Sabtu, 31 Desember 2016

Fungsi Pengawasan Lembaga Legislatif





FUNGSI PENGAWASAN LEMBAGA LEGISLATIF

STUDI KASUS : DPRD KOTA PALOPO

Oleh :

Eko Aryono


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Penguatan peran lembaga legislatif di era reformasi ini adalah suatu keharusan yang tidak dapat dibantahkan lagi. DPRD berfungsi dan berperan dalam melaksanakan fungsi-fungsi, budgeting, legislation, dan controlling. Tantangan pokoknya adalah bagaimana DPRD dapat menciptakan suatu mekanisme kerja yang dapat mengoptimalkan kinerjanya. Menumbuhkan kesadaran DPRD akan fungsi yang diembannya merupakan suatu kebutuhan yang mendesak, karena masyarakat madani sangat berharap banyak agar DPRD dapat melakukan fungsi-fungsi parlemennya dengan peran yang lebih nyata dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Pengawasan adalah salah satu fungsi organik manajemen, yang merupakan
proses kegiatan pimpinan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan sasaran serta tugas-tugas organisasi akan dan telah terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana, kebijakan, instruksi, dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Pengawasan sebagai fungsi manajemen sepenuhnya adalah tanggung jawab setiap pimpinan pada tingkat manapun. Pengawasan legislatif sebagaimana dimaksudkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah, meliputi :
1) Peraturan Daerah, 2) APBD, 3) Peraturan perundangan lainnya, 3) Dana Otsus, 4) Proyek-proyek pusat di daerah, 5) Keputusan Kepala Daerah, dan 6) Asset daerah. Berdasarkan UU No.23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, kedudukan DPRD sebagai badan legislatif sejajar dan menjadi mitra pemerintah daerah, meskipun kedudukan DPRD sejajar dengan Kepala Daerah akan tetapi dalam alokasi kekuasaan yang dimiliki lebih besar Kepala Daerah dibanding DPRD, ini terjadi karena Kepala Daerah mempunyai dua fungsi, yakni Kepala Daerah Otonom dan sebagai kepala wilayah. Sebagai Kepala Daerah Otonom, Kepala Daerah berfungsi memimpin dan bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sedangkan sebagai Kepala Wilayah, Kepala Daerah memiliki fungsi sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan umum.
Sebagai wakil rakyat, DPRD mempunyai fungsi legislasi, fungsi controlling atau pengawasan dan fungsi Anggaran. Dalam fungsi legislasi DPRD memiliki kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan Daerah, baik berdasarkan inisiatif Kepala Daerah maupun inisiatif DPRD sendiri. Dalam hal fungsi anggaran DPRD harus menetapkan APBD yang diusulkan Kepala Daerah dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, sedangkan dalam fungsi kontrol, DPRD harus melakukan controlling atau pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah sehingga tidak menyimpang dari amanat dan aspirasi rakyat. Dalam rangka melakukan controlling terhadap jalannya pemerintahan itu, DPRD mempunyai beberapa hak, yaitu hak meminta pertanggungjawaban Kepala Daerah, hak meminta keterangan, hak mengadakan penyelidikan, hak amandemen, hak mengajukan pernyataan pendapat, hak inisiatif, dan hak anggaran. Pengawasan merupakan fungsi yang paling sensitif yang harus dilakukan DPRD yang mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 untuk mengontrol segala bentuk kebijakan Kepala Daerah.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas maka dapatlah dirumuskan permasalahan pokok dalam penulisan ini sebagai berikut:
1.      Bagaimana Fungsi Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Palopo ?
2.      Bagaimana Peran Optimalisasi pengawasan dari DPRD Kota Palopo ?
3.      Sejauh mana pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kota Palopo terhadap pelaksanaan  pembangunan di Kota Palopo ?                                      

C.    Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan pada penulisan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Palopo
2.      Untuk Mengetahui peran optimalisasi pengawasan dari DPRD Kota Palopo.
3.      Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kota Palopo terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Palopo

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Pengawasan merupakan hal penting dalam upaya untuk menjamin bahwa kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan tujuan dapat tercapai. Jika kita lihat dalam lingkup organisasi, maka pengawasan adalah merupakan proses untuk menjamin bahwa tujuan organisasi dan manajemen tercapai. Langkah awal dari pengawasan adalah dimulai dari perencanaan, penetapan tujuan, penetapan standar dan penetapan sasaran dari pelaksanaan suatu kegiatan. Pengawasan membantu penilaian, apakah perencanaan, pengorganisasian, penyusunan personalia dan pengarahan telah dilaksanakan secara efektif. Pengawasan pada hakikatnya suatu upaya sistematik untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan. Semua itu bertujuan untuk menjamin bahwa semua sumber daya dipergunakan dengan cara yang efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan-tujuan (Handoko, T.H., 1999).
Kedudukan DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Terkait dengan hal tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya DPRD memiliki alat kelengkapan (Kelangkapan Tetap, yaitu : Pimpinan DPRD, Panitia Musyawarah, Komisi-Komisi, Badan Kehormatan, dan Panitia Anggaran. Kelengkapan Tidak Tetap, yaitu alat kelengkapan lain yang diperlukan, seperti Panitia Khusus). Sebagai salah satu unsur pelaksana fungsi pemerintahan daerah, maka hubungan DPRD dengan Pemerintah Daerah adalah dalam bentuk hubungan kemitraan, yaitu sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing, sehingga antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya mendukung dan bukan merupakan lawan atau pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing (Penjelasan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).
Salah satu fungsi penting DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan DPRD lebih bersifat pengawasan politik dan kebijakan, bukan pengawasan teknis fungsional. DPRD pada hakekatnya merupakan organ pemerintahan di tingkat lokal yang mengemban harapan rakyat untuk berperan sebagai representasi dan agenda kepentingan rakyat melalui proses perumusan kebijakan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Hak angket merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan Kepala Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Wasistiono, S., dan Wiyoso, Y., 2009).
Pengawasan DPRD bertujuan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya serta mengembangkan mekanisme checks and balances antara DPRD dan eksekutif demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Konsep dasar pengawasan DPRD meliputi pemahaman tentang arti penting pengawasan, syarat pengawasan yang efektif, ruang lingkup dan proses pengawasan. Dalam tata pemerintahan yang baik, pengawasan berperan memberikan informasi sedini mungkin sebagai bagian dari peringatan dini (early warning system) bagi pemerintah daerah. Pengawasan akan memberi umpan balik untuk perbaikan pengelolaan pembangunan, sehingga tidak keluar dari jalur/tahapan dan tujuan yang ditetapkan, agar aktivitas pengelolaan dapat mencapai tujuan dan sasaran secara efektif dan efisien (Wasistiono, S., dan Wiyoso, Y., 2009).
Hal senada dikemukakan oleh Sunarso, S. (2005) bahwa DPRD berfungsi sebagai lembaga pengawasan politik. DPRD sebagai struktur politik akan mewujudkan pola berlaku sebagai wahana melaksanakan demokrasi sesuai dengan tugasnya, salah satunya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu paradigma yang berkembang adalah akuntabilitas pemerintah daerah merupakan perwujudan kewajiban pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalannya. Konsep ini didasarkan pada responsibilitas pemerintah atas pelaksanaan kewenangannya. Dengan demikian, akuntabilitas atas lembaga pemerintahan daerah yang melibatkan DPRD sebagai lembaga perwakilan dan aspirasi rakyat, akan melihat atau menjalankan fungsi pengawasannya terhadap akuntabilitas kinerja eksekutif dalam hal pelayanan publik, umum dan pembangunan termasuk peningkatan kompetensi institusi dan kompetensi aparatur.
Pengawasan dikaitkan dengan otonomi daerah. Ada tiga aspek utama yang mendukung keberhasilan otonomi daerah, yaitu pengawasan, pengendalian dan pemeriksaan. Pengawasan mengacu pada tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak diluar eksekutif (yaitu masyarakat dan DPRD) untuk mengawasi kinerja pemerintahan. Monitoring DPRD biasanya dilakukan pada tahap awal. Pengendalian (control) adalah mekanisme yang dilakukan oleh eksekutif (pemerintah daerah sendiri) untuk menjamin dilaksanakannya sistem kebijakan manajemen sehingga tujuan organisasi dapat dicapai. Pengendalian biasanya dilakukan pada tahap operasional dan pengendalian tugas (task control). Pemeriksaan (audit) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki independensi dan memiliki kompetensi professional untuk memeriksa apakah hasil kinerja pemerintah daerah telah sesuai dengan standar atau kriteria yang ada. Pemeriksaan biasanya dilakukan pada tahap akhir kegiatan dalam bentuk pemeriksaan kinerja, anggaran, dan laporan pertanggungjawaban dalam bentuk nota perhitungan APBD, neraca, laporan aliran kas, dan laporan surplus/defisit anggaran (Mardiasmo, 2004)
Setiap manusia memiliki sifat khilaf dan salah, demikian pula halnya dengan pemerintah yang terdiri dari individu-individu yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan tertentu dalam menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu, pengawasan menjadi penting untuk membantu mengingatkan, mencegah dan menghindarkan terjadinya kesalahan (disengaja atau tidak) yang dapat menimbulkan akibat yang buruk bagi lembaga pemerintahan, daerah dan masyarakatnya. Pengawasan bukanlah merupakan kegiatan yang berusaha mencari kesalahan yang diperbuat oleh seseorang. Sebaliknya, pengawasan ditujukan untuk menemukan secara dini kesalahan-kesalahan atau penyimpangan-penyimpangan, sehingga dapat segera dilakukan perbaikan dan pelurusan kembali. Pengawasan dilakukan untuk penyempurnaan prosedur, baik yang bersifat preventif, pengendalian maupun represif (Widodo, J., 2001)
 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 153 ayat (1) point a dengan
 tegas menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah. Selanjtnya pasal 154 ayat (1) point h menyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, ini merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan DPRD. Menurut Prawiro, D.S. (2009) bahwa fungsi pengawasan yang diemban oleh DPRD adalah dalam tataran pengendalian kebijakan guna menciptakan check and balances. Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah kepada Kepala Daerah (Eksekutif) substansinya adalah mengarah pada pengawasan politik (kebijakan). Mengingat dalam proses pengawasan terdapat evaluasi, maka apabila sampai menyentuh pada tataran implementasi kebijakan parameter untuk menilai seyogyanya tetap merujuk pada konteks kebijakan yang telah ditetapkan dalam formulasi kebijakan. Masih terdapat sesuatu yang belum “klop” antara cita-cita masyarakat dan praktek lembaga perwakilan di Indonesia, terutama DPRD. Masyarakat menuntut akan hadirnya wakil-wakil rakyat yang ideal. Kenyataannya terdapat gap antara anggota DPRD dengan masyarakat secara timbal balik. Dikarenakan sistem komunikasi yang tidak lancar dan kurang efektif atau karena minimnya kontak antara DPRD dengan rakyat yang diwakilinya. Oleh karena itu DPRD harus memaksimalkan fungsi yang melekat pada lembaga tersebut (Marbun, 1993).
           Ada beberapa tipe dasar pengawasan, yaitu : (1) Pengawasan Pendahuluan (Feedforward Control atau Steering Control); Suatu proses pengawasan yang dirancang untuk mengantisipasi masalah-masalah atau penyimpangan-penyimpangan dari standar atau tujuan yang memungkinkan koreksi dapat dibuat sebelum suatu tahap kegiatan tertentu diselesaikan. Pendekatan ini dengan mendeteksi masalah-masalah sedinimungkin dan mengambil tindakan yang diperlukan sebelum suatu masalah betul-betul terjadi dan menimbulkan kerugian yang besar. (2) Pengawasan Konkuren (Concurrent Control atau Screening Control)); Suatu proses pengawasan yang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan. Pengawasan menghendaki bahwa dimana aspek tertentu dari suatu prosedur harus disetujui lebih dulu atau syarat tertentu harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum suatu kegiatan bisa dilanjutkan untuk menjamin ketepatan pelaksanaan suatu kegiatan. (3) Pengawasan Umpan Balik (Feedback Control atau Past-Action Control); Suatu proses pengawasan yang dilakukan dengan mengukur hasil-hasil dari suatu kegiatan yang telah diselesaikan. Pengawasan dilakukan setelah suatu kegiatan terjadi atau selesai. Penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan, dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk dilakukan perbaikan pada kegiatan-kegiatan serupa di masa mendatang (Handoko, T.H., 1999).
           Pengawasan DPRD sebenarnya adalah suatu bentuk pengawasan terhadap kebijakan terkait dengan dampak dari kebijakan dengan menggunakan berbagai indikator atau standar. Pengawasan meliputi tingkat kepatuhan eksekutif terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan serta dampak yang timbul dari implementasi peraturan perundang-undangan, kebijakan dan program, hambatan atau kendala dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan, kebijakan dan program serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap implementasi peraturan perundang-undangan, kebijakan dan program. Hasil pengawasan akan memperlihatkan kesesuaian atau ketidaksesuaian antara kinerja peraturan perundang-undangan, kebijakan dan program yang diharapkan dan yang nyata terjadi, sehingga dapat ditemukan seberapa jauh peraturan perundang-undangan, kebijakan dan program tersebut dapat menyelesaikan suatu permasalahan publik, serta untuk mengetahui dimana letak kelemahan dari peraturan perundang-undangan, kebijakan dan program, dan membantu dalam penyesuaian dan perumusan kembali suatu peraturan perundang-undangan, kebijakan dan dan program (Dunn, W.N., 2004).


BAB III
PEMBAHASAN

A.    Fungsi Pengawasan DPRD Kota Palopo
Fungsi pengawasan DPRD Kota Palopo merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD Kota Palopo sebagai Instrumen dalam penyelenggaraan daerah  mengandung makna penting, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaksanaan  pengawasan. Bagi pemerintah daerah, fungsi pengawasan ini merupakan suatu mekanisme peringatan dini (early warning system), untuk mengawal pelaksanaan aktivitas mencapai tujuan dan sasaran. Sedangkan bagi pelaksanaaan pengawasan, fungsi pengawasan ini merupakan tugas mulia untuk memberikan telaahan dan saran, berupa tindakan dan perbaikan. Tujuan utama pengawasan DPRD Kota Palopo, antara lain :
a.       Menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana,
b.      Menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan,
c.       Menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan, peniadaan penyimpangan,
d.      Meyakinkan bahwa kinerja pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Lingkup fungsi pengawasan dari DPRD Kota Palopo antara lain :
a.       Pengawasan terhadap pelaksanaan perda,
b.      Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lainnya,
c.       Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan kepala daerah.
d.      Pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
e.       Pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah.
Pada umumnya DPRD memiliki kebebasan dalam menentukan cara melaksanakan fungsi pengawasan asalkan saja tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Ada beberapa cara yang selama ini sering digunakan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, antara lain :
a.       Mendalami pelaksanaan pengelolaan keuangan lewat pembahasan usulan anggaran untuk APBD.
b.      Mendalami realisasi anggaran tahun sebelumnya dan laporan keuangan triwulan, satu semester atau pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah.
c.       Membuat peringatan, pertanyaan, usulan perbaikan atas kebijakan pemerintah daerah lewat sambutan pandangan umum atau pandangan akhir dari fraksi- fraksi DPRD atau peringatan langsung ketika mengadakan kunjungan kerja atas pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dan kegiatan pelayanan publik.
Pelaksanaan fungsi pengawasan pada DPRD Kota Palopo selama ini dirasakan oleh masyarakat belum dapat berjalan secara maksimal. Beberapa kelemahan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, antara lain :
a.       Belum maksimalnya penyusunan rencana kerja DPRD dalam setahun kerja.
b.      Bentuk pengawasan lebih banyak bersifat reaktif dan sporadik.
c.       Masih jarang DPRD menyediakan atau memanfaatkan ruang laporan terbuka (seperti Kotak Pos) sebagai wadah laporan masyarakat.
d.      Belum adanya metodologi pengawasan yang berkenaan dengan masalah metode pengawasan pembagian dari satuan anggota komisi, jangka waktu pengawasan, cara pencarian data yang maksimal.
e.       Kurang proaktif dalam memfasilitasi aspirasi masyarakat terkait usulan kegiatan pembangunan termasuk di daerah pemilihannya.
f.       DPRD cenderung hanya berperan secara normatif dan tidak bisa melakukan pengawasan secara detail karena kepala daerah menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diperiksa dan diamati. DPRD tinggal menerima hasil akhir untuk menandatangani persetujuan.
Selain kelemahan pelaksanaan fungsi pengawasan dari DPRD Kota Palopo, juga terdapat pula beberapa faktor penghambat bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, antara lain :
1.      Tidak adanya peraturan yang jelas dan tegas yang mengatur tentang tata cara yang dapat dilakukan oleh DPRD didalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk mengawasi penggunaan keuangan daerah.
2.      Belum adanya peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait dengan fungsi pengawasan DPRD.
3.      Kurang pahamnya anggota DPRD atas kondisi riil yang terjadi di masyarakat sehingga kebijakan yang diputuskan dan dijalankan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4.      Tidak adanya peraturan yang menguatkan posisi DPRD untuk menjalankan tugas dan wewenangnya untuk bisa berperan dalam pengawasan secara optimal.

B.     Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD Kota Palopo
DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, diharapkan benar-benar dapat memastikan bahwa pemerintah daerah berpihak pada kepentingan publik, dan harus mampu mewujudkan tujuan dan kepentingan bersama yang sudah disepakati dalam proses legislasi dan penganggaran. Aspirasi masyarakat pada hakekatnya secara melembaga sudah terwakili melalui wakil-wakilnya di DPRD, khususnya dalam bidang pengawasan. Namun demikian, fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD Kota Palopo belum/tidak dirasakan masyarakat sehingga timbul anggapan pengawasan kurang efektif dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Fungsi pengawasan DPRD dinilai sebagian besar masyarakat belum optimal. Sesungguhnya pengawasan yang dilakukan oleh DPRD merupakan sistem pengawasan politis yang lebih bersifat strategis dan bukan pengawasan teknis administrasi Anggota DPRD yang sekaligus menjadi anggota partai politik tertentu semestinya dapat menjadi bagian dari sistem yang mengkritisi kinerja eksekutif. Akan tetapi, tidak semua anggota DPRD memiliki sikap yang kritis terhadap Pemerintah Daerah. Kondisi ini bukan hanya meliputi anggota dewan yang berasal dari partai yang berkuasa, tetapi juga anggota DPRD di luar partai yang berkuasa seringkali berpihak pada partai yang berkuasa, DPRD dinilai tidak profesional karena tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, sehingga penyerapan anggaran oleh eksekutif berjalan nyaris tanpa pengawasan yang berarti. Hal ini berakibat pada pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah daerah yang cenderung kurang maksimal, sehingga manfaat pembangunan kurang dirasakan oleh rakyat. Seringkali anggota DPRD tidak melakukan inspeksi untuk meninjau proyek yang dikerjakan oleh eksekutif. Walaupun banyak pengaduan masyarakat tentang ketidakberesan pelaksanaan pembangunan.
Sebenarnya DPRD adalah lembaga politik. Sifatnya sebagai lembaga politik tercermin dalam fungsinya untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Prasyarat pokok untuk menjadi anggota DPRD adalah kepercayaan (legitimasi) rakyat, bukan prasyarat keahlian yang lebih bersifat teknis. Faktanya, para anggota DPRD berasal dari berbagai latar berlakang yang sangat beragam. Sistem Pemilihan Umum Indonesia yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil) memang membuka peluang bagi semua komponen dalam masyarakat untuk memilih dan dipilih sebagai wakil rakyat (anggota DPRD). Keberagaman yang ada dalam keanggotaan DPRD semestinya dijadikan sebagai kekuatan dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD. Para anggota DPRD seyogyanya melakukan introspeksi dan menyadari bahwa masih terdapat berbagai kekurangan atau kelemahan, sehingga kekurangan dan kelemahan tersebut dapat dicarikan solusi guna memperbaiki dan menguatkan pelaksanaan fungsi yang melakat pada lembaga DPRD.

Faktor Penyebab Lemahnya Fungsi Pengawasan DPRD
Anggota DPRD terpilih pada kenyataannya belum optimal melakukan pengawasan. Penyebab hal ini terutama karena sistem partai yang terpusat membuat anggota DPRD menjadi lebih berpihak kepada partai sebagai sumber legitimasi daripada berpihak pada pemilih dan masyarakat. tidak heran apabila banyak Perda yang lahir tanpa memikirkan kepentingan rakyat namun terkesan sebatas kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. DPRD sebagai lembaga faktor–faktor lain yang menyebabkan lemahnya fungsi pengawasan
DPRD antara lain :
a). Rendahnya kualitas sumber daya manusia,
b). Lemahnya kemampuan manajerial atau kepemimpinan,
c). Lemahnya faktor dukungan (control) masyarakat,
d). Keterbatasan dana dan
e). Rendahnya komitmen atau motivasi anggota DPRD.

C.    Pelaksanaan Pengawasan DPRD Terhadap Kebijakan Pembangunan Daerah
Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Kota Palopo hampir sama dengan kabupataen yang lainnya,  untuk jangka waktu antara tahun 2008 – 2013 lebih menfokuskan pada Pendekatan pelayanan masyarakat (service people approach) melalui penataan manajemen birokrasi pelayanan masyarakat dan subsidi bantuan biaya masyarakat tidak mampu, Pengembangan wilayah terpadu (Integrated regional development) melalui pengembangan potensi sumberdaya manusia (human resources development), peningkatan pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat, pembangunan infrastruktur wilayah (jaringan jalan dan jembatan, irigasi dan drainase, perumahan dan permukiman, air bersih, listrik dan telekomunikasi, pengembangan potensi pariwisata dan potensi budaya daerah sebagai khasanah budaya bangsa, peningkatan stabilitas wilayah serta upaya peningkatan wilayah administratif di kawasan Luwu Raya di Provinsi Sulawesi-selatan, Pengembangan ekonomi local melalui pemanfaatan potensi sumber daya pertanian, kehutanan, jasa dan penataan jaringan produksi, distribusi serta pasar lintas wilayah Sebagai mitra kerja pemerintah daerah dan berbagai lembaga publik lainnya, maka DPRD memiliki salah satu fungsi utama yakni pengawasan. Untuk pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut maka DPRD sebagai wakil rakyat di daerah perlu peka dan tanggap terhadap proses manajemen tata pemerintahan di daerah, khususnya terhadap dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah. Hal ini penting, karena ketika akan mengimplementasikan fungsi pengawasan DPRD, maka anggota dewan harus mengerti, mengenal dan memahami akan setiap proses manajemen tata pemerintahan yang dijalankan.
Pengimplementasian fungsi pengawasan DPRD akan dilakukan terhadap implementasi program pembangunan daerah dan berdasarkan sinergisitas yang dibangun antara DPRD maupun Pemda itu, akan menghasilkan berbagai rekomendasi kebijakan terhadap pembangunan daerah. Hal ini akan berdampak pada pembuatan dokumen perencanaan pembangunan daerah pada tahun atau periode berikutnya, dan hal tersebut akan menjadi siklus positif dalam perencanaan pembangunan.
Langkah mendasar untuk menguatkan fungsi pengawasan dari DPRD (Malik, M., 2008) dapat dilakukan sebagai berikut :
Pertama, merumuskan batasan tentang lingkup kerja dan prioritas pengawasan,
Kedua, merumuskan standar akuntabilitas yang baku dalam pengawasan yang dapat diterima oleh lembaga yang menjadi sasaran dan mitra pengawasannya. Standar akuntabilitas yang baku harus dimiliki dan dipahami oleh DPRD, agar dapat menghindarkan diri dari politisasi fungsi pengawasan dan terhindar dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya,
Ketiga, merumuskan standar atau ukuran yang jelas untuk menentukan sebuah kebijakan publik dikatakan berhasil, gagal atau menyimpang dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan,
Keempat, merumuskan rekomendasi serta tindak lanjut dari hasil pengawasan, baik itu pada tingkat kebijakan, proyek, atau kasus-kasus tertentu. Semua itu harus dirumuskan dalam Tata Tertib DPRD, sehingga alat kelengkapan dewan yang akan melakukan fungsi pengawasan memiliki satu pemahaman yang sama meskipun berasal dari fraksi yang berbeda-beda.

 
BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan pada penulisan ini adalah :
1.      Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Palopo antara lain :
a.    Menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana,
b.   Menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan.
c.    Menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan, peniadaan penyimpangan,
d.   Meyakinkan bahwa kinerja pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan
2.      Peran optimalisasi pengawasan dari DPRD Kota Palopo masih sangat jauh dari yang diharapkan. Anggota DPRD yang sekaligus menjadi anggota partai politik tertentu semestinya dapat menjadi bagian dari sistem yang mengkritisi kinerja eksekutif. Akan tetapi, tidak semua anggota DPRD memiliki sikap yang kritis terhadap Pemerintah Daerah. Kondisi ini bukan hanya meliputi anggota dewan yang berasal dari partai yang berkuasa, tetapi juga anggota DPRD di luar partai yang berkuasa seringkali berpihak pada partai yang berkuasa, DPRD dinilai tidak profesional karena tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, sehingga penyerapan anggaran oleh eksekutif berjalan nyaris tanpa pengawasan yang berarti.
3.      Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kota Palopo terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Palopo masih perlu ditingkatkan, karena sebagai anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat di daerah perlu peka dan tanggap terhadap proses manajemen tata pemerintahan di daerah, khususnya terhadap dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah. Hal ini penting, karena ketika akan mengimplementasikan fungsi pengawasan DPRD, maka anggota dewan harus mengerti, mengenal dan memahami akan setiap proses manajemen tata pemerintahan yang dijalankan.
4.    Saran
Adapun saran pada penulisan ini adalah :
1.   Anggota DPRD Kota Palopo perlu lebih kreatif memanfaat media komunikasi yang ada dalam rangka menjaring informasi dan aspirasi masyarakat khususnya terkait dengan pelaksanaan fungsi pengawasannya.
2.   Peningkatan kualitas sumber daya anggota DPRD kota Palopo perlu terus dilakukan baik melalui peningkatan pendidikan akademiknya maupun melalui pendidikan-pendidikan non formal seperti pelatihan dan lain-lain.
3.    Dukungan masyarakat yang sudah diberikan perlu terus dipelihara dan dibina agar komunikasi legislatif dengan masyarakat dapat membantu fungsi pengawasan DPRD
4.   Komitmen dan motivasi anggota DPRD Kota Palopo harus terus dijadikan penggugah untuk berkarya dan berbakti bagi bangsa dan Negara serta rakyat,
5.   Perlu disusun suatu bentuk standar pengawasan yang baik oleh dewan dan juga Pemerintah Kota Palopo dalam menetapkan standar pelayanan ke masyarakat agar pelayanan dapat lebih terjamin dan dapat dijadikan acuan oleh DPRD untuk membuat instrument pengawasan kegiatan pelayanan publik.


DAFTAR PUSTAKA

Dunn, W.N., 2004. Public Policy Analysis : An Introduction. Pearson Printice Hall. New Jersey.

Handoko, 1999. Manajemen. BPFE. Yogyakarta.

Kartiwa, A., 2006. Implementasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Rangka Mewujudkan “good governance”. Pusat Informasi Proses Legislasi Indonesia, www.parlemen.net.

Malik, M., 2008. Funggsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah : Antara Pengawasan Politik dan Manuver Politik. http://cetak.bangkapos.com/ opini/read/187/Fungsi+Pengawasan+DPRD.html

Marbun, 1994. DPRD: Pertumbuhan, Masalah dan Masa Depannya. Erlangga. Jakarta. 16

Sunarso, S., 2005. Hubungan Kemitraan Badan Legislatif dan Eksekutif Daerah. Mandar Maju. Bandung.

Wasistiono, S., dan Wiyoso, Y., 2009. Meningkatkan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Fokusmedia.Bandung.

Widodo, J., 2001. Good Governance : Telaah dari Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Insan Cendikia. Surabaya.

Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

1 komentar:

  1. Fungsi Pengawasan dalam Manajemen memang sangat penting dan artikel ini sangat membantu, untuk melengkapinya silahkan baca juga di Nurul Huda

    BalasHapus