“Kaum
Pemuda (Character Building) dalam Pemberantasan Korupsi”
Oleh
Eko
Aryono
Pengertian
Korupsi
Korupsi adalah suatu
tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia
merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup
banyak Korupsi di negeri ini bagaikan sesuatu yang sudah terlanjur melekat dan
semakin tumbuh subur, mulai dari pungutan liar yang terjadi ditataran birokrasi,
monopoli kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan, sampai dengan menggelapkan
dana kas daerah juga terjadi. Belum lagi budaya korupsi semakin menggerogoti
kehidupan pemerintahan, baik itu eksekutif, legislatif, yudikatif maupun
birokrasi Indonesia. Peranan dan kewenangan yang dijalankan oleh
lembaga-lembaga anti-korupsi seperti komisi pemberantasan korupsi, kejaksaan
agung dan kepolisian belum juga maksimal dan kurang kerjasama yang terjalin
antar lembaga-lembaga tersebut. Peran pemuda-pemudi, mahasiswa, laskar
anti-korupsi dan sejumlah organisasi pemuda sangat dinantikan demi mewujudkan
cita-cita Indonesia yang bersih dari tindak pidana korupsi (tipikor).
Korupsi menurut Black’s
Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain
secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu
keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan
kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain. Sedangkan Pengertian Definisi
Korupsi menurut Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang
menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di
bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma,
tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan,
penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh
masyarakat.
Kasus Korupsi di Indonesia
Korupsi saat ini menjadi masalah yang krusial untuk bangsa
ini, mengingat bahwa bangsa yang memiliki populasi yang begitu banyak dan
kekayaan alam yang luar biasa melimpahnya, Tahun 2014 lembaga Transparency
International Corruption Perceptions Index (CPI) menyematkan Indonesia berada
di peringkat 107, dengan skore 34 sebagai negara terkorup dari 174 negara yang
disurvey di seluruh dunia, tentu saja ini membuktikan bahwasanya kepemerintahan
dari Presiden SBY ke pemerintahan Presiden Jokowi terus mengalami perbaikan
dalam menangani masalah korupsi. Pasalnya pada tahun 2013 Indonesia menempati
peringkat ke-114, walaupun belum mampu dibandingkan dengan negeri jiran yang
lain seperti Filipina, Thailand maupun Singapura dan sejak awal berdirinya 2004
silam, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tercatat telah mampu menangani sekitar
660 kasus dugaan korupsi, yang membuahkan 322 tuntutan di pengadilan baik yang
berkecimpung di jajaran birokrasi pemerintahan di pusat maupun di daerah. Sebut
saja kasus korupsi yang dilakukan oleh dua menteri aktif kala itu, Suryadharma
Ali (SDA) menjabat Menteri Agama dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
Jero Wacik. SDA tersandung kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode
2012/2013. Kerugian Negara masih dalam proses perhitungan. Sedangkan Jero
tersandung kasus pengadaan proyek di kementerian ESDM periode 2011-2013,
kerugian negara mencapai Rp9,9 miliar. Kemudian, mantan Ketua BPK Hadi Purnomo
tersandung kasus dugaan permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Kala itu,
Hadi menjabat Dirjen Pajak periode 2002-2004, kerugian negara diperkirakan
mencapai Rp375 miliar. di posisi kedua di sektor keuangan daerah. Berdasarkan
catatan ICW, periode 2014 sebanyak 43 Kepala Daerah yang menjadi tersangka
kasus korupsi. Mereka terafiliasi dengan Parpol, maupun kader partai
tertentu.“Sebanyak 17 kepala daerah tersangka korupsi terafiliasi kepada
Golkar, dan 13 kepala daerah terafiliasi kepada Demokrat. Belum lagi yang
baru-baru ini Dewie Yasin Limpo Mantan anggota Komisi VII DPR ditetapkan KPK
sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi pembahasan
anggaran proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai,
Papua sampai kasus dugaan perpanjang
kontrak dengan PT Freeport yang berujuk pada sekandal papa minta saham serta
masih banyak kasus-kasus suap dan korupsi yang belum teridentifikasi.
Banyaknya kasus-kasus korupsi yang masih belum selesai dan diperparah dengan
kurangnya penanganan yang terintegrasi dikalangan penegak hkum, khususnya institusi
Korps Bhayangkara, Korps Adhyaksa maupun KPK itu sendiri sebagai lembaga
Ad-hock. Penegak hukum ini justru saling tuduh dan saling menjatuhkan,
sampai-sampai ada istilah tindakan kriminalisasi terhadap pimpinan dari lembaga
penegak hukum, baik institusi POLRI maupun KPK yang merupakan lembaga terdepan
dalam memberantas korupsi di negeri ini.
Peran
Pemuda dalam Pemberantasan Korupsi
Oleh karenanya diperlukan peranan dari kaum pemuda maupun
mahasiswa sebagai character building
dalam sistem pendidikan generasi penerus bangsa agar tidak terjangkit
penyakit korupsi yang semakin hari semakin tidak bisa dibendung eksistensinya. Adapun
upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh kaum pemuda maupun mahasiswa antara-lain
yaitu :
a. Menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di lingkup
masyarakat dan lingkup kampus. Hal ini terutama dimulai dari
kesadaran masing-masing pemuda-pemudi, dan mahasiswa yaitu menanamkan kepada
diri mereka sendiri bahwa mereka tidak boleh melakukan tindakan korupsi
walaupun itu hanya tindakan sederhana, misalnya terlambat datang ke kampus,
menitipkan absen kepada teman jika tidak masuk atau memberikan uang suap kepada
para pihak pengurus beasiswa dan macam-macam tindakan lainnya. Memang hal
tersebut kelihatan sepele tetapi berdampak fatal pada pola pikir dan dikhawatirkan
akan menjadi kebiasaan bahkan yang lebih parah adalah menjadi sebuah karakter. Dengan
adanya kesadaran serta komitmen dari diri sendiri, maka bisa menekan jumlah perilaku
korupsi dimasa yang dating.
b.
Memberikan
pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya melakukan korupsi.
Upaya pemuda yakni memberikan sosialisasi dan
pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya bahaya melakukan tindakan
korupsi karena pada nantinya akan mengancam dan merugikan kehidupan masyarakat
sendiri. Serta menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam menindaklanjuti
(berperan aktif) dalam pemberantasan tindakan korupsi yang terjadi di sekitar
lingkungan mereka.
c. Menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan pemerintah.
Mahasiswa selain sebagai agen perubahan juga bertindak
sebagai agen pengontrol dalam pemerintahan. Kebijakan pemerintah sangat perlu
untuk dikontrol dan dikritisi jika dirasa kebijakan tersebut tidak memberikan
dampak positif pada keadilan dan kesejahteraan bagi kalangan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar