Jumat, 24 Maret 2017

Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat-Daerah, Menurut UU 23 Tahun 2014




HUBUNGAN KEWENANGAN PUSAT DAN DAERAH
MENURUT UU 23 TAHUN 2014
TENTANG PEMERINTAH DAERAH
Oleh :
Eko Aryono

Salah satu permasalahan mendasar organisasi negara adalah pilihan bentuk negara yang menentukan hubungan di dalam organisasi pemerintahan di pusat dan daerah. Para pendiri bangsa Indonesia telah memilih bentuk negara kesatuan yang dituangkan dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yaitu “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Ketentuan tersebut tetap dipertahankan oleh MPR yang melakukan perubahan UUD 1945 pada 1999 hingga 2002. Hal itu menunjukkan bahwa bagi bangsa Indonesia, bentuk negara kesatuan adalah sesuatu yang diidealkan dan diposisikan sebagai salah satu prinsip utama yang harus dipertahankan. Bahkan, dalam Perubahan UUD 1945 juga dihasilkan ketentuan yang menyatakan bahwa terhadap bentuk negara kesatuan tidak dapat dilakukan perubahan. Pasal 37 Ayat (5) UUD 1945 menegaskan Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan, salah-satu yang menjadi tolak ukurnya yakni bagaimana pembagian kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat ke pemerintahan daerah, sebagai wujud dalam penyelenggaraan pemerintah
Kewenangan pemerintah yang diserahkan kepada daerah sebagai bentuk pelaksanaan asas desentralisasi tersebut merupakan tindakan dalam menciptakan daerah-daerah otonom. secara demikian melegalitimasi substansi otonomi daerah sebagai ouput dalam kewenangan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah otonom sebagai wujud asas desentralisasi dalam lingkup negara kesatuan. Pelimpahan tersebut tidak hanya kepada pemerintahan daerah, akan tetapi juga kepada masyarakat daerah. Oleh karena itu daerah otonom didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Adanya otonomi daerah bermakna bahwa daerah tersebut membuat perundang-undangan sendiri (peraturan daerah) serta menjalankan pemerintahan sendiri. Rakyat dalam suatu daerah otonom memiliki hak untuk mengatur dan menjalankan rumah tangga daerah tersebut.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan untuk mengganti UU 32 Tahun 2004 yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Muatan UU Pemerintahan Daerah tersebut membawa banyak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan daerah. Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
a.       Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Definisi Pusat jika kita masuk bidang eksekutif adalah Pemerintah Pusat, definisinya sendiri adalah  Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri. Cakupan urusan pemerintahan absolut terdiri dari masalah bidang politik luar negeri, pertanahan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal serta agama.
Meski sepenuhnya berada ditangan pusat, urusan pemerintahan absolut bisa dilimpahkan kepada instansi vertical yang ada di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi . Instansi vertical sendiri adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi, contoh instansi vertical di daerah adalah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD, seperti dinas dan badan daerah
b.      Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/ kota. Definisinya adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota, urusan yang diserahkan kepada daerah menjadi dasar pelaksana otonomi daerah.  Pembagian itu mencangkup berbagai bidang, mulai dari pertanian, perdagangan, pertambangan, perikanan dll. Tapi prinsip utama dalam pembagian urusan pemerintahan konkuren adalah harus didasarkan pada akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas serta harus berkepentingan nasional.
Pembagian urusan konkuren itu kemudian diperinci dalam tatananan territorial  atau wilayah, seperti contohnya dalam lokasi, pusat berwenang pada lokasi lintasi  Negara ataupun lintas daerah provinsi, sedang provinsi berada pada lintas kota/ kabupaten, sedang  untuk tingkat kota/ kabupaten berada pada area dalam kota/ kabupaten.
Dalam undang-undang ini juga, seperti dalam lampiran matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren, jika kita masuk kedalam bidang dan sub bidang, maka  pusat, daerah provinsi dan kota/ kabupaten mempunyai porsi kewenangannya  masing-masing. Misal dalam bidang pendidikan,lalu jika dipilih sub bidang,  manajemen pendidikan contohnya , kewenangan pusat pada penetapan standar pendidikan, untuk provinsi berwenang mengelola pedidikan menengah dan untuk kota/ kabupaten mengelola pendidikan dasar.
Jika kita lihat  dalam bidang lain, misal kesehatan, perumahan dll, polanya sama, ada porsi pusat  dan ada porsi daerah baik itu tingkat pemerintahan provinsi atupun kota/ kabupaten. Meski ada beberapa bagian, misal dalam pengawasan kehutanan, pusat berwenang penuh dalam urusan itu, tidak melibatkan daerah.
Pemerintahan pusat dalam urusan pemerintahan konkuren, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria atau biasa disingkat NSPK, kewenangan diatas dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. NSPK ini kemudian menjadi pedoman bagi bagi daerah dalam rangka menyelenggarakan kebijakan daerah yang akan disusunnya.
NSPK ini berbentuk peraturan perundang-undangan, dan ini 2 tahun setelah peraturan pemerintah tentang mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan. Kebijakan daerah sebagai bagian dari kewenangan daerah yang diserahkan oleh pusat, tetap harus berpedoman pada NSPK yang dibuat oleh Pusat.
Kebijakan daerah yang tidak berpedoman pada NSPK, maka pemerintah pusat membatalkan kebijakan daerah itu. Tapi disini ada pengecualian, jika 2 tahun NSPK belum dibuat berdasarkan  peraturan pemerintah pelaksanaan konkuren, maka daerah bisa mengelurkan kebijakan daerah tanpa harus ada NSPK.
Berkaitan dengan kewenangan daerah yang kemudian dibuat dalam bentuk kebijakan daerah , urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah kemudian dibagi menjadi 2 bagian, pertama  urusan pemerintahan wajibdan urusan pemerintahan pilihan.. Urusan wajib ini   kemudian dibagi lagi dalam 2 bagian, pertama, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayananan dasar dan urusan pemerintahan wajin yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Arti dari urusan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar  adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah dan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayananan dasar ini,  mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum , penataan ruang, perumahan rakyat, kawasan pemukiman, ketertiban umum dan masalah social.  
Daerah diwajibkan memprioritaskan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan urusan diatas berpedoman pada standar pelayananan minimal yang ditetapkan pemerintah pusat dalam bentuk peraturan pemerintah .Standar pelayanan minimal sendiri adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Sedang urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayananan dasar mencakup   bidang tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, pemberdayaan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, lingkungan hidup, pehubungangan, administrasi kependudukan, koperasi, umkm, kebudayaan, statistic dan perpustakaan.
Untuk urusan pemerintahan  pilihan adalah  urusan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.  Bidang yang termasuk adalah kelautan, perikanan, pertanian, kehutanan, perdagangan, industry, energy dan sumber daya mineral. Baik urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dang pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan, ada rambu-rambu yang harus diikuti oleh pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan daerah. Salah satu rambu yang harus dilalui adalah proses pemetaan bidang yang akan diprioritaskan, ini dilakukan oleh kementrian atau lembaga nonkementrian bersama pemerintah daerah. Proses selanjutnya setelah dipilih bidang yang akan diprioritaskan, bidang itu ditetapkan melalui peraturan menteri.
Pemetaan Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayananan dasar sendiri didasarkan pada jumlah penduduk, besarnya APBD dan luas wilayah, sedang pemetaan urusan pemerintahan pilihan berdasarkan pada potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan lahan. Baik pemetaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkenaan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan, digunakan oleh daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan dan penganggaran dalam segala penyelenggaraan  urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah. Sedang pemerintah pusat menggunakannya sebagai dasar pembinaan kepada daerah.
c.       Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Definisinya adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintahan. Urusan ini meliputi pembinaan ketahanan nasional, kerukunan antar umatberagama,  persatuan dan kesatuan bangsa, penanganan konflik social, pembinaan kerukunan antar suku ataupun intrasuku, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada diwilayah daerah provinsi dan kota/ kabupaten, pengembangan kehidupan demokrasi dan, pelaksananan semua urusan pemerintahan yang bukan kewenangan daerah.
Pelaksaan urusan pemerintahan umum adalah gubernur dan walikota serta bupati di daerahnya masing-masing, dibantu oleh instansi vertical. Pertanggungjawabannya sendiri, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri dan bupati/ walikota kepada menteri melalui gubernur. Hal ini karena gubernur diposisikan sebagai wakil pemerintah pusat. Pendanaan urusan pemerintahan umum sendiri berasal dari APBN. Jadi secara sederhananya, pembagian urusan pemerintahan menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terbagi menjadi 3 bagaian.
Pertama urusan pemerintahan absolut, ini adalah urusan yang sepenuhnya berada ditangan pemerintah pusat, tapi pemerintah pusat bisa melimpahkan
pelaksanaannya kepada daerah sesuai dengan asas dekonsentrasi.
Kedua, adalah urusan pemerintahan konkuren, pengertiannya adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota, urusan yang diserahkan kepada daerah menjadi dasar pelaksana otonomi daerah.
Ketiga adalah urusan pemerintahan umum, ini adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintahan. Pelaksanaanya bisa diserahkan kepada gubernur atau bupati di daerahnya masing-masing.
Berikut menggambarkan pembagian urusan pemerintahan.
pembagian urusan
Untuk urusan konkuren atau urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Sedangkan Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.

Urusan Pemerintahan Wajib
Urusan pemerintah wajib yang diselenggaraan oleh pemerintah daerah terbagi menjadi Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Berikut pembagian urusan wajib.
pembagian urusan pemerintahan daerah
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota sebagaimana disebutkan diatas didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Berikut kriteria-kriteria urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
1.      Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas Negara,
2.      Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas Negara,
3.      Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas Negara,
4.      Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
5.      Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah :
1.      Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota,
2.      Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota,
3.      Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota dan/atau
4.      Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.
Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah :
1.      Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota,
2.      Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota,
3.      Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota dan/atau
4.      Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.

Urusan Pemerintahan Pilihan
Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan daerah dan pemerintah pusat dalam urusan pilihan adalah sebagai berikut :
·         Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
·         Urusan Pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
·         Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
·         Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar