Rabu, 28 Desember 2016

Pelaksanaan Prima Terhadap Pelayanan Birokrasi


USAHA MELAKSANAKAN PELAYANAN PRIMA
Oleh Eko Aryono

Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas, dan lainnya. Berbagai gerakan reformasi public (public reform) yang dialami negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Di Indonesia, upaya memperbaiki pelayanan sebenarnya juga telah sejak lama dilaksanakan oleh pemerintah, antara lain melalui Inpres No. 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha. Upaya ini dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum. Untuk lebih mendorong komitmen aparatur pemerintah terhadap peningkatan mutu pelayanan, maka telah diterbitkan pula Inpres No. 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat. Pada perkembangan terakhir telah diterbitkan pula Keputusan Menpan No. 63/KEP/ M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Upaya meningkatkan kualitas pelayanan tidak hanya ditempat melalui keputusan keputusan sebagaimana tersebut di atas, tetapi juga melalui peningkatan kemampuan aparat dalam memberikan pelayanan. Upaya ini dilakukan dengan cara memberikan berbagai materi mengenai manajemen pelayanan dalam diklat-diklat struktural pada berbagai tingkatan. Tuntutan reformasi yang bergulir sejak tahun 1997, bersamaan dengan arus globalisasi yang memberikan peluang sekaligus tantangan bagi perbaikan ekonomi, mendorong pemerintah untuk kembali memahami arti pentingnya suatu kualitas pelayanan serta pentingnya dilakukan perbaikan mutu pelayanan. Perbaikan pelayanan pemerintah ini, tidak saja ditujukan untuk memberi iklim kondusif bagi dunia usaha nasional namun juga meningkatkan daya tarik arus investasi ke Indonesia karena kredibilitas dan kemudahan yang meningkat. Penyediaan pelayanan pemerintah yang berkualitas, akan memacu potensi sosial ekonomi masyarakat yang merupakan bagian dari demokratisasi ekonomi. Penyedian pelayanan publik yang bermutu merupakan salah satu alat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang semakin berkurang, akibat krisis ekonomi yang terus menerus berkelanjutan pada saat ini. Hal tersebut menjadikan pemberian pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat menjadi semakin penting untuk dilaksanakan.
Pelayanan berhubungan dengan kualitas produk yang berupa barang dan atau jasa. Untuk meningkatkan kualitas produk telah dikembangkary konsep Total Quality Management. Adapun untuk meningkatkan kualitas pelayanan (service) telah dikembangkan konsep Total Quality Service. Dalam upaya meningkatkar, kualitas pelayanan perlu diidentifikasikan "Siapa pelanggan kita itu?". Selain itu, juga perlu diidentifikasikan "Apa kebutuhan pelanggan kita itu". Setelah di-identifikasikan kemudian dapat diidentifikasi jenis jenis pelayanan di suatu organisasi atau unit organisasi. Hasil identifikasi jenis jenis pelayanan dalam suatu organisasi sangat bermanfaat upaya peningkatan kualitas pelayanan menuju pelayanan prima.

Pelaksanaan Konsep Pelayanan Prima
Pelayanan Prima adalah terjemahan dari Excellent Service yang secara harfiah berarti pelayanan yang sangat baik, atau pelayanan yang terbaik. Pelayanan prima dikembangkan berdasarkan konsep A3, yaitu Attitude (sikap), Attention (perhatian), Action (tindakan). Pelayanan prima berdasarkan konsep sikap (attitude) meliputi tiga prinsip berikut ini :
1. Melayani pelanggan berdasarkann penam-pilan yang sopan dan serasi
2. Melayani pelanggan dengan berpikiran positif, what dan logis.
3. Melayani pelanggan dengan sikap menghargai.


Pelayanan prima berdasarkan perhatian (attention) meliputi tiga prinsip berikut ini..
1. Mendengarkan dan memahami secara sungguh-sungguh kebutuhan para pelanggan.
2. Mengamati dan menghargai perilaku para pelanggan.
3 Mencurahkan perhatian penuh kepada para pelanggan.

Pelayanan prima berdasarkan tindakan (ac-tion) meliputi lima prinsip berikut ini.
1 Mencatat setiap pesanan para pelanggan.
2. Mencatat kebutuhan para pelanggan.
3. Menegaskan kembalii kebutuhan para pelanggan.
4. Mewujudkan kebutuhan para pelanggan.
5. Menyatakan terima kasih dengan harapan pelanggan mau kembali.

Hal-hal perlu diperhatikan, berkaitan dengan konsep Pelayanan Prima adalah sebagai berikut.
1. Apabila dikaitkan dengan tugas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maka Pelayanan Prima adalah pelayanan yang terbaik dari pemerintah kepada masyarakat.
2. Pelayanan Prima didasarkan pada standar pelayanan yang terbaik.
3. Untuk instansi yang sudah mempunyai standar pelayanan maka Pelayanan Prima adalah yang memenuhi standar.
4. Apabila pelayanan selama ini sudah meme-nuhi standar maka pelayanan prima berarti adanya terobosan baru, yaitu pelayanan yang melebihi standarnya.
5. Untuk instansi yang belum mempunyai stan-dar pelayanan maka Pelayanan Prima adalah pelayanan yang terbaik dari instansi yang bersangkutan. Usaha selanjutnya adalah menyusun standar pelayanan. Pelayanan Prima dari Pemerintah ditujukan kepada masyarakat Departement atau Lembaga Pemerintah, Non-Departemen atau Pemerintah Daerah Tingkat I dan II juga memberikan pela-yanan kepada masyarakat secara keseluruhan, balk secara internal maupun
eksternal untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Pelayan-an internal pemerintah
adalah pelayanan dari suatu instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah lainnya. Pelayanan eksternal Pemerintah adalah pelayanan dari suatu instansi atau lembaga Pemerintah kepada warga masyarakat.
Dari hasil pengkajian ahli ekonomi mengenai pentingnya pelayanan yang baik kepada pelanggan dengan mengembangkan konsep Total Quality Service ( TQS ). Tujuan dari TQS adalah mewujutkan tercapainya kepuasan pelanggan , memberikan tanggung jawab kepada setiap orang dan melakukan perbaikan pelayanan secara berkesinambungan. Konsep TQS menurut (Tjipto,1997 ) terdiri dari empat bidang :
1. Berfokus kepada pelanggan
Prioritas utama adalah menidentifikasi keinginan, kebutuhan dan harapan Pelanggan. Selanjutnya dirangcang sistem yang dapat memberikan jasa atau layanan tertentu yang memenuhi keinginan pelanggan tersebut.
2. Keterlibatan pegawai secara menyeluruh
Semua pihak yang terkait dengan upaya peningkatan pelayanan hares dilibatkan secara total menyeluruh. Karena itu, manajemen harus dapat memberikan peluang perbaikan kualitas terhadap semua pegawai. Selain itu, kepemimpinan harus pula memberikan kesempatan berpartisipasi kepada semua pegawai yang ada dalam organisasi, serta memperdayakan pegawai atau karyawan dalam merancang dan memperbaiki barang, jasa, sistem dan organisasi.
3. Sistem pengukuran
Komponen dalam sistem pengukuran terdiri hal-hal berikut ini:
a. Menyusun standar proses dan produk (ba-rang atau jasa)
b. Mengidentifikasikan ketidaksesuaian dan mengukur kesesuaiannya dengan keinginan pelanggan.
c. Mengoreksi penyimpangan dan meningkat-kan kinerja.
4. Perbaikan kesinambungan.
a. Memandang bahwa semua pekerjaan sebagai suatu proses
b. Mengantisipasikan perubahan keinginan, kebutuhan dan
harapan para pelanggan.
c. Mengurangi waktu siklus suatu proses produksi dan distribusi.
d. Dengan senang hati menerima umpan batik dari pelanggan.
Permasalahan Pelayanan Publik
Permasalahan utama pelayanan publik pada dasarnya adalah berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang berkualitas sangat tergantung pada berbagai aspek, yaitu bagaimana pola penyelenggaraannya (tata laksana), dukungan sumber daya manusia, dan kelembagaan serta adanya konsep yang jelas.Dilihat dari sisi pola penyelenggaraannya, pelayanan publik masih memiliki berbagai kelemahan antara lain :
a. Kurang responsif. Kondisi ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan, mulai pada tingkatan petugas pelayanan (front l ine) sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan diabaikan sama sekali.
b Kurang informatif. Berbagai informasi yang seharusnya disam paikan kepada
masyarakat, lambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat.
c. Kurang accessible. Berbagai unit pelaksana pelayanan terletak jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga menyulitkan bagi mereka yang memerlukan pelayanan tersebut.
d. Kurang koordinasi. Berbagai unit pelayanan yang terkait satu dengan lainnya sangat kurang berkoordinasi. Akibatnya, Bering terjadi tumpang tindih ataupun
pertentangan kebijakan antara Bata instansi pelayanan dengan instansi pelayanan
lain yang terkait.
e. Birokratis. Pelayanan (khususnya pelayanan perijinan) pada umumnya dilakukan dengan melalui proses yang terdiri dari berbagai level, sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu lama. Dalam kaftan dengan penyelesaian masalah pelayanan, kemungkinan staf pelayanan (front line staff) untuk dapat menyelesaikan masalah sangat kecil, dan dilain pihak kemungkinan masyarakat untuk bertemu dengan penanggungjawab pelayanan, dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi ketika pelayanan diberikan, juga sangat sulit. Akibatnya, berbagai masalah pelayanan memerlukan waktu yang lama untuk diselesaikan.
f. Kurang mau mendengar keluhanlsaranlaspirasi masyarakat. Pada umumnya aparat pelayanan kurang memiliki kemauan untuk mendengar keluhan/saran/ aspirasi dari masyarakat. Akibatnya, pelayanan dilaksanakan dengan apa adanya, tanpa ada perbaikan dari waktu ke waktu.
g. Inefisien. Berbagai persyaratan yang diperlukan (khususnya dalam pelayanan
perijinan) seringkali tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan. Dilihat dari sisi sumber daya manusianya, kelemahan utamanya adalah berkaitan dengan kelembagaan, terletak pada disain organisasi yang tidak dirancang khusus dalam
rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, penuh dengan hirarki yang membuat pelayanan menjadi berbelit-belit (birokratis), dan tidak terkoordinasi. Kecenderungan untuk melaksanakan dua fungsi sekaligus, fungsi pengaturan dan fungsi penyelenggaraan, masih sangat kental dilakukan oleh pemerintah, yang juga menyebabkan pelayanan publik menjadi tidak efisien.

Pemecahan Masalah Pelayanan
Tuntutan masyarakat pada era desentralisasi terhadap pelayanan publik yang berkualitas akan semakin menguat. Oleh karena itu, kredibilitas pemerintah sangat
ditentukan oleh kemampuannya mengatasi berbagai permasalahan di atas sehingga mampu menyediakan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Dari sisi mikro, hal-hal yang dapat diajukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Penetapan Standar Pelayanan.
Standar pelayanan memiliki arti yang sangat penting dalam pelayanan publik. Standar pelayanan merupakan suatu komitmen penyelenggara pelayanan untuk
menyediakan pelayanan dengan suatu kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar
perpaduan harapan-harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan. Penetapan standar pelayanan yang dilakukan melalui proses identifikasi jenis pelayanan, identifikasi pelanggan, identifikasi harapan pelanggan, perumusan visi dan misi pelayanan, analisis proses dan prosedur, sarana dan prasarana, waktu dan biaya pelayanan. Proses ini tidak hanya akan memberikan informasi mengenai standar pelayanan yang harus ditetapkan, tetapi juga informasi mengenai kelembagaan yang mampu mendukung terselenggaranya proses manajemen yang menghasilkan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Informasi lain yang juga dihasilkan adalah informasi mengenai kuantitas dan kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan serta distribusinya beban tugas pelayanan yang akan ditanganinya.

2. Pengembangan Standard Operating Procedures (SOP).
Untuk memastikan bahwa proses pelayanan dapat berjalan secara konsisten diperlukan adanya Standard Operating Procedures. Dengan adanya SOP, maka
proses pengolahan yang dilakukan secara internal dalam unit pelayanan dapat berjalan sesuai dengan acuan yang jelas, sehingga dapat berjalan secara konsisten. Disamping itu SOP juga bermanfaat dalam hal:
a. Untuk memastikan bahwa proses dapat berjalan unintertcpted. Jika terjadi hal-hal tertentu, misalkan petugas yang diberi tugas menangani satu proses tertentu berhalangan hadir, maka petugas lain dapat menggantikannya. Oleh karena itu proses pelayanan dapat berjalan terus,
b. Untuk memastikan bahwa pelayanan perijinan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,
c. Memberikan informasi yang akurat ketika dilakukan penelusuran terhadap kesalahan prosedur jika terjadi penyimpangan dalam pelayanan,
d. Memberikan informasi yang akurat ketika akan dilakukan perubahan-perubahan tertentu dalam prosedur pelayanan,
e. Memberikan informasi yang akurat dalam rangka pengendalian pelayanan,
f. Memberikan informasi yang jelas mengenai togas dan kewenangan yang akan diserahkan kepada petugas tertentu yang akan menangani satu proses pelayanan
tertentu. Atau dengan kata lain, bahwa semua petugas yang terlibat dalam proses
pelayanan memiliki uraian togas dan tangungjawab yang jelas,

3. Pengembangan Survey Kepuasan Pelanggan.
Untuk menjagaa kepuasan masyarakat, maka perlu dikembangkan snafu mekanisme penilaian kepuasan masyarakat atas pelayanan yang telah diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam konsep manajemen pelayanan, kepuasan pelanggan dapat dicapai apabila produk pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Oleh karma itu, survey kepuasan pelanggan memiliki arti penting dalam upaya peningkatan pelayanan public.

4. Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan.
Pengaduan masyarakat merupakan satu somber informasi bagi upayaupaya pihak penyelenggara pelayanan untuk secara konsisten menjaga pelayanan yang dihasilkannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Oleh karma itu perlu
didisain nafsu sistem pengelolaan pengaduan yang secara dapat efektif dan efisien
mengolah berbagai pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan bagi perbaikan kualitas pelayanan;

Kesimpulan
a. Rendahnya kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh sebagian aparatur
pemerintahan atau administrasi negara dalam menjalankan togas dan fungsinya.
b. Standar minimum pelayanan publik tersebut masih belum termanifestasikan dalam pelaksanaan togas aparatur pemerintahan.
c. Birokrasi yang panjang (red-tape bureaucracy) dan adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan, yang menyebabkan penvelenggaraan pelayanan publik menjadi panjang dan melalui prows yang berbelit-belit, sehingga besar kemungkinan timbul ekonomi biaya tinggi, terjadinya penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlakuan diskriminatif, dsb.
d. Rendahnya pengawasan external dari masyarakat (social control) terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, sebagai akibat dari ketidak jelasan standar dan prosedur pelayanan.
e. Ada keinginan dari masyarakat akan kebuhthan pelayanan publik yang berkualitas, dengan melaksanakan konsep-konsep pelayanan yang jelas.
f. Perlu pengembangan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) disetiap unit pelayanan.
g. Perlu dilaksanakan survei tentang sejauhmana tinngkat kepuasan masyarakat yang sudah didapat dari pelayanan selama ini oleh pemerintah.
h. Belum diterapkannya konsep pelayanan prima dalam peningkatan kualitas pelayanan.

  
DAFTAR PUSTAKA

Dwiyanto, Agus. 2003. Refomasi Pelayanan Publik : Apa yang harus dilakukan?. Yogyakarta : Pol icy Brief Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM.

Mohamad, Ismail. 2002. Peningkatan Kualitas Pelayanan Aparatur Pemerin tah Melalui Pengembangan Standar Pelayanan dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Jakarta : Erlangga

Wijaya, E. Yuhana. 1999. Pelayanan Prima. Bandung : Penerbit Armico

LAN. 2001. Pelayanan Prima. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara


LAN. 2003. Penyusunan Standar Pelayanan Publik. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar