Minggu, 23 Desember 2018

Jaminan Pemenuhan Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas

Jaminan Pemenuhan Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas

Jaminan berasal dari kata jamin yang artinya, tanggungan dalam konteks penulisan ini jaminan dimaknai sebagai pengakuan dan pertanggungan atau garansi, pemenuhan atas negara terhadap hak-hak asasi warga negaranya.
1. Undang-Undang Dasar 1945
Pendidikan merupakan hak konstitusional, yang dijamin implementasinya secara nasional berdasarkan konstitusi. Di Indonesia hak ini diakui dan dijamin di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Tanggung jawab negara di dalam pendidikan dituangkan di dalam pasal-pasal dalam UUD 1945, dan sasaran pendidikan secara konkret adalah “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” sebagaimana yang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Tidak ada pembedaan atau bentuk diskriminasi terhadap penikmatan hak pendidikan termasuk penyandang disabilitas. Negara dalam hal ini juga mengupayakan untuk dapat memenuhi hak pendidikan dengan cara menyediakan akses dan sarana yang dapat membantu dan memberi kemudahan dalam pencapaian haknya dengan derajat kedisabilitasannya.  Hak atas pendidikan dijamin di dalam konstitusi UUD 1945 sebagaimana yang tertuang di dalam pasal:
a.       Pasal 28 C UUD 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
b.      Pasal 28 E ayat (1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
c.       Pasal 31 ayat (1)
1.      Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2.      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehdupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang.
4.      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
5.      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.



Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas
The Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) merupakan Konvensi Internasional Hak-Hak Penyandang Cacat yag disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada sidang ke-61 tanggal 13 Desember 2006. Pemerintah Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) pada tanggal 30 Maret 2007 di New York. Kemudian pada Tahun 2011 Indonesia meratifikasi konvensi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Penyandang Disabilitas. Pasal 24 ayat (1) dalam konvensi menyebutkan“ Negara-Negara Pihak mengakui hak penyandang disabilitas atas pendidikan. Dalam rangka memenuhi hak ini tanpa diskriminasi dan berdasarkan kesempatan yang sama, Negara-Negara Pihak harus menjamin sistem pendidikan yang bersifat inklusif pada setiap tingkatan dan pembelajaran seumur hidup yang terarah kepada” :
a.       Pengembangan seutuhnya potensi diri dan rasa martabat dan harga diri, serta penguatan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kebebasan fundamental dan keragaman manusia
b.      Pengembangan atas kepribadian, bakat dan kreatifitas, serta kemampuan mental dan fisik dari penyandang disabilitas hingga mencapai potensi mereka sepenuhnya,
c.       Memungkinkan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi secara efektif di dalam masyarakat yang bebas.
Untuk memenuhi ketentuan hak diatas maka pada ayat (2) dinyatakan “Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa:
1.    Penyandang disabilitas tidak dikecualikan dari sistem pendidikan umum berdasarkan alasan disabilitas, dan bahwa penyandang disabilitas anak tidak dikecualikan dari pendidikan dasar wajib dan gratis atau dari pendidikan lanjutan berdasarkan alasan disabilitas,
2.    Penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan dasar dan lanjutan yang inklusif, berkualitas dan gratis atas dasar kesetaraan dengan yang lain di dalam masyarakat di mana mereka tinggal,
3.    Penyediaan akomodasi yang beralasan bagi kebutuhan individual tersebut,
4.    Penyandang disabilitas menerima dukungan yang dibutuhkan, di dalam sistem pendidikan umum, guna memfasilitasi pendidikan yang efektif,
5.    Sarana pendukung individu yang efektif tersedia di lingkungan yang dapat memaksimalkan pengembangan akademis dan sosial, konsisten dengan tujuan untuk penyertaan penuh.
Negara-negara pihak harus memungkinkan penyandang disabilitas untuk mempelajari keahlian hidup dan pengembangan sosial untuk memfasilitasi partisipasi penuh dan setara dalam pendidikan dan sebagai anggota masyarakat. Untuk tujuan ini, Negara-Negara Pihak wajib mengambil langkah-langkah yang sesuai, termasuk:
a.         Memfasilitasi pembelajaran Braille, tulisan alternatif, bentuk, sarana dan format komunikasi yang bersifat augmentatif dan alternatif serta orientasi dan keterampilan mobilitas, serta memfasilitasi sistem dukungan dan mentoring sesama penyandang disabilitas,
b.         Memfasilitasi pelajaran bahasa isyarat dan pemajuan identitas linguistik dari komunitas tuna rungu,
c.         Menjamin bahwa pendidikan orang-orang, termasuk anak-anak, yang tuna netra, tuna rungu atau tuna netra-rungu, disampaikan dalam bahasa, bentuk dan sarana komunikasi yang paling sesuai bagi individu dan di dalam lingkungan yang memaksimalkan pengambangan akademis dan sosial.
Untuk menjamin pemenuhan hak tersebut, Negara-Negara Pihak harus mengambil kebijakan-kebijakan yang sesuai untuk mempekerjakan guru-guru, termasuk guru dengan disabilitas, yang memiliki kualifikasi dalam bahasa isyarat dan/atau Braille, dan untuk melatih para profesional dan staf yang bekerja dalam berbagai tingkatan pendidikan. Pelatihan akan mengikutsertakan kesadaran mengenai disabilitas dan penggunaan bentuk sarana dan format komunikasi serta teknik dan bahan pendidikan yang bersifat augmentatif dan alternatif guna mendukung penyandang disabilitas.
Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan umum menengah, pelatihan kejuruan, pendidikan dewasa, dan pembelajaran seumur hidup tanpa diskriminasi dan atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya. Untuk mencapai tujuan ini, Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa akomodasi yang beralasan tersedia bagi penyandang disabilitas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dam spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Sebagai warga negara Indonesia kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyandang cacat adalah sama dengan warga lainnya. Oleh karena itu, peningkatan peran para penyandang cacat dalam pembangunan nasional sangat penting untuk mendapat perhatian dan didayagunakan sebagaimana mestinya.Perlindungan yang diberikan pada Undang-Undang dalam meberikan perlindungan hukum terhadap kedudukan, hak, kewajiban dan peran para penyandang cacat sebagai berikut:
Pada Bab III mengenai hak dan kewajiban Pasal 5 menyebutkan “Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”.Aspek kehidupan dan penghidupan yang termuat dalam pasal tersebut dipertegas batasannya dalam bagian penjelasan yakni meliputi antara lain aspek agama, kesehatan, pendidikan, sosial, ketenagakerjaan, ekonomi, pelayanan umum, hukum, budaya, politik, pertahanan keamanan, olahraga, rekreasi dan informasi.
Pasal 6 kemudian menyebutkan setiap penyandang cacat berhak memperoleh:
1.      Pendidikan pada semua jalur satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan,
2.      Perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya.
Pasal 11 menyatakan setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Ketentuan ini mempertegas hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang cacat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang ini yang berkaitan dengan bidang pendidikan.
Pasal 12 mengatur tentang kewajiban lembaga pendidikan untuk memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan dan kemampuannya. Penjelasan Pasal ini menyebutkan bahwa perlakuan yang sama dimaksudkan agar penyandang cacat sebagai peserta didik mendapatkan kesamaan perlakuan sebagaimana peserta didik lainnya, termasuk dalam kesamaan perlakuan untuk mendapatkan sarana dan prasarana pendidikan. Sedangkan yang dimaksud satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Bab IV bagian kesatu mengenai hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 5 ayat menyebutkan bahwa:
1.      Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2.      Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus
3.      Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
4.      Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
5.      Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Bagian Kesebelas tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Pasal 32 menyebutkan:
1.      Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
2.      Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
3.      Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Hak Atas Pendidikan
Hak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa hak adalah (1) yang benar, (2) milik kepunyaan, (3) kewenangan, (4) kekuasaan untuk berbuat sesuatu, (5) kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, dan (6) derajat atau martabat.8 Pengertian yang luas tersebut mengandung prinsip bahwa hak adalah sesuatu yang oleh sebab itu seseorang (pemegang) pemilik keabsahan untuk menuntut sesuatu yang dianggap tidak dipenuhi atau diingkari. Seseorang yang memegang hak atas sesuatu, maka orang tersebut dapat melakukan sesuatu tersebut sebagaimana dikehendaki, atau sebagaimana keabsahan yang dimilikinya. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
Menurut L.J. Van Apeldoorn hak adalah hukum yang dihubungkan dengan seorang manusia atau subyek hukum dan demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan dan suatu hak timbul apabila hukum mulai bergerak.10Dari beberapa pengertian diatas dapat ditarik substansi dari hak tersebut yakni sesuatu yang dimiliki subyek hukum yang apabila tidak dipenuhi maka subyek hukum tersebut dapat menuntutnya. Istilah pendidikan berasal dari kata paedagogie. Istilah tersebut berasal dari bahasa Yunani, yaitu paedos dan agoge, yang berarti “saya membimbing, memimpin anak”. Berdasarkan asal kata tersebut, maka pendidikan memiliki pengertian seorang yang tugasnya membimbing anak di dalam pertumbuhannya kepada arah berdiri sendiri dan bertanggung jawab.
Pendidikan adalah suatu proses dimana suatu bangsa mempersiapkan generasi mudanya untuk menjalankan kehidupan dan untuk memenuhi tujuan hidup secara efektif dan efisien. Menurut Azyumardi Azra, pendidikan lebih sekedar pengajaran. Pendidikan adalah suatu proses dimana suatu bangsa atau Negara membina dan mengembangkan kesadaran diri diantara individu-individu.Nowak menyimpulkan bahwa terdapat empat tujuan dasar pendidikan yang telah disepakati secara universal yakni :
1.         Memungkinkan umat manusisa secara bebas mengembangkan kepribadian dan martabatnya,
2.         Memungkinkan umat manusia berpartisipasi secara aktif dalam masyarakat yang bebas dalam semangat saling bertoleransi dan penghormatan kepada orang tua.
3.         Untuk mengembangkan penghormatan kepada orang tua, nilai kebangsaan dan lingkungan alam.
4.         Mengembangkan penghormatan pada hak asasi manusia, kebebasan dasar dan pemeliharaan perdamaian.
Dengan demikian, pendidikan benar-benar menjadi kebutuhan yang tidak hanya dibutuhkan oleh satu individu ataupun kelompok saja, tetapi menjadi kebutuhan setiap orang dalam hal membangun dan mengembangkan moral dan kehidupan setiap individu dalam suatu bangsa atau negara. Ki Hajar Dewantara, menyatakan bahwa pendidikan merupakan tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak. Adapun maksudnya, pendidikan menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, mendefinisikan pendidikan sebagai usaha sadar dan terancana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
Dari beberapa pengertian pendidikan diatas secara redaksional mengandung perbedaan namun secara substansi mempunyai bagian-bagian yang sama yakni menunjukkan suatu proses bimbingan yang terdiri dari pendidik, anak didik dan tujuan dari pendidikan yang dilakukan melakui sarana tertentu. Hak pendidikan dapat diartikan sebagai kekuasaan yang dimiliki oleh subyek hukum untuk mendapatkan pendidikan dan apabila tidak dipenuhi dapat dituntut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar