Senin, 27 Maret 2017

3 Model Pendekatan Pemerintahan




Perbedaan Pendekatan Tradisional, Behavioral,  Post-Behavioral
Pendekatan dalam ilmu politik pun terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Pendekatan tradisional
2. Pendekatan behavioral
3. Pendekatan post-behavioral
Tradisional
Behavioral
Postbehavioral
Mencampuradukkan fakta dengan nilai; Spekulatif
Memisahkan fakta dengan nilai
Fakta dan nilai bergantung pada tindakan serta relevansi antar keduanya
Preskriptif dan normatif
Nonpreskriptif, obyektif, dan empiris
Bersifat kemanusiaan serta berorietasi masalah; Normatif
Kualitatif
Kuantitatif
Kualitatif dan kuantitatif
Memperhatikan keteraturan atau ketidakteraturan
Memperhatikan keseragaman dan keteraturan
Memperhatikan keteraturan atau ketidakteraturan
Etnosentris; Fokus utamanya pada negara demokrasi Barat (AS dan Eropa)
Etnosentris; Fokus utama pada model Anglo Amerika
Fokus pada Dunia Ketiga
Deskriptif, parokial, dan negara sentries
Abstrak, konservatif secara ideologis, dan negara-sentris
Teoretis, radikal, dan berorientasi perubahan
Fokus utama pada struktur politik yang formal (konstitusi dan pemerintah)
Fokus utama pada struktur serta fungsi kelompok-kelompok formal dan informal
Fokus pada kelompok kelas dan konflik antarkelompok
Historis atau ahistoris
Ahistoris
Holistik

Ketiga pendekatan dalam ilmu politik memang dikategorisasi berdasarkan periode. Pendekatan tradisional muncul terlebih dahulu (sejak zaman Yunani Kuno) untuk kemudian secara berturut-turut, disusul dua pendekatan setelahnya. Para pemikir politik seperti Plato atau para ahli politik seperti Montesquieu, Jean Jacques Rousseau atau John Stuart Mill mendekati permasalah politik dengan pendekatan tradisional. Pasca Perang Dunia Kedua, muncul pendekatan Behavioral yang coba memisahkan fakta dengan nilai dalam menganalisis permasalahan politik. Para teoretisi seperti David Easton, David E. Apter atau Gabriel A. Almond adalah contohnya.
Saat pendekatan Behavioral dinilai tidak lagi “sensitif” di dalam menganalisa gejala politik, pada tahun 1960-an muncul pendekatan Postbehavioral. Teoretisi seperti Andre Gunder Frank, Cardoso, atau di Indonesia Arief Budiman (?) mencoba menganalisis gejala politik secara lebih komprehensif dengan memperhatikan karakteristik wilayah serta kepentingan apa yang sesungguhnya melandasi sebuah tindakan politik. Ketiga pendekatan ilmu politik ini tidak terpisah (terkotakkan) secara “zakelijk” (tepat/pasti) melainkan kadang tercampur satu sama lain.

A.     Pendekatan Legal/Institusional/ Tradisional
Pendekatan Legal/Institusional sering dinamakan pendekatan tradisional, mulai berkembang abad 19 sebelum Perang Dunia II. Dalam pendekatan ini negara menjadi fokus pokok, terutama segi konstitusional dan yuridisnya. Bahasan tradisional menyangkut antara lain sifat dari UUD, masalah kedaulatan, kedudukan dan kekuasaan formal serta yuridis dari lembaga-lembaga kenegaraan seperti parlemen, badan eksekutif, dan badan yudikatif. Bahasan ini lebih bersifat statis dan deskiptif daripada analitis, dan banyak memakai ulasan sejarah.
Yang terjadi, pendekatan tradisional lebih sering bersifat normatif (yaitu sesuai dengan ideal atau standar tertentu) dengan mengasumsikan norma-norma demokrasi Barat. Di samping itu, bahasan biasanya terbatas pada negara-negara demokrasi Barat, seperti Inggris, Amerika, Prancis, Belanda dan Jerman. Pendekatan ini cenderung untuk mendesak konsep kekuasaan dari kedudukan sebagai satu-satunya faktor penentu, sehingga menjadi hanya salah satu dari sekian banyak faktor (sekalipun mungkin penentu yang paling penting) dalam proses menbuat dan melaksanakan keeputusan.
Penerapan di Indonesia, yakni karena berpedoman dengan UUD, masalah kedaulatan, kedudukan dan kekuasaan serta keamanan masyarakat. maka seringkali pemerintah, menerapkan kebijakan, seperti pembatasan jam malam, demi melindungi masyarakat, mencegah pencurian, mencegah adanya penindasan antarwarga, mencegah perkosaan antarwarga termasuk juga menerapkan pembekuan kritikan dari masyarakat, demi membuat pekerjaan pemerintah lebih efektif, selaras, cepat, efisien, pembangunan berjalan dengan lancer. Hanya saja dampak negatif dari pendekatan tradisional, yakni masyarakat akan merasa tertekan, karena perilaku pemerintah yang seakan semena-mena terhadap masyarakatnya.

B.     Pendekatan Perilaku/ Behavioral
Pendekatan Perilaku timbul dan mulai berkembang di Amerika pada tahun 1950-an seusai Perang Dunia II. Adapun sebab-sebab kemunculannya adalah sebagai berikut. Pertama, sifat desktiptif dari ilmu politik dianggap tidak memuaskan, karena tidak realistis dan sangat berbeda dengan kenyataan sehari-hari. Kedua, ada kekhawatiran bahwa jika ilmu politik tidak maju dengan pesat, ia akan ketinggalan dibanding dengan ilmu-ilmu lainnya, seperti sosiologi dengan tokohnya Max Weber (1864-1920) dan Talcott Parson (1902-1979), antropologi dan psikologi. Ketiga, di kalangan pemerintah Amerika telah muncul keraguan mengenai kemampuan sarjana ilmu politik untuk menerangkan fenomena politik.
Salah satu pemikiran pokok dari Pendekatan Perilaku ialah bahwa tidak ada gunanya membahas lembaga-lembaga formal, karena pembahasan seperti itu tidak banyak memberi informasi mengenai proses politik yang sebenarnya. Sebaliknya, lebih bermanfaat untuk mempelajari perilaku (behaviour) manusia karena merupakan gejala yang benar-benar dapat diamati. Pendekatan ini tidak menganggap lembaga-lembaga formal sebagai titik sentral atau sebagai aktor yang independent, tetapi hanya sebagai kerangka bagi kegiatan manusia.
Mereka pada umumnya meneliti tidak hanya perilaku dan kegiatan manusia, melainkan juga orientasinya terhadap kegiatan tertentu seperti sikap, motivasi, persepsi, evaluasi, tuntutan, harapan, dan sebagainya.
Salah satu ciri khas Pendekatan Perilaku ini ialah pandangan bahwa masyarakat dapat dilihat sebagai suatu sistem sosial, dan negara sebagai suatu sistem politik yang menjadi subsistem dari sistem sosial. Gabriel Almond berpendapat bahwa semua sistem mempunyai struktur (institusi atau lembaga) dan unsur-unsur dari struktur ini menyelenggarakan beberapa fungsi. Fungsi ini bergantung pada sistem dan juga bergantung pada fungsi-fungsi lainnya. Konsep ini sering disebut pandangan structural-functional.
Penerapan di Indonesia yakni perilaku penyelenggara urusan publik, yang dilakukan oleh Birokrasi, seperti oknum Pegawai Negeri Sipil/ Aparatur Sipil Negara.
Kondisi birokrasi di Tanah Air selama ini dianggap masih banyak kekurangan. Birokrasi di negara ini dipandang sebagai sesuatu yang boros, tidak efektif, lambat, tidak kreatif, kurang responsif dan sensitif terhadap publik. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya krisis  ketidakpercayaan terhadap pemeritah yang akut di Indonesia. Persepsi masyarakat terhadap birokrasi sering kali kurang simpatik dan berkonotasi negatif. Hal ini berdasarkan pengalaman, bahwa birokrasi yang lalu mendapatkan tantangan berat dalam menampilkan model birokrasi yang ideal, seperti terjadinya politisasi birokrasi yang telah menyebabkan tidak netralnya birokrasi dalam pemerintahan (terutama menjelang pilkada atau pilpres). Ada beberapa faktor yang dapat diidentifikasi sebagai tantangan birokrasi saat ini. Pertama, rendahnya pengetahuan dan keterampilan aparat birokrasi. Kedua, birokrasi yang terlalu ‘gemuk’ sehingga membebani keuangan negara. Ketiga, perilaku dan gaya birokrasi yang jauh dari jati diri masyarakatnya.
Aparat birokrasi telah terkooptasi sikap dan perilakunya oleh kepentingan-kepentingan pribadi dan politik sang patron (pimpinan) yang cenderung vested interest. Profil aparat birokrasi telah dibentuk sedemikian rupa sehingga tidak lagi menjadi alat rakyat, tetapi telah menjadi alat penguasa dan bahkan mereka seringkali menampakkan dirinya sebagai penguasa itu sendiri. Mereka menjadi sangat arogan, ingin menang sendiri, merasa benar sendiri dan menafikan kepentingan rakyat dan terlebih lagi lemahnya proses rekruitmen, seleksi serta pengembangan sumberdaya manusia (SDM) yang tidak terprogram dengan baik. Seperti yang dapat dilihat bahwa banyak birokrasi publik yang diisi oleh tenaga-tenaga yang tidak profesional (the wrong man in the right place). Tidak diterapkannya merit sistem, tetapi atas dasar rasa like and dislike. Adanya tenaga profesional, tetapi seringkali karena berbeda ideologi politik dengan pimpinannya ditempatkan pada tempat atau posisi yang tidak semestinya (the right man in the wrong place). Dalam hal tertentu, tenaga profesional ini juga seringkali tidak dapat didayagunakan secara optimal karena alasan kepangkatan posisi dan sebagainya.
Evaluasi program kepegawaian sangat jarang dilakukan dan walaupun ada hasilnya, biasanya sangat diragukan obyektivitasnya, karena selain bernuansa ‘asal bapak senang’ juga dilakukan hanya untuk memenuhi formalitas belaka. Masih kaburnya kode etik bagi aparat birokrasi publik (code of conduct), sehingga tidak mampu menciptakan adanya budaya birokrasi yang sehat, seperti kerja keras, keinginan untuk berprestasi, kejujuran, rasa tanggung jawab, bersih dan bebas dari KKN, dan sebagainya.
Oleh sebab itu, pembangunan ke depan harus diletakkan dalam bingkai penguatan politik birokrasi yang terarah pada reformasi birokrasi. Birokrasi harus dibangun dalam konteks pembangunan, sebab birokrasi harus bisa menjadi instrumen pembangunan yang andal dimasa yang akan datang.

C. Pendekatan Post Behavioralisme
Post Behavioralisme muncul pada era pertengahan 1960-an, sebagai bentuk penolakan sebagian ilmuwan politik terhadap Behavioralisme. Pendekatan ini diprakarsai oleh sekelompok teoritisi muda, yang didukung oleh salah seorang ilmuwan politik senior, yaitu : David Easton. Post Behavioralisme muncul juga dipengaruhi oleh perang Vietnam, kemajuan teknologi di bidang persenjataan, deskriminasi ras yang melahirkan gejolak sosial. Post Behavioralisme sebagai gerakan protes dipengaruhi oleh tulisan : Herbert Marcuse, C. Wright Mills, Jean Paul Sartre.
Post Behavioralisme berpendapat, semakin ilmiah ilmu politik, justru ia akan semakin kehilangan relevansinya. Penekanan pentingnya empirisme, mendasarkan semua statemen kepada hasil observasi, mengkuantifikasikan semua kasus, akan menjebak behavioralisme mengkaji masalah masalah yang bersifat trivial. Topik topik yang sangat penting seperti penyebab perang, hanya memperoleh sedikit perhatian, sementara itu persoalan persoalan yang sebenarnya lebih mudah (seperti voting behaviour) ternyata malah memperoleh perhatian yang sangat berlebihan.

Penerapan di Indonesia, dapat diambil salah-satu segi pada supremasi hukumnya,
Sistem Hukum,
Menjadi bagian yang tidak terpisahkan disetiap penyelenggaraan negara. Hukum merupakan faktor penting dalam penegakan good governance. Kelemahan sistem hukum akan berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan., pemerintahan yang baik tidak akan berjalan dengan semestinya, apabila di atas sistem hukum yang lemah. Oleh karena itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih  dan baik
Sebagai contoh, mencari orang yang jujur dan memilik integritas tinggi sama halnya dengan mencari jarum dalam tumpukan jerami. Memilih aparatur atau pelaku pemerintahan yang unggul akan berpengaruh baik dengan penyelenggaraan negara. Dengan berpedoman pada hukum, maka diharapkan masyarakat maupun pejabat, baik yang duduk di pemerintahan (eksekutif),seperti presiden, gubernur, bupati/walikota, camat maupun lurah, begitu juga di lembaga legislatif (dpr, mpr dan dpd, dprd) dan lembaga yudikatif (Mahkamah agung, mahkamah konstitusi dan komisi yudisial) serta pihak birokrasi (pegawai negeri sipil, tentara dan kepolisian) tidak akan melakukan tindak pidana korupsi dan peran penegakan hukum yang tentunya harus berani mengambil sikap dalam menegakkan hukum, diatas segala-galanya.
Akan tetapi yang terjadi, justru korupsi yang masih tetap eksis sampai saat ini, sehingga ini merupakan salah satu faktor yang mempersulit dicapainya good governance dan clean government, dalam pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang menjadi momok/ agenda wajib yang tidak pernah lelah untuk dilakukan. Inilah satu hal yang tidak boleh dilewatkan untuk mencapai pemerintahan yang baik.
Mencegah (preventif) dan menanggulangi (represif) adalah dua upaya yang dilakukan. Pencegahan dilakukan dengan memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open government). Jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai. Jaminan yang diberikan jika memang benar-benar bisa disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat

Jumat, 24 Maret 2017

Kajian Ketahanan Nasional Pada Aspek Ideologi




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara yang terletak dalam posisi silang yang strategis dilihat dari kedudukan georafisnya. Di posisi silang mobiltas dunia tersebut, Indonesia benyak mendapat keuntungan yang didapat dalam perkembangannya. Namun tidak hanya itu, pengaruh-pengaruh negatif dan penetrasi ideologi asing yang datang dari luar. Tidak hanya ideology liberalisme dari bangsa barat atau komunisme dari rusia atau china tetapi masih banyak yang lain dan itu kurang sesuai dengan kepribadian bangsa. Hal itu tentunya akan menjadi ancaman tantangan yang langsung dan tidak langsung dapat membahanyakan identitas integritas bangsa. Apalagi Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari berbagai pulau dengan dengan keanekaragaman suku, bangsa, budaya dan sebagainya. Oleh karena itu, untuk survive mempertahankan kelangsungan hidup bangsa harus kita miliki ketahanan nasional untuk tetap menggalang persatuan dan kesatuan untuk menangkal masuknya pengaruh-pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa ini (Hasbulla, 2001)
Ketahanan nasional yang digunakan sebagai strategi dalam melaksanakan pembangunan tersebut tidak hanya selalu dan bergantung pada pertahanan militer, ekonomi, sosial budaya, serta hukum. Tetapi juga bertumpu dengan kondisi ideal dan unsur-unsur kekuatan nasional yang menjadi ideologi bangsa ini. Karena itulah ketahanan dalam bidang ideologi juga tidak bisa dilepaskan dari perannya sebagai ketahanan nasional. Ideologi bangsa memiliki peran yang sangat penting dalam konsepsi ketahanan nasional. Dalam ketahanan ideologinya akan dapat memenuhi dan menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia secara pribadi. Apabila sebagai makhluk sosial, warga masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dari uraian diataslah begitu pentingnya konsep ketahanan nasional yang tidak bisa dilepaskan dengan ideologi bangsa yang melatarbelakangi pembuatan makalah ini.

1.2 Rumusan Masalah
Dari uraian yang melatarbelakagi penulisan makalah ini, maka terdapat beberapa masalah yang patut untuk dikaji :
1). Apa pengertian ketahanan nasional di bidang ideologi?
2). Apa tujuan ketahanan nasional di bidang ideologi?
3). Bagaimana upaya meningkatkan ketahanan nasional di bidang ideologi ?
4). Apa saja hal-hal yang menjadi pendukung dan penghambat ketahanan nasional
di bidang ideologi ?

1.3 Tujuan Penulisan
Dari rumusan makalah yang tertera diatas, maka terdapat beberapa tujuan penulisan pada makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian ketahanan Nasional di bidang ideologi.
2. Untuk mengetahui apa tujuan ketahanan Nasional di bidang ideologi.
3. Untuk mengetahui upaya-upaya meningkatkan ketahanan nasional di bidang ideologi.
4. Untuk mengetahui hal hal yang menjadi pendukung dan penghambat ketahanan nasional di bidang ideologi














BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Pengertian Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa.
Secara istilah Ideologi berasal dari kata Eidos dan Logos. Eidos berarti melihat atau memandang dan Logos berarti Ilmu. Dengan demikian Ideologi merupakan seperengkat gagasan ide, cita-cita dari sebuah masayarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu (Panut, 1999)
Terdapat pandangan tentang makna ideologi, diantaranya adalah sebagai berikut :
a.    Menurut Padmo Wahjono, ideologi adalah kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar dari segala hal aspek kehidupan manusia di dalam kehidupan berkelompok.
b.   Menurut Mubyarto  Ideologi adalah sejumlah doktrin kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau suatu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja (perjuangan) untuk mencapai tujuan mayarakat atau bangsa itu.
c.    Sedangkan menurut M. Sastrapratedja, secara umum dapat dikatakan bahwa ideologi seperangkat alat atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.
Berdasarkan batasan-batasan di atas, maka dapatlah di kemukakan bahwa ideologi merupakan seprangkat ide atau gagasan yang di dalamnya mengandung nilai-nilai dasar yang dimiliki oleh suatu bangsa yang bersangkutan untuk dijadikan sebagai pandangan da petunjuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara.
B.     Macam-macam Ideologi di Dunia
1.      Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat itu (kontrak sosial). Menurut aliran ini, kepentingan harkat dan martabat manusia (individu) dijunjung tinggi sehingga masyarakat tiada lebih dari jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi hanya oleh hak yang sama yang dimiliki orang lain bukan oleh kepentingan mastarakat seluruhnya. Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tdak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, terkecuali atas persetujuan yang bersangkutan. Faham ini mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan dan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup ditengah-tangah kekayaan materiil yang melimpah dan dicapai dengan bebas. Faham ini juga selalu mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia yang menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan masyarakat tertentu. Aliran ini diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert Spencer dan Harold J.Laski.

2.      Komunisme
Aliran pikiran teori golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels, Lenin. Bermula merupakan kritikan Marx terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menidas ekonomi lemah. Golongan borjuis menindas golongan proletar (kaum buruh). Oleh karena itu, Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum golongan kaya kapitalis dan borjuis agar kaum buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara. Aliran ini erat hubungannya dengan aliran material dialiktis atau materialistik. Aliran ini juga menonjolkan adanya kelas/penggolongan, pertentangan amtar golongan, konflik dan jalan kekerasan/revolusi dan perebutan kekuasaan negara.
Pikiran-pikiran Karl Marx tentang sosial, ekonomi, politik yang kemudian disistematisasikan oleh Frederick Engels ditambah dengan pikiran Lenin terutama dalam pengorganisasian, dan operasionalisasinya menjadi landasan dari paham komunisme. Sesuai dengan aliran pikiran yang melandasi komunisme maka dalam upaya merebut kekuasaan ataupun mempertahankan kekuasaannya maka komunisme akan :
1.      Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan
2.      Ajaran komunisme adalah atheis dan didasarkan pada kebendaan (materialistis) dan tidak percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, bahkan agama dinyatakan sebagai racun bagi kehidupan masyarakat.
3.      Masyarakat komunis bercorak internasional. Masyarakat yang dicita-citakan komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran nasional. Hal ini tercermin dalam seruan Marx yang terkenal kaum buruh di seluruh dunia bersatulah. Komunisme menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.
4.      Masyarakat komunis yang dicita-citakan adalah masyarakat tanpa kelas. Masyarakat tanpa kelas dianggap masyarakat yang dapat memberikan suasana hidup yang aman dan tenteram, tidak ada pertentangan, tidak adanya hak milik pribadi atas alat produksi dan hapusnya pembagian kerja. Perombakan masyarakat hanya dapat dilaksanakan melalui jalan revolusi. Setelah revolusi berhasil maka kaum proletar akan memegang tampuk pimpinan kekuasaan negara dan menjalankan pemerintahan secara ditaktur mutlak (diktator proletariat).

3.      Faham Agama
Ideologi bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama. Negara membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual religius. Dalam bentuk lain negara melaksanakan hukum/ketentuan agama dalam kehidupan dunia, negara berdasarkan agama.

4.      Ideologi Pancasila
Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali/dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya (Sunarto, 2002).
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia. Nilai ini berfungsi sebagai kekuatan mental spiritual dan landasan etik dalam ketahanan nasional, dengan demikian atheisme tidak berhak hidup di bumi Indonesia dalam kerukunan dan kedamaian hidup beragama.

Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai sama derajat, sama kewajiban dan hak, cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi dan nilai gotong royong.

Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti bahwa pluralisme masyarakat Indonesia memiliki nilai persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat, dan menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka Tunggal Ika. Nilai ini menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, sebaliknya kepentingan pribadi dan golongan diserasikan dalam rangka kepentingan bangsa dan negara.

Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat (demokrasi) yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang riil dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan negara dan bangsa dengan tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk mufakat dan menjunjung tunggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung nilai sikap adil, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang dan sikap gotong royong,dalam suasana kekeluargaan, suka memberi pertolongan kepada orang, suka bekerja keras dan bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
BAB III
PEMBAHASAN

1.      Ketahanan Nasional di Bidang Ideologi
Konsep Ketahanan Nasional di bidang Ideologi merupakan pendekatan yang digunakan bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional. Tiga sudut pandang terhadap konsepsi ketahanan nasional :
a.       Ketahanan nasional sebagai kondisi. Bagaimana melihat ketahanan nasional dari keadaan kondisi yang memungkinkan suatu Negara berkemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman tantangan hambatan dan gangguan bagi kelangsunagn hidup bangsa.
b.      Ketahanan nasional sebagai sebuah pendekatan. Sebagai suatu pendekatan, ketahanan nasional memberikan gambaran pendekatan yang integral (mencerminkan segala aspek atau isi baik saat membangun maupun pemecahan masalah kehidupan). Dalam hal pemikiran, pendekatan ini menggunakan pemikiran kesisiteman.
c.       Ketahanan nasional sebagai doktrin. Ketahan nnasional merupaan salah satu konsepsi khas Indonesia yang merupakan ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara.
Terkait ketiga konsep di atas ketahanan nasinal adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang beisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan utntuk mengembangkan kekuaan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman tantangan hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam dan luar yang secara langsung atau tidak membahayakan identitas, integritas kelangsungan hidup suatu bangsa dan Negara serta perjuangannya mencapai tujuan nasionalnya.
Adapun ketahanan Nasioanl yang melekat pada ketetapan bangsa Indonesia bahwa Pancasila adalah ideologi bagi bangsa Indonesia. Adapaun makna Pancsila sebagai ideologi nasional adalah bahwa nilai-nilai yang rkandung dalam ideologi Pancasila menjadi cita-cita normatif penyeleggaraan bernegara. Secara luas dapat diartikan bahwa visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan yang ber-Kemanusiaan yang ber-Persatuan yang ber-Kerakyatan dan yang ber-Keadilan.
Dengan konsepsi di atas maka Pancasila sebagai ideologi berarti bahwa Pancasila merupakan keseluruhan gagasan, pandangan, cita-cita, keyakinan, dan nilai bangsa Indonesia yang secara normatif diwujudkan dalam kehdupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara (Sumarsono, 2001)
Kaitan Ketahanan Nasional dengan Ideologi Konsep ketahanan di bidang ideologi dimanifestasikan sebagai kondisi mental bangsa dengan berlandaskan keyakinan kebenaran ideologi Pancasila yang memiliki kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional, serat kemampuan menangkal interfensi nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dan ideologi asing yang datang dari luar.

2.      Tujuan Ketahanan Nasional di Bidang Ideologi
Dengan ketahanan nasional khususnya dalam bidang ideologi memiliki tujuan yang sangat penting guna dipergunakan sebagai dasar cita-cita bersama, sekaligus landasan Negara, dari ketahanan nasional yang telah dibangun atas dasar kemantapan ideologi maka akan dapat menangkal berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan ganguan seperti penetrasi ideologi asing dan nilai-nilai yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa. Dengan begitu, memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang bertujuan kesejahteraan rakyat dan kelngsunga hidup bangsa.
Ketahanan nasional di bidang ideologi juga ditujukan untuk mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik dar luar atau dalam negeri yang secara langsung atau tidak membahayakan kelangsungan kehidupan Pancasila sebagai landasan Negara, hal ini dapat dilakukan melalui pelaksanaan nilai-nilai yang secara tersurat dalam ideologi atau paling tidak secara tersirat dalam UUD 1945 serta secara peraturan perundang-undangan dibawahnya dan segala kegiatan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan subyektif dilaksanakan atas dasar pelaksanaan nilai-nilai yang dilakukan oleh masing-masing individu dalam kehidupan sehari-hari, sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warga negara. Yang perlu diketahui pula bahwa Pancasila mengandung sipat idealistik, realistik dan pleksibel, serhingga terbuka terhadap perkembangan yang terjadi.
Pancasila sebagai dasar negara Republlik Indonesia terhadap dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945, ketetapan MPR RI No. 2 XVIII/MPR/1998. Pancasaila sebagai ideologi nasional terhadap dalam ketetapan MPR RI no.2 XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum terhadap ketetapan MPR RI no.2 XX/MPRS/1966 yo ketetapan MPR RI no.2 IX/MPR/1978.

3.      Upaya Meningkatkan Ketahanan Nasional di Bidang Ideologi
Suatu kondisi mental bangsa yang mampu menggalang kekuatan untuk mengatasi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan intervensi dan penetrasi ideology asing tidak akan terwujud dalam keadaan yang riil, tanpa dijabarkan dan diimplementasikan secara langsung. Oleh karena itu perlu upaya-upaya yang dapat meningkatkannya.
Suatu ide tidak akan menjadi cita-cita yang nyata tanpa diikuti dengan penuangan secara tertulis disertai upaya pencapaian cita-cita tersebut. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menuangkan ide tersebut secara tertulis, yang kemudian dijabarkan lagi dalam peraturan yang mendasari Negara tersebut. Yang kemudian ditingkatkan lagi dengan bentuk tindakan operasional dalam rencana dan program kerja yang melibatkan semua pihak. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan ketahanan nasional di bidang ideologi antara lain,
a.       Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati ideologi pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, tujuan dan cita-cita bersama bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahteraan bersama dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dari berbagai ancaman (sukaya, 2002)
b.      Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu teru direlevansikan dan diaktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selaras dengan peradaban dunia yang berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
c.       Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara yang bersumber dari Pancasila harus terus dikembangkan dan ditanamkan di masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang loyal utuh dan bangga terhadap bangsa dan negara. Di samping itu perlu dituntut sikap yang wajar dari anggota masyarakat dan pemerintah terhadap adanya keanekaragaman. Untuk itu setiap anggota masyarakat dan pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan yang wajar terhadap kebhinekaan.
d.      Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia, khususnya oleh setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan serta setiap warga negara Indonesia. Dalam hal ini teladan para pemimpin penyelenggara negara dan tokoh-tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
e.       Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekulerisme. Dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia, maka strategi pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayah untuk memupuk rasa persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
f.       Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikannya dalam mata pelajaran lain, juga diberikan kepada masyarakat.
g.      Memahami ideologi pancasila sebagai milik bersama bangsa Indonesia dan sebagai alat pemersatu bangsa dari perbedaan-perbedaan yang ada.
Menanamkan kecintaan terhadap tanah air dengan berperan secara aktif dalam pembangunan bangsa dan negara.
h.      Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.
i.        Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa.
Dengan beberapa upaya tersebut akan mampu meningkatkan kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional, serat kemampuan menangkal interfensi nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dan ideologi asing yang datang dari luar

4.      Hal-hal yang Ancaman Ketahanan Nasional di Bidang Ideologi.
Ancaman merupakan usaha yang dilaksanakan secara konsepsional melalui tindak politik dan atau kejahatan yang diperkirakan dapat membahayakan tetenan serta kepentingan negara dan bangsa
Faktor faktor yang menggangu ketahanan nasional adalah berbagai macam bentuktindakan maupunpemikiran yang mengancam ketahanan nasional suatu negara. faktor faktor pengganggu ini dapat disebut sebagai ancaman ketahanan nasional. dan ancaman ketahanan nasional dapat dikelompokkan berdasarkan berikut  ;
1. Berdasarkan asal datangnya ancaman 
  1. Ancaman dari luar, yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri
  2. Ancaman dari dalam, yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri 

Berdasarkan bentuk ancaman
a.       Ancaman fisik, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mnegganggu ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan dengan tindakan secara fisik. Ancaman fisik atau militer adakah ancaman yang menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, jeutuhan wilayag, dan keselamatan bangsa dan negara. ancaman militer dapat berasal dari luar negeri
Berikut ini ancaman yang berasal dari luar negeri
  1. Agresi, yaitu serangan bersenjata dari negara lain terhadap negara RI
  2. Pelanggaran wilayah oleh negara lain dengan kapal atau pesawat nonkomersial
  3. Spionase atau mata mata dari Negara lain yang berusaha mengetahui rahasia militer negara RI
  4. Sabotase yang merusak jaringan militer atau objek penting nasional yang membahayakan keselamatan bangsa
  5. Aksi teror dari jaringan internasional  
Adapun ancaman fisik atau militer yang berasal dari dalam negeri sebagai berikut
1.  Pemberontakan bersenjata
2.  Perang saudara antar kelompok masyarakat 
3.  Aksi teror dalam negeri
4.  Sabotase dari dalam Negeri yang merusak Jaringan Militer dan Negara

b. Ancaman Ideologis atau non fisik. yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan dalam tataran pemikiran, berikut ini jenis jenis ancaman non fisik terhadap ideologi
Dibidang Ideologi
            Ancaman terhadap ideologi negara Pancasila dapat muncul akibat munculnya paham dari luar negeri. Dalam bidang Ideologi. upaya yang dilakukan untuk mempengaruhi Ideologi yang akan mengancam terhadap dasar falsafah Negara yaitu Pancasila, dimana hal tersebut sering dilakukan dengan memasukkan para kader-kader untuk bergabung di dalam suatu partai Politik dan dalam suatu lembaga yudikatif. Hal ini ditujukan untuk membentuk suatu kekuatan yang akan ditujukan untuk mengganti dasar Negara yaitu Pancasila.
Contoh bentuk ancaman ideologi yang mengganggu integrasi Bangsa yakni agresi dari wilayah lain , spionase, perang saudara, pemberontakan bersenjata, aksi teror bersenjata, sabotase dan Pelanggaran wilayah

Adapaun Caranya mengatasinya:
·         Memperkuat tahanan Negara
·         Memperkuat lapisan masyarakat yang sadar akan budaya
·         Menumbuhkan rasa bela negara terhadap semua orang
·         Mengembangkan kebudayaan dan kekayaan alam yang kita miliki
·         Mendidik penerus bangsa akan sadarnya pertahanan negara.
Intinya bahwa Ancaman terhadap kedaulatan Negara Indonesia bisa menjadi hambatan dalam peningkatan ketahanan nasional dalam bidang ideologi. Seperti timbulnya jaringan terorisme internasional di dalam negeri yang menyebarkan ajaran-ajaran yang kurang sesuai dengan kepribadian bangsa. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideology di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri, dan perlu juga diketahui bahwa dampak negatif dari arus Globalisasi juga akan menjadi hambatan bagi ketahanan nasional Indonesia.
























BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kesimpulan pada makalah ini adalah :
1.      Konsep Ketahanan Nasional di bidang Ideologi merupakan pendekatan yang digunakan bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional
2.      Melalui ketahanan nasional khususnya dalam bidang ideologi memiliki tujuan yang sangat penting yang dapat dipergunakan sebagai dasar cita-cita bersama, sekaligus landasan Negara, demi menjaga ketahanan nasional yang telah dibangun atas dasar kemantapan ideologi demi menangkal berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan ganguan seperti penetrasi ideologi asing dan nilai-nilai yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa.
3.      Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan ketahanan nasional di bidang ideology, misalnya meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati ideologi pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, tujuan dan cita-cita bersama bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahteraan bersama dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dari berbagai ancaman.
4.      Ancaman yang dapat menganggu kestabilan ideology bangsa Indonesia, yakni Agresi, Pelanggaran wilayah oleh negara lain dengan kapal atau pesawat nonkomersial, Spionase atau mata mata dari Negara lain yang berusaha mengetahui rahasia militer negara RI, Sabotase yang merusak jaringan militer atau objek penting nasional yang membahayakan keselamatan bangsa dan Aksi teror dari jaringan internasional  

B.     Saran
Saran pada makalah ini adalah sebaiknya melalui adanya pengaruh ideologi terhadap ketahanan Nasional, maka kita dapat mencari tahu lebih mendalam mengenai kondisi hidup dan kehidupan  bangsa yang saat ini, mengalami problema, baik itu disebabkan adanya gangguan, ancaman hambatan maupun tantangan kedepan bangsa ini, maka dari itu, sebagai warga Negara haruslah senantiasa mewujudkan bangsa Indonesia menjadi lebih baik seperti dalam membina dan menjaga ketahanan dan keamanan suatu negara serta dapat mempertahankan konsep ideologi yang sudah dirumuskan oleh para pendahulu bangsa/ founding fathers .


























DAFTAR PUSTAKA

Hasbullah. 2001. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan Jakarta : PT. Raja Gravindo Persada.

Panut Panuju, Ida Umami. 1999. Psikologi Remaja. Yogyakarta : PT. Tiara Wacana Yogya.

Sukaya, Drs.H. Endang Zelani, dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.

Sumarsono, S, et.al. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sunarto, agung Hartono. 2002. Perkembangan Peserta Didik. Jakarta : PT. Rineka Cipta