Sabtu, 18 Agustus 2018

Pancasila sebagai Ideologi Pandangan Hidup Bangsa Indonesia



PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA
Oleh:
Eko Aryono

Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.

PENDAHULUAN
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.

Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.

Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia

Pendekatan Histori
Setiap bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikianlah halnya dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sendiri seja kelahirannya dan berkembang

menjadi bangsa yang besar seperti yang dialami oleh dua kerajaan besar tempo dulu yaitu Kedatuan Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit.
          Setelah berproses dalam rentang perjalanan sejarah yang panjang sampai kepada tahap pematangannya oleh para pendiri negara pada saat akan mendirikan negara Indonesia merdeka telah berhasil merancang dasar negara yang justru bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian diformulasikan dan disistematisasikan dalam rancangan dasar negara yang diberi nama Pancasila. Nama tersebut untuk pertama kalinya diberikan oleh salah seorang penggagasnya yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 juni 1945 dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atas saran dan petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa.
          Dengan demikian kiranya jelas pada kita bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari dan dengan nilai-nilai Pancasila serta telah melahirkan keyakinan demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sampai dengan saat ini dan Insya Allah untuk selama-lamanya.

Pendekatan Sosiologis
          Pandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati dirinya.

Pendekatan Yuridis
Alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan yuridis konstitusional antara lain di dalamnya terdapat rumusan dan susunan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah, benar dan otentik sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin olrh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut.

Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUat PanD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi:“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan Negara.
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita-cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut. Berdasarkan uaraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi-sanksi hukum. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif-subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif-universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara. Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.

Hakikat Pancasila Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
Menurut Padmo Wahjono : “Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup”. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur pancasila.
Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing-masing pandangan hidup dapat beradaftasi artinya pandangan hidup perorangan / individu dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.
Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan negerinya.
Pandangan hidup yang dijadikan ideologi bangsa mengandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sebuah bangsa dan pikiran-pikiran terdalam serta gagasan-gagasan sebuah bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pandangan hidup sebuah bangsa adalah perwujudan nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad bagi bangsa itu

Upaya Menjaga Nilai – nilai Luhur Pancasila
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai-nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Upaya-upaya tersebut antara lain : Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideologi diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara. Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran. Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of thinking characteristic of an individual or class (cara hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of a school of thinkers a class of society, a plotitical party or the like (watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.
Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu.Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara.
Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI). Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia Pancasila, sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali menyelami kandungan nilai-nilai luhur tersebut :
1.Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama.

2.Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.

3. Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.

4. Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.

5. Keadilan Sosial

Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.

Analisi Dampak Desentralisasi Terhadap Pemkab/ Pemkot



ANALISIS DAMPAK DESENTRALISASI PENDIDIKAN TERHADAP 
KINERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN / KOTA
Oleh
Eko Aryono

A.  Pendahuluan
Setiap perubahan, khususnya perubahan dalam kebijakan nasional, pasti ada dampak yang mengiringinya. Demikian pula dengan perubahan kebijakan pemerintahan yang semula berbentuk sentralisasi menjadi desentralisasi. Pengalaman internasional menunjukkan adanya hasil positif dari desentralisasi, yang teramati sekurang-kurangnya dalam empat hal, yaitu : (1) meningkatkan mutu pendidikan (2) mempertinggi tingkat efisiensi bidang administrasi (3) membuat biaya pendidikan lebih hemat, dan (4) berdampak pada kesetaraan pada pendidikan.
Tujuan desentralisasi pendidikan adalah meningkatkan prestasi belajar siswa, sekaligus menarik kepedulian poemerintah daerah untuk lebih ikut memikirkan pengembanagn pendidikan. Seperti apa yang pernah dikatakan oleh penganjur desentralisasi pendidikan, mutu pembelajaran akan mningkat, yang selanjutnya dapat meningkatkan prestasi belajar siswa apabila ada hubungan yang erat antara pengelola dengan pelaksana. Realisasi dari upaya dimaksud adalah bahwa pengelola mampu memobilisasi kepala sekolah, guru, dan personel lain yang berkepentingan dengan sekolah, agar bekerja lebih baik. Pengalaman di New Zealand dan Brasil menunjukkan bahwa keseriusan pengelola dalam menangani desentralisasi telah membuahkan hasil yang meyakinkan, yang terjadi di Indonesia, desentralisasi yang dimulai tahun 2001 melimpahkan sebagian wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten / kota. Dalam sektor pendidikan, perubahan yang mendasar terdapat pada penggabungan antara Kandep Kabupaten / kotamadya dengan Cabang Dinas P dan K. Semula antara dua lembaga tersebut terdapat pembagian tugas yang terpisah. Kandep Depdiknas mengerjakan tugas operasional kurikulum, yaitu bidang akademik atau edukatif, sedangkan Dinas P dan K mengerjakan urusan 3M, yaitu Man (personel), Money(keuangan) dan Material (sarana dan prasarana). Setelah desentralisasi, yang ada hanya satu kantor, yaitu Dinas Pendidikan.
Setelah digabungkan menjadi satu kantor, semua tugas menjadi tanggungjawab lembaga gabungan tersebut. Personil yang menjabat di kantor gabungan ini, selain berasal dari dua kantor yang bergabung, juga ada yang berasal dari kantor lain, misalnya Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional Tingkat Provinsi, bahkan ada juga beberapa orang hasil mutasi yang berasal kantor yang tidak menangani masalah pendidikan, antara lain kantor pemerintah daerah atau Bappeda, atau dinas lain. Diasumsikan bahwa dengan adanya penggabungan dua pekerjaan dan personel di dalamnya, terjadi gangguan kelancaran kerja, baik di dalam kantor itu sendiri maupun dalam hubungannya dengan unit yang ada di bawahnya, yaitu di kecamatan. Diantara hubungan yang perlu mendapat perhatian adalah Dinas Pendidikan kabupaten/kota dengan sekolah yang menjadi tanggungjawabnya, serta dalam hubungannya dengan pihak-pihak terkait di dalam lingkungan wilayah kabupaten/kota.

B.   Proses Desentralisasi dari Waktu ke Waktu
      Pengalaman internasional menunjukkan bahwa desentralisasi dalam pendidikan dapat mengurangi tumpang-tindih urusan, dan atau keruwetan prosedur birokrasi, serta dapat memotivasi personil menjadi lebih produktif. Namun di samping yang berdampak positif, ada juga yang berdampak negatif antara lain karena adanya ‘kekuasaan’ baru yang barangkali belum diantisipasi dan ditata sebelumnya. Dampak positif dapat dilihat dengan apa yang terjadi di Meksiko. Di negara tersebut, desentralisasi pendidikan dapat menghemat dana karena adanya pengurangan personil yang menduduki jabatan akibat ada perampingan. Demikian juga di Indonesia dengan penggabungan dua kantor pendidikan di tingkat kabupaten/kota. Bagaimana dampak penggabungan, mutasi, dan pengurangan pejabat di dalam kantor menjadi objek dari analisis situasi ini.
      Di Indonesia, desentralisasi pendidikan menyertai adanya kebijakan otonomi daerah. Ujicoba otonomi daerah sendiri sebetulnya sudah dilaksanakan pada era Orde Baru, yaitu pada tahun 1995 dengan cakupan 26 kabupaten/kota di Indonesia yang peresmian dilakukannya oleh Presiden Suharto di Istana Negara pada tanggal 25 April 1995. Ujicoba ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 45/1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan titik Berat pada Daerah Tingkat II, juncto Undang-undang No.5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah. Dengan ujicoba ini, pada mulanya pemerintah merencanakan untuk melakukan otonomi daerah secara bertahap. Ujicoba di 26 kabupaten dan kota itu rencananya akan dievaluasi terus-menerus. Berdasarkan pengalaman dan hasil evaluasi tersebut, diseminasi akan dilakukan terhadap kabupaten/kota lainnya sehingga dalam jangka waktu 10-15 tahun sebagian besar kabupaten/kota (saat ini ada sekitar 400 buah) telah melakukan otonomi daerah.
Pada bulan Juli 1997, badai krisis moneter mulai melanda Indonesia dan banyak negara Asia lainnya, terutama Malaysia, Thailand, dan Korea Selatan. Sementara negara-negara lain tersebut dengan cepat bangkit dari badai, Indonesia justru makin terpuruk. Pada tahun 1997, IMF datang untuk membantu pemulihan ekonomi Indonesia, tapi pada saat itu krisis di Indonesia sudah terlanjur berat. Krisis moneter semakin meluas menjadi krisis ekonomi, krisis politik, krisis sosial, krisis budaya, krisis moral, dan krisis kepercayaan luar negeri. Itulah sebabnya krisis tersebut lebih dikenal dengan krisis multi dimensi. Akhirnya, pada bulan Mei 1998 terjadi gerakan reformasi yang secara dramatis menjatuhkan pemerintahan Orde baru di bawah Presiden Suharto yang telah bertahan selama 32 tahun. Segala yang berbau Orde Baru dihujat habis, seakan-akan identik dengan kesalahan dan “dosa”. Demonstrasi massa terjadi tanpa henti. Hampir tiada hari tanpa demo. Semangat pun menggebu-gebu untuk melakukan reformasi dalam segala bidang yang diduga menjadi biang penyakit selama ini. Salah satu di antaranya adalah sistem pemerintahan yang terlalu sentralistik pada masa itu, diubah secara radikal menuju sistem yang super desentralistik.
Pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie, keluarlah UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Kedua UU ini disusul lagi dengan berbagai perangkat peraturan yang dilandasi semangat desentralisasi dan otonomi daerah, di antaranya adalah pada masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid, keluar PP No. 25/2000 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam PP inilah dirinci urusan-urusan yang ditangani oleh Pusat dan Provinsi. Uniknya PP ini ialah bahwa kewenangan kabupaten/kota yang justru merupakan sebagian besar urusan yang didesentralisasikan (diotonomi-daerahkan) tidak disebutkan secara khusus. Logika yang digunakan adalah bahwa apa yang bukan kewenangan Pusat dan Provinsi, tentunya otonomi menjadi kewenangan kabupaten/kota.

C.  Peran Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Peran Dinas pendidikan Kabupaten/Kota setelah desentralisasi pendidikan jelas berbeda dengan sebelumnya. Kalau dahulu yang berperan penting adalah Kantor Wilayah Diknas Provinsi, dan Kantor Diknas kabupaten/kota hanya merupakan perpanjangan tangan dari Kanwil Diknas tingkat Provinsi, yang kebijaksanaan kegiatannya banyak dituntun dari pusat, setelah desentralisasi kewenangan berpindah ke kabupaten/kota. Dengan demikian peran Diknas Kabupaten/kota menjadi bertambah besar. Tugas dan fungsi kantor ini sangat menentukan ‘nasib’ pendidikan yang ada di wilayahnya. Dengan tugas dan fungsi sekolah-sekolah sebagai penyelenggara pendidikan secara langsung, maka Dinas Pendidikan Kabupaten/kota adalah pengelola atau koordinator dari lembaga-lembaga pendidikan yang ada di daerah yang bersangkutan.
Apabila dulu kebutuhan untuk pendidikan sekolah diajukan ke pusat melalui mekanisme pengusulan langsung, dalam era desentralisasi pendidikan, usulan seperti itu dilakukan melalui pemerintah daerah / Bappeda yang disetujui oleh DPRD. Apabila Dinas Pendidikan tidak pandai-pandai menyusun perencanaan yang operasional disertai rincian dana yang jelas dan rasional pula, mungkin sekali usulan ini tidak dimengerti oleh pihak pemerintah daerah dan DPRD. Akibatnya dapat ditebak, usulan seperti itu biasanya ditolak. Jika terjadi penolakan seperti itu, yang menanggung akibatnya adalah sekolah-sekolah. Untuk menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini, pengusulan kebutuhan dana pendidikan untuk semua sekolah dan kantor pendidikan harus dibuat oleh orang-orang yang memiliki kemampuan handal. Dengan kata lain, personil di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus dipilih orang-orang yang memahami pendidikan.
Tulisan ini diharapkan dapat mendapatkan perhatian bersama untuk lebih mencermati kemampuan Diknas kabupaten/ kota sebagai agregat, serta personil-personil yang ada di dalamnya. Ikatan sarjana (dan pemerhati) Manajemen Pendidikan Indonesia pasti terpanggil untuk memperhatikannya. Jika selama ini perhatian masih lebih banyak ditujukan pada teknis operasional di sekolah-sekolah- bahkan tertuju pada lingkup yang sempit, yaitu proses belajar- mengajar- kini sudah waktunya meluaskan cakrawala pemikiran pada lingkup yang lebih luas yang tidak lepas dari dan justru merupakan muara keberhasilan, yaitu Kantor Diknas Kabupaten/ kota berhasil memperjuangkan