Sabtu, 06 Februari 2016

Tugas dan Peranan Kepala Daerah sebagai Desentralisasi dan Dekonsentrasi




TUGAS DAN PERANAN KEPALA DAERAH SEBAGAI DESENTRALISASI DAN DEKONSENTRASI

Sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan pendekatan kesisteman meliputi sistem pemerintahan pusat atau disebut pemerintah dan sistem pemerintahan daerah. Praktik penyelenggaraan pemerintahan dalam hubungan antarpemerintah , dikenal dengan konsep sentralisasi dan desentralisasi. Konsep sentralisasi menunjukkan karakteristik bahwa semua kewenangan penyelenggaraan pemerintahan berada di pemerintah pusat, sedangkan sistem desentralisasi menunjukkan karakteristik yakni sebagian kewenangan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban pemerintah, diberikan kepada pemerintah daerah. Sistem desentralisasi pemerintahan tidak pernah surut dalam teori maupun praktik pemerintahan daerah dari waktu ke waktu. tujuan desentralisasi, yakni :
1.      Untuk mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan tentang masalah-masalah kecil bidang pemerintahan di tingkat local,
2.      Meningkatkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan local,
3.      Melatih masyarakat untuk dapat mengatur urusan rumah tangganya sendiri dan
4.      Mempercepat bidang pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat.

Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dapat di artikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan dan sumber-sumber daya dana, manusia, mulai dari pemerintahan pusat ke pemerintah daerah.
Pelaksanaan otonomi daeraha ini dilatarbelakangi persoalanan bagaimana keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Adapu sebab Indonesia memilih cara desentralisasi karena :
1. Wilayah Indonesia yang sangat luas;
2. Daerah-daerah di Indonesia memiliki kondisi geografi dan budaya yang berlainan
Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hak  yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu;
  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
  2. Memilih pimpinan daerah.
  3. Mengelola aparatur daerah.
  4. Mengelolah kekayaan daerah.
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan  pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah disampaikan kepada presiden melaui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Walikota satu kali dalam satu tahun.
Laporan tersebut digunakan pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah ini tidak menutup adanya laporan lain baik atas kehendak kepala daerah atau atas permintaan pemerintah.

Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain atau pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Hal ini tercantum di dalam pasal satu huruf f Undang-undang No. 5 Tahun 1974. Kemudian ketika sudah diterima oleh badan-badan lain yang telah diberi wewenang oleh pemerintah maka ketika badan-badan itu melakukan pelaksanaan tugasnya harus menuruti segala petunjuk pemerintah pusat dan bertanggung jawab kepadanya. Dekonsentrasi sebenarnya berasas sentralisasi (pemusatan) berlawanan dengan desentralisasi.
Di Indonesia Penyelenggaraan Dekonsentrasi ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2001 yang berisi tentang pembagian wilayah dan wewenang yang harus dijalankan oleh badan-badan dari pemerintahan tersebut. Dalam peraturan ini tentang wilayah dan wewenang Gubernur berbunyi: Provinsi mempunyai kedudukan sebagai Daerah otonom sekaligus adalah Wilayah administrasi yaitu Wilayah kerja Gubernur untuk melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan yang dilimpahkan kepadanya. Adapun tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi yaitu :
  1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum;
  2. Terpeliharanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam system administrasi negara;
  3. Terpeliharanya keserasian pelaksanaan pembangunan nasional;
  4. Terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan RI

Referensi

Arif Munandar. 2013. Otonomi Daerah Indonesia. http://arifmunandar.yu.tl/otonomi-daerah-indonesia.xhtml (diakses pada 14 Februari 2013, Pukul 03:06 WIB)

Damang. 2011. Tugas dan Keweangan Pemerintah Daerah. http://www.negarahukum.com/hukum/tugas-dan-kewenangan-pemerintahan-daerah.html (diakses pada tanggal 19 November 2011)

Juan Dynash. 2014. Sistem Pemerintahan Daerah-Otonomi Daerah. http://demokrasiindonesia.blogspot.co.id/2014/10/sistem-pemerintahan-daerah-otonomi.html (diakses pada bulan oktober 2014)

Wikipedia. 2015. Dekonsentrasi. https://id.wikipedia.org/wiki/Dekonsentrasi (Diakses pada 22 September 2015, pukul 15.39 WIB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar