Senin, 27 Maret 2017

3 Model Pendekatan Pemerintahan




Perbedaan Pendekatan Tradisional, Behavioral,  Post-Behavioral
Pendekatan dalam ilmu politik pun terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Pendekatan tradisional
2. Pendekatan behavioral
3. Pendekatan post-behavioral
Tradisional
Behavioral
Postbehavioral
Mencampuradukkan fakta dengan nilai; Spekulatif
Memisahkan fakta dengan nilai
Fakta dan nilai bergantung pada tindakan serta relevansi antar keduanya
Preskriptif dan normatif
Nonpreskriptif, obyektif, dan empiris
Bersifat kemanusiaan serta berorietasi masalah; Normatif
Kualitatif
Kuantitatif
Kualitatif dan kuantitatif
Memperhatikan keteraturan atau ketidakteraturan
Memperhatikan keseragaman dan keteraturan
Memperhatikan keteraturan atau ketidakteraturan
Etnosentris; Fokus utamanya pada negara demokrasi Barat (AS dan Eropa)
Etnosentris; Fokus utama pada model Anglo Amerika
Fokus pada Dunia Ketiga
Deskriptif, parokial, dan negara sentries
Abstrak, konservatif secara ideologis, dan negara-sentris
Teoretis, radikal, dan berorientasi perubahan
Fokus utama pada struktur politik yang formal (konstitusi dan pemerintah)
Fokus utama pada struktur serta fungsi kelompok-kelompok formal dan informal
Fokus pada kelompok kelas dan konflik antarkelompok
Historis atau ahistoris
Ahistoris
Holistik

Ketiga pendekatan dalam ilmu politik memang dikategorisasi berdasarkan periode. Pendekatan tradisional muncul terlebih dahulu (sejak zaman Yunani Kuno) untuk kemudian secara berturut-turut, disusul dua pendekatan setelahnya. Para pemikir politik seperti Plato atau para ahli politik seperti Montesquieu, Jean Jacques Rousseau atau John Stuart Mill mendekati permasalah politik dengan pendekatan tradisional. Pasca Perang Dunia Kedua, muncul pendekatan Behavioral yang coba memisahkan fakta dengan nilai dalam menganalisis permasalahan politik. Para teoretisi seperti David Easton, David E. Apter atau Gabriel A. Almond adalah contohnya.
Saat pendekatan Behavioral dinilai tidak lagi “sensitif” di dalam menganalisa gejala politik, pada tahun 1960-an muncul pendekatan Postbehavioral. Teoretisi seperti Andre Gunder Frank, Cardoso, atau di Indonesia Arief Budiman (?) mencoba menganalisis gejala politik secara lebih komprehensif dengan memperhatikan karakteristik wilayah serta kepentingan apa yang sesungguhnya melandasi sebuah tindakan politik. Ketiga pendekatan ilmu politik ini tidak terpisah (terkotakkan) secara “zakelijk” (tepat/pasti) melainkan kadang tercampur satu sama lain.

A.     Pendekatan Legal/Institusional/ Tradisional
Pendekatan Legal/Institusional sering dinamakan pendekatan tradisional, mulai berkembang abad 19 sebelum Perang Dunia II. Dalam pendekatan ini negara menjadi fokus pokok, terutama segi konstitusional dan yuridisnya. Bahasan tradisional menyangkut antara lain sifat dari UUD, masalah kedaulatan, kedudukan dan kekuasaan formal serta yuridis dari lembaga-lembaga kenegaraan seperti parlemen, badan eksekutif, dan badan yudikatif. Bahasan ini lebih bersifat statis dan deskiptif daripada analitis, dan banyak memakai ulasan sejarah.
Yang terjadi, pendekatan tradisional lebih sering bersifat normatif (yaitu sesuai dengan ideal atau standar tertentu) dengan mengasumsikan norma-norma demokrasi Barat. Di samping itu, bahasan biasanya terbatas pada negara-negara demokrasi Barat, seperti Inggris, Amerika, Prancis, Belanda dan Jerman. Pendekatan ini cenderung untuk mendesak konsep kekuasaan dari kedudukan sebagai satu-satunya faktor penentu, sehingga menjadi hanya salah satu dari sekian banyak faktor (sekalipun mungkin penentu yang paling penting) dalam proses menbuat dan melaksanakan keeputusan.
Penerapan di Indonesia, yakni karena berpedoman dengan UUD, masalah kedaulatan, kedudukan dan kekuasaan serta keamanan masyarakat. maka seringkali pemerintah, menerapkan kebijakan, seperti pembatasan jam malam, demi melindungi masyarakat, mencegah pencurian, mencegah adanya penindasan antarwarga, mencegah perkosaan antarwarga termasuk juga menerapkan pembekuan kritikan dari masyarakat, demi membuat pekerjaan pemerintah lebih efektif, selaras, cepat, efisien, pembangunan berjalan dengan lancer. Hanya saja dampak negatif dari pendekatan tradisional, yakni masyarakat akan merasa tertekan, karena perilaku pemerintah yang seakan semena-mena terhadap masyarakatnya.

B.     Pendekatan Perilaku/ Behavioral
Pendekatan Perilaku timbul dan mulai berkembang di Amerika pada tahun 1950-an seusai Perang Dunia II. Adapun sebab-sebab kemunculannya adalah sebagai berikut. Pertama, sifat desktiptif dari ilmu politik dianggap tidak memuaskan, karena tidak realistis dan sangat berbeda dengan kenyataan sehari-hari. Kedua, ada kekhawatiran bahwa jika ilmu politik tidak maju dengan pesat, ia akan ketinggalan dibanding dengan ilmu-ilmu lainnya, seperti sosiologi dengan tokohnya Max Weber (1864-1920) dan Talcott Parson (1902-1979), antropologi dan psikologi. Ketiga, di kalangan pemerintah Amerika telah muncul keraguan mengenai kemampuan sarjana ilmu politik untuk menerangkan fenomena politik.
Salah satu pemikiran pokok dari Pendekatan Perilaku ialah bahwa tidak ada gunanya membahas lembaga-lembaga formal, karena pembahasan seperti itu tidak banyak memberi informasi mengenai proses politik yang sebenarnya. Sebaliknya, lebih bermanfaat untuk mempelajari perilaku (behaviour) manusia karena merupakan gejala yang benar-benar dapat diamati. Pendekatan ini tidak menganggap lembaga-lembaga formal sebagai titik sentral atau sebagai aktor yang independent, tetapi hanya sebagai kerangka bagi kegiatan manusia.
Mereka pada umumnya meneliti tidak hanya perilaku dan kegiatan manusia, melainkan juga orientasinya terhadap kegiatan tertentu seperti sikap, motivasi, persepsi, evaluasi, tuntutan, harapan, dan sebagainya.
Salah satu ciri khas Pendekatan Perilaku ini ialah pandangan bahwa masyarakat dapat dilihat sebagai suatu sistem sosial, dan negara sebagai suatu sistem politik yang menjadi subsistem dari sistem sosial. Gabriel Almond berpendapat bahwa semua sistem mempunyai struktur (institusi atau lembaga) dan unsur-unsur dari struktur ini menyelenggarakan beberapa fungsi. Fungsi ini bergantung pada sistem dan juga bergantung pada fungsi-fungsi lainnya. Konsep ini sering disebut pandangan structural-functional.
Penerapan di Indonesia yakni perilaku penyelenggara urusan publik, yang dilakukan oleh Birokrasi, seperti oknum Pegawai Negeri Sipil/ Aparatur Sipil Negara.
Kondisi birokrasi di Tanah Air selama ini dianggap masih banyak kekurangan. Birokrasi di negara ini dipandang sebagai sesuatu yang boros, tidak efektif, lambat, tidak kreatif, kurang responsif dan sensitif terhadap publik. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya krisis  ketidakpercayaan terhadap pemeritah yang akut di Indonesia. Persepsi masyarakat terhadap birokrasi sering kali kurang simpatik dan berkonotasi negatif. Hal ini berdasarkan pengalaman, bahwa birokrasi yang lalu mendapatkan tantangan berat dalam menampilkan model birokrasi yang ideal, seperti terjadinya politisasi birokrasi yang telah menyebabkan tidak netralnya birokrasi dalam pemerintahan (terutama menjelang pilkada atau pilpres). Ada beberapa faktor yang dapat diidentifikasi sebagai tantangan birokrasi saat ini. Pertama, rendahnya pengetahuan dan keterampilan aparat birokrasi. Kedua, birokrasi yang terlalu ‘gemuk’ sehingga membebani keuangan negara. Ketiga, perilaku dan gaya birokrasi yang jauh dari jati diri masyarakatnya.
Aparat birokrasi telah terkooptasi sikap dan perilakunya oleh kepentingan-kepentingan pribadi dan politik sang patron (pimpinan) yang cenderung vested interest. Profil aparat birokrasi telah dibentuk sedemikian rupa sehingga tidak lagi menjadi alat rakyat, tetapi telah menjadi alat penguasa dan bahkan mereka seringkali menampakkan dirinya sebagai penguasa itu sendiri. Mereka menjadi sangat arogan, ingin menang sendiri, merasa benar sendiri dan menafikan kepentingan rakyat dan terlebih lagi lemahnya proses rekruitmen, seleksi serta pengembangan sumberdaya manusia (SDM) yang tidak terprogram dengan baik. Seperti yang dapat dilihat bahwa banyak birokrasi publik yang diisi oleh tenaga-tenaga yang tidak profesional (the wrong man in the right place). Tidak diterapkannya merit sistem, tetapi atas dasar rasa like and dislike. Adanya tenaga profesional, tetapi seringkali karena berbeda ideologi politik dengan pimpinannya ditempatkan pada tempat atau posisi yang tidak semestinya (the right man in the wrong place). Dalam hal tertentu, tenaga profesional ini juga seringkali tidak dapat didayagunakan secara optimal karena alasan kepangkatan posisi dan sebagainya.
Evaluasi program kepegawaian sangat jarang dilakukan dan walaupun ada hasilnya, biasanya sangat diragukan obyektivitasnya, karena selain bernuansa ‘asal bapak senang’ juga dilakukan hanya untuk memenuhi formalitas belaka. Masih kaburnya kode etik bagi aparat birokrasi publik (code of conduct), sehingga tidak mampu menciptakan adanya budaya birokrasi yang sehat, seperti kerja keras, keinginan untuk berprestasi, kejujuran, rasa tanggung jawab, bersih dan bebas dari KKN, dan sebagainya.
Oleh sebab itu, pembangunan ke depan harus diletakkan dalam bingkai penguatan politik birokrasi yang terarah pada reformasi birokrasi. Birokrasi harus dibangun dalam konteks pembangunan, sebab birokrasi harus bisa menjadi instrumen pembangunan yang andal dimasa yang akan datang.

C. Pendekatan Post Behavioralisme
Post Behavioralisme muncul pada era pertengahan 1960-an, sebagai bentuk penolakan sebagian ilmuwan politik terhadap Behavioralisme. Pendekatan ini diprakarsai oleh sekelompok teoritisi muda, yang didukung oleh salah seorang ilmuwan politik senior, yaitu : David Easton. Post Behavioralisme muncul juga dipengaruhi oleh perang Vietnam, kemajuan teknologi di bidang persenjataan, deskriminasi ras yang melahirkan gejolak sosial. Post Behavioralisme sebagai gerakan protes dipengaruhi oleh tulisan : Herbert Marcuse, C. Wright Mills, Jean Paul Sartre.
Post Behavioralisme berpendapat, semakin ilmiah ilmu politik, justru ia akan semakin kehilangan relevansinya. Penekanan pentingnya empirisme, mendasarkan semua statemen kepada hasil observasi, mengkuantifikasikan semua kasus, akan menjebak behavioralisme mengkaji masalah masalah yang bersifat trivial. Topik topik yang sangat penting seperti penyebab perang, hanya memperoleh sedikit perhatian, sementara itu persoalan persoalan yang sebenarnya lebih mudah (seperti voting behaviour) ternyata malah memperoleh perhatian yang sangat berlebihan.

Penerapan di Indonesia, dapat diambil salah-satu segi pada supremasi hukumnya,
Sistem Hukum,
Menjadi bagian yang tidak terpisahkan disetiap penyelenggaraan negara. Hukum merupakan faktor penting dalam penegakan good governance. Kelemahan sistem hukum akan berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan., pemerintahan yang baik tidak akan berjalan dengan semestinya, apabila di atas sistem hukum yang lemah. Oleh karena itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih  dan baik
Sebagai contoh, mencari orang yang jujur dan memilik integritas tinggi sama halnya dengan mencari jarum dalam tumpukan jerami. Memilih aparatur atau pelaku pemerintahan yang unggul akan berpengaruh baik dengan penyelenggaraan negara. Dengan berpedoman pada hukum, maka diharapkan masyarakat maupun pejabat, baik yang duduk di pemerintahan (eksekutif),seperti presiden, gubernur, bupati/walikota, camat maupun lurah, begitu juga di lembaga legislatif (dpr, mpr dan dpd, dprd) dan lembaga yudikatif (Mahkamah agung, mahkamah konstitusi dan komisi yudisial) serta pihak birokrasi (pegawai negeri sipil, tentara dan kepolisian) tidak akan melakukan tindak pidana korupsi dan peran penegakan hukum yang tentunya harus berani mengambil sikap dalam menegakkan hukum, diatas segala-galanya.
Akan tetapi yang terjadi, justru korupsi yang masih tetap eksis sampai saat ini, sehingga ini merupakan salah satu faktor yang mempersulit dicapainya good governance dan clean government, dalam pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang menjadi momok/ agenda wajib yang tidak pernah lelah untuk dilakukan. Inilah satu hal yang tidak boleh dilewatkan untuk mencapai pemerintahan yang baik.
Mencegah (preventif) dan menanggulangi (represif) adalah dua upaya yang dilakukan. Pencegahan dilakukan dengan memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open government). Jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai. Jaminan yang diberikan jika memang benar-benar bisa disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat

1 komentar: