Minggu, 24 Januari 2016

E-Government-Kota Makassar




Standar pelayanan dalam era pemanfaatan komputer dalam berbagai bidang semakin luas, sehingga sistem informasi pun menjadi suatu kebutuhan untuk mempermudah, mempercepat dalam menghasilkan informasi bagi masyarakat. Tentunya hal tersebut menjadi pokok permsalahan pemerintah untuk meningkatkan pelayaan publik, dengan memberikan layanan baru berbasis teknologi kepada masyarakat melalui teknologi informasi baik dalam bentuk gambar, text, grafik dan suara.
Kemajuan (TIK)/ Teknologi Informasi dan Komunikasi yang demikian pesat, memudahkan komunikasi antar masyarakat di dunia tanpa perlu mediator dan tanpa mengenal batasan (waktu, tempat, ras maupun agama). Masyarakat juga telah banyak mengenal arti pentingnya dan kegunaan teknologi, sehingga membuat kualitas kehidupan masyarakat menjadi meningkat, dan ini yang menjadi tolak ukur dari pemerintah untuk menaikkan kualitas kehidupan masyarakat demi memenuhi  tuntutan standar pelayanan.
Pelayanan yang berbasiskan teknologi komputerisasi diterapkan akibat dari adanya tuntutan / dorongan kemajuan teknologi itu sendiri dan kebutuhan masyarakat yang makin lama makin meningkat dan membutuhkan kecepatan dalam pelayanan. Pelayanan publik harus terus mengalami transformasi dalam bidangnnya, salah satunya dalam bidang teknologi, untuk mengefisienkan waktu yakni dengan menerapkan Elektronik Pemerintahan (E-Pemerintahan) dalam pelayan publik.
Penerapan e-Pemerintahan dalam pelayanan publik menjadi sebuah tuntutan dan kewajiban pemerintah untuk melaksanakannya sesuai dengan Keppres no. 3 tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Pemerintahan sedangkan Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2009. Aturan tersebut pada intinya adalah memperbaiki kualitas pelayanan publik, meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta banyak memiliki manfaat positif lainnya Penerapan e-Pemerintahan di Kota Makassar dilaksanakan berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar pasal 21 bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok merumuskan, membina dan mengendalikan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi, meliputi pengembangan informasi, aplikasi dan telematika, pendayagunaan media, pemberdayaan kelembagaan serta pos dan telekomunikasi, serta Perda Kota Makassar No. 5 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2014-2019 pasal 5 ayat (3) bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah memuat visi, misi, arah Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah Kota Makassar.
Penerapan E-government yang merupakan salah satu wujud dari Program Smart City yang digalangkan oleh walikota Makassar, Bapak Danny Pomanto dalam meningkatkan efektifitas pelayanan public yaitu dengan hadirnya Portal pelayanan terhadap warga Kota Makassar melalui www.makassarkota.go.id yang memiliki beberapa fitur, yaitu, ePuskesmas, Portal Smart City, eSibuntulu (Situs Inspirasi dan Aspirasi Warga Makassar), Udoctor, Perijinan online, eGaleri (Situs Galeri Kota Makassar), GIS Smart City, dan eWisata (Aplikasi Wisata Kota Makassar). Selain itu, ada juga portal www.makassartidakrantasa.com yang memiliki fitur Pengaduan warga, Kuliner, e-office, e-pemerintahan, e-puskesmas, dan Kuciniki.
Adapun wujud implementasi e-pemerintahan/ government dapat dilihat dari Kecamatan Panakkukang, yakni ketika masyarakat atau warga setempat yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Pindah datang, pindah keluar, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan tidak mampu dan lain sebagainyam, maka pengurusannya dapat dilakukan dengan menggunakan alat elektronik, yakni computer, lactop, dipadukan dengan jaringan internet melalui website kependudukan, sehingga masyarakat tidak dibebani lagi dengan pekerjaan yang rumit, biaya yang murah dan mendapatkan mutu yang berkualitas, yang dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Makasssar dan layanan E-Kelurahan yang sudah berjalan di 11 Kelurahan di Kecamatan Panakukang, telah mempermudah pengelolaan administrasi data kependudukan. Sebab, pencatatan dan pendataan administrasi untuk surat rujukan, surat keterangan, hingga surat pengantar dibuat secara elektronik yang datanya tersimpan dengan aman dan lengkap di server Telkom.
Pemanfaatan e-government juga sudah dilakukan di sejumlah sector, seperti dinas pendidikan melalui sisitem sekolah cerdas melalui data base siswa dan guru dan tenaga kependidikan lainnya, yang sebagain sudah terkoneksi secara on-line . selain itu dinas kesehatan juga memiliki sisitem pelayanan informasi puskesmas dan rumah sakit yang mampu mengontrol stock dan kebutuhan obat serta alat kesehatan secara on line ,  dan dalam implementasinya layanan kesehatan terpadu ePuskesmas telah hadir di 10 Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Makassar, sehingga Melalui layanan ini pasien dapat melakukan registrasi online menggunakan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) sebelum datang ke Puskesmas tertentu. Layanan ePuskesmas juga membuat Dinas Kesehatan semakin termudahkan dalam memonitor data kesehatan masyarakat. serta kantor perizinan dengan penyediaan sistem arsip secara digital.
 Gagasan/ Pendapat
Program yang dicanangkan oleh  pemerintah kota Makassar sangat bagus, hal ini dapat dilihat dari landasan dibentuknya program ini untuk memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan public melalui program besar “Smart City”, hanya saja dalam proses sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah kota Makassar masih sangat minim, sehingga pemahaman= masyarakat tentang pelayanan publik secara elektronik masih sangat kurang, bahkan ada masyarakat yang tidak tahu sama sekali program pemerintah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar