HUBUNGAN KEWENANGAN PUSAT DAN
DAERAH
MENURUT UU 23 TAHUN 2014
TENTANG PEMERINTAH DAERAH
Oleh :
Eko Aryono
Salah
satu permasalahan mendasar organisasi negara adalah pilihan bentuk negara yang
menentukan hubungan di dalam organisasi pemerintahan di pusat dan daerah. Para
pendiri bangsa Indonesia telah memilih bentuk negara kesatuan yang dituangkan
dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yaitu “Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Ketentuan tersebut tetap dipertahankan
oleh MPR yang melakukan perubahan UUD 1945 pada 1999 hingga 2002. Hal itu
menunjukkan bahwa bagi bangsa Indonesia, bentuk negara kesatuan adalah sesuatu
yang diidealkan dan diposisikan sebagai salah satu prinsip utama yang harus
dipertahankan. Bahkan, dalam Perubahan UUD 1945 juga dihasilkan ketentuan yang
menyatakan bahwa terhadap bentuk negara kesatuan tidak dapat dilakukan perubahan.
Pasal 37 Ayat (5) UUD 1945 menegaskan Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan, salah-satu yang menjadi tolak ukurnya yakni bagaimana pembagian
kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat ke pemerintahan daerah, sebagai
wujud dalam penyelenggaraan pemerintah
Kewenangan
pemerintah yang diserahkan kepada daerah sebagai bentuk pelaksanaan asas
desentralisasi tersebut merupakan tindakan dalam menciptakan daerah-daerah
otonom. secara demikian melegalitimasi substansi otonomi daerah sebagai ouput
dalam kewenangan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah otonom
sebagai wujud asas desentralisasi dalam lingkup negara kesatuan. Pelimpahan
tersebut tidak hanya kepada pemerintahan daerah, akan tetapi juga kepada
masyarakat daerah. Oleh karena itu daerah otonom didefinisikan sebagai kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang dalam
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Adanya otonomi daerah
bermakna bahwa daerah tersebut membuat perundang-undangan sendiri (peraturan
daerah) serta menjalankan pemerintahan sendiri. Rakyat dalam suatu daerah
otonom memiliki hak untuk mengatur dan menjalankan rumah tangga daerah
tersebut.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan untuk mengganti
UU 32 Tahun 2004 yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Muatan
UU Pemerintahan Daerah tersebut membawa banyak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan daerah. Berdasarkan
UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan
yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan
pemerintahan umum.
a.
Urusan pemerintahan absolut adalah
Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Definisi Pusat jika kita masuk bidang eksekutif adalah Pemerintah
Pusat, definisinya sendiri adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
Wakil Presiden dan menteri. Cakupan urusan pemerintahan absolut terdiri dari
masalah bidang politik luar negeri, pertanahan, keamanan, yustisi, moneter dan
fiskal serta agama.
Meski sepenuhnya berada
ditangan pusat, urusan pemerintahan absolut bisa dilimpahkan kepada instansi
vertical yang ada di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi . Instansi vertical
sendiri adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian
yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom
dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi, contoh instansi vertical di
daerah adalah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD, seperti dinas dan badan
daerah
b.
Urusan pemerintahan konkuren adalah
Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan
Daerah kabupaten/ kota. Definisinya adalah Urusan Pemerintahan yang
dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota,
urusan yang diserahkan kepada daerah menjadi dasar pelaksana otonomi daerah.
Pembagian itu mencangkup berbagai bidang, mulai dari pertanian,
perdagangan, pertambangan, perikanan dll. Tapi prinsip utama dalam pembagian
urusan pemerintahan konkuren adalah harus didasarkan pada akuntabilitas,
efisiensi, eksternalitas serta harus berkepentingan nasional.
Pembagian urusan konkuren
itu kemudian diperinci dalam tatananan territorial atau wilayah, seperti
contohnya dalam lokasi, pusat berwenang pada lokasi lintasi Negara
ataupun lintas daerah provinsi, sedang provinsi berada pada lintas kota/
kabupaten, sedang untuk tingkat kota/ kabupaten berada pada area dalam
kota/ kabupaten.
Dalam undang-undang ini
juga, seperti dalam lampiran matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren,
jika kita masuk kedalam bidang dan sub bidang, maka pusat, daerah
provinsi dan kota/ kabupaten mempunyai porsi kewenangannya masing-masing.
Misal dalam bidang pendidikan,lalu jika dipilih sub bidang, manajemen
pendidikan contohnya , kewenangan pusat pada penetapan standar pendidikan,
untuk provinsi berwenang mengelola pedidikan menengah dan untuk kota/ kabupaten
mengelola pendidikan dasar.
Jika kita lihat dalam
bidang lain, misal kesehatan, perumahan dll, polanya sama, ada porsi
pusat dan ada porsi daerah baik itu tingkat pemerintahan provinsi atupun
kota/ kabupaten. Meski ada beberapa bagian, misal dalam pengawasan kehutanan, pusat
berwenang penuh dalam urusan itu, tidak melibatkan daerah.
Pemerintahan pusat dalam
urusan pemerintahan konkuren, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
atau biasa disingkat NSPK, kewenangan diatas dalam rangka penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan. NSPK ini kemudian menjadi pedoman bagi bagi daerah dalam
rangka menyelenggarakan kebijakan daerah yang akan disusunnya.
NSPK ini berbentuk peraturan
perundang-undangan, dan ini 2 tahun setelah peraturan pemerintah tentang
mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan. Kebijakan daerah
sebagai bagian dari kewenangan daerah yang diserahkan oleh pusat, tetap harus
berpedoman pada NSPK yang dibuat oleh Pusat.
Kebijakan daerah yang tidak
berpedoman pada NSPK, maka pemerintah pusat membatalkan kebijakan daerah itu.
Tapi disini ada pengecualian, jika 2 tahun NSPK belum dibuat berdasarkan
peraturan pemerintah pelaksanaan konkuren, maka daerah bisa mengelurkan
kebijakan daerah tanpa harus ada NSPK.
Berkaitan dengan kewenangan
daerah yang kemudian dibuat dalam bentuk kebijakan daerah , urusan pemerintahan
konkuren yang diserahkan ke daerah kemudian dibagi menjadi 2 bagian,
pertama urusan
pemerintahan wajibdan urusan
pemerintahan pilihan.. Urusan wajib
ini kemudian dibagi lagi dalam 2 bagian, pertama, urusan pemerintahan wajib yang
berkaitan dengan pelayananan dasar dan urusan pemerintahan wajin yang
tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Arti dari urusan urusan
pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah Urusan Pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh semua Daerah dan
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayananan dasar ini,
mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum , penataan ruang,
perumahan rakyat, kawasan pemukiman, ketertiban umum dan masalah social.
Daerah diwajibkan
memprioritaskan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan
dasar, dan urusan diatas berpedoman pada standar pelayananan minimal yang
ditetapkan pemerintah pusat dalam bentuk peraturan pemerintah .Standar
pelayanan minimal sendiri adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan
yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Sedang urusan
pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayananan dasar mencakup
bidang tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, pemberdayaan anak,
pangan, pertanahan, lingkungan hidup, lingkungan hidup, pehubungangan,
administrasi kependudukan, koperasi, umkm, kebudayaan, statistic dan
perpustakaan.
Untuk urusan
pemerintahan pilihan adalah
urusan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang
dimiliki Daerah. Bidang yang termasuk adalah kelautan,
perikanan, pertanian, kehutanan, perdagangan, industry, energy dan sumber daya
mineral. Baik urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dang pelayanan
dasar dan urusan pemerintahan pilihan, ada rambu-rambu yang harus diikuti oleh
pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan daerah. Salah satu rambu yang harus
dilalui adalah proses pemetaan bidang yang akan diprioritaskan, ini dilakukan
oleh kementrian atau lembaga nonkementrian bersama pemerintah daerah. Proses
selanjutnya setelah dipilih bidang yang akan diprioritaskan, bidang itu
ditetapkan melalui peraturan menteri.
Pemetaan Urusan pemerintahan
wajib yang tidak berkaitan dengan pelayananan dasar sendiri didasarkan pada
jumlah penduduk, besarnya APBD dan luas wilayah, sedang pemetaan urusan
pemerintahan pilihan berdasarkan pada potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja
dan pemanfaatan lahan. Baik pemetaan urusan pemerintahan wajib yang tidak
berkenaan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan, digunakan
oleh daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan dan penganggaran dalam
segala penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
daerah. Sedang pemerintah pusat menggunakannya sebagai dasar pembinaan kepada
daerah.
c.
Urusan pemerintahan umum adalah
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala
pemerintahan. Definisinya adalah urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintahan. Urusan ini
meliputi pembinaan ketahanan nasional, kerukunan antar umatberagama,
persatuan dan kesatuan bangsa, penanganan konflik social, pembinaan kerukunan
antar suku ataupun intrasuku, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi
pemerintahan yang ada diwilayah daerah provinsi dan kota/ kabupaten,
pengembangan kehidupan demokrasi dan, pelaksananan semua urusan pemerintahan
yang bukan kewenangan daerah.
Pelaksaan urusan
pemerintahan umum adalah gubernur dan walikota serta bupati di daerahnya
masing-masing, dibantu oleh instansi vertical. Pertanggungjawabannya sendiri,
gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri dan bupati/ walikota
kepada menteri melalui gubernur. Hal ini karena gubernur diposisikan sebagai
wakil pemerintah pusat. Pendanaan urusan pemerintahan umum sendiri berasal dari
APBN. Jadi secara
sederhananya, pembagian urusan pemerintahan menurut Undang-Undang No. 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, terbagi menjadi 3 bagaian.
Pertama urusan pemerintahan
absolut, ini adalah urusan yang sepenuhnya berada ditangan pemerintah pusat,
tapi pemerintah pusat bisa melimpahkan
pelaksanaannya kepada daerah sesuai dengan asas dekonsentrasi.
Kedua, adalah urusan
pemerintahan konkuren, pengertiannya adalah urusan pemerintahan yang dibagi
antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota, urusan
yang diserahkan kepada daerah menjadi dasar pelaksana otonomi daerah.
Ketiga adalah urusan
pemerintahan umum, ini adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Presiden sebagai kepala Pemerintahan. Pelaksanaanya bisa diserahkan kepada
gubernur atau bupati di daerahnya masing-masing.
Berikut
menggambarkan pembagian urusan pemerintahan.
Untuk
urusan konkuren atau urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat
dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dibagi menjadi urusan
pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan Pemerintahan
Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua
Daerah. Sedangkan Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan
Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang
dimiliki Daerah.
Urusan
Pemerintahan Wajib
Urusan
pemerintah wajib yang diselenggaraan oleh pemerintah daerah terbagi
menjadi Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan
Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Berikut pembagian
urusan wajib.
Pembagian
urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta
Daerah kabupaten/kota sebagaimana disebutkan diatas didasarkan pada prinsip
akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis
nasional. Berikut kriteria-kriteria urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi
dan daerah kabupaten/kota.
Kriteria
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
1.
Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas
Daerah provinsi atau lintas Negara,
2.
Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas
Daerah provinsi atau lintas Negara,
3.
Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak
negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas Negara,
4.
Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber
dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
5.
Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis
bagi kepentingan nasional.
1.
Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas
Daerah kabupaten/kota,
2.
Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas
Daerah kabupaten/kota,
3.
Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak
negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota dan/atau
4.
Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber
dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.
Kriteria
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
adalah :
1.
Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam
Daerah kabupaten/kota,
2.
Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam
Daerah kabupaten/kota,
3.
Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak
negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota dan/atau
4.
Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber
dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.
Urusan
Pemerintahan Pilihan
Ketentuan
mengenai pembagian urusan pemerintahan daerah dan
pemerintah pusat dalam urusan pilihan adalah sebagai berikut :
·
Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang
kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
·
Urusan Pemerintahan bidang kehutanan yang
berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan
daerah kabupaten/kota.
·
Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber
daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat.
·
Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber
daya mineral yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah
kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar