PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
A. Pengertian Keuangan Negara
Keuangan
Negara ialah semua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala
sesuatu (baik berupa uang maupun barang) yang dapat dijadikan milik Negara
berhubung dengan hak-hak tersebut.
Negara
mempunyai hak-hak yg menurut keperluannnya dapat dinilai dgn uang yaitu :
a. Hak mengenakan pajak kepada
warganya, yang pungutannya sekedar perlu atau berdasar undang-undang yang dapat
dipaksakan, tanpa member imbalan secara langsung kepada orang yang dikenakan
pajak.
b. Negara dapat mencetak uang kertas
maupun logam (sebagai tugas pemerintah)
c. Hak Negara untuk mengadakan pinjaman
paksa kepada warganya.
Kewajiban Negara yang dapat dinilai
dengan uang adalah :
a. Kewajiban menyelenggarakann tugas
Negara (pembangunan waduk, pelabuhan, perbaikan jalan raya, dan pengairan).
b. Kewajiban membayar / hak-hak tagihan
pemborong setelah barang/ bangunan diterima dengan baik oleh instansi pemesan.
B. Dasar Hukum Keuangan Negara
Dasar
hukum keuangan Negara terdapat dalam UUD
1945 bab II pasal 23 yaitu :
a. Anggaran pendapatan dan belanja
Negara (APBN) ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah,
maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
b. Segala pajak untuk keperluan Negara,
harga mata uang dan mengenai hal keuangan negara berdasarkan undang-undang
c. Untuk memeriksa tanggung jawab
tentang keuangan Negara, diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yg
peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
C. Ruang Lingkup Keuangan Negara
1. Dikelola Langsung oleh Negara
a. Anggaran Pendapatan Negara
Suatu
perkiraan mengenai batas penerimaan tertinggi keuangan Negara sebagai sumber
pendapatan/ penerimaan Negara untuk membiayai belanja Negara. Anggaran
pendapatan Negara terdiri dari pendapatan rutin (pajak, bea cukai, pendapatan
jasa, denda khusus, dll) dan pendapatan pembangunan/ bantuan luar negeri
(bantuan program dan bangunan proyek).
b. Anggaran Belanja Negara
Suatu
perkiraan mengenai batas pengeluaran tertinggi keuangan Negara bagi pembiayaan
pelaksanaan kegiatan organisasi pemerintah untuk masa satu tahun.
1.
Belanja Pembangunan yaitu Pengeluaran pemerintah pada setiap tahun untuk
pembiayaan pelaksanaan proyek pembangunan selama rencana pembangunan itu ada
dan masih berguna.
2.
Belanja Rutin yaitu pengeluaran
pemerintah secara terus-menerus pada setiap tahun yang meliputi belanja
pegawai, belanja barang, belanja pemeliaharaan, dan belanja jasa dinas.
2. Pengelolaan dipisahkan
Komponen
keuangan Negara yang pengelolaannya dipisahkan dan diserahkan kepada
Badan-badan Usaha Milik Negara dan Lembaga-lembaga Keuangan Negara )BUMN/D)
D. Kekuasaan dalam Pengelolaan Keuangan
Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintah. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan
kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu Presiden sebagian dari
kekuasaannya tersebut dikuasakan kepada, Menteri Keuangan selaku Pengelolaan Fiskal dan Wakil
Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan Negara.
a. Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan
umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan
pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan
rencana kerja kementerian negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta
pedoman pengelolaan penerimaan negara.
b. Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/kebijakan teknis
yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di
bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan,
dan penghapusan aset dan piutang negara.
Daftar
Pustaka
Mulyadi,
subri. 2003. Keuangan Negara dan
Analisisn Kebijakan Utang Luar Negeri. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar