PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI
PANDANGAN
HIDUP BANGSA INDONESIA
Oleh:
Eko Aryono
Setiap
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan
yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup).
Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan
yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan
persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan
merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti
akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun
persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa
di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki
pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi,
sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman
pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam
pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada
akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai
yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Sebagai dasar negara, Pancasila
kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari
bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi
kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya
Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu
Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar
dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di
masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan,
juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai
pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas
tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala
bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak
Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945
bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan
Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan
kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah
Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr
Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa
Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di
negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu
mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang
toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang
dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham
lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk
memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri
dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup
bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak
oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan
ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia
berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak
oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah,
karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa
Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara
Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang
telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah
berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda
maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya
keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
Setiap bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup yang
berbeda satu dengan yang lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup
dan berkembang di dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikianlah halnya
dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia
digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan
bangsa Indonesia sendiri seja kelahirannya dan berkembang
menjadi
bangsa yang besar seperti yang dialami oleh dua kerajaan besar tempo dulu yaitu
Kedatuan Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit.
Setelah
berproses dalam rentang perjalanan sejarah yang panjang sampai kepada tahap
pematangannya oleh para pendiri negara pada saat akan mendirikan negara
Indonesia merdeka telah berhasil merancang dasar negara yang justru bersumber
pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan
masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian diformulasikan dan
disistematisasikan dalam rancangan dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Nama tersebut untuk pertama kalinya diberikan oleh salah seorang penggagasnya
yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 juni 1945 dalam persidangan Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atas saran dan
petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa.
Dengan
demikian kiranya jelas pada kita bahwa secara historis kehidupan bangsa
Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari dan dengan nilai-nilai Pancasila
serta telah melahirkan keyakinan demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap
kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar
negara Republik Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar negara Republik
Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia sampai dengan saat ini dan Insya Allah untuk selama-lamanya.
Pendekatan Sosiologis
Pandangan
hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari
kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup
adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian,
sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya,
terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang
datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi
dewasa ini. Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang
merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya
masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan
dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika
internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan
demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai
dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam
meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati dirinya.
Pendekatan Yuridis
Alinea IV
Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan yuridis konstitusional antara lain di
dalamnya terdapat rumusan dan susunan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara
yang sah, benar dan otentik sebagai berikut :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin olrh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan
landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan
ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut.
Hakikat
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang
dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia,
Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUat PanD
1945 alenia ke-4 yang berbunyi:“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu
susunan Negara.
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara
termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang
merupakan cita-cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI
dan dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan
perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga
bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara,
pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala
peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada
pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang
bertentangan dengan nilai-nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya
peraturan tersebut dicabut. Berdasarkan uaraian tersebut pancasila sebagai
dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan
memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja
yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di
Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi-sanksi hukum. Nilai-nilai luhur
yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif-subyektif. Sifat
subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa
Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan
kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab. Oleh
karena memiliki nilai obyektif-universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh
bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara. Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat
disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat
penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita
para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
Hakikat Pancasila Sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan
mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat
memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan
memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat.
Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam
menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun
persoalan dunia.
Menurut Padmo Wahjono : “Pandangan hidup adalah sebagai
suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan
dasar, untuk apa seseorang itu hidup”. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam
pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai
wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of
life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup.
Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada
dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari
masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu
dijiwai oleh nilai-nilai luhur pancasila.
Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai-nilai
luhur pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka tata kehidupan yang harmonis
diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu
maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu
masing-masing pandangan hidup dapat beradaftasi artinya pandangan hidup
perorangan / individu dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena
pada dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan
kelompok.
Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan
pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia,
Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh
bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup.
Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang
dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai
budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya.
Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan
berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik
bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum
nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan
agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan
hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan
sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang
diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami
sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang
diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan
nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara
sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik,
ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan
cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu
bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang ingin
berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin
dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang
jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka
memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul
dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup
sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan negerinya.
Pandangan hidup yang dijadikan ideologi bangsa mengandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sebuah bangsa dan
pikiran-pikiran terdalam serta gagasan-gagasan sebuah bangsa mengenai wujud
kehidupan yang dianggap baik. Pandangan hidup sebuah bangsa adalah perwujudan
nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad bagi bangsa itu
Upaya Menjaga Nilai – nilai Luhur Pancasila
Nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan
masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian
yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai
generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai-nilai tersebut. Untuk dapat
hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh
masyarakat Indonesia.
Upaya-upaya
tersebut antara lain : Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar
seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk
mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideologi diartikan sebagai
kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap
menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social,
maupun dalam kehidupan bernegara. Secara etimologis, ideologi berasal dari
bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti
melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil
perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu
pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata
legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine
Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat
disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap
sesuatu yang terumus di dalam pikiran. Dalam tinjauan terminologis, ideology is
Manner or content of thinking characteristic of an individual or class (cara
hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu
dari seorang individu atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic
of a school of thinkers a class of society, a plotitical party or the like
(watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam
masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki
beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional.
Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk
mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki
metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya
dan disebarkan.
Pancasila
sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa
Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa
Indonesia bersatu.Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki
nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan
kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara.
Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus
nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen
yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai
kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama
kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI). Pada pidato tersebut, Soekarno
menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian
disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan
hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki
karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui
bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV
pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal
yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti
(unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia Pancasila,
sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali menyelami kandungan
nilai-nilai luhur tersebut :
1.Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai
religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu
yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami
Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang
beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun
semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang
dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang
Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya
untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia
menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama.
2.Kemanusiaan
(Moralitas)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan,
sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi
manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya
tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk
mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal
hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan
masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih,
serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh
toleransi dan damai.
3. Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan
adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan
bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir
untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai
Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan
sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif
dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses
sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku
bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru
dijadikan persatuan Indonesia.
4.
Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai
makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam
interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama
lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang
menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan
potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan
diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk
menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi
sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai
bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan
aliran tertentu yang sempit.
5.
Keadilan Sosial
Nilai
keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan,
keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu
semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik,
dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan
berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala
usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan
kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar