PERANAN GUBERNUR MENURUT ASAS DESENTRALISASI DAN DEKONSENTRASI
A.
Peranan Gubernur Berdasarkan Asas Desentralisasi (Otonomi Daerah)
Setiap daerah
dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala
daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan
untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala
daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil
bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah
memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga
mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban
kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah
kepada masyarakat.
Pada
pelaksanaannya, Gubernur sebagai kepala daerah, menganut asas Otonomi Daerah
atau yang sering disebut sebagai asas Desentralisasi. Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk
mengurus urusan yang ada di daerah.
Menurut
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi
dimaknai sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan
desentralisasi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah didanai
dari APBD. Dalam urusan pemerintahannya diserahkan kepada daerah disertai dengan
sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai
dengan urusan yang didesentralisasikan.
Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Kepala Daerah :
1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD,
2. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah,
3. Menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama
DPRD,
4. Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada
DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama,
5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah,
6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B.
Peranan Gubernur Berdasarkan Asas Dekonsentrasi (Wakil Pemerintah Pusat)
Penyelenggara Pemerintah di
tingkat Provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur yang dibantu oleh seorang Wakil Gubernur
Dalam kedudukannya tersebut,
Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden, melalui menteri dalam negeri. Pada
pelaksanaanya, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah,
menganut asas Dekonsentrasi, yang berarti merupakan pelimpahan wewenang
dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk
melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi
adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Menurut
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dekonsentrasi
didefinisikan sebagai pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah
tertentu.
Tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah adalah sebagai berikut :
1.
Gubernur yang dikarenakan Jabatannya berkedudukan juga sebagai Wakil
Pemerintah diwilayah daerah tingkat I (Provinsi).
2.
Dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah, Gubernur Bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah, Gubernur mempunyai tugas dan wewenang :
1.
Membina & Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah ditingkat
Kabupaten/ Kota.
2.
Mengkoordinasi pada penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
3.
Mengkoordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pada
tugas pembantuan yang ada di Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar