Sabtu, 18 Agustus 2018

Analisi Dampak Desentralisasi Terhadap Pemkab/ Pemkot



ANALISIS DAMPAK DESENTRALISASI PENDIDIKAN TERHADAP 
KINERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN / KOTA
Oleh
Eko Aryono

A.  Pendahuluan
Setiap perubahan, khususnya perubahan dalam kebijakan nasional, pasti ada dampak yang mengiringinya. Demikian pula dengan perubahan kebijakan pemerintahan yang semula berbentuk sentralisasi menjadi desentralisasi. Pengalaman internasional menunjukkan adanya hasil positif dari desentralisasi, yang teramati sekurang-kurangnya dalam empat hal, yaitu : (1) meningkatkan mutu pendidikan (2) mempertinggi tingkat efisiensi bidang administrasi (3) membuat biaya pendidikan lebih hemat, dan (4) berdampak pada kesetaraan pada pendidikan.
Tujuan desentralisasi pendidikan adalah meningkatkan prestasi belajar siswa, sekaligus menarik kepedulian poemerintah daerah untuk lebih ikut memikirkan pengembanagn pendidikan. Seperti apa yang pernah dikatakan oleh penganjur desentralisasi pendidikan, mutu pembelajaran akan mningkat, yang selanjutnya dapat meningkatkan prestasi belajar siswa apabila ada hubungan yang erat antara pengelola dengan pelaksana. Realisasi dari upaya dimaksud adalah bahwa pengelola mampu memobilisasi kepala sekolah, guru, dan personel lain yang berkepentingan dengan sekolah, agar bekerja lebih baik. Pengalaman di New Zealand dan Brasil menunjukkan bahwa keseriusan pengelola dalam menangani desentralisasi telah membuahkan hasil yang meyakinkan, yang terjadi di Indonesia, desentralisasi yang dimulai tahun 2001 melimpahkan sebagian wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten / kota. Dalam sektor pendidikan, perubahan yang mendasar terdapat pada penggabungan antara Kandep Kabupaten / kotamadya dengan Cabang Dinas P dan K. Semula antara dua lembaga tersebut terdapat pembagian tugas yang terpisah. Kandep Depdiknas mengerjakan tugas operasional kurikulum, yaitu bidang akademik atau edukatif, sedangkan Dinas P dan K mengerjakan urusan 3M, yaitu Man (personel), Money(keuangan) dan Material (sarana dan prasarana). Setelah desentralisasi, yang ada hanya satu kantor, yaitu Dinas Pendidikan.
Setelah digabungkan menjadi satu kantor, semua tugas menjadi tanggungjawab lembaga gabungan tersebut. Personil yang menjabat di kantor gabungan ini, selain berasal dari dua kantor yang bergabung, juga ada yang berasal dari kantor lain, misalnya Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional Tingkat Provinsi, bahkan ada juga beberapa orang hasil mutasi yang berasal kantor yang tidak menangani masalah pendidikan, antara lain kantor pemerintah daerah atau Bappeda, atau dinas lain. Diasumsikan bahwa dengan adanya penggabungan dua pekerjaan dan personel di dalamnya, terjadi gangguan kelancaran kerja, baik di dalam kantor itu sendiri maupun dalam hubungannya dengan unit yang ada di bawahnya, yaitu di kecamatan. Diantara hubungan yang perlu mendapat perhatian adalah Dinas Pendidikan kabupaten/kota dengan sekolah yang menjadi tanggungjawabnya, serta dalam hubungannya dengan pihak-pihak terkait di dalam lingkungan wilayah kabupaten/kota.

B.   Proses Desentralisasi dari Waktu ke Waktu
      Pengalaman internasional menunjukkan bahwa desentralisasi dalam pendidikan dapat mengurangi tumpang-tindih urusan, dan atau keruwetan prosedur birokrasi, serta dapat memotivasi personil menjadi lebih produktif. Namun di samping yang berdampak positif, ada juga yang berdampak negatif antara lain karena adanya ‘kekuasaan’ baru yang barangkali belum diantisipasi dan ditata sebelumnya. Dampak positif dapat dilihat dengan apa yang terjadi di Meksiko. Di negara tersebut, desentralisasi pendidikan dapat menghemat dana karena adanya pengurangan personil yang menduduki jabatan akibat ada perampingan. Demikian juga di Indonesia dengan penggabungan dua kantor pendidikan di tingkat kabupaten/kota. Bagaimana dampak penggabungan, mutasi, dan pengurangan pejabat di dalam kantor menjadi objek dari analisis situasi ini.
      Di Indonesia, desentralisasi pendidikan menyertai adanya kebijakan otonomi daerah. Ujicoba otonomi daerah sendiri sebetulnya sudah dilaksanakan pada era Orde Baru, yaitu pada tahun 1995 dengan cakupan 26 kabupaten/kota di Indonesia yang peresmian dilakukannya oleh Presiden Suharto di Istana Negara pada tanggal 25 April 1995. Ujicoba ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 45/1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan titik Berat pada Daerah Tingkat II, juncto Undang-undang No.5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah. Dengan ujicoba ini, pada mulanya pemerintah merencanakan untuk melakukan otonomi daerah secara bertahap. Ujicoba di 26 kabupaten dan kota itu rencananya akan dievaluasi terus-menerus. Berdasarkan pengalaman dan hasil evaluasi tersebut, diseminasi akan dilakukan terhadap kabupaten/kota lainnya sehingga dalam jangka waktu 10-15 tahun sebagian besar kabupaten/kota (saat ini ada sekitar 400 buah) telah melakukan otonomi daerah.
Pada bulan Juli 1997, badai krisis moneter mulai melanda Indonesia dan banyak negara Asia lainnya, terutama Malaysia, Thailand, dan Korea Selatan. Sementara negara-negara lain tersebut dengan cepat bangkit dari badai, Indonesia justru makin terpuruk. Pada tahun 1997, IMF datang untuk membantu pemulihan ekonomi Indonesia, tapi pada saat itu krisis di Indonesia sudah terlanjur berat. Krisis moneter semakin meluas menjadi krisis ekonomi, krisis politik, krisis sosial, krisis budaya, krisis moral, dan krisis kepercayaan luar negeri. Itulah sebabnya krisis tersebut lebih dikenal dengan krisis multi dimensi. Akhirnya, pada bulan Mei 1998 terjadi gerakan reformasi yang secara dramatis menjatuhkan pemerintahan Orde baru di bawah Presiden Suharto yang telah bertahan selama 32 tahun. Segala yang berbau Orde Baru dihujat habis, seakan-akan identik dengan kesalahan dan “dosa”. Demonstrasi massa terjadi tanpa henti. Hampir tiada hari tanpa demo. Semangat pun menggebu-gebu untuk melakukan reformasi dalam segala bidang yang diduga menjadi biang penyakit selama ini. Salah satu di antaranya adalah sistem pemerintahan yang terlalu sentralistik pada masa itu, diubah secara radikal menuju sistem yang super desentralistik.
Pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie, keluarlah UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Kedua UU ini disusul lagi dengan berbagai perangkat peraturan yang dilandasi semangat desentralisasi dan otonomi daerah, di antaranya adalah pada masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid, keluar PP No. 25/2000 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam PP inilah dirinci urusan-urusan yang ditangani oleh Pusat dan Provinsi. Uniknya PP ini ialah bahwa kewenangan kabupaten/kota yang justru merupakan sebagian besar urusan yang didesentralisasikan (diotonomi-daerahkan) tidak disebutkan secara khusus. Logika yang digunakan adalah bahwa apa yang bukan kewenangan Pusat dan Provinsi, tentunya otonomi menjadi kewenangan kabupaten/kota.

C.  Peran Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Peran Dinas pendidikan Kabupaten/Kota setelah desentralisasi pendidikan jelas berbeda dengan sebelumnya. Kalau dahulu yang berperan penting adalah Kantor Wilayah Diknas Provinsi, dan Kantor Diknas kabupaten/kota hanya merupakan perpanjangan tangan dari Kanwil Diknas tingkat Provinsi, yang kebijaksanaan kegiatannya banyak dituntun dari pusat, setelah desentralisasi kewenangan berpindah ke kabupaten/kota. Dengan demikian peran Diknas Kabupaten/kota menjadi bertambah besar. Tugas dan fungsi kantor ini sangat menentukan ‘nasib’ pendidikan yang ada di wilayahnya. Dengan tugas dan fungsi sekolah-sekolah sebagai penyelenggara pendidikan secara langsung, maka Dinas Pendidikan Kabupaten/kota adalah pengelola atau koordinator dari lembaga-lembaga pendidikan yang ada di daerah yang bersangkutan.
Apabila dulu kebutuhan untuk pendidikan sekolah diajukan ke pusat melalui mekanisme pengusulan langsung, dalam era desentralisasi pendidikan, usulan seperti itu dilakukan melalui pemerintah daerah / Bappeda yang disetujui oleh DPRD. Apabila Dinas Pendidikan tidak pandai-pandai menyusun perencanaan yang operasional disertai rincian dana yang jelas dan rasional pula, mungkin sekali usulan ini tidak dimengerti oleh pihak pemerintah daerah dan DPRD. Akibatnya dapat ditebak, usulan seperti itu biasanya ditolak. Jika terjadi penolakan seperti itu, yang menanggung akibatnya adalah sekolah-sekolah. Untuk menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini, pengusulan kebutuhan dana pendidikan untuk semua sekolah dan kantor pendidikan harus dibuat oleh orang-orang yang memiliki kemampuan handal. Dengan kata lain, personil di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus dipilih orang-orang yang memahami pendidikan.
Tulisan ini diharapkan dapat mendapatkan perhatian bersama untuk lebih mencermati kemampuan Diknas kabupaten/ kota sebagai agregat, serta personil-personil yang ada di dalamnya. Ikatan sarjana (dan pemerhati) Manajemen Pendidikan Indonesia pasti terpanggil untuk memperhatikannya. Jika selama ini perhatian masih lebih banyak ditujukan pada teknis operasional di sekolah-sekolah- bahkan tertuju pada lingkup yang sempit, yaitu proses belajar- mengajar- kini sudah waktunya meluaskan cakrawala pemikiran pada lingkup yang lebih luas yang tidak lepas dari dan justru merupakan muara keberhasilan, yaitu Kantor Diknas Kabupaten/ kota berhasil memperjuangkan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar