Minggu, 01 Januari 2017

Peranan Gubernur Berdasarkan Asas Desentralisasi dan Dekonsentrasi



 PERANAN GUBERNUR MENURUT ASAS DESENTRALISASI DAN DEKONSENTRASI
A.     Peranan Gubernur Berdasarkan Asas Desentralisasi (Otonomi Daerah)
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Pada pelaksanaannya, Gubernur sebagai kepala daerah, menganut asas Otonomi Daerah atau yang sering disebut sebagai asas Desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah.
Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi dimaknai sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan desentralisasi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah didanai dari APBD. Dalam urusan pemerintahannya diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
Tugas  dan Wewenang Gubernur  sebagai  Kepala Daerah :
1.      Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD,
2.      Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah,
3.      Menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD,
4.      Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada  DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama,
5.      Mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah,
6.      Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
7.      Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B.     Peranan Gubernur Berdasarkan Asas Dekonsentrasi (Wakil Pemerintah Pusat)
Penyelenggara Pemerintah di tingkat Provinsi  dipimpin oleh seorang  Gubernur yang dibantu oleh seorang Wakil Gubernur Dalam kedudukannya tersebut, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden, melalui menteri dalam negeri. Pada pelaksanaanya, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah, menganut asas Dekonsentrasi, yang berarti merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dekonsentrasi didefinisikan sebagai pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah adalah sebagai berikut :
1.      Gubernur yang dikarenakan Jabatannya berkedudukan juga sebagai Wakil  Pemerintah diwilayah daerah tingkat I (Provinsi).
2.      Dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah, Gubernur Bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah, Gubernur mempunyai tugas dan wewenang :
1.      Membina & Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah ditingkat Kabupaten/ Kota.
2.      Mengkoordinasi pada penyelenggaraan urusan  Pemerintahan di Daerah  Provinsi dan Kabupaten/Kota.
3.      Mengkoordinasi  pembinaan  dan  pengawasan penyelenggaran pada tugas pembantuan yang ada di Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar