Minggu, 09 Oktober 2016

Struktur Politik dan Fungsi Politik


Struktur Politik Dan Fungsi Politik
      1.Pengertian Dan Definisi
Struktur politik berasal dari dua kata yaitu, struktur dan politik.Struktur berarti badan atau organisasi, sedangkan politik berarti urusan Negara.Jadi secara harafiah struktur politik adalah badan atau organisasi yang berkenaan dengan urusan Negara. Untuk itu struktur politik selalu berkenan dengan alokasi nilai-nilai yang bersifat otoritatif, yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan. Menurut Muhtar Afandi, kekuasaan adalah kapasitas, kapabilitas, atau kemampuan untuk mempengaruhi, meyakinkan, mengendalikan, menguasai dan memerintah orang lain.
Dari pandapat tersebut diatas, terlihat bahwa kekuasaan merupakan focus dari inti politik. Sedangkan politik sendiri memiliki focus utama adalah keputusan (Morton R. Davis). Keputusan yang dimaksud adalah keputusan yang menyangkut kepentingan keseluruhan masyarakat dan bersifat dapat dipaksakan berlakunya.

2. Struktur Politik
Struktur Politik adalah pelembagaan organisasi antara komponen-komponen yang membentuk bangunan itu.Struktur politik sebagai satu spesies struktur pada umumnya, selalu berkenaan dengan alokasi-alokasi nilai yang bersifat otoriratif yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan. Kekuasaan merupakan substansi pokok pembahasan ilmu politik ia merupakan hal pokok seperti energy dalam konsep ilmu alam (Bertrand Russel). Kekuasaan adalah sebuah kappasitas, kapabilitas atau kemampuan untuk mempengaruhi, meyakinkan, mengendalikan, menguasai dan memerintah orang lain. Kapasitas demikian erat hubungannya dengan wewenang (authority) Hak (right), dan kekuasaan (force, naked power).

Menurut Almond dan Powwel Jr.
Struktur politik dapat dibedakan dalam system, proses, dan aspek-aspek kebijakan. Struktur system merujuk pada organisasi dan institusi yang memelihara atau mengubah (maintain or change) struktur politik, dan secara khusus struktur menampilkan fungsi-fungsi sosialisasi politik, rekrutmen politik, dan komunikasi politik. Ketiga fungsi ini hampir selalu ada dalam system politik.
1.      Sosialisasi politik. Merupakan fungsi untuk mengembangkan dan memperkuat sikap-sikap politik di kalangan penduduk, atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administratif, dan yudisial tertentu.
            Obyek sasaran dari sosialisasi politik adalah keseluruhan masyarakat, lembaga infrastruktur politik (interest group, partai politik), dan lembaga suprastruktur politik (legislative, eksekutif dan yudikatif).
            Lembaga yang dipergunakan dalam melaksanakan fungsi sosialisasi politik ini adalah banyak menggunakan lembaga masyarakat yang sejak awal merupakan lembaga yang menjadi tempat beintraksinya masyarakat dalam rangka melakukan pembinaan dan  pengembangan nilai, norma, pengetahuan, teknologi serta informasi bagi masyarakat luas. Lembaga ini adalah meliputi antara lain, Lembaga Keluarga, sekolah, Gereja, Institusi pemerintah atau swasta, media komunikasi dan institusi lainnya.
        
2.      Rekruitmen politik. Merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu, pendidikan, dan ujian.
            Tujuan yang hendak dicapai dari rekruitmen politik adalah terpilihnya penyelenggara politik (pemimpin pemerintahan negara) dari tingkat pusat hingga tingkat terbawah (lurah/Desa) yang sesuai dengan kriteria (persyaratan) yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang ditentukan melalui konvensi (hukum tidak tertulis) yang berlaku dalam masyarakat (rakyat) Indonesia.    
            Masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban menjadi obyek dalam rekruitmen politik adalah seluruh masyarakat Indonesia yang sah sebagai warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan kata lain setiap WNI, baik pria mapun wanita dengan tampa membedakan suku, agama, ras, warna kulit dan lain-lainnya, memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh kesempatan mengikuti rekruitmen politik diseluruh tingkatan (hirarki) atau struktur politik yang ada.
            Mekanisme Rekruitmen Politik.
Mekanisme dalam melaksanakan rekruitmen politik ini dapat dibagi dalam beberapa
cara yaitu :
a.    Pemilihan Umum
Pemilihan Umum adalah merupakan salah satu pola rekruitmen politik yang khusus dilakukan bagi setiap warga negara yang memiliki hak politik (political right) serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh UUD 1945 dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
Pola rekruitmen ini dilakukan oleh pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum yang ditujukan untuk menghasilkan pemimpinan politik diseluruh tingkatan (hirarki) pemerintahan negara dalam arti yang luas (Legislatif dan  Eksekutif). Masa Jabatan pemimpin politik dalam negara adalah hanya 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk hanya 1 periode masa jabatan (UUD 1945) amandemen.
b.   Fit and Propertest
Pola rekruitmen yang dilakukan oleh legislative (DPR) melalui mekanisme Fit and Propertest (uji kelayakan dan kepatutan) adalah khusus ditujukan untuk memilih pimpinan eksekutif yang akan memimpin lembaga tertentu. Lembaga tertentu yang dimaksud adalah lembaga tinggi negara, dan lembaga yang memiliki otoritas yang luas dan besar bagi kesejahtraan rakyat. Contohnya, BPK, MA, TNI, BUMN, Duta Besar dan lainnya.
c.    Seleksi CPNS
Pola rekruitmen ini adalah pola yang dilakukan oleh Institusi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) RI. Semua peraturan mengenai pelaksanaan test penerimaan CPNS ditetapkan oleh MENPAN RI, sedangkan Surat Keputusan Pengangkatannya dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hasil rekruitmen ini ditujukan untuk mengisi formasi (lowongan) yang ada dalam Birokrasi pemerintahan NKRI. Fungsinya adalah untuk memberi pelayanan kepada masyarakat umum dan memiliki status kepegawaian yang tetap selama kinerja dan perilakunya tidak melanggar peraturan kepegawaian negara.

3.      Komunikasi politik. Merupakan jalan mengalirnya informasi melalui masyarakat dan melalui berbagai struktur yang ada dalam system politik. Ketiga fungsi diatas tidak secara langsung terlibat dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan instansi Negara, akan tetapi peranannya sangat penting dalam cara bekerja system politik
4.      Artikulasi Kepentingan. Merupakan proses penentuan kepentingan-kepentingan yang dikehendaki dari sistem politik. Dalam hal ini rakyat menyatakankepentingan-kepentingannya yang dikehendaki dari sistem politik,kepentingan mereka kepada lembaga-lembaga atau pemerintah melalui kelompok-kelompok kepentingan yang mereka bentuk bersama orang lain dan juga memiliki kepentingan yang sama, atau seperti dalam sistem politik tradisional, kadang-kadang mengatakan kepentingan pada pejabat pemerintah.
5.      Agregasi Kepentingan. Merupakan proses perumusan alternatif dengan jalan penggabungan atau penyesuaian kepentingan-kepentingan yang telah diartikan atau dengan merekrut calon-calon pejabat yang menganut pola kebijaksanaan tertentu.

Struktur Politik Formal
*      Eksekutif
Dalam sistem politik, pemerintahan dan birokrasi merupakan struktur politik penting karena menyangkut bagaimana pembuatan kebijakan dan implementasi kebijakan dilakukan. Lembaga pemerintahan didukung oleh para eksekutif politik, yang mempunyai banyak nama dan title. Beberapa eksekutif disebut sebagai presiden, tetapi berbeda dalam hal kekuasaan yang mungkin mereka laksanakan dan fungsi-fungsi yang mereka tampilkan. Sementara yang lainnya, disebut sebagai perdana menteri. Eksekutif politik juga mempunyai nama kolektif seperti kabinet, dewan meneteri, politbiro, atau presidium.

*      Legislatif
Dalam sistem politik-pemerintahan dewan perwakilan rakyat merupakan salah satu lembaga legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR di Indonesia adalah 560. Masa jabatan setiap anggota DPR adalah 5 tahun. DPR mempunyai fungsi, legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
         DPR mempunyai bebrapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.
1.      Hak interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.      Hak angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Hak imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
4.      Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
·   Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
·   Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
·   Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Yudikatif/ Lembaga Peradilan
Peradilan adalah salah suatu urusan di dalam rumah tangga negara yang teramat penting. Peraturan hukum yang diciptakan di dalam suatu negara, guna menjamin keselamatan masyarakat dan yang menuju kepada tercapainya kesejahteraan rakyat, peraturan – peraturan itu tak akan memberikan faedah, apabila tidak ada suatu tahapan (instansi), yang harus memberikan isi dan kekuatan kepada kaidah – kaidah hukum, yang diletakkan di dalam undang – undang dan peraturan hukum lainnya. Karena itu harus ada pihak yang dengan keputusannya atas dasar undang – undang dapat memaksa orang mentaati segala peraturan negara, dan menjadi forum dimana penduduk dapat mencari keadilan serta penyelesaian persoalan – persoalan tentang hak dan kewajibannya masing – masing menurut hukum.
         Kelembagaan peradilan dapat dibedakan antara susunan horizontal dan vertical.
a.       Susunan horizontal menyangkut berbagai lingkungan badan peradilan (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan peradilan pajak). Selain itu ada juga badan peradilan khusus dalam lingkungan peradilan umum, dan Mahkamah Konstitusi
b.      Susunan vertikal adalah susunan tingkat pertama, banding dan kasasi. Lingkungan badan peradilan untuk perkara – perkara sederhana yang berkaitan dengan sususan vertikal, yaitu yang berhubungan adanya banding ke pengadilan negri.
Seperti  perkara – perkara di bidang kekeluargaan seperti perceraian, hak pemeliharaan anak, pembagian kekayaan bersama, atau warisan. Untuk perkara perceraian dan hak pemeliharaan anak tidak perlu sampai tingkat kasasi, cukup sampai pemeriksaan tingkat banding.

Struktur Politik Informal
Dalam kehidupan demokratis, struktur politik dapat dibedakan menjadi dua yaitu yang bersifat formal dan informal. Struktur politik yang bersifat formal seperti yang telah dijelaskan di atas terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif.
         Struktur informal merupakan struktur yang mampu memengaruhi cara kerja aparat masyarakat untuk mengemukakan, menyalurkan, menerjemahkan, mengonversikan tuntutan, dukungan, dan rnasalah tertentu yang berhubungan de­ngan kepentingan umum.
         Struktur politik yang bersifat informal terdiri dari partai politik dan organisasi politik diluar partai politik seperti media masa, kelompok-kelompok berbasis agama, LSM atau NGO dan asosiasi profesi lainnya.
Partai Politik
Partai politik telah menjadi cirri penting politik modern. Hampir dapat dipastikan bahwa partai – partai politik telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari suatu system politik di suatu Negara, baik yang demokratis atau yang otoriter sekalipun. Dalam hal ini, partai politik mengorganisasi partisipasi politik, dan system kepartaian akan sangat mempengaruhi batas – batas sampai dimana partisipasi tersebut. Partisipasi politik yang luas dan memiliki derajat pelembagaan yang rendah akan menimbulkan politik anomik dan kekerasan. Menurut Huntington, apabila partisipasi politik tanpa organisasi akan menjadi gerakan masal yang tidak terkendali. Dalam system politik demokrasi, partai politik melaksanakan empat fungsi yaitu;
Pertama, partai sebagai sarana komunikasi politik. Partai menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melakukan penggabungan kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest articulation). Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat.

Kedua, partai sebagai sarana sosialisasi politik. Partai memberikan sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap fenomena (kejadian, peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah masyarakat. Sosialisi politik mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai politik berusaha menciptakan  image (citra) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum

Ketiga, partai politik sebagai sarana rekrutmen politik. Partai politik berfungsi mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai.

Keempat, partai politik sebagai sarana pengatur konflik. Di tengah masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai politik berupaya untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan umum.

         Partai politik merupakan salah satu pilar utama dalam system politik demokratis yang harus diperkuat peran dan fungsinya dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat. Dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi. Maka sistem kepartaian Indonesia yang bersandarkan pada system multi partai yang diyakini sebagai system kepartaian yang tepat, Karena dapat mengakomodir pluralism dan keberagaman warga masyarakat, baik dari segi sosial, budaya, maupun geografis. Namun system ini juga mengandung sejumlah kelemahan, di antaranya menciptakan banyak partai politik, Sehingga tidak dapat melahirkan partai politik yang dapat memenangkan pemilihan umum secara mayoritas. Begitu pula dalam proses legislasi di dewan, banyaknya fraksi fraksi berdampak makin panjangnya proses pembahasan suatu rancangan undang undang, seperti yang terjadi saat ini dari agenda 12 UU yang akan dikeluarkan DPR yang selesai hanya 2 UU saja.
Jika di telaah secara kritis, sistem kepartaian era reformasi dengan berbagai kelemahannya telah mendorong terciptanya iklim yang sangat kondusif bagi partai politik untuk mengembangkan diri sebagai organisasi yang modern, kuat dan aspiratif untuk mengembangkan demokrasi di Indonesia. Namun budaya politik masyarakat juga para elit politiknya- masih terpola dengan tradisi dan nilai-nilai yang primodialistik. Persoalan ini menjadi dilemma untuk mengembangkan partai politik sebagai lokomotoif demokrasi di Indonesia.
         Secara mendasar masalah utama yang harus dilakukan partai politik kedepan untuk membangun demokrasi di Indonesia adalahn :
1.      Partai politik tidak terlalu tergantung pada figur tetapi harus mampu membangun sistem, terutama dalam pengambilan kebijakan-kebijakan strategis.
2.      Partai politik harus mengembangkan mekanisme organisasi yang terdesenteralisasi,
menciptakan keseimbangan kewenangan antara pengurus pusat dan pengurus daerah.
3.      Partai politik harus membangun sisitem menejemen dan penempatan personel berdasarkan pada pertimbangan profesionalisme.
4.      Partai politik harus memiliki mekanisme intern penyelesaian konflik secara damai. Adanya kecenderungan perpecahan atau munculnya kepengurusan ganda dalam partai politik menunjukkan lemahnya mekanisme intern dan kemampuan elit politik dalam menyelesaikan konflik.
5.      Partai politik harus menciptakan transparansi dan akuntabilitas public dalam mengelola organisasinya.
6.      Perlunya pembatasan jumlah partai yang akan mengikuti pemilihan umum melalui mekanisme demokratis.   Ketujuh, partai politik berkewajiban menciptakan mekanisme check and balances dalam system kepartaian nasional dalam rangka demokratisasi.

Fungsi Sistem Politik
          Fungsi politik adalah pemenuhan tugas dan tujuan struktur politik. Jadi, suatu struktur politik dapat dikatakan berfungsi apabila sebagian atau seluruh tugasnya terlaksana dan tujuannya tercapai. Oleh karena itu, struktur politik di bedakan atas infrastruktur politik, yaitu struktur politik masyarakat atau rakyat, suasana kehidupan politik masyarakat, sektor politik masyarakat, dan suprastruktur politik, yaitu struktur politik pemerintahan, sektor pemerintahan, suasana pemerintahan, Sektor politik pemerintahan. Fungsi yang di tunaikan oleh struktur politik masyarakat meliputi :
a.       Pendidikan politik, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya. Pendidikan politik ini dapat diselenggarakan melalui bahan bacaan seperti surat kabar, siaran radio, televisi, dan lembaga atau asosiasi dengan cara pemberian materi politik kepada masyarakat.
b.      Mempertemukan kepentingan yang aneka ragam dan nyata-nyata hidup dalam masyarakat. Dengan adanya interaksi dan kerjasama, maka dapat terwujud pola hubungan baru yang disebut pola akomodasi atau penyesuaian. Fungsi ini disebut fungsi artikulasi kepentingan (interest articulation function).
c.       Agregasi kepentingan, yaitu menyalurka segala hasrat/aspirasi dan pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan yang berwenangagar tuntutan atau dukungan menjadi perhatian dan menjadi keputusan politik. Fingsi ini disebut fungsi agregatif (aggregative function).
d.      Seleksi kepemimpinan, yaitu menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin bagi masyarakat. Penyelenggaraan seleksi ini di lakukan secara terencana dan teratur berdasarkan hukum kemasyarakatan dan norma serta harapan masyarakat. Herman Finner menguraikan sifat-sifat ideal seorang pemimpin, yaitu yang mempunyai kesadaran, kebulatan pandangan.

Dalam suatu negara Politik sangat berguna sebagai pengatur kehidupan masyarakatnya, jika tidak ada Politik dalam suatu negara, maka kehidupan suatu negara akan menjadi berantakan, tidak ada tujuan, tidak ada undang-undang, tidak ada hukum dan tidak ada yang mengatur kehidupan negara, hal ini yang membuat politik sangat diperlukan dalam kehidupan bernegara. Adapun fungsi politik sebagai berikut :
*      Perumusan kepentingan
*      Pemaduan kepentingan
*      Pembuatan kebijakan umum
*      Penerapan kebijakan
*      Pengawasan pelaksanaan kebijakan


















DAFTAR PUSTAKA

Winarno, Budi. 2007. Sistem Politik Indonesia Era Reformasi. Media Pressindo. Yogyakarta
Sjaiful Rahman, M. 2004. Perubahan Konstitusi dan Kinerja DPR-RI dalam Era Reformasi. Yayasan Pancur Siwah. Jakarta

Yahya Harahap, Mohamad. 1997. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Citra Aditya Bhakti. Bandung

Fungsi Input dan Output Sistem Politik


FUNGSI INPUT DAN OUTPUT SISTEM POLITIK

Struktur harus dikaitkan dengan fungsi, sehingga kita dapat memahami bagaimana fungsi berproses dalam menghasilkan kebijakan dan kinerja. Fungsi proses terdiri dari urutan aktifitas yang dibutuhkan dalam merumuskan kebijakan dan implementasinya dalam tiap sistem politik, antara lain: artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, pembuatan kebijakan, dan implementasi dan penegakan kebijakan. Proses fungsi perlu dipelajari karena mereka memainkan peranan dalam mengarahkan pembuatan kebijakan. Sebelum kebijakan dirumuskan, beberapa individu ataupun kelompok dalam pemerintahan atau masyarakat harus memutuskan apa yang mereka butuhkan dan harapkan dari politik. Proses politik dimulai ketika kepentingan tersebut diungkapkan atau diartikulasikan. Fungsi sering diartikan sebagai perbuatan, kegiatan atau pengaruh. Fungsi dapat bersifat nyata (manifest) dapat juga bersifat tidak nyata (laten).

*      Fungsi-fungsi Input meliputi:
1. Fungsi Sosialisasi Politik
Sosialisasi Politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau yang dianut oleh suatu negara.
Pembentukan sikap-sikap politik atau untuk membentuk suatu sikap dan keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui proses yang berlangsung tanpa henti. Menurut Gabriel Almound, dalam Sosialisasi Politik, terdapat hal yang penting, yaitu : Sosialisasi Politik berjalan terus menerus selama hidup seseorang.
Sikap-sikap dan nilai-nilai yang didapatkan dan terbentuk pada masa kanak-kanak akan selalu disesuaikan atau akan diperkuat sementara ia mengalami berbagai pengalaman sosial. Pendidikan sekolah, pengalaman keluarga dan pengaruh pergaulan berperan dalam memperkuat keyakinan tetapi dapat pula mengubahnya secara drastis. Sosialisasi Politik dapat berwujud transmisi dan pengajaran. Artinya dalam sosialisasi itu terjadi interaksi antara suatu sikap dan keyakinan politik yang dimiliki oleh generasi tua terhadap generasi muda yang cenderung masih flesibel menerima pengaruh ajaran. Transmisi dan pengajaran tersebut dapat berwujud, interaksi langsung yaitu berupa pengajaran formal ataupun doktrinasi  suatu ideologi.
Sosialisasi politik dijalankan melalui bermacam-macam lembaga antara lain: keluarga, sekolah, kelompok pergaulan, pekerjaan dan media massa. Sosialisasi politik tidak pernah berhenti tetapi berlangsung terus sepanjang usia. Begitu kita melihat atau melibatkan diri dalam kelompok-kelompok dan peranan-peranan sosial yang baru yang berbeda dengan pengalaman hidup yang kita alami cenderung mengubah perspektif politik seseorang.

2. Fungsi Artikulasi Kepentingan
Artikulasi Kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam kebijaksanaan pemerintah. Pemerintah dalam mengeluarkan suatu keputusan dapat bersifat menolong masyarakat dan bisa pula dinilai sebagai kebijaksanaan yang justru menyulitkan masyarakat.
Bentuk artikulasi yang paling umum di semua sistem politik adalah pengajuan permohonan secara individual kepada para anggota dewan (legislatif), atau kepada Kepala Daerah, Kepala Desa, dan seterusnya. Kelompok kepentingan yang ada untuk lebih mengefektifkan tuntutan dan kepentingan kelompoknya, mengelompokkan kepentingan, kebutuhan dan tuntutan kemudian menyeleksi sampai di mana hal tersebut bersentuhan dengan kelompok yang diwakilinya.

3. Fungsi Agregasi Kepentingan
Agregasi kepentingan merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif kebijaksanaan pemerintah. Agregasi kepentingan dijalankan dalam “sistem politik yang tidak memperbolehkan persaingan partai secara terbuka, fungsi organisasi itu terjadi di tingkat atas, mampu dalam birokrasi dan berbagai jabatan militer sesuai kebutuhan dari rakyat dan konsumen”. Dalam masyarakat demokratis, Partai menawarkan program politik dan menyampaikan usul-usul pada badan legislatif, dan calon-calon yang diajukan untuk jabatan-jabatan pemerintahan mengadakan tawar-menawar (bargaining) pemenuhan kepentingan mereka kalau kelompok kepentingan tersebut mendukung calon yang diajukan.
Agregasi kepentingan dalam sistem politik di Indonesia berlangsung dalam diskusi lembaga legislatif. DPR berupaya merumuskan tuntutan dan kepentingan-kepentingan yang diwakilinya. Semua tuntutan dan kepentingan seharusnya tercakup dalam usulan kebijaksanaan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Undang-Undang. Namun penetapan kebijaksanna (UU) bukanlah hak semata-mata pihak legislatif. DPR bersama Presiden memiliki hak untuk mengesahkan Undang-Undang. Kedudukan DPR dan Presiden dalam fungsi agregasi kepentingan adalah sama, sebab kedua lembaga ini berhak untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU). Tentu saja akan terjadi persaingan ketat untuk mengangkat gagasan dan memenuhi tuntutan-tuntutan kelompoknya, akan tetapi dengan adanya prinsip musyawarah dan mufakat, sangat banyak membantu persaingan antara wakil partai dalam agregasi kepentingan.

4. Fungsi Rekrutmen Politik
Rekrutmen Politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administratif maupun politik. Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur-prosedur rekrutmen yang berbeda. Anggota kelompok yang rekrut/diseleksi adalah yang memiliki suatu kemampuan atau bakat yang sangat dibutuhkan untuk suatu jabatan atau fungsi politik.
Setiap partai politik memiliki pola rekrutmen yang berbeda. Pola perekrutan anggota partai disesuaikan dengan sistem politik yang dianutnya. Di Indonesia, perekrutan politik berlangsung melalui pemilu setelah setiap calon peserta yang diusulkan oleh partainya diseleksi secara ketat oleh suatu badan resmi. Seleksi ini dimulai dari seleksi administratif, penelitian khusus (litsus) yaitu menyangkut kesetiaan pada ideologi negara.

5. Fungsi Komunikasi Politik
Komunikasi Politik adalah salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai poltik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan politik. Media-media massa banyak berperan sebagai alat komunikasi politik dan membentuk kebudayaan politik. Partai politik menjalankan fungsi sebagai alat mengkomunikasikan pandangan dan prinsip-prinsip partai, program kerja partai, gagasan partai dan sebagainya. Agar anggota partai dapat mengetahui prinsip partai, program kerja partai atau pun gagasan partainya untuk menciptakan ikatan moral pada partainya, komunikasi politik seperti ini menggunakan media partai itu sendiri atau media massa yang mendukungnya.
Sistem komunikasi politik di Indonesia dikembangkan dengan dasar komunikasi yang bebas dan bertanggung jawab. Setiap media massa bebas memberitakan suatu hal selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, tidak membahayakan kepentingan negara dan masyarakat. Di samping itu media massa juga berfungsi menyuarakan suara pembangunan dan program-program kerja pemerintah, menyuarakan ide-ide politik, membina tumbuhnya kebudayaan politik kemudian memelihara dan mewariskannya pada generasi pelanjut

*      Fungsi-fungsi Output meliputi:
1.      Fungsi Pembuatan Kebijakan
Pembuatan kebijakan dalam hal ini terbentuk berdasarkan tuntutan dan dukungan serta beraneka pengaruh lingkungan yang ada. Pembuatan kebijakan meliputi pengkonversian rancangan undang-undang menjadi undang-undang atau peraturan lain yang sifatnya mengikat yang menjadi kebijakan umum. Pembuatan kebijakan ini dilaksanakan oleh lembaga legislatif yang meliputi DPR, DPRD Prov,DPRD kab/kota dan DPD sebagai lembaga yang mewakili aspisari daerah.

2.      Fungsi Penerapan Kebijakan
Penerapan kebijakan dalam hal ini merupakan penerapan aturan umum undang-undang dan peraturan lain ke tingkat warga negara. Hal ini dimaksudkan bagaimana sebuah lembaga melakukan tindakan administrasi guna mengimplementasikan peraturan yang telah dibuat ke ranah publik. Fungsi penerapan kebijakan dilaksanakan oleh badan Eksekutif yang meliputi dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah

3.      Fungsi Ajudikasi Kebijakan
Ajudikasi kebijakan dalam hal ini merupakan pengawasan jalannya penerapan undang-undang di kalangan warganegara.Dalam hal ini ada lembaga khusus yang melakukan pengawasan dan menyelesaikan persengketaan dalam hal pembuatan dan pelaksanaan peraturan.Fungsi ajudikasi kebijakan dilaksanakan oleh badan peradilan yang ,meliputi MA,MK,Komisi Yudisial serta badan-badan kehakiman