E-Government dan Reformasi Birokrasi
Belakangan ini, dalam segala aspek yang
berhubungan dengan pemerintahan, reformasi birokrasi menjadi isu yang sangat
kuat untuk direalisasikan. Terlebih lagi,birokrasi pemerintah Indonesia telah
memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap kondisi keterpurukan bangsa
Indonesia dalam krisis multidimensi yang berkepanjangan. Birokrasi yang telah
dibangun oleh pemerintah sebelum era reformasi telah membangun budaya birokrasi
yang kental dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Akan tetapi,
pemerintahan pasca reformasi pun tidak menjamin keberlangsungan reformasi
birokrasi terealisasi dengan baik. Kurangnya komitmen pemerintah pasca
reformasi terhadap reformasi birokrasi ini cenderung berbanding lurus dengan
kurangnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan KKN yang sudah menjadi
penyakit akut dalam birokrasi pemerintahan Indonesia selama ini. Sebagian
masyarakat memberikan cap negatif terhadap komitmen pemerintah pascareformasi
terhadap reformasi birokrasi. Ironisnya, sebagian masyarakat Indonesia saat
ini, justru merindukan pemerintahan Orde Baru yang dinggap dapat memberikan
kemapanan kepada masyarakat, walaupun hanya kemapanan yang bersifat semu. Agar
Indonesia tidak semakin jatuh maka birokrasi Indonesia perlu melakukan reformasi
secara menyeluruh. Reformasi itu sesungguhnya harus dilihat dalam kerangka
teoritik dan empirik yang luas, mencakup didalamnya penguatan masyarakat sipil
(civil society), supremasi hukum, strategi pembangunan ekonomi dan pembangunan
politik yang saling terkait dan mempengaruhi. Dengan demikian, reformasi
birokrasi juga merupakan bagian tak terpisahkan dalam buruknya birokrasi saat
ini.
Reformasi
birokrasi yang dilatarbelakang akibat
dari tuntutan terhadap terbentuknya sistem kepemerintahan yang bersih,
transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara lebih efektif,
melahirkan inspirasi penyediaan data informasi dan media komunikasi yang
transparan melalui E-Government. E-Goverment adalah penggunaan teknologi
informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi
warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.
E-government (e-gov) intinya adalah proses pemanfaatan teknologi informasi
sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih
efisien. Karena itu, ada dua hal utama dalam pengertian E-Government di atas,
yang pertama adalah penggunaan teknologi informasi (salah satunya adalah
internet) sebagai alat bantu, dan yang kedua adalah tujuan pemanfaatannya,
sehingga pemerintahan dapat berjalan lebih efisien. Ketersediaan informasi yang
transparan dan setiap saat dapat diakses oleh masyarakat, telah mendapat
tanggapan positif dari pemerintah, terbukti dengan telah dikeluarkannya
Instruksi Presiden No.3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional
pengembangan E-Government Indonesia
A. Pengertian E-Government
E-Government adalah tentang penyampaian informasi pemerintah
dan penyelenggaraan pelayanan secara online melalui internet atau alat digital
lainnya. Kegunaan Teknologi Informasi untuk memberikan/menyajikan pelayanan
kepada publik dengan lebih nyaman, berorientasi pada konsumen, mengefektifkan
biaya, dan secara keseluruhan merupakan cara yang lebih baik dari sebelumnya.
Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi
pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan
pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat. Selain
itu pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan
(e-government) akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Jadi, urgensi E-Government adalah
penyampaian informasi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan secara online
melalui internet atau digital lainnya yang hal tersebut merupakan suatu
keharusan dan sangat penting. E-government adalah salah satu solusi memperbaiki
birokrasi, untuk mencapai ketata pemerintahan yang baik. Sistem E-Government,
merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung
aktivitas-aktivitas pemerintahan, untuk pemberian pelayanan yang prima dari
pemerintah untuk masyarakat.
B.
Definisi dan Problema Reformasi
Birokrasi
Reformasi Birokrasi adalah suatu
perubahan signifikan elemen-elemen birokrasi seperti kelembagaan, sumber
daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas, aparatur, pengawasan dan
pelayanan publik, yang dilakukan secara sadar untuk memposisikan diri
(birokrasi) kembali, dalam rangka menyesuaikan diri dengan dinamika lingkungan
yang dinamis. Perubahan tersebut dilakukan untuk melaksanakan peran dan
fungsi birokrasi secara tepat, cepat dan konsisten, guna menghasilkan manfaat
sesuai diamanatkan konstitusi. Perubahan kearah yang lebih baik, merupakan
cerminan dari seluruh kebutuhan yang bertitik tolak dari fakta adanya
peran birokrasi saat ini yang masih jauh dari harapan. Realitas ini,
sesungguhnya menunjukan kesadaran bahwa terdapat kesenjangan antara apa yang
sebenarnya diharapkan, dengan keadaan yang sesungguhnya tentang peran
birokrasi dewasa
Di negara berkembang seperti Indonesia, buruknya birokrasi
tetap menjadi problem terbesar. Birokrasi selalu dikaitkan dengan prosedur
kerja yang berbelit-belit dan lamban. Birokrasi yang memiliki sifat patron-klien
yang kental, hierarkhis dan impersonal telah memberikan dampak antara lain
mematikan inisiatif masyarakat dan kualitas pelayanan masyarakat yang tidak
efisien. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pelayanan umum di instansi pemerintah
selama ini lamban, ruwet, tidak efisien bahkan menjengkelkan karena banyak calo
yang berkeliaran. Di samsat, di loket stasiun misalnya, calo yang ada tidak
pernah bisa diberantas, malah dilindungi karena mendatangkan fulus. Hal
ini memberi kesan bahwa birokrasi kita adalah ibarat ‘benang kusut’, akibatnya
masyarakat enggan berhadapan dengan birokrasi. Inilah sebuah paradoks birokrasi
kita yang justru tidak mendinamisasi masyarakat. Kekuasaan yang berlimpah baik
yang bersifat otoritas formal, keuangan, informasi maupun skill menjadikan
posisi birokrasi kuat dan memungkinkan birokrasi untuk memaksakan kehendaknya
tanpa ada kemampuan masyarakat menolaknya. Dengan keadaan seperti itu,
birokrasi yang semula dipandang sebagai organisasi yang dapat secara efektif
dan efisien melayani kebutuhan masyarakat kemudian mengalami penurunan
kepercayaan di mata masyarakat bahkan menumbuhkan resistensi yang tinggi dari
masyarakat.
Seiring
dengan proses reformasi yang terjadi di negara kita, tuntutan masyarakat
terhadap birokrasi juga menguat. Birokrasi dituntut untuk menjadi publik
servant. Artinya tugas birokrasi adalah melayani masyarakat, bukan
sebaliknya masyarakat yang melayani birokrat. Masyarakat menuntut untuk
diterapkannya manajemen yang baik dan transparan. Sebagai konsekuensinya,
pemerintah harus meningkatkan kinerja dalam fungsi pelayanan publik agar lebih
efektif, efisien dan transparan demi terwujudnya tata pemerintahan yang baik
(good governance).
Strategi
yang dilakukan untuk mengatasi beberapa persoalan birokrasi di Indonesia adalah
melalui reformasi. Reformasi birokrasi adalah upaya untuk mengatasi berbagai
masalah internal birokrasi seperti tumpang tindih tugas dan kesemrawutan fungsi
organisasi di berbagai tingkatan, persoalan etos dan budaya kerja, belum adanya
standar pelayanan publik, penggunaan anggaran yang belum berorientasi pada
hasil dan standar kinerja, monitoring serta evaluasi masih sering terjadi.
Reformasi birokrasi berupaya untuk mengurangi masalah tersebut dengan
perubahan, penyegaran dan pembaharuan guna memenuhi pelayanan publik yang dapat
mengimbangi dinamika dan kebutuhan masyarakat.
Reformasi Birokrasi yang Ideal
Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah
untuk mencapai good governance. Melihat pengalaman sejumlah Negara menunjukkan
bahwa reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk mencapai kemajuan sebuah
Negara. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap sistem
penyelenggaraan pemerintah yaitu dengan sistem E-Government. Dimana sekarang
ini birokrasi dituntut untuk dapat melayani masyarakat secara cepat,
tepat,transparan, dan professional. Bukan lagi birokrasi yang selalu dikaitkan
dengan prosedur kerja yang berbelit-belit dan lamban. Kondisi itu membawa efek
pada buruknya pelayanan publik pada masyarakat, sehingga dengan penerapan
E-Government diharapkan dapat terwujudnya good governance di Indonesia.
Birokrasi merupakan faktor penentu dalam mencapai tujuan terwujudnya tata
pemerintahan yang baik (good governance). Strategi yang dilakukan untuk
mengatasi beberapa persoalan birokrasi tersebut adalah melalui reformasi birokrasi.
Oleh karena itu, cita-cita reformasi birokrasi adalah terwujudnya tata
pemerintahan yang baik, terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang
profesional, memiliki kepastian hukum, transparan, partisipatif,akuntable dan
memiliki kredinilitas serta berkembangnya budaya dan perilaku birokrasi yang
didasari oleh etika, palayanan, dan pertanggungjawaban publik serta integritas
pengabdian dalam mengemban misi perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan
tujuan bangsa Indonesia.
C.
Peranan E-Government dalam Reformasi
Birokrasi
Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk
melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan
pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi),
ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Reformasi birokrasi merupakan langkah strategis membangun sumber daya aparatur
negara yang profesional dalam rangka mewujudkan good governance.
Di Indonesia E-Government telah diadopsi sejak tahun 2001
melalui Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tentang Telematika
(Telekomunikasi, Media dan
Informatika) bahwa aparat pemerintah harus menggunakan
teknologi telematika untuk mendukung good governance dan mempercepat proses
demokrasi. Hal ini bersesuaian dengan prinsip-prinsip paradigma baru new
publik manajemen dan new public service yang mengedepankan kualitas
dan mutu pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Penegasan tentang urgensi
e-Government juga didukung dengan Instruksi Presiden RI No.3 Tahun 2003 Tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government serta Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 126/M/KI/K/VI/2002 perihan Edaran
Pendayagunaan Situs sebagai bentuk keseriusan pemerintah memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi di dalam proses pemerintahan.
Keberhasilan
reformasi birokrasi akan sangat mendukung dalam penciptanan good governance
karena birokrasi merupakan inti dari upaya penciptaan good governance, sehingga
akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Indonesia. Salah satunya
adalah melalui implementasi e- Government, dimana idealnya implementasi e-
Government diharapkan dapat membantu meningkatkan interaksi antara pemerintah,
masyarakat dan bisnis sehingga mampu mendorong terciptanya good government
serta perkembangan politik dan ekonomi.
E-Government menurut definisi dari The World Bank Group
adalah: E-Government refers to the use by government agencies of
information technologies (such as Wide Area Networks, the Internet, and
mobile computing) that have the ability to transform relations
with citizens, businesses, and other arms of government. Definisi
dari referensi lainnya menyebutkan bahwa E-Government refers to the use of
information technology to free movement of information to overcome
the physical bounds of traditional paper and physical based sistem in
government services to benefit citizens, business partner and employees. Pada
intinya E-Government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat
meningkatkanhubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain. Dimana didalamnya
melibatkan otomisasi dankomputerisasi pada prosedur paper-based ada yang akan
mendorong cara baru dalamkepemimpinan, cara baru dalam mendsikusikan
danmenetapkan strategi, cara baru dalam transaksi bisnis, cara baru dalam
mendengarkan warga dan komunitas,serta cara baru dalam mengorganisasi
danmenyampaikan informasi.
Layanan e-Government fokus pada empat customer yaitu: warga,
komunitas bisnis, pemerintah dan agen pemerintah. E-Government diharapkan mampu
untuk membuat interaksi dengan warga masyarakat, bisnis, karyawan pemerintah,
agen pemerintah dan pemerintah lain lebih baik, bersahabat, transparan, murah
dan efektif.
Semua aktivitas e-government ditujukan untuk mendukung
terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan dan berwibawa. Selain itu
E-Government menjanjikan suatu hasil kerja yang efisien, partisipasif
berkeadilan, demokrasi dan yang terpenting lagi adalah Transparancy dan
accountability , hal ini merupakan unsur penting dalam sistem aparatur negara
yang modern, yang dilandasi oleh derajat rasionalitas yang tinggi. Pemerintah
sendiri sudah menyadari bahwa e-gov penting dalam reformasi birokrasi dengan
harapan akan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat , namun
untuk penerapannya memang tak mudah, karena memerlukan proses dan tahapan
tahapan seperti halnya meningkatkan hasil kerja birokrasi.
Implementasi e-government pada dasarnya dapat memberikan
peluang yang sangat besar bagi pengembangan daerah. Dimana daerah dapat
menggunakan fasilitas yang ada untuk mempermudah proses layanan, memperkenalkan
potensi organisasi, meningkatkan interaksi dengan masyarakat dan bisnis dan
sebagainya. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari e-Government, diantaranya :
1. Pelurusan operasi pemerintah untuk
menjamin kecepatan respons terhadap kebutuhan masyarakat. Pelayanan yang lebih
baik dan cepat kepada masyarakat.
2. Peningkatan hubungan antara
pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Dengan adanya keterbukaan
(transparansi) diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik.
3. Pemberdayaan masyarakat melalui
informasi yang mudah diperoleh.
4. Pelaksanaan pemerintahan yang lebih
efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email
atau bahkan video conferencing.
5. Menghapus lapisan dalam manajemen
pemerintahan.
6. Memungkinkan masyarakat, bisnis,
level pemerintah lainnya dan karyawan untuk secara mudah menemukan informasi
dan mendapatkan layanan dari pemerintah.
7. Menyederhanakan proses bisnis dan
mengurangi biaya melalui integrasi dan penghapusan sistem yang berlebihan.
8. Memungkinkan pencapaian elemen dari
agenda manajemen pemerintahan.
D.
Aspek yang menghambat Reformasi
Birokrasi
Proses
mengimplementasi e-Government tidaklah mudah, tidak hanya dengan memasang
komputer sudah disebut e-Government. Ada banyak perencanaan dan proses yang
perlu dilakukan. Banyak kejadian implementasi e-Government khususnya di
Indonesia mengalami kegagalan, karena adanya paradigma diatas. Adapun aspek –
aspek lain yg menjadi penghambat dalam e-Government, yaitu :
- Komitmen Pemerintah dalam
integrasi dan transparasi publik
- Belum adanya budaya berbagi
informasi
- Belum adanya budaya dokumentasi
yang tertib.
- Resistensi terhadap perubahan
- Kelangkaan sumber daya manusia
(SDM) yang handal.
- Infrastruktur yang belum
memadai dan mahal.
- Tempat akses yang terbatas
Hambatan-hambatan
di atas tidak hanya dihadapi oleh Pemerintah Indonesia (atau pemerintah daerah)
saja. Di negara lain pun khususnya Negara berkembang, hal tersebut masih
menjadi masalah. Hambatan ini harus diperhatikan dalam perencanaan implementasi
e-Government.
Untuk memaksimalkan manfaat e-Government, maka diperlukan
proses control yang memadai pada lifecycle e-government untuk memastikan kalau
sistem yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan, investasi yang dikeluarkan
dapat dipertanggungjawabkan, operasinya baik dan dapat mendukung pencapaian
tujuan daerah. Salah satunya adalah dengan menggunakan strategi implementasi
yang konsisten pada lifecycle sistem disertai dengan proses continuous
improvement. Arsitektur dari framework strategi implementasi yang diajukan
terdiri dari 4bagian high level control utama: integrasi penelitian dan
informasi, agenda implementasi, delivery layanan dan pengukuran performance.
Rendahnya kualitas pelayanan publik di Indonesia selama ini
mendapat sorotan yang sangat tajam berbagai kalangan. Berdasarkan laporan dari The
World Competitiveness Yearbook tahun 1999, Indonesia termasuk kategori
paling rendah diantara 100 negara paling kompetitif di dunia (Dwiyanto, dkk:
2006: 53).
Dwiyanto
(2006:47-76) mengemukakan empat kriteria yang dapat digunakan untuk menilai
kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan publik. Pertama, akuntabilitas publik, yaitu dengan melihat
kesesuaian penyelenggaraan pelayanan publik dengan nilai-nilai yang ada dalam
masyarakat atau yang dimilki oleh stakeholders. Kedua, responsivitas, yaitu menilai kinerja birokrasi dengan
melihat kemampuan birokrasi dalam mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun
agenda berdasarkan prioritas pelayanan serta mengembangkan program-program
sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Ketiga,
orientasi pada pelayanan, yaitu dengan melihat seberapa banyak energi birokrasi
digunakan untuk memberikan pelayanan kepada publik. Keempat, efisiensi pelayanan, yaitu dengan membandingkan
antara input dan output pelayanan. Birokrasi di Indonesia adalah birokrasi yang
selalu dikaitkan dengan prosedur kerja yang berbelit-belit dan lamban. Kondisi
ini membawa efek pada buruknya pelayanan publik pada masyarakat. Untuk
mengatasi berbagai persoalan terkait dengan buruknya pelayanan publik adalah
melalui reformasi birokrasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh sesuai dengan
dinamika masyarakat. Sehingga perlu adanya penerapan E-Government dalam
birokrasi reformasi untuk mewujudkan good governance di Indonesia. Dengan
sistem E-Government diharapkan pelayanan publik pada masyarakat yang sebelumnya
dianggap terbelit-belit dan lambat, bisa berubah menjadi cepat,
tepat,transparansi, efektif, dan efisien.
Dalam
pelaksanaan reformasi pelayanan publik tidak serta merta tanpa kendala.
Berbagai kendala yang dihadapi dalam melakukan reformasi pelayanan publik harus
disikapi dengan sikap optimisme dan keyakinan. Oleh karena itu pemerintah
sebagai pembuat kebijakan harus dapat merumuskan strategi inti yang akan
dijalankan melalui kejelasan tujuan, peranan dan arah. Strategi ini tentunya
juga harus bisa dioperasionalkan dengan baik sehingga akan mampu menghasilkan
kinerja yang tinggi dengan kualitas pelayanan yang baik. Diharapkan dengan
adanya penerapan E-Government dalam reformasi birokrasi di Indonesia, mampu
meningkatkan kinerja dalam fungsi pelayanan publik agar lebih efektif, efisien
dan transparan demi terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance).
DAFTAR PUSTAKA
Dwiyanto. 2006. Reformasi
Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press
Fitrianti. 2014. Urgensi dan
E-Government dalam Reformasi Birokrasi. https://wiliantiningpyas.wordpress.com/2014/06/07/97/ (diakses pada 3 Januari 2014, Pukul
15:30 WIB
Rozi Syafuan. 2006. Zaman
Bergerak, Birokrasi Dirombak: Potret Birokrasi dan Politik di Indonesia.
Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Fisip.unsoed.ac.id/Artikel%20Okta%20Khairu%20Birokrasi-AIPI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar