Jaminan
Pemenuhan Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas
Jaminan
berasal dari kata jamin yang artinya, tanggungan dalam konteks penulisan ini
jaminan dimaknai sebagai pengakuan dan pertanggungan atau garansi, pemenuhan
atas negara terhadap hak-hak asasi warga negaranya.
1.
Undang-Undang Dasar 1945
Pendidikan merupakan hak
konstitusional, yang dijamin implementasinya secara nasional berdasarkan
konstitusi. Di Indonesia hak ini diakui dan dijamin di dalam Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945). Tanggung jawab negara di dalam pendidikan dituangkan di
dalam pasal-pasal dalam UUD 1945, dan sasaran pendidikan secara konkret adalah “…mencerdaskan kehidupan bangsa…”
sebagaimana yang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Tidak ada pembedaan atau
bentuk diskriminasi terhadap penikmatan hak pendidikan termasuk penyandang
disabilitas. Negara dalam hal ini juga mengupayakan untuk dapat memenuhi hak
pendidikan dengan cara menyediakan akses dan sarana yang dapat membantu dan
memberi kemudahan dalam pencapaian haknya dengan derajat
kedisabilitasannya. Hak atas pendidikan
dijamin di dalam konstitusi UUD 1945 sebagaimana yang tertuang di dalam pasal:
a. Pasal 28 C UUD 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
b. Pasal 28 E ayat (1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
c. Pasal 31 ayat (1)
1. Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehdupan bangsa yang
diatur dengan Undang-Undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional
5. Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Konvensi
Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas
The Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) merupakan Konvensi Internasional Hak-Hak Penyandang Cacat yag disahkan oleh
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada sidang ke-61 tanggal 13
Desember 2006. Pemerintah Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of
Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) pada tanggal 30 Maret 2007
di New York. Kemudian pada Tahun 2011 Indonesia meratifikasi konvensi dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Penyandang
Disabilitas. Pasal 24 ayat (1) dalam konvensi menyebutkan“ Negara-Negara Pihak
mengakui hak penyandang disabilitas atas pendidikan. Dalam rangka memenuhi hak
ini tanpa diskriminasi dan berdasarkan kesempatan yang sama, Negara-Negara
Pihak harus menjamin sistem pendidikan yang bersifat inklusif pada setiap
tingkatan dan pembelajaran seumur hidup yang terarah kepada” :
a. Pengembangan seutuhnya potensi diri
dan rasa martabat dan harga diri, serta penguatan penghormatan terhadap hak
asasi manusia, kebebasan fundamental dan keragaman manusia
b. Pengembangan atas kepribadian, bakat
dan kreatifitas, serta kemampuan mental dan fisik dari penyandang disabilitas
hingga mencapai potensi mereka sepenuhnya,
c. Memungkinkan penyandang disabilitas
untuk berpartisipasi secara efektif di dalam masyarakat yang bebas.
Untuk memenuhi ketentuan hak diatas
maka pada ayat (2) dinyatakan “Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa:
1. Penyandang disabilitas tidak
dikecualikan dari sistem pendidikan umum berdasarkan alasan disabilitas, dan
bahwa penyandang disabilitas anak tidak dikecualikan dari pendidikan dasar
wajib dan gratis atau dari pendidikan lanjutan berdasarkan alasan disabilitas,
2. Penyandang disabilitas dapat
mengakses pendidikan dasar dan lanjutan yang inklusif, berkualitas dan gratis
atas dasar kesetaraan dengan yang lain di dalam masyarakat di mana mereka
tinggal,
3. Penyediaan akomodasi yang beralasan
bagi kebutuhan individual tersebut,
4. Penyandang disabilitas menerima
dukungan yang dibutuhkan, di dalam sistem pendidikan umum, guna memfasilitasi
pendidikan yang efektif,
5. Sarana pendukung individu yang
efektif tersedia di lingkungan yang dapat memaksimalkan pengembangan akademis
dan sosial, konsisten dengan tujuan untuk penyertaan penuh.
Negara-negara
pihak harus memungkinkan penyandang disabilitas untuk mempelajari keahlian
hidup dan pengembangan sosial untuk memfasilitasi partisipasi penuh dan setara
dalam pendidikan dan sebagai anggota masyarakat. Untuk tujuan ini,
Negara-Negara Pihak wajib mengambil langkah-langkah yang sesuai, termasuk:
a.
Memfasilitasi
pembelajaran Braille, tulisan alternatif, bentuk, sarana dan format komunikasi
yang bersifat augmentatif dan
alternatif serta orientasi dan keterampilan mobilitas, serta memfasilitasi
sistem dukungan dan mentoring sesama penyandang disabilitas,
b.
Memfasilitasi
pelajaran bahasa isyarat dan pemajuan identitas linguistik dari komunitas tuna
rungu,
c.
Menjamin
bahwa pendidikan orang-orang, termasuk anak-anak, yang tuna netra, tuna rungu
atau tuna netra-rungu, disampaikan dalam bahasa, bentuk dan sarana komunikasi
yang paling sesuai bagi individu dan di dalam lingkungan yang memaksimalkan
pengambangan akademis dan sosial.
Untuk
menjamin pemenuhan hak tersebut, Negara-Negara Pihak harus mengambil
kebijakan-kebijakan yang sesuai untuk mempekerjakan guru-guru, termasuk guru
dengan disabilitas, yang memiliki kualifikasi dalam bahasa isyarat dan/atau
Braille, dan untuk melatih para profesional dan staf yang bekerja dalam
berbagai tingkatan pendidikan. Pelatihan akan mengikutsertakan kesadaran
mengenai disabilitas dan penggunaan bentuk sarana dan format komunikasi serta
teknik dan bahan pendidikan yang bersifat augmentatif
dan alternatif guna mendukung penyandang disabilitas.
Negara-Negara
Pihak harus menjamin bahwa penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan
umum menengah, pelatihan kejuruan, pendidikan dewasa, dan pembelajaran seumur
hidup tanpa diskriminasi dan atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya. Untuk
mencapai tujuan ini, Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa akomodasi yang
beralasan tersedia bagi penyandang disabilitas
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas
Pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dam spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat
dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis
dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Sebagai warga negara Indonesia
kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyandang cacat adalah sama dengan warga
lainnya. Oleh karena itu, peningkatan peran para penyandang cacat dalam
pembangunan nasional sangat penting untuk mendapat perhatian dan didayagunakan
sebagaimana mestinya.Perlindungan yang diberikan pada Undang-Undang dalam
meberikan perlindungan hukum terhadap kedudukan, hak, kewajiban dan peran para
penyandang cacat sebagai berikut:
Pada Bab III mengenai hak dan
kewajiban Pasal 5 menyebutkan “Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan
kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”.Aspek
kehidupan dan penghidupan yang termuat dalam pasal tersebut dipertegas
batasannya dalam bagian penjelasan yakni meliputi antara lain aspek agama,
kesehatan, pendidikan, sosial, ketenagakerjaan, ekonomi, pelayanan umum, hukum,
budaya, politik, pertahanan keamanan, olahraga, rekreasi dan informasi.
Pasal 6 kemudian menyebutkan setiap
penyandang cacat berhak memperoleh:
1. Pendidikan pada semua jalur satuan,
jalur, jenis dan jenjang pendidikan,
2. Perlakuan yang sama untuk berperan
dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya.
Pasal 11 menyatakan setiap
penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan
pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan
derajat kecacatannya. Ketentuan ini mempertegas hak dan kesempatan yang sama
bagi penyandang cacat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6
Undang-Undang ini yang berkaitan dengan bidang pendidikan.
Pasal 12 mengatur tentang kewajiban
lembaga pendidikan untuk memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada
penyandang cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang
pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan dan kemampuannya.
Penjelasan Pasal ini menyebutkan bahwa perlakuan yang sama dimaksudkan agar
penyandang cacat sebagai peserta didik mendapatkan kesamaan perlakuan
sebagaimana peserta didik lainnya, termasuk dalam kesamaan perlakuan untuk
mendapatkan sarana dan prasarana pendidikan. Sedangkan yang dimaksud satuan, jalur, jenis dan jenjang
pendidikan adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Bab IV bagian kesatu mengenai hak
dan Kewajiban Warga Negara Pasal 5 ayat menyebutkan bahwa:
1. Setiap warga negara mempunyai hak
yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2. Warga negara yang memiliki kelainan
fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh
pendidikan khusus
3. Warga negara di daerah terpencil
atau terbelakang serta masyarakat terpencil berhak memperoleh pendidikan
layanan khusus.
4. Warga negara yang memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
5. Setiap warga negara berhak mendapat
kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Bagian Kesebelas tentang Pendidikan Khusus
dan Pendidikan Layanan Khusus Pasal
32 menyebutkan:
1. Pendidikan khusus merupakan
pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
2. Pendidikan layanan khusus merupakan
pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat
adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak
mampu dari segi ekonomi.
3. Ketentuan mengenai pelaksanaan
pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Hak Atas
Pendidikan
Hak dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa hak adalah (1) yang benar, (2)
milik kepunyaan, (3) kewenangan, (4) kekuasaan untuk berbuat sesuatu, (5)
kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, dan (6) derajat
atau martabat.8 Pengertian yang luas tersebut mengandung prinsip
bahwa hak adalah sesuatu yang oleh sebab itu seseorang (pemegang) pemilik
keabsahan untuk menuntut sesuatu
yang dianggap tidak dipenuhi atau diingkari. Seseorang yang memegang hak atas
sesuatu, maka orang tersebut dapat melakukan sesuatu tersebut sebagaimana
dikehendaki, atau sebagaimana keabsahan yang dimilikinya. Kewajiban dasar
manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak
memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
Menurut
L.J. Van Apeldoorn hak adalah hukum yang dihubungkan dengan seorang manusia
atau subyek hukum dan demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan dan suatu hak
timbul apabila hukum mulai bergerak.10Dari beberapa pengertian
diatas dapat ditarik substansi dari hak tersebut yakni sesuatu yang dimiliki
subyek hukum yang apabila tidak dipenuhi maka subyek hukum tersebut dapat
menuntutnya. Istilah pendidikan
berasal dari kata paedagogie. Istilah
tersebut berasal dari bahasa Yunani, yaitu paedos
dan agoge, yang berarti “saya
membimbing, memimpin anak”. Berdasarkan asal kata tersebut, maka pendidikan
memiliki pengertian seorang yang tugasnya membimbing anak di dalam
pertumbuhannya kepada arah berdiri sendiri dan bertanggung jawab.
Pendidikan
adalah suatu proses dimana suatu bangsa mempersiapkan generasi mudanya untuk
menjalankan kehidupan dan untuk memenuhi tujuan hidup secara efektif dan
efisien. Menurut Azyumardi Azra, pendidikan lebih sekedar pengajaran.
Pendidikan adalah suatu proses dimana suatu bangsa atau Negara membina dan mengembangkan kesadaran
diri diantara individu-individu.Nowak menyimpulkan bahwa terdapat empat tujuan
dasar pendidikan yang telah disepakati secara universal yakni :
1.
Memungkinkan umat manusisa secara bebas
mengembangkan kepribadian dan martabatnya,
2.
Memungkinkan umat manusia berpartisipasi secara
aktif dalam masyarakat yang bebas dalam semangat saling bertoleransi dan
penghormatan kepada orang tua.
3.
Untuk mengembangkan penghormatan kepada orang tua,
nilai kebangsaan dan lingkungan alam.
4.
Mengembangkan penghormatan pada hak asasi manusia,
kebebasan dasar dan pemeliharaan perdamaian.
Dengan
demikian, pendidikan benar-benar menjadi kebutuhan yang tidak hanya dibutuhkan
oleh satu individu ataupun kelompok saja, tetapi menjadi kebutuhan setiap orang
dalam hal membangun dan mengembangkan moral dan kehidupan setiap individu dalam
suatu bangsa atau negara. Ki Hajar Dewantara, menyatakan bahwa pendidikan
merupakan tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak. Adapun maksudnya,
pendidikan menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar
mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai
keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Pasal 1
ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, mendefinisikan pendidikan sebagai
usaha sadar dan terancana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat
bangsa dan negara.
Dari
beberapa pengertian pendidikan diatas secara redaksional mengandung perbedaan
namun secara substansi mempunyai bagian-bagian yang sama yakni menunjukkan
suatu proses bimbingan yang terdiri dari pendidik, anak didik dan tujuan dari
pendidikan yang dilakukan melakui sarana tertentu. Hak pendidikan dapat
diartikan sebagai kekuasaan yang dimiliki oleh subyek hukum untuk mendapatkan
pendidikan dan apabila tidak dipenuhi dapat dituntut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar