Rabu, 28 Desember 2016

Mari Kembali Ke Laut, Jalan Terjal Menuju Indonesia Poros Maritim


MARI KEMBALI KE LAUT
JALAN TERJAL MENUJU INDONESIA POROS MARITIM
Oleh -
Eko Aryono

Indonesia adalah negeri seribu pulau. Kira-kira hanya sepertiga saja jatah tanahnya. Tak heran apabila predikat Archipelagic State disematkan kepada kawasan tempat bertemunya dua sirkum pegunungan terbesar di dunia; Sirkum Mediterania dan Pasifik. Tentunya Archipelagic State yang dimaksudkan di sini adalah arti dalam bahasa Yunani; archi (utama) dan pelagos (laut). Maka artinya
akan menjadi laut sebagai yang utama dalam kerangka NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Judul di atas kiranya pantas didengungkan kembali di telinga
manusia Indonesia yang semakin melupakan laut. Padahal dahulu kala nenek moyang kita berpesan; apabila melaut, “jangan lupa daratan”. Kini, kita yang sudah lama hidup di darat dengan segala bentuk penghidupannya telah lupa laut. Maka dari itu, mari kembali ke laut. Pandanglah hamparan biru itu. Disanalah tersimpan beragam sejarah laut. Dalam lembaran sejarah tersebut, para leluhur negeri “silang budaya” ini telah membenarkan semboyan dari ALRI, Jalesveva Jayamahe, justru di laut kita jaya.
Kini, pertanyaannya adalah apa yang menyebabkan masyarakat Indonesia bergerak melupakan laut yang merupakan hakekatnya itu, bangsa maritim? Dalam perspektif sejarah, kondisi kekinian tersebut, di mana pola pemerintahan dan persebarannya yang memusat, merupakan warisan dari negara konsentris (kerajaan Jawa yang terpusat pada Keraton berdasarkan konsep makro dan mikro kosmos) dan sistem negara Kolonial yang melanggengkan Tanah Jawa menjadi arena pemerintahan dan ladang ekonomi. Dua faktor sejarah tersebutlah yang membentuk pola memusat, di mana Jawa menjadi sentralnya. Maka tak heran ada sebutan pulau “terluar” dalam alam pikir masyarakat Indonesia. Padahal apabila
merujuk kepada jatidiri sebagai bangsa maritim. Tak ada yang disebut terluar. Paling mungkin adalah garda depan.
            Berangkat dari permasalahan tersebut, Indonesia saat ini bercita-cita untuk menjadi Negara Poros Maritim, sesuai dengan keinginan Presiden Republik Indonesia saat ini Bapak Ir. Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan wilayah perairan yang luas, potensi sumber daya alam yang besar dan letaknya yang strategis (berada di persilangan dua samudera, Hindia dan Pasifik),
Memang sudah seharusnya menjadi poros maritim. Untuk menuju ke arah sana, ada sejumlah hal yang perlu dilakukan oleh Indonesia, diantaranya adalah
dengan terlebih dahulu menjadikan Indonesia sebagai negara maritim dengan sejumlah kompetensi yang harus dipenuhi. Saat ini Indonesia baru berstatus sebagai Negara kepulauan, setelah berlakunya UNCLOS 1982, dan sedang berupaya menjadi Negara maritim[3].
Akan tetapi sebelum Indonesia menuju Poros Maritim Dunia, terlebih dahulu perlu dipahami pengertian negara maritim, mengingat adanya pandangan bahwa meskipun Indonesia memiliki sejumlah prasyarat untuk menjadi kekuatan maritim, sebagaimana yang ditetapkan oleh para ahli strategi maritime, seperti Alfred Thayer Mahan dan Geoffrey Till, akan tetapi hingga saat ini Indonesia belum menjadi negara maritim. Status Indonesia barulah sebatas negara kepulauan setelah berlakunya Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 pada 16 November 1994. Pakar Hukum Laut Hasjim Djalal mengemukakan bahwa negara maritime tidak sama dengan negara kepulauan.
Negara maritim adalah negara yang mampu memanfaatkan laut, walaupun negara tersebut mungkin tidak punya banyak laut, tetapi mempunyai kemampuan teknologi, ilmu pengetahuan, peralatan, dan lain-lain untuk mengelola dan memanfaatkan laut tersebut, baik ruangnya maupun kekayaan alamnya dan letaknya yang strategis. Oleh karena itu, banyak negara kepulauan atau negara pulau yang tidak atau belum menjadi negara maritime karena belum mampu memanfaatkan laut yang sudah berada di dalam kekuasaannya. Sebaliknya, banyak negara yang tidak mempunyai laut atau lautnya sangat sedikit tetapi mampu memanfaatkan laut tersebut untuk kepentingannya, misalnya Singapura.
Negeri Belanda yang lautnya sangat kecil mampu menjelajahi Samudera Hindia dan menjajah Indonesia hingga ratusan tahun.
Indonesia, menurut Hasjim Djalal, adalah negara kepulauan yang kini sedang menuju kembali atau bercita-cita menjadi Negara maritim karena di masa lalu pernah menjadi negara maritim seperti di zaman Sriwijaya
dan Majapahit. Di masa itu, bangsa Indonesia malah menjelajah jauh sampai ke Afrika Timur (Madagaskar) dan ke Pasifik Selatan. Ini artinya, jika Indonesia ingin menjadi poros maritim dunia, terlebih dahulu Indonesia harus berupaya menjadi negara maritim. Untuk menjadi Negara maritim, menurut Hasjim Djalal, Indonesia harus mampu mengelola dan memanfaatkan kekayaan dan ruang lautnya, antara lain, mengenal berbagai jenis laut Indonesia dengan berbagai ketentuannya, mengenal dan menghormati hak-hak internasional atas perairan Indonesia, mampu menghapus praktik ilegal dan mencegah segala macam bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan juga di daerah kewenangannya, mampu menetapkan dan mengelola perbatasan maritim dengan Negara tetangga dan menjaga keamanannya, mampu menjaga keselamatan pelayaran yang melalui perairan Indonesia, mampu memanfaatkan kekayaan alam dan ruang di luar perairan Indonesia seperti di laut bebas dan di dasar laut internasional. Singkatnya, negara maritim Indonesia selain harus mampu memanfaatkan semua unsur kelautan di sekelilingnya untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa, juga harus mampu menghadirkan kekuatan keamanan laut yang memadai, semacam sea and coast guard, guna menjaga keamanan perairan Indonesia dari berbagai tindak pelanggaran hukum.

Refensi

Akhwani Subkhi. 2008. Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa. Jakarta : Institut UIN Syarif Hidayatullah

Chandra Motik, Hasjim Djalal. 2011. Negara kepulauan menuju Negara maritim:75 tahun Prof. Dr. Hasjim Djalal, MA. Jakarta : Lembaga Laut Indonesia

Simela Viktor, 2014. Indonesia Menuju Poros Dunia. Kajian singkat terhadap isu-isu terkini. Vol. VI, No. 21/ I/P3DI/November/2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar