personel berdasarkan
pada pertimbangan profesionalisme.
4.
Partai
politik harus memiliki mekanisme intern penyelesaian konflik secara damai.
Adanya kecenderungan perpecahan atau munculnya kepengurusan ganda dalam partai
politik menunjukkan lemahnya mekanisme intern dan kemampuan elit politik dalam
menyelesaikan konflik.
5.
Partai
politik harus menciptakan transparansi dan akuntabilitas public dalam mengelola
organisasinya.
6.
Perlunya
pembatasan jumlah partai yang akan mengikuti pemilihan umum melalui mekanisme
demokratis. Ketujuh, partai politik berkewajiban menciptakan
mekanisme check and balances dalam system kepartaian nasional dalam rangka
demokratisasi.
Fungsi Sistem
Politik
Fungsi politik
adalah pemenuhan tugas dan tujuan struktur politik. Jadi, suatu struktur
politik dapat dikatakan berfungsi apabila sebagian atau seluruh tugasnya
terlaksana dan tujuannya tercapai. Oleh karena itu, struktur politik di bedakan
atas infrastruktur politik, yaitu struktur politik masyarakat atau rakyat,
suasana kehidupan politik masyarakat, sektor politik masyarakat, dan
suprastruktur politik, yaitu struktur politik pemerintahan, sektor
pemerintahan, suasana pemerintahan, Sektor politik
pemerintahan. Fungsi yang di tunaikan oleh struktur politik masyarakat meliputi
:
a.
Pendidikan politik, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan
politik rakyat dan agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam
sistem politiknya. Pendidikan politik ini dapat diselenggarakan melalui bahan
bacaan seperti surat kabar, siaran radio, televisi, dan lembaga atau asosiasi
dengan cara pemberian materi politik kepada masyarakat.
b.
Mempertemukan kepentingan yang aneka ragam dan nyata-nyata
hidup dalam masyarakat. Dengan adanya interaksi dan kerjasama, maka dapat
terwujud pola hubungan baru yang disebut pola akomodasi atau penyesuaian.
Fungsi ini disebut fungsi artikulasi kepentingan (interest articulation
function).
c.
Agregasi kepentingan, yaitu menyalurka segala hasrat/aspirasi
dan pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan yang berwenangagar tuntutan
atau dukungan menjadi perhatian dan menjadi keputusan politik. Fingsi ini
disebut fungsi agregatif (aggregative function).
d.
Seleksi kepemimpinan, yaitu menyelenggarakan pemilihan
pemimpin atau calon pemimpin bagi masyarakat. Penyelenggaraan seleksi ini di
lakukan secara terencana dan teratur berdasarkan hukum kemasyarakatan dan norma
serta harapan masyarakat. Herman Finner menguraikan sifat-sifat ideal seorang
pemimpin, yaitu yang mempunyai kesadaran, kebulatan pandangan.
Dalam suatu negara Politik sangat
berguna sebagai pengatur kehidupan masyarakatnya, jika tidak ada Politik dalam
suatu negara, maka kehidupan suatu negara akan menjadi berantakan, tidak ada
tujuan, tidak ada undang-undang, tidak ada hukum dan tidak ada yang mengatur
kehidupan negara, hal ini yang membuat politik sangat diperlukan dalam
kehidupan bernegara. Adapun fungsi politik sebagai berikut :
Perumusan
kepentingan
Pemaduan
kepentingan
Pembuatan
kebijakan umum
Penerapan
kebijakan
Pengawasan
pelaksanaan kebijakan
DAFTAR
PUSTAKA
Winarno, Budi. 2007. Sistem
Politik Indonesia Era Reformasi. Media Pressindo. Yogyakarta
Sjaiful Rahman, M. 2004. Perubahan
Konstitusi dan Kinerja DPR-RI dalam Era Reformasi. Yayasan Pancur Siwah.
Jakarta
Yahya Harahap, Mohamad. 1997. Beberapa
Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Citra Aditya
Bhakti. Bandung