CATUR
TERTIB ADMINISTRASI PERTANAHAN
Oleh
:
Eko
Aryono
Tertib administrasi
pertanahan adalah upaya memperlancar setiap usaha dari masyarakat yang
menyangkut tanah terutama dengan pembangunan yang memerlukan sumber informasi
bagi yang memerlukan tanah sebagai sumber daya, uang dan modal. Menciptakan
suasana pelayanan di bidang pertanahan agar lancar, tertib, murah, cepat dan
tidak berbelit-belit dengan berdasarkan pelayanan umum yang adil dan merata[2], sedangkan
menurut Hanifah Harsono, implementasi
atau pelaksanaan adalah suatu proses untuk melaksanakan kebijakan menjadi
tindakan kebijakan dari politik ke dalam administrasi. Pengembangan kebijakan
dalam rangka penyempurnaan suatu program.
Jadi, pelaksanaan
tertib administrasi pertanahan adalah suatu tindakan guna mempermudah dan
memperlancar masyarakat dalam segala proses pelayanan di bidang pertanahan yang
bertujuan supaya tidak terjadi ketimpangan sosial masyarakatagar prosedur
pelayanan tertib, lancar, murah, cepat dan tidak berbelit-belit.
Tertib
Administrasi Pertanahan Bagian dari Catur Tertib Pertanahan
Atas dasar Tap MPR No. IV/MPR/1978,
Presiden mengeluarkan kebijaksanaan bidang pertanahan yang dikenal dengan Catur
Tertib Bidang Pertanahan sebagaimana dimuat dalam Keppres No. 7 Tahun 1979, salah
satunya yakni meliputi
Tertib Administrasi Pertanahan.
Tertib Administrasi Pertanahan diarahkan
pada program :
1. Mempercepat proses pelayanan yang
menyangkut urusan pertanahan,
2. Menyediakan peta dan data penggunaan
tanah, keadaan sosial ekonomi masyarakat sebagai bahan dalam penyusunan
perencanaan penggunaan tanah bagi kegiatan-kegiatan pembangunan. Penyusunan
data dan daftar pemilik tanah, tanah-tanah kelebihan batas maksimum,
tanah-tanah absente dan tanah
tanah-tanah
Negara,
3. Penyusunan data dan daftar pemilik
tanah, tanah-tanah kelebihan batas maksimum, tanah-tanah absente dan
tanah-tanah Negara,
4. Menyempurnakan daftar-daftar kegiatan
baik di Kantor Agraria maupun di kantor PPAT,
5. Mengusahakan pengukuran tanah dalam
rangka pensertifikatan hak atas tanah.
Dengan adanya tertib administrasi
pertanahan dimaksud bahwa data-data setiap bidang tanah tercatat dan diketahui
dengan mudah, baik mengenai riwayat, kepemilikan, subjek haknya, keadaan fisik
serta ketertiban prosedur dalam setiap urusan yang menyangkut tanah. Adapun
yang berkaitan dengan tertib administrasi adalah :
1. Prosedur permohonan hak tanah sampai
terbit sertifikat tanda bukti,
2. Penyelesaian tanah-tanah yang terkena
ketentuan peraturan landreform,
3. Biaya-biaya mahal dan pungutan-pungutan
tambahan.
Pada penjabaran PP No. 24 Tahun 1997
mengenai tujuan Pendaftaran Tanah untuk terselenggaranya tertib administrasi
pertanahan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf c, setiap bidang tanah dan satuan
rumah susun termasuk peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah
dan hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftarkan.
Copas & Izin share kak
BalasHapus