Kamis, 01 Juni 2017

Catur Tertib Administrasi Pertanahan


CATUR TERTIB ADMINISTRASI PERTANAHAN
Oleh :
Eko Aryono

Tertib administrasi pertanahan adalah upaya memperlancar setiap usaha dari masyarakat yang menyangkut tanah terutama dengan pembangunan yang memerlukan sumber informasi bagi yang memerlukan tanah sebagai sumber daya, uang dan modal. Menciptakan suasana pelayanan di bidang pertanahan agar lancar, tertib, murah, cepat dan tidak berbelit-belit dengan berdasarkan pelayanan umum yang adil dan merata[2], sedangkan menurut Hanifah Harsono, implementasi atau pelaksanaan adalah suatu proses untuk melaksanakan kebijakan menjadi tindakan kebijakan dari politik ke dalam administrasi. Pengembangan kebijakan dalam rangka penyempurnaan suatu program.
Jadi, pelaksanaan tertib administrasi pertanahan adalah suatu tindakan guna mempermudah dan memperlancar masyarakat dalam segala proses pelayanan di bidang pertanahan yang bertujuan supaya tidak terjadi ketimpangan sosial masyarakatagar prosedur pelayanan tertib, lancar, murah, cepat dan tidak berbelit-belit.

Tertib Administrasi Pertanahan Bagian dari Catur Tertib Pertanahan
Atas dasar Tap MPR No. IV/MPR/1978, Presiden mengeluarkan kebijaksanaan bidang pertanahan yang dikenal dengan Catur Tertib Bidang Pertanahan sebagaimana dimuat dalam Keppres No. 7 Tahun 1979, salah satunya yakni meliputi

Tertib Administrasi Pertanahan.
Tertib Administrasi Pertanahan diarahkan pada program :
1. Mempercepat proses pelayanan yang menyangkut urusan pertanahan,
2. Menyediakan peta dan data penggunaan tanah, keadaan sosial ekonomi masyarakat sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan penggunaan tanah bagi kegiatan-kegiatan pembangunan. Penyusunan data dan daftar pemilik tanah, tanah-tanah kelebihan batas maksimum, tanah-tanah absente dan tanah
tanah-tanah Negara,
3. Penyusunan data dan daftar pemilik tanah, tanah-tanah kelebihan batas maksimum, tanah-tanah absente dan tanah-tanah Negara,
4. Menyempurnakan daftar-daftar kegiatan baik di Kantor Agraria maupun di kantor PPAT,
5. Mengusahakan pengukuran tanah dalam rangka pensertifikatan hak atas tanah.

Dengan adanya tertib administrasi pertanahan dimaksud bahwa data-data setiap bidang tanah tercatat dan diketahui dengan mudah, baik mengenai riwayat, kepemilikan, subjek haknya, keadaan fisik serta ketertiban prosedur dalam setiap urusan yang menyangkut tanah. Adapun yang berkaitan dengan tertib administrasi adalah :
1.  Prosedur permohonan hak tanah sampai terbit sertifikat tanda bukti,
2. Penyelesaian tanah-tanah yang terkena ketentuan peraturan landreform,
3. Biaya-biaya mahal dan pungutan-pungutan tambahan.
Pada penjabaran PP No. 24 Tahun 1997 mengenai tujuan Pendaftaran Tanah untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf c, setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftarkan.

1 komentar: